Ayo Netizen

Ketika Kemacetan Bisa Ditembus dengan Pengawalan

Oleh: Angga Marditama Sultan Sufanir Kamis 14 Mei 2026, 20:19 WIB
Rombongan kendaraan menembus antrean keluar Gerbang Tol Pasteur dengan bantuan pengawalan polisi. (Sumber: Dok. Penulis)

Kemacetan pada akhir pekan dan musim libur telah menjadi bagian dari dinamika mobilitas di berbagai kawasan wisata di Indonesia. Gerbang Tol Pasteur merupakan contoh titik yang kerap mengalami lonjakan volume kendaraan secara ekstrem. Antrean panjang, waktu tempuh yang tidak menentu, serta kepadatan di jalur wisata menjadi pengalaman rutin masyarakat setiap musim liburan.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat sering melihat kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) non-khusus melintas dengan pengawalan motor polisi. Sirene dibunyikan, kendaraan lain diminta membuka ruang, dan rombongan kendaraan dapat bergerak lebih cepat keluar dari gardu tol dibanding arus lalu lintas di sekitarnya yang harus mengantre. Fenomena ini kemudian memunculkan istilah populer “sewa patwal”, yakni persepsi publik bahwa pengawalan dapat digunakan untuk mempermudah perjalanan kendaraan tertentu di tengah kemacetan.

Secara hukum, pengawalan kendaraan memang memiliki dasar regulasi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan hak prioritas kepada kendaraan tertentu seperti pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pimpinan negara, kendaraan tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, maupun kegiatan tertentu berdasarkan pertimbangan kepolisian. Dalam konteks darurat dan tugas negara, pengawalan tentu diperlukan demi keselamatan dan kelancaran perjalanan.

Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan. (Sumber: https://dinhub.purworejokab.go.id/7-kendaraan-prioritas-yang-wajib-didahulukan)

Namun demikian, tidak seluruh pengawalan kendaraan dapat disamakan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Dalam banyak kondisi, pengawalan memang dilakukan untuk kepentingan keamanan, keselamatan, maupun tugas institusi tertentu. Persoalan muncul ketika masyarakat sulit membedakan antara pengawalan yang benar-benar bersifat kedaruratan dengan pengawalan yang dipersepsikan sebagai perlakuan khusus di ruang jalan.

Perdebatan mengenai hal tersebut semakin menguat setelah muncul kasus viral di kawasan Puncak Bogor pada 2025 yang melibatkan petugas patwal dan pengguna jalan. Kasus tersebut memicu kritik publik serta memperkuat diskusi mengenai batas penggunaan pengawalan kendaraan di tengah kepadatan lalu lintas. Fenomena ini menunjukkan bahwa pengawalan kendaraan tidak lagi dipandang semata sebagai isu teknis lalu lintas, tetapi juga berkaitan dengan persepsi keadilan di ruang publik.

Jalan Raya dan Keadilan Mobilitas

Dalam perspektif transportasi, jalan raya merupakan ruang publik yang seharusnya memberikan akses relatif setara kepada seluruh pengguna. Memang terdapat kelompok kendaraan yang perlu diprioritaskan, terutama kendaraan darurat yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa. Akan tetapi, ketika prioritas di jalan mulai diasosiasikan dengan status sosial atau akses tertentu, muncul ketimpangan dalam pengalaman mobilitas masyarakat.

Pengawalan kendaraan di area padat lalu lintas juga dapat memengaruhi stabilitas arus kendaraan. Ketika rombongan yang dikawal melintas, kendaraan lain perlu mengurangi kecepatan, berpindah posisi, atau berhenti sesaat untuk membuka ruang. Dalam rekayasa lalu lintas, kondisi ini dapat menimbulkan gelombang perlambatan kendaraan yang merambat ke belakang dan memperpanjang antrean di titik tertentu.

Selain itu, situasi seperti ini berpotensi meningkatkan risiko keselamatan. Pengendara yang terburu-buru memberi jalan dapat melakukan manuver mendadak tanpa memperhatikan kondisi sekitar. Pengguna sepeda motor menjadi kelompok yang paling rentan karena berada di ruang lalu lintas yang sempit dan padat. Pada kondisi tertentu, tekanan situasi di lapangan dapat memicu konflik antar pengguna jalan.

Fenomena tersebut juga memperlihatkan bahwa kemacetan di Indonesia bukan hanya persoalan kapasitas jalan, tetapi berkaitan dengan budaya mobilitas. Di tengah sistem transportasi yang belum sepenuhnya nyaman dan terintegrasi, muncul kecenderungan mencari jalur prioritas untuk menghindari antrean. Akibatnya, kemacetan perlahan dipandang sebagai hambatan yang dapat diatasi melalui akses khusus, bukan sebagai persoalan bersama yang perlu diselesaikan melalui pembenahan sistem transportasi.

Menurut Litman (2021), kualitas sistem transportasi tidak hanya diukur dari kecepatan perjalanan, tetapi juga dari keadilan akses bagi seluruh pengguna jalan. Perspektif ini menunjukkan bahwa prioritas berlebihan terhadap kelompok tertentu dapat mengurangi rasa keadilan dalam penggunaan ruang jalan.

Hal serupa juga disampaikan oleh Metz (2008) yang menjelaskan bahwa orientasi pada penghematan waktu perjalanan individual sering kali tidak sejalan dengan efisiensi mobilitas publik secara keseluruhan. Dalam konteks ini, pengawalan kendaraan tertentu mungkin mempercepat perjalanan sebagian kecil pengguna jalan, tetapi belum tentu meningkatkan kualitas sistem transportasi secara umum.

Padahal, banyak kota maju justru mengarahkan prioritas jalan untuk kepentingan publik yang lebih luas. Prioritas diberikan kepada kendaraan darurat, angkutan umum massal, pejalan kaki, dan pesepeda demi meningkatkan efisiensi serta keselamatan mobilitas secara keseluruhan.

Menjaga Kepercayaan Publik di Ruang Jalan

Fenomena pengawalan kendaraan di tengah kemacetan pada akhirnya berkaitan erat dengan kepercayaan publik terhadap tata kelola transportasi. Jalan raya bukan sekadar infrastruktur fisik, melainkan ruang sosial yang digunakan bersama oleh masyarakat dengan hak dan kewajiban yang sama. Karena itu, setiap bentuk prioritas di jalan perlu dijalankan secara transparan, proporsional, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan publik.

Kepolisian sebagai otoritas lalu lintas memiliki posisi penting dalam menjaga keseimbangan tersebut. Pengawalan yang memang berkaitan dengan tugas negara, keselamatan, atau kondisi darurat tentu perlu dipahami masyarakat. Namun di sisi lain, pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan juga perlu diperkuat agar tidak muncul kesan bahwa akses jalan dapat dibedakan berdasarkan privilese tertentu.

Pemerintah juga perlu melihat fenomena ini sebagai tanda bahwa persoalan mobilitas di kawasan wisata belum tertangani secara optimal. Kepadatan ekstrem di kawasan seperti Puncak Bogor dan Bandung menunjukkan tingginya ketergantungan terhadap kendaraan pribadi serta belum kuatnya integrasi transportasi umum menuju kawasan wisata.

Karena itu, solusi utama tidak terletak pada semakin banyaknya pengawalan kendaraan, melainkan pada pembenahan sistem mobilitas secara menyeluruh. Penguatan transportasi publik, pengaturan lalu lintas berbasis data, pengembangan angkutan pengumpan kawasan wisata, serta pengendalian penggunaan kendaraan pribadi menjadi langkah yang lebih penting dalam jangka panjang.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan transportasi bukanlah seberapa cepat kendaraan tertentu dapat melewati kemacetan, melainkan seberapa adil, aman, dan efisien sistem mobilitas mampu melayani seluruh pengguna jalan. (*)

Reporter Angga Marditama Sultan Sufanir
Editor Aris Abdulsalam