Pagi hari di ruas jalan nasional di Bandung Timur, pelanggaran lalu lintas kerap terlihat seperti hal biasa—sepeda motor mengambil jalur lawan, kendaraan berhenti melewati garis henti, hingga pengendara yang mengabaikan lampu merah. Namun, beberapa kilometer kemudian, ketika memasuki simpang Gasibu, perilaku pengendara menjadi berubah: kendaraan lebih tertib, marka dan lampu merah dipatuhi, serta arus lalu lintas lebih teratur. Fenomena ini menunjukkan satu hal penting—banyak pengguna jalan sebenarnya tahu aturan, tetapi belum selalu memilih untuk mematuhinya. Kepatuhan masih dipandang sebagai pilihan, padahal menyangkut keselamatan bersama.
Di berbagai kota, termasuk Bandung, pelanggaran terhadap rambu dan marka telah menjadi praktik sehari-hari. Pengendara menerobos lampu merah, melanggar garis henti, hingga melawan arus demi efisiensi waktu. Praktik melawan arah oleh sepeda motor di koridor padat bahkan kerap dianggap wajar. Normalisasi ini berbahaya karena menghilangkan prediktabilitas—unsur kunci dalam keselamatan lalu lintas. Ketika perilaku pengguna jalan tidak dapat diperkirakan, potensi konflik meningkat secara signifikan.
Rambu dan marka sebagai sistem komunikasi
Rambu lalu lintas dan marka jalan berfungsi sebagai sistem komunikasi visual yang mengatur interaksi di ruang jalan. Rambu menyampaikan perintah, larangan, dan peringatan secara eksplisit, sementara marka mengarahkan posisi, prioritas, serta pergerakan kendaraan secara lebih implisit namun konsisten. Melalui kombinasi keduanya, pengguna jalan dapat “membaca” situasi tanpa harus berkomunikasi langsung, sehingga arus lalu lintas tetap teratur dan konflik dapat diminimalkan. Sistem ini hanya efektif jika menjadi acuan bersama dan dipatuhi oleh semua pihak. Ketika dilanggar—misalnya dengan melintasi garis utuh, berhenti melewati garis henti, atau mengambil jalur berlawanan—komunikasi tersebut runtuh. Akibatnya, interaksi di jalan tidak lagi berbasis aturan yang sama, melainkan bergeser menjadi keputusan individual yang cenderung spontan dan berisiko. Dalam kondisi seperti ini, tingkat ketidakpastian meningkat, dan setiap pengguna jalan harus menebak-nebak tindakan orang lain, yang pada akhirnya memperbesar potensi konflik dan kecelakaan.
Pelanggaran di simpang: cermin rendahnya kepatuhan
Data dari ATCS Kota Bandung (2026) menunjukkan bahwa pelanggaran di simpang masih didominasi oleh perilaku yang berkaitan langsung dengan rambu dan marka, seperti berhenti melewati garis henti atau di atas zebra cross, melanggar APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), serta mengabaikan rambu lalu lintas. Selain itu, pelanggaran lain seperti tidak menggunakan helm dan membawa penumpang berlebih juga masih sering ditemukan, terutama pada kendaraan roda dua. Pola ini menegaskan bahwa pelanggaran bukan sekadar akibat ketidaktahuan, melainkan kebiasaan yang terus berulang dalam kondisi lalu lintas sehari-hari.

Pelanggaran di ruas jalan dan risiko kecelakaan
Di ruas jalan, pelanggaran terhadap marka menjadi salah satu bentuk pelanggaran paling berbahaya. Di sepanjang Jalan A.H. Nasution hingga Jalan Suci, praktik melintasi marka hingga mengambil jalur lawan arah kerap terjadi dan berkontribusi terhadap kecelakaan. Berbeda dengan konflik samping, pelanggaran ini menciptakan risiko tabrakan frontal yang berpotensi fatal. Ini menunjukkan bahwa marka jalan bukan sekadar elemen visual, melainkan bagian penting dari sistem keselamatan.
Secara umum, beban kecelakaan lalu lintas di Kota Bandung juga masih tinggi. Data tahun 2025 menunjukkan bahwa jumlah kecelakaan di wilayah hukum Polresta Bandung mencapai 454 kejadian, dengan dominasi faktor kesalahan manusia sebagai penyebab utama, yang berdampak signifikan berupa 156 korban meninggal dunia, 50 luka berat, serta 390 luka ringan. Angka ini memperkuat bahwa pelanggaran terhadap rambu dan marka memiliki konsekuensi nyata terhadap keselamatan, sehingga diperlukan intervensi nyata untuk menekan angka fatalitas tersebut.

Mengapa perilaku bisa berubah?
Perilaku pengguna jalan sangat dipengaruhi oleh konteks. Dalam deterrence theory, Becker (1968) menjelaskan bahwa kepatuhan meningkat ketika risiko tertangkap dan sanksi dirasakan tinggi. Selain itu, risk perception berperan dalam membentuk kehati-hatian; studi Elvik et al. (2014) menunjukkan bahwa individu lebih patuh di lingkungan yang dianggap berisiko. Perspektif ini diperkuat oleh theory of planned behavior dari Ajzen (1991), yang menekankan pengaruh norma sosial. Ketika norma di suatu kawasan lebih tertib, perilaku pengguna jalan cenderung ikut menyesuaikan.
Masalah utamanya bukan pada kurangnya pengetahuan, melainkan pada konsistensi perilaku. Kepatuhan masih muncul secara situasional—dipicu oleh pengawasan, kepadatan, atau persepsi risiko. Kondisi ini menciptakan sistem lalu lintas yang tidak stabil, di mana perilaku antar pengguna jalan sulit diprediksi. Dalam situasi seperti ini, risiko kecelakaan meningkat bukan hanya karena pelanggaran itu sendiri, tetapi juga karena ketidakpastian yang ditimbulkan dalam interaksi di jalan.
Dari pengetahuan ke budaya tertib
Meningkatkan keselamatan jalan memerlukan pendekatan yang melampaui edukasi. Penegakan hukum harus konsisten di seluruh jaringan jalan agar persepsi risiko terbentuk secara merata. Di sisi lain, desain jalan dan kualitas rambu serta marka perlu mampu mengarahkan perilaku secara intuitif. Yang tak kalah penting, norma sosial harus dibangun sehingga kepatuhan menjadi kebiasaan kolektif, bukan respons sesaat.
Pada akhirnya, menaati rambu dan marka adalah bentuk tanggung jawab sosial. Pengguna jalan sebenarnya mampu untuk tertib, tetapi belum selalu konsisten melakukannya. Tantangan ke depan adalah mengubah kepatuhan yang bersifat situasional menjadi perilaku yang melekat. Karena di jalan raya, keselamatan tidak ditentukan oleh satu orang, melainkan oleh konsistensi semua pihak dalam mematuhi aturan yang sama. Pertanyaannya, apakah kita akan tetap menunggu kondisi “memaksa tertib”, atau mulai memilih untuk patuh di setiap situasi, bahkan ketika tidak ada yang mengawasi? (*)