Ayo Netizen

Hari Pendidikan Nasional 2026: Akses, Mutu, Relevansi, dan Efisiensi di Tengah Wacana Penataan Program Studi

Oleh: Pepen Supendi Minggu 03 Mei 2026, 14:25 WIB
Untuk menciptakan pendidikan yang bermutu, kita dihadapkan pada sederet tantangan. (Sumber: Pexels/muallim nur)

Peringatan Hari Pendidikan Nasional setiap 2 Mei selalu mengajak kita kembali pada esensi pendidikan, memerdekakan manusia, sebagaimana diwariskan oleh Ki Hajar Dewantara. Namun, dalam konteks kekinian, refleksi itu menjadi semakin penting ketika pemerintah mulai menggulirkan wacana penataan - bahkan penutupan - sejumlah program studi di lingkungan perguruan tinggi.

Kebijakan ini tidak hadir dalam ruang hampa. Ia berangkat dari realitas pendidikan tinggi di Indonesia yang menghadapi tiga persoalan mendasar diantaranya, yaitu: akses, mutu dan relevansi. Ketiganya menjadi lensa penting untuk memahami arah kebijakan tersebut.

Selama ini, perluasan akses pendidikan tinggi telah berjalan cukup masif. Jumlah perguruan tinggi dan program studi meningkat signifikan, membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk melanjutkan studi. Secara kuantitatif, ini adalah capaian penting. Namun, tidak semua program studi tumbuh dengan kualitas yang memadai. Sebagian menghadapi keterbatasan dosen, minimnya fasilitas, hingga rendahnya output lulusan.

Di titik ini, akses yang tidak diimbangi mutu justru berpotensi melahirkan ketertinggalan baru. Mahasiswa memang masuk ke perguruan tinggi, tetapi tidak semua memperoleh pengalaman belajar yang berkualitas. Lulusan pun menghadapi tantangan daya saing yang rendah. Dalam perspektif ini, penataan program studi termasuk opsi penutupan dapat dipahami sebagai upaya menjaga standar mutu pendidikan tinggi.

Namun demikian, mutu saja tidak cukup. Tantangan berikutnya adalah relevansi. Tidak sedikit program studi yang secara administratif memenuhi standar, tetapi tidak lagi sejalan dengan kebutuhan zaman. Perubahan dunia kerja yang cepat, disrupsi teknologi, serta pergeseran kebutuhan industri menuntut pendidikan tinggi untuk adaptif. Program studi yang tidak mampu menyesuaikan diri berisiko menghasilkan lulusan yang tidak siap menghadapi realitas.

Di sinilah muncul persoalan kedua, mutu tanpa relevansi menghasilkan ketidaksiapan. Penutupan program studi, jika hanya didasarkan pada indikator administratif tanpa mempertimbangkan relevansi kontekstual, justru bisa menghilangkan ruang-ruang penting dalam pengembangan keilmuan tertentu. Sebaliknya, mempertahankan program studi yang tidak relevan juga akan memperpanjang masalah mismatch antara pendidikan dan dunia kerja.

Anak sekolah di Indonesia. (Sumber: indonesia.go.id)

Aspek ketiga yang tak kalah penting adalah efisiensi. Banyaknya program studi dengan jumlah mahasiswa yang sangat sedikit, tata kelola yang tidak optimal, serta duplikasi bidang kajian di berbagai perguruan tinggi menimbulkan inefisiensi sistemik. Dalam jangka panjang, kondisi ini membebani sumber daya negara dan institusi pendidikan.

Relevansi tanpa efisiensi akan sulit berkelanjutan. Program studi yang sebenarnya penting dan dibutuhkan bisa menjadi tidak bertahan karena tidak dikelola secara efisien. Oleh karena itu, penataan program studi juga harus dilihat sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pendidikan tinggi agar lebih efektif dan berdaya saing.

Kebijakan penutupan program studi perlu dilakukan secara hati-hati dan berbasis data yang komprehensif. Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, jangan sampai kebijakan ini justru mempersempit akses pendidikan, terutama bagi masyarakat di daerah yang pilihannya terbatas. Kedua, perlu ada mekanisme transisi yang jelas bagi mahasiswa yang sedang menempuh studi. Ketiga, pemerintah harus memastikan bahwa penataan ini diikuti dengan penguatan program studi yang relevan dan berkualitas.

Kondisi objektif pendidikan Indonesia hari ini menunjukkan bahwa tantangan kita bukan sekadar memperbanyak atau mengurangi jumlah program studi, tetapi bagaimana memastikan bahwa setiap program studi benar-benar memberikan nilai tambah. Pendidikan tinggi harus mampu menghasilkan lulusan yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga adaptif, kreatif, dan siap menghadapi perubahan.

Momentum Hardiknas 2026 seharusnya menjadi ruang refleksi kolektif. Penataan program studi, termasuk wacana penutupan, seharusnya tidak dipahami sebagai langkah mundur, tetapi sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan antara akses, mutu, relevansi, dan efisiensi. Namun, keseimbangan itu hanya dapat dicapai jika kebijakan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang bangsa.

Pendidikan bukan sekadar soal jumlah berapa banyak sekolah, mahasiswa, atau program studi, melainkan tentang kualitas dampak yang dihasilkan. Jika akses diperluas tanpa mutu, kita menciptakan ketertinggalan baru. Jika mutu ditingkatkan tanpa relevansi, kita menghasilkan lulusan yang tidak siap. Jika relevansi tidak didukung efisiensi, maka semua upaya baik akan sulit bertahan.

Di titik inilah kita diingatkan kembali bahwa pendidikan adalah investasi peradaban. Setiap kebijakan, termasuk penataan program studi, harus diarahkan untuk memastikan bahwa investasi itu benar-benar menghasilkan manusia Indonesia yang unggul, berdaya, dan siap menghadapi masa depan. Wallahu’alam. (*)

Reporter Pepen Supendi
Editor Aris Abdulsalam