*Diltulis oleh Caca Cariwan
Selama ini kita melihat pembahasan mengenai Pekerja Migran Indonesia (PMI) hampir selalu mengemuka ketika muncul persoalan. Perdagangan orang, keberangkatan nonprosedural, eksploitasi tenaga kerja, hingga kasus kekerasan di negara tujuan menjadi isu yang berulang menghiasi pemberitaan.
Padahal, perlindungan terhadap pekerja migran semestinya tidak dimulai ketika masalah sudah terjadi, melainkan sejak negara mengelola proses keberangkatan mereka.
Pandangan itu semakin menguat ketika mengikuti Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat di Hotel Green Forest, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (30/7). Forum tersebut memang membahas pengawasan terhadap orang asing, tetapi saya menangkap pesan yang lebih luas, yakni pentingnya membangun tata kelola Pekerja Migran Indonesia sebagai bagian dari upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pendekatan seperti ini jauh lebih relevan dibanding hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi. Pencegahan selalu lebih murah, lebih manusiawi, dan lebih efektif daripada penanganan ketika korban sudah berjatuhan.
Dalam forum tersebut hadir berbagai anggota Tim PORA dari instansi di Jawa Barat. Tenaga Ahli Utama Bidang Ketenagakerjaan Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Bodro Pambuditomo, memaparkan materi mengenai perbaikan tata kelola dan perlindungan PMI sebagai langkah preventif terhadap TPPO. Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Iman Adianto, memperkenalkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai instrumen digital untuk mendukung pengawasan keimigrasian.
Jawa Barat memang memiliki tantangan yang tidak sederhana. Di satu sisi, provinsi ini menjadi wilayah dengan mobilitas warga negara asing yang tinggi. Di sisi lain, Jawa Barat juga menjadi salah satu daerah penyumbang Pekerja Migran Indonesia terbesar di tanah air. Dua kondisi tersebut menuntut pemerintah tidak hanya memperkuat pengawasan keimigrasian, tetapi juga memastikan masyarakat yang bekerja ke luar negeri memperoleh perlindungan sejak awal.
Hal tersebut juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Syahrioma Delavino.
Kita pun bisa memahami pernyataan tersebut sebagai pengingat bahwa pengawasan keimigrasian saat ini tidak lagi dapat dijalankan oleh satu institusi secara sendiri-sendiri. Mobilitas manusia yang semakin tinggi membuat pertukaran informasi menjadi kebutuhan utama. Tanpa koordinasi yang baik, celah penyalahgunaan dokumen maupun keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural akan tetap terbuka.
Hal lain yang menarik adalah penegasan bahwa perlindungan PMI sebenarnya dimulai dari pelayanan paspor. Selama ini masyarakat sering menganggap penerbitan paspor hanya sebagai pelayanan administrasi. Padahal, di balik proses tersebut terdapat fungsi pengawasan yang sangat penting untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Data yang dipaparkan dalam forum tersebut memperlihatkan hal itu. Sepanjang Semester I Tahun 2026, sepuluh Kantor Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat menerima 242.342 permohonan paspor dan menerbitkan 229.181 paspor. Pada periode yang sama, terdapat 1.639 permohonan paspor yang ditunda sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dokumen perjalanan, keberangkatan PMI nonprosedural, maupun potensi TPPO.
Angka tersebut bukan sekadar statistik pelayanan publik. Di balik setiap penundaan permohonan paspor terdapat upaya negara mencegah seseorang berangkat melalui jalur yang berisiko. Bisa jadi sebagian keputusan itu menyelamatkan calon pekerja migran dari praktik perdagangan orang atau eksploitasi tenaga kerja di kemudian hari.
Paparan Bodro Pambuditomo juga memberi perspektif lain bahwa persoalan pekerja migran tidak dapat dilepaskan dari kondisi ketenagakerjaan di dalam negeri. Tantangan berupa kualitas sumber daya manusia, ketersediaan lapangan pekerjaan, hingga belum optimalnya keterhubungan antara pencari kerja dan penyedia kerja menjadi faktor yang mendorong masyarakat mencari peluang di luar negeri.
Karena itu, saya sependapat bahwa perbaikan tata kelola PMI tidak cukup dilakukan oleh satu kementerian atau lembaga. Integrasi data antara Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Luar Negeri menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Pendataan juga harus dibuat sederhana sehingga tidak justru menyulitkan masyarakat yang ingin bekerja secara legal.
Saya juga tertarik pada pandangan bahwa migrasi merupakan bagian dari hak asasi manusia. Setiap orang memiliki hak untuk bergerak, memperoleh kehidupan yang lebih baik, dan mendapatkan perlindungan hukum. Karena itu, negara bukan hanya bertugas mengawasi, tetapi juga memastikan setiap calon pekerja migran memperoleh informasi yang benar sehingga keputusan untuk bekerja di luar negeri benar-benar diambil secara sadar dan melalui prosedur yang sah.
Selain isu pekerja migran, saya melihat sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) menjadi salah satu langkah yang patut diapresiasi. Digitalisasi pelaporan tamu warga negara asing oleh pengelola tempat penginapan tidak hanya mempermudah pemenuhan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tetapi juga mempercepat pertukaran informasi antarpemangku kepentingan. Dalam konteks pengawasan keimigrasian, kecepatan memperoleh data sering kali menjadi faktor penentu efektivitas pengawasan.
Pada akhirnya, saya memandang rapat koordinasi seperti ini tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial tahunan. Nilai terbesarnya justru terletak pada tindak lanjut yang lahir setelah para pemangku kepentingan duduk bersama. Rekomendasi yang dihasilkan harus benar-benar diterjemahkan menjadi langkah nyata di lapangan.
Saya optimistis bahwa sinergi antara pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Imigrasi, BP2MI, aparat penegak hukum, TNI, Polri, serta berbagai instansi terkait akan memperkuat perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia. Pada saat yang sama, kolaborasi tersebut juga akan memperkuat pengawasan keimigrasian sehingga Jawa Barat tetap menjadi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif. Bagi saya, keberhasilan perlindungan pekerja migran tidak diukur dari banyaknya kasus yang berhasil ditangani, melainkan dari semakin sedikitnya warga negara yang menjadi korban karena negara mampu mencegah risikonya sejak awal. (*)