Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan tanggal 8 Juni sebagai Hari Laut Sedunia pada tahun 2008. Makna peringatan untuk menggugah kesadaran dan pentingnya solusi terhadap kondisi lautan dan ekosistem laut yang semakin rusak.
Provinsi Jawa Barat memiliki luas wilayah laut sekitar 15.512,89 Ha (atau 155,12 km²) serta panjang garis pantai mencapai ± 724,85 km. Garis pantai ini tersebar di dua sisi pesisir utama, yakni pantai utara atau pantura yang menghadap Laut Jawa dan pantai selatan yang menghadap Samudra Hindia.Ada dua kabupaten yang memiliki garis pantai yang unik dan khas yakni Kabupaten Pangandaran yang memiliki panjang pantai sekitar 91 km dan luas wilayah laut 67.340 Ha. Serta Kabupaten Garut yang memiliki panjang kawasan pantai selatan sekitar 72 km.
Publik masih prihatin terkait dengan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil di negeri ini yang masih jauh dari harapan. Perlu mengimplementasikan Undang-Undang No.27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara efektif. Konteks pengelolaan diatas menyangkut perencanaan, pemanfaatan, pengawasan,dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antar pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Demi mengejar target, pemerintah menggenjot pendayagunaan ruang laut, pesisir, dan pulau kecil oleh penanam modal asing. Di antara proyek yang saat ini diminati investor asing adalah pariwisata di pulau-pulau kecil, terutama di pulau kecil yang tidak berpenghuni.
Menurut Kementerian Kelautan, kini ada sejumlah investor asing yang sedang menjajaki pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk membangun pariwisata. Dengan merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020 tentang izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan untuk penanaman modal asing, Kementerian Kelautan akan memberikan izin pemanfaatan selama 30 tahun yang dapat diperpanjang lagi selama 30 tahun berikutnya.
Selain itu, Kementerian menetapkan 70 persen luas pulau kecil untuk pengembangan pariwisata. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 26A dalam regulasi itu menyebut bahwa pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk investasi asing harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Prospek Galangan Kapal di Jawa Barat
Ada kecenderungan relokasi industri dan pergeseran lokasi pembangunan galangan kapal baru yang sebelumnya terkonsentrasi di Pulau Batam. Saatnya Provinsi Jawa Barat mengembangkan industri galangan kapal. Apalagi pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif untuk industri galangan kapal.
Pada saat ini ada sekitar 200 perusahaan galangan kapal di Indonesia yang memproduksi kapal baru ataupun memperbaiki kapal. Ironisnya hingga kini masih sedikit industri galangan kapal di Jabar. Padahal provinsi ini memiliki sebelas pelabuhan yang bisa digunakan sebagai prasarana galangan kapal. Antara lain Pelabuhan Astanajapura, Pelabuhan Patimban, Pelabuhan Bondet, Pelabuhan Brondong Indramayu, Pelabuhan Cirebon, Pelabuhan Gebang, Pelabuhan Indramayu, Pelabuhan Khusus Arjuna Terminal, Pelabuhan Khusus Dadap Juntinyuat Indramayu, Pelabuhan Khusus Pertamina Balongan dan Pelabuhan Pangandaran.
Hingga kini industri galangan kapal di Jabar yang dikenal luas baru satu, yakni PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) cabang Cirebon yakni PT DBN. Dalam lima tahun terakhir, perusahaan itu telah memproduksi 26 kapal, termasuk pesanan Kementerian Perhubungan. Saatnya Jabar berusaha keras untuk menarik investor galangan kapal. Apalagi pemerintah telah memberi bermacam insentif yang diharapkan bisa mengatasi masalah laten terkait kondisi infrastruktur ASDP ( Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan ). Insentif yang berupa dukungan fiskal dan nonfiskal difokuskan untuk mengatasi masalah ASDP.
Insentif untuk industri galangan kapal berupa dukungan dibidang fiskal. Berupa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam revisi, galangan kapal dalam negeri tidak dipungut PPN. Dengan ketentuan tersebut, industri galangan kapal dalam negeri akan diverifikasi.
Implikasi dari insentif adalah pihak galangan kapal harus meningkatkan kapabilitas dan transparansi usaha. Dukungan fiskal lainnya adalah komponen dan permesinan yang selama ini masih dikenai tarif bea masuk antara 5-12 %. Tarif bea masuk itu tidak dibebaskan, tetapi diberikan tarif khusus. Pemerintah akan menciptakan tarif khusus untuk perkapalan, yakni tarif mana yang dinolkan dan tarif yang dikenakan. Tarif khusus ini akan disesuaikan dengan peta jalan galangan kapal. Kebutuhan untuk kapal yang merupakan infrastruktur ASDP sebaiknya tarifnya dinolkan.

Ada juga insentif non fiskal antara lain berupa pengembangan SDM perkapalan. Hal itu dilakukan dengan mengembangkan pusat desain kapal nasional guna membantu industri galangan kapal. Kebutuhan kapal-kapal ASDP tidak sama karena faktor alam dan tipe muatan di beberapa daerah tidak sama. Tipe kapal sangat spesifik dan berbeda-beda bergantung pada wilayah perairan.
Tipe kapal yang spesifik untuk perairan tertentu membutuhkan pusat desain agar standar terpenuhi. Misalnya kapal jenis Roll on Roll (Roro) yang spesifikasinya untuk muat bongkar barang ke kapal diatas kendaraan beroda. Kapal yang termasuk jenis Roro antara lain kapal ferry, kapal pengangkut mobil (car ferries), dan kapal general cargo yang beroperasi sebagai kapal Roro. Ketentuan teknis menyatakan bahwa kapal Roro fungsinya hanya untuk operasi penyeberangan atau jarak dekat. Namun, karena desakan kebutuhan, maka kapal jenis ini dwifungsi dalam arti dipakai untuk angkutan barang sekaligus penumpang. (*)