Ayo Netizen

Ambisi di Balik Coretax

Oleh: GRETHA MARGARETHA LO Rabu 17 Jun 2026, 07:12 WIB
Ilustrasi web coretax DJP. (Sumber: Pexels | Foto: Cottonbro Studio)

Ketika pemerintah meluncurkan Coretax sebagai sistem pajak digital terbesar dalam sejarah Indonesia, banyak pihak berharap penerimaan negara akan semakin meningkat. Menurut laporan resmi Kementerian Keuangan, pada awal Januari 2025, kinerja penerimaan pajak tahun 2024 berhasil melampaui target dengan capaian sebesar Rp1.932,4 triliun atau setara dengan 100,5 persen dari target APBN. Namun, selang satu tahun kemudian, laporan realisasi sementara APBN 2025 dari Kementerian Keuangan menunjukkan angka yang berbeda, yakni sebesar Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target tahunan.

Kontras data ini menjadi pemantik diskusi krusial di kalangan akademisi akuntansi, mengingat tahun 2025 merupakan periode awal implementasi penuh Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax secara nasional. Sebelumnya, administrasi perpajakan Indonesia sangat bergantung pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang memiliki keterbatasan teknologi dalam menangani integrasi data yang kompleks.

Melalui Reformasi Perpajakan Jilid III, Coretax hadir untuk menyatukan 19 proses bisnis lama yang belum terintegrasi ke dalam satu platform tunggal berbasis teknologi modern. Fokus pembahasan kini tertuju pada bagaimana integrasi sistem berskala masif ini memengaruhi efektivitas penerimaan negara selama masa transisi dari sistem konvensional menuju sistem digital yang ambisius. Meskipun Coretax merupakan langkah visioner menuju tata kelola perpajakan yang transparan, implementasinya saat ini berada pada posisi dilematis antara potensi efisiensi jangka panjang dan tantangan adaptasi teknis yang memicu fluktuasi kinerja di lapangan.

Alasan mendasar di balik implementasi Coretax adalah urgensi untuk menyatukan sistem administrasi perpajakan lama yang belum terintegrasi demi mewujudkan efisiensi tata kelola fiskal nasional. Sebelum transformasi ini dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat bergantung pada SIDJP yang memiliki keterbatasan teknologi dalam menyinkronkan data lintas instansi, sehingga menyulitkan proses pengawasan kepatuhan dan rentan memicu ketidakpercayaan publik.

Misalnya, keterlambatan pembaruan data dan ketidaksesuaian informasi perpajakan dapat menyebabkan wajib pajak menerima tagihan atau permintaan klarifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi aktual, sehingga menurunkan kepercayaan terhadap akurasi sistem perpajakan. Melalui Reformasi Perpajakan Jilid III, kehadiran platform tunggal yang dibangun di atas prinsip "MANTAP" (Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti) ini mengintegrasikan 19 proses bisnis terpisah agar pengawasan pajak dapat dilakukan secara real-time dan akurat.

Sebagai contoh, fitur pre-populated data kini mampu menyajikan data perpajakan secara otomatis berdasarkan validasi pihak ketiga, sedangkan integrasi NIK sebagai NPWP mempersempit ruang bagi wajib pajak yang ingin melakukan penghindaran pajak (tax evasion). Oleh karena itu, penyatuan basis data melalui satu pintu ini menjadi fondasi krusial untuk menggantikan sistem analog yang tidak lagi relevan dengan kompleksitas ekonomi digital saat ini.

Di balik ambisi modernisasinya, penurunan realisasi target pajak pada tahun pertama peluncuran Coretax utamanya disebabkan oleh kemunculan berbagai kendala teknis operasional di lapangan. Proses migrasi data berskala masif dari belasan sistem lama ke satu platform induk memicu ketidaksiapan infrastruktur server dan disrupsi operasional selama masa transisi sistem.

Beban validasi data nasional yang menumpuk pada jam sibuk pelaporan menyebabkan sistem sering kali mengalami penurunan performa secara drastis, yang diperparah oleh belum sempurnanya sinkronisasi data kependudukan. Kendala konkret yang kerap dikeluhkan oleh pengguna antara lain adalah gangguan login akibat lonjakan trafik, munculnya pesan error "save invalid", terjadinya session timeout yang menghapus data input, hingga belum munculnya bukti potong secara otomatis akibat jeda waktu sinkronisasi sistem.

Berbagai hambatan teknis dan sistemis inilah yang menjadi faktor utama di balik tidak maksimalnya penyerapan pendapatan pajak sepanjang masa transisi teknologi nasional tersebut.

Penurunan persentase penerimaan pajak selama masa peralihan sistem ini menuntut pemerintah untuk mengambil kebijakan fiskal yang adaptif dan akomodatif guna menjaga stabilitas perekonomian. Kinerja pendapatan negara tidak dapat dilepaskan dari kondisi makroekonomi yang sedang mengalami tren penurunan, sehingga APBN harus dioptimalkan sebagai instrumen antisipatif untuk melindungi daya beli masyarakat melalui stimulus dan belanja negara yang fleksibel.

Langkah relaksasi regulasi juga diperlukan agar hambatan administratif pada sistem baru tidak memberikan tekanan finansial tambahan bagi dunia usaha yang sedang beradaptasi. Salah satu wujud nyata dari kebijakan responsif ini adalah keputusan resmi kementerian untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026, yang memberikan ruang bernapas bagi wajib pajak di tengah evaluasi perbaikan server. Dengan demikian, kombinasi antara pelonggaran batas lapor dan penjagaan batas aman defisit anggaran menjadi strategi krusial pemerintah untuk mengawal proses digitalisasi agar tetap berjalan selaras dengan pemulihan ekonomi nasional.

Secara keseluruhan, Coretax merupakan investasi strategis yang tidak terelakkan untuk memperkuat kedaulatan fiskal Indonesia di era digital. Realisasi penerimaan pajak sebesar 87,6 persen pada tahun 2025 dan kebijakan relaksasi pelaporan hingga Mei 2026 merupakan sinyal objektif bahwa reformasi besar membutuhkan waktu untuk mencapai titik stabilitas optimal. Masalah teknis yang dikeluhkan pengguna, mulai dari gangguan akses hingga kegagalan sinkronisasi data, seharusnya dipandang sebagai fase transisi organisasional yang lumrah dalam implementasi teknologi skala masif.

Harapannya, pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak terus memprioritaskan penguatan infrastruktur server serta keamanan data wajib pajak sebagai prioritas utama. Sosialisasi yang lebih inklusif dan peningkatan literasi digital sangat dibutuhkan agar kemudahan yang dijanjikan Coretax benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh wajib pajak di lapangan.

Dengan target pertumbuhan ekonomi yang diasumsikan sebesar 5,4 persen pada tahun 2026, optimalisasi Coretax sebagai mesin utama pendapatan negara sangat dinanti untuk mewujudkan sistem perpajakan yang tidak hanya modern, tetapi juga berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia. Langkah strategis ini harus dikawal bersama demi masa depan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan sejahtera. (*)

Daftar Pustaka:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Kemenkeu.go.id.https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Pendapatan-Negara-Tahun-2024-Tumbuh-Positif

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Kemenkeu.go.id.https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Realisasi-Sementara-APBN-2025

  • Redaksi Pajakku. (2026, April 30). Resmi! Perpanjangan Batas Lapor SPT Tahunan Badan Berlaku hingga 31 Mei 2026. Pajakku. https://pajakku.com/artikel/resmi-perpanjangan-batas-lapor-spt-tahunan-badan-berlaku-hingga-31-mei-2026

  • Santoso, I., & Santoso, I. (2025, December 15). Masalah Umum Sistem Coretax DJP yang Dikeluhkan Pengguna dan Cara Mengatasinya | SunFish HR by DataOn. DataOn. https://dataon.com/id-id/blog/masalah-umum-sistem-coretax-dan-cara-mengatasinya/

Reporter GRETHA MARGARETHA LO
Editor Aris Abdulsalam