Bicara tentang kesejahteraan para guru, terlebih guru yang masih berstatus tidak tetap atau honorer, memang menjadi sebuah ironi tersendiri. Realitas memaparkan, masih banyak guru honorer yang gajinya di bawah standar. Atau dalam bahasa lain: masih belum bahkan tidak layak.
Padahal kita tahu bahwa tugas mengajar seorang guru, entah itu guru ASN maupun non-ASN (honorer) itu bukan hal yang ringan. Belum lagi ditambah dengan tugas-tugas lain yang harus dikerjakan, entah itu di sekolah maupun saat di rumah.
Definisi guru honorer, sebagaimana dijelaskan Widhia Arum Wibawana (detiknews, 18/3/2023) adalah guru tidak tetap. Meski memiliki tugas utama yang sama, namun berdasarkan peraturan yang berlaku, guru honorer sebagai tenaga honorer ini berbeda dengan guru tetap dari segi penggajiannya.
Merujuk keterangan Yogama W. Oktyandito (idntimes.com, 15/2/2016) bahwa rata-rata gaji guru honorer di sejumlah wilayah Indonesia saat ini masih di bawah standar upah minimum, yaitu hanya Rp300.000 hingga Rp1 juta per bulan. Mengutip survei Dompet Dhuafa dan Institue for Demographic and Proverty Studies (IDEAS) pada 2024, sebanyak 74,3 persen guru honorer masih mendapatkan gaji di bawah Rp2 juta per bulan. Bahkan, 20,5 persennya hanya menerima gaji di bawah Rp500 ribu per bulan.
Masih dari sumber yang sama, Yogama membeberkan, pada tahun 2025, pemerintah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan untuk guru honorer atau non-PNS yang sudah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jumlah itu meningkat Rp500 ribu dari yang sebelumnya Rp1,5 juta. Tunjangan tersebut berbeda dari gaji pokok yang diberikan sekolah masing-masing.
Menurut Yogama, guru honorer di Indonesia banyak dibutuhkan di berbagai sekolah swasta maupun negeri. Sayangnya, tingginya kebutuhan guru honorer sering kali tidak dibarengi dengan tingkat kesejahteraan mereka (idntimes.com, 15/2/2016).
Perhatian Pemerintah pada Kesejahteraan Guru Honorer

Kesejahteraan para guru merupakan hal yang sebenarnya menjadi perhatian pihak pemerintah. Melansir kemendikdasmen.go.id, sejumlah kebijakan strategis secara bertahap dan berkelanjutan telah disiapkan untuk meningkatkan kesejahteraan, kepastian status, serta perlindungan bagi guru non-ASN. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kemendikdasmen dalam memastikan guru dapat menjalankan perannya secara profesional dan bermartabat.
Memasuki tahun 2026, Kemendikdasmen berupaya agar kebijakan-kebijakan tersebut terus diperkuat dan disempurnakan agar dapat menjangkau guru di berbagai daerah. Untuk itu, Kemendikdasmen mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat persoalan guru non-ASN secara utuh dan proporsional. Upaya perbaikan tata kelola guru membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar guru dapat bekerja dengan rasa aman, dihargai, dan didukung, demi terwujudnya pendidikan yang bermutu untuk semua (kemendikdasmen.go.id).
Memang benar bahwa kesejahteraan guru menjadi hal urgen yang tak boleh diabaikan oleh pihak pemerintah. Kesejahteraan yang paling utama tentu soal gaji yang harus dinaikkan dari tahun ke tahun. Saran saya, gaji para guru, baik yang masih honorer maupun yang sudah ASN, itu mestinya setara dengan gaji para anggota DPR. Karena tugas seorang guru itu luar biasa berat.
Tanpa gaji yang memadai, tentu para guru akan kalang kabut dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Terutama bagi mereka yang memiliki anak banyak. Bagaimana para guru bisa mengajar dengan profesional bila kesejahteraannya saja tidak terpenuhi?
Salah satu darai sederet kebijakan yang digalakkan oleh Kemendikdasmen adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik sesuai persyaratan yang berlaku sebesar Rp2 juta per bulan. Bagi guru yang telah memiliki inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) inpassing. Besaran TPG ini meningkat sebanyak Rp500 ribu dibanding tahun-tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,5 juta per bulan (kemendikdasmen.go.id).
Baca Juga: Ikhtiar Memuliakan Guru dan Menjemput Fajar Kesejahteraan Honorer
Masih dari sumber yang sama, untuk tunjangan khusus bagi guru non-ASN berdasarkan kondisi geografis atau guru yang bertugas di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp2 juta per orang per bulan atau setara dengan TPG . pada tahun 2026, Kemendikdasmen menganggarkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sekitar Rp706 miliar, naik Rp95 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jumlah guru penerima juga mengalami kebaikan sebanyak 2.239 guru, sehingga total guru penerima TKG pada tahun ini sebanyak 28.892 guru.
Sederet kebijakan pemerintah lewat Kemendikdasmen yang berpihak pada kesejahteraan para guru honorer, tentunya layak diapresiasi bersama. Harapannya ke depan, semoga Kemendikdasmen terus melakukan evaluasi dan berupaya meningkatkan lagi kesejahteraan para guru yang telah berjasa besar bagi kemajuan bangsa ini.
Harapan yang lain, semoga ke depan, pemerintah lebih jeli dan teliti mendengarkan beragam keluhan atau persoalan yang dialami oleh para guru honorer di berbagai daerah.
Hal ini dimaksudkan agar pemerintah benar-benar bisa melakukan tindakan atau kebijakan yang tepat untuk membantu memecahkan persoalan yang dialami oleh para guru honorer. (*)
