Upaya memberantas korupsi di Indonesia masih menjadi persoalan besar yang harus mendapatkan perhatian. Rendahnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang masih bertahan pada angka 34 dari skala 100 pada Tahun 2026 menjadi sinyal kuat bahwa persoalan korupsi belum berhasil ditangani secara mendasar.
Skor IPK Indonesia masih berada jauh di bawah standar negara-negara yang memiliki kualitas tata kelola pemerintahan yang baik. Bahkan, selama lebih dari dua dekade terakhir Indonesia belum pernah menembus skor 50, yang sering dianggap sebagai batas minimal negara dengan tingkat korupsi yang relatif terkendali.
Di sisi lain, Indeks Integritas Nasional Indonesia tercatat sebesar 72,32. Angka tersebut dinilai masih belum cukup untuk mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sejumlah pakar tata kelola pemerintahan menilai peningkatan IPK tidak dapat dicapai hanya melalui penindakan hukum terhadap pelaku korupsi. Beberapa hal yang perlu dilakukan selain penindakan hukum adalah perbaikan sistem birokrasi, penguatan pengawasan internal, serta transformasi digital layanan publik menjadi faktor yang menentukan keberhasilan upaya pencegahan korupsi dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, pemerintah didorong untuk mempercepat reformasi tata kelola pemerintahan dengan menempatkan penguatan integritas aparatur sipil negara (ASN) sebagai agenda prioritas nasional. ASN merupakan aktor yang sangat penting karena merupakan motor penggerak roda dan sistem pemerintahan. Pengamat kebijakan publik menyebutkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan represif, tetapi yang lebih penting adalah membangun sistem yang mampu mencegah peluang terjadinya korupsi sejak awal.
Korupsi Bukan Sekadar Persoalan Moral
Sebuah kajian mengungkapkan bahwa korupsi tidak hanya dipicu oleh faktor individu, melainkan merupakan hasil interaksi berbagai kelemahan dalam organisasi dan sistem pemerintahan. Pada tingkat individu, tekanan ekonomi, gaya hidup, ambisi jabatan, hingga moral hazard menjadi faktor yang kerap mendorong seseorang melakukan penyimpangan. Namun, faktor tersebut semakin mudah berkembang ketika organisasi tidak memiliki sistem pengawasan yang kuat. Banyak kasus korupsi terjadi karena sistem memberikan peluang dan ruang yang terlalu besar bagi penyalahgunaan kewenangan.
Pada level organisasi, budaya kerja yang permisif, lemahnya pengawasan, rendahnya transparansi, serta kepemimpinan yang belum mampu menjadi teladan dinilai turut memperbesar risiko korupsi. Sementara itu, pada level sistem, masih ditemukan berbagai persoalan seperti regulasi yang tumpang tindih, birokrasi yang kompleks, pengendalian internal yang belum efektif, serta digitalisasi layanan yang belum terintegrasi secara menyeluruh.
Kondisi tersebut pada akhirnya memunculkan berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari gratifikasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, hingga kebocoran anggaran negara.
Penguatan ASN dan SPIP Jadi Prioritas
Sebuah kajian merekomendasikan agar pemerintah menjadikan penguatan integritas ASN sebagai salah satu indikator utama dalam reformasi birokrasi nasional. Integritas ASN adalah kesetiaan terhadap prinsip moral dan etika, di mana seorang pegawai tidak akan menyalahgunakan jabatan atau mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan pribadi. Berdasarkan PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2017, integritas didefinisikan sebagai sikap konsisten dalam bertindak sesuai dengan nilai dan norma organisasi.
Upaya meningkatkan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu dilakukan melalui pendekatan kultural dan struktural untuk memperkuat budaya antikorupsi. Salah satu yang sudah dilakukan adalah melalui internalisasi nilai dasar BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar seluruh Aparatur Sipil Negara di Indonesia.

Upaya lainnya adalah dengan mengembangkan dan memanfaatan platform pelatihan digital untuk ASN khusus pengembangan budaya antikorupsi. Pada Tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan program E-Learning ASN Berintegritas sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi melalui penguatan budaya integritas dan pendidikan antikorupsi bagi lebih dari 6,7 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Program ini merupakan hasil kolaborasi KPK bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Melalui sinergi ini, keempat institusi membangun ekosistem nasional penguatan integritas ASN sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan terpercaya
Langkah lain yang dinilai strategis adalah mengintegrasikan pengukuran integritas ASN ke dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta manajemen talenta nasional. Seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah didorong untuk memiliki peta risiko korupsi atau Corruption Risk Assessment guna mengidentifikasi area-area yang rentan terhadap penyimpangan. Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di lingkungan birokrasi. Pengawasan internal harus menjadi garis pertahanan pertama dalam mencegah korupsi untuk memperkecil peluang terjadinya penyimpangan.
Digitalisasi Pangkas Ruang Korupsi
Untuk memperkuat sistem, transformasi digital layanan publik juga disebut sebagai salah satu instrumen paling efektif untuk menurunkan risiko korupsi. Layanan yang memiliki tingkat interaksi tinggi antara masyarakat dan aparat pemerintah, seperti perizinan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, perpajakan, dan pertanahan, dinilai perlu menjadi prioritas digitalisasi.
Pemerintah mendorong pemanfaatan digitalisasi pemerintahan dengan membangun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kebijakan ini diatur melalui PermenPANRB No. 59 Tahun 2020 yang menjadi panduan untuk mengukur tingkat kematangan dan capaian kemajuan penerapan SPBE. Penilaian ini mencakup evaluasi pada domain Kebijakan SPBE, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Layanan SPBE. Selai itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan manajemen resiko SPBE yang diatur melalui PermenPANRB No. 5 Tahun 2020 yang berisi pedoman sistematis bagi instansi pemerintah dalam mengelola kemungkinan risiko (baik ancaman maupun peluang) dalam penyelenggaraan SPBE.
Berdasarkan hasil kajian, digitalisasi dapat meningkatkan transparansi, mempercepat proses layanan, serta mengurangi praktik transaksi informal yang selama ini menjadi salah satu sumber korupsi. Berbagai studi internasional menunjukkan bahwa negara dengan tingkat penerapan digital governance yang tinggi cenderung memiliki tingkat korupsi yang lebih rendah dibandingkan negara yang masih mengandalkan proses birokrasi konvensional.
Akhirnya, reformasi birokrasi yang berorientasi pada penguatan integritas ASN, perbaikan sistem pengendalian, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk memperbaiki persepsi korupsi Indonesia sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara. Semua pihak diharapkan dapat secara konsisten dan berkelanjutan mewujudkan peningkatan IPK Indonesia. (*)