Ada kabar gembira untuk Guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagaimana nasib PPPK Non-Guru ? Diharapkan tidak terjadi lagi kasus pemda kesulitan bayar gajinya.
Bagaikan angin segar, pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi tentang status guru PPPK yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah kini dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Banyak yang mempertanyakan nasib dan status PPPK Non-Guru saat ini yang sistem penggajiannya menjadi urusan daerah. Pengelolaan administrasi, penempatan, serta penganggaran gaji untuk PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Tenaga Teknis tetap dibebankan pada APBD masing-masing.
Ditariknya anggaran gaji guru PPPK ke APBN pusat diharapkan menimbulkan kelonggaran anggaran (kapasitas fiskal) yang lebih besar. Hal ini meminimalkan risiko keterlambatan pembayaran gaji atau tunjangan bagi pegawai teknis dan nakes di daerah.
Perlu dicatat, penataan tenaga honorer non-guru yang dialihkan menjadi PPPK paruh waktu di daerah tetap dilanjutkan sesuai dengan linimasa yang diatur oleh KemenPAN-RB.
Seiring dengan kebijakan alih status diatas, Kementerian Dalam Negeri menegaskan agar Pemda tidak lagi merekrut staf honorer atau tenaga non-ASN baru di luar tahapan yang sudah disepakati secara nasional.
Di lingkungan Pemerintah Kota Bandung jumlah pegawai PPPK penuh waktu tercatat sebanyak 5.738 orang. Selain itu, terdapat penataan tenaga non-ASN melalui skema PPPK paruh waktu yang mencapai 7.326 hingga 7.375 pegawai yang telah diproses dan dilantik menjelang akhir tahun 2025.
Sebanyak 5.738 pegawai yang bertugas di berbagai instansi Pemkot Bandung, jumlah PPPK Paruh Waktu mencapai 7.326 hingga 7.375 pegawai (termasuk formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis) yang resmi dilantik pada Oktober 2025.
Sebagai catatan, pemerintah pusat telah mengatur batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari total APBD. Batasan itu berlaku mulai tahun anggaran 2027 sesuai Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Berdasarkan data Kemendagri, saat ini masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30 persen dan hanya 48 kabupaten di bawah 30 persen. Keniscayaan, Pemda harus efisiensi dan pengetatan anggaran dan kegiatan yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat agar segera dipangkas.

Boleh Kerja Sampingan
PPPK paruh waktu adalah ASN yang dipekerjakan dengan waktu kerja dan gaji yang berbeda dari PPPK fulltime atau penuh waktu. Mereka pun tidak wajib datang ke kantor setiap hari.
Mekanisme seleksi ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; Kepmen PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan Kepmen PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
Dengan dibolehkannya kerja sampingan atau sambilan bagi PPPK Paruh Waktu, membuka peluang kerjasama bisnis sesama ASN untuk semua golongan berkolaborasi secara diam-diam. Bagi pegawai negeri alias ASN kerja sampingan itu sangat dirindukan. Apalagi umur ASN itu sudah melebihi 40 tahun dan sudah dihimpit oleh kebutuhan keluarga yang kian mendesak.
Wajar jika benak sebagian besar ASN itu ingin kerja sampingan untuk mendapatkan tambahan penghasilan dirinya. Apalagi sistem pengawasan ASN saat ini sangat longgar. Satpol PP tidak bisa diandalkan untuk menjadi pengawas ASN sehari-harinya.
Seribu satu cara ASN melakukan kerja sambilan untuk mencari rezeki sampingan. Kerja sampingan yang sangat prospektif adalah terkait dengan proyek atau portofolio instansi kantornya. Katakanlah dinas kebersihan dan taman tentunya membuka peluang bisnis yang terkait dengan tata kelola sampah hingga perawatan taman.
Atau dinas perdagangan yang memiliki kewenangan untuk mengatur pasar induk hingga pasar tradisional serta toko serba ada yang ada di daerah tersebut. Usaha yang terkait dengan pinjaman online (pinjol) alias lintah darat dunia maya tentunya sangat mudah dijalankan oleh ASN. Hal itu tentunya bisa menjadi kesempatan emas bagi ASN Paruh Waktu dan kelompoknya.
Tidak jarang kerja sampingan atau sambilan bagi pegawai itu menghasilkan uang yang lebih besar ketimbang penghasilan resminya. Lama-lama kolaborasi bisnis tersebut membuat ASN tuman dan ketagihan. Bisa jadi akan timbul iri oleh ASN yang tidak ikut kolaborasi. Namun jika menyangkut uang, hal itu tentunya mudah diredam. Apalagi menurut penelitian banyak ASN yang terjerat oleh pinjol.

Tujuan awal dibentuknya PPPK sebenarnya mirip dengan perjanjian kerja bersama (PKB) antara buruh dengan pengusaha. Sistemnya mirip dengan UU Ketenagakerjaan, namun tidak begitu lama sistemnya kembali ke sistem lama. Bahkan sistem pensiun PPPK juga berbeda dengan skema pensiun BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).
Tujuan awal pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mewujudkan postur birokrasi yang efektif dan berdaya saing global. Peraturan diatas membuka peluang seleksi dan pengangkatan untuk berbagai kalangan profesional.
Termasuk menyasar para ahli berbagai bidang yang dibutuhkan oleh negara, namun usianya telah melampaui batas usia menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK. Namun tujuan awal yang bersifat strategis itu tidak tercapai alias meleset, yang terjadi justru untuk menampung pegawai dengan status honorer. (*)