Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memunculkan banyak pro-kontra bagi masyarakat. Ada pihak yang mempertanyakan urgensinya, sebagian lagi menilai KDKMP akan membunuh warung lokal, ada pula yang menganggap program ini sebagai pemborosan anggaran karena menambah beban fiskal.
Istilah pemborosan anggaran sebenarnya perlu dijabarkan secara objektif. Kata pemborosan seringkali diterjemahkan sebagai kegiatan yang tidak berguna atau sia-sia. Pandangan terhadap kegiatan yang dianggap sia-sia biasanya mengacu pada proyek yang hanya menekankan proses administratif tanpa indikator yang jelas dan terukur, serta tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidaklah dalam posisi demikian. KDKMP memiliki arah kebijakan dan tujuan yang jelas. Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan, pemerataan ekonomi, mengoptimalkan potensi desa, juga tujuan lainnya yang sesuai dengan masalah ekonomi yang dihadapi rakyat.
Jika disamakan dengan pengeluaran ekonomi rumah tangga, KDKMP dapat dianalogikan seperti sebuah rumah tangga yang membangun usaha. Di awal beroperasi, keluarga tersebut terlihat mengeluarkan banyak uang untuk membeli barang, perlengkapan usaha dan alat operasional. Keuntungan besar mungkin tidak dapat diperoleh dalam satu atau dua bulan sejak usaha berjalan, namun secara bertahap dalam waktu yang lama. Modal yang keluar di awal itu akan kembali dan pendapatan akan terus meningkat. Sehingga, pemborosan itu tidak dapat dijelaskan sebagai seberapa besar anggaran tersebut dikeluarkan, namun terletak pada nilai manfaat yang didapatkan.
Nilai manfaat dalam konteks KDKMP, salah satunya adalah meningkatkan nilai tawar ekonomi bagi masyarakat. Sehingga, para petani, nelayan dan pelaku usaha lainnya memiliki kendali untuk mengelola dan menikmati hasil usahanya. Selama ini, para petani banyak yang bekerja keras di ladang untuk meningkatkan hasil produksi, para nelayan melaut berhari-hari untuk mencari ikan, namun mereka tidak menikmati hasil dari kerja keras tersebut. Pihak yang mendapat keuntungan besar seringkali adalah mereka yang memiliki modal besar dan jaringan pasar yang lebih luas. Oleh karena itu, KDKMP hadir agar keuntungan ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada kedua pihak tersebut.
Muncul pertanyaan dalam hal apa KDKMP dapat meningkatkan nilai tawar masyarakat. Koperasi Merah Putih dapat berperan di setiap tahapan usaha, contoh di sektor pertanian. KDKMP dapat membantu petani dalam setiap rantai produksi pertanian. Dalam hal modal, koperasi dapat menyediakan alat dan input produksi secara masal sehingga para petani yang bergabung di KDKMP tersebut dapat memperoleh modal produksi dengan harga yang lebih murah.
Kondisi lainnya apabila petani ingin meningkatkan skala usaha, dapat dilakukan dengan beberapa skema tergantung dari kesepakatan koperasi masing-masing. KDKMP contohnya dapat memberikan pinjaman modal berupa bibit dan pupuk. Pembayaran utang dapat dilakukan dengan mengikuti pola pendapatan petani, yakni dibayar setelah panen.
Lalu, apa perbedaan meminjam modal kepada tengkulak dan meminjam kepada koperasi. Dalam sistem tengkulak, biasanya terdapat perjanjian bahwa petani akan menjual hasilnya kepada tengkulak saja. Disamping itu, harga jual hasil pertanian pun biasanya ditentukan secara sepihak oleh tengkulak. Sehingga, petani merasa tidak mendapatkan untung banyak dari hasil usahanya. Disinilah kondisi yang disebut daya tawar petani menjadi lemah, karena ia tidak dapat menentukan harga dan kepada siapa produknya akan dijual.
Berbeda dengan sistem tengkulak, koperasi memberikan sistem yang lebih adil bagi petani. Karena petani bukan saja pihak yang menjalankan usaha, tetapi ikut serta menentukan keputusan usaha termasuk penentuan harga. Selain memberikan bantuan modal, koperasi pun dapat berperan sebagai agregator. Sehingga, hasil panen yang diperoleh oleh petani dapat dikumpulkan dan langsung dipasarkan kepada konsumen. Akhirnya, petani bisa mendapatkan keuntungan usaha yang lebih besar.

Selain membantu dari sisi modal dan pemasaran, koperasi dalam konteks pertanian pun dapat berperan sebagai konsolidator. Artinya, koperasi tidak melepas petani yang telah dibantu dari sisi permodalan tanpa pendampingan yang memadai. Koperasi perlu memastikan bahwa modal yang diberikan bersifat produktif dan menjaga petani agar terhindar dari risiko gagal panen.
Dalam pendampingan ini, koperasi dapat memberikan masukan terkait keputusan varietas yang akan ditanam. Misalnya, pertimbangan mengenai produk yang lebih disukai pasar, bagaimana merawatnya, hingga pelatihan dalam mengemas hasilnya. Selain itu, koperasi juga dapat bermitra dengan lembaga lain untuk meningkatkan inovasi pertanian dan hasil usaha. Cara ini dilakukan agar koperasi bukan hanya berperan sebagai pemberi pinjaman saja, tetapi menjadi mitra yang memastikan usahanya berjalan secara berkesinambungan dan terhindar dari risiko.
Pada akhirnya, koperasi tidak cukup hadir sebagai lembaga yang hanya memberikan modal kepada masyarakat. Namun ia harus memastikan bahwa ekonomi masyarakat terus bergerak. Oleh karenanya, ia perlu hadir di setiap rantai usaha masyarakat. Koperasi juga perlu memastikan bahwa pengelolaannya dilakukan secara profesional, transparan dan partisipatif. Apabila semua aspek ini dilaksanakan dengan baik, koperasi akan berpotensi besar menjadi instrumen yang meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan. (*)