Ayo Netizen

Manipulasi Terselubung di Balik Penggunaan Kata Nett Zero Emission pada Perusahan Perbankan

Oleh: J O
Cerobong asap yang mengeluarkan asap menembus kabut tebal, yang menyoroti masalah atau kekhawatiran tentang polusi udara. (Sumber: Pexels | Foto: Сергей Нестеров)

Krisis iklim bukan lagi sebuah ancaman masa depan, melainkan sebuah kenyataan yang dapat langsung dirasakan. Dalam AR6 Synthesis Report yang dirilis pada Maret 2023, Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyatakan bahwa krisis iklim yang disebabkan oleh manusia terjadi secara cepat dan meningkatkan frekuensi terjadinya cuaca ekstrem di seluruh dunia, mulai dari gelombang panas, curah hujan tinggi, hingga kekeringan ekstrem dan siklon tropis. Suhu bumi saat ini telah meningkat mencapai 1,1°C dan berisiko meningkat hingga 2,8°C apabila mengacu pada komitmen negara-negara dalam Nationally Determined Contributions (NDC) suhu bumi saat ini jauh melampaui batas aman 1,5°C. Di tengah tekanan inilah, perusahaan perbankan global berlomba-lomba mendeklarasikan komitmen  Net Zero Emission (NZE) sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan pemenuhan ESG (Environmental, Social, and Governance). Laporan keberlanjutan yang tebal menjadi tren laporan tahunan pada berbagai bank di dunia, seolah-olah sektor keuangan memposisikan dirinya sebagai garda terdepan untuk menyelamatkan lingkungan.

Namun dibalik komitmen perbankan terhadap Net Zero Emission (NZE) kerap kali selaras dengan bagaimana uang yang dimiliki bank mengalir. Laporan tahunan Banking on Climate Chaos mencatat bahwa terdapat pendanaan bahan bakar fosil dari 60 bank terbesar dunia telah mencapai hampir 6,9 triliun dolar AS dalam delapan tahun sejak Perjanjian Paris disepakati. Hal yang lebih ironis adalah bahwa sebagian besar dana yang dialirkan justru mengalir kedalam proyek ekspansi bahan bakar fosil baru. Bank-bank yang memiliki komitmen terhadap net zero emission justru tercatat membiayai tambang batu bara, pengeboran minyak lepas pantai, dan proyek gas melalui skema pembiayaan yang jarang tersorot oleh media dan memanfaatkan celah regulasi yang ada.

Net Zero Emission sebagai Strategi Pemasaran

Kemudian bukan timbul lagi pertanyaan seperti apakah bank memiliki komitmen terhadap net zero emission, melainkan mengapa hampir setiap bank termasuk bank di Indonesia berlomba-lomba mendeklarasikannya komitmennya. Kasus pada bank mandiri memberikan gambaran yang jelas mengenai logika di baliknya. Dalam jurnalnya berjudul Green Financial or Greenwashing? Bank Mandiri Innovation in Support of Net Zero Emission 2060, Wibowo menyatakan bahwa Bank Mandiri memiliki portofolio berkelanjutan senilai Rp 278 triliun, dengan portofolio hijau yang tumbuh 20,4% per tahun menjadi Rp139 triliun, sebagai bagian dari komitmennya terhadap target Net Zero Emission 2060. Angka-angka pertumbuhan semacam ini kerap ditonjolkan dalam laporan tahunan dan pemberitaan karena berfungsi untuk menunjukkan kepatuhan terhadap tren global sekaligus membangun citra sebagai bank yang berkembang di mata investor, regulator, dan nasabah yang makin kesini makin sadar dengan isu lingkungan sehingga menjadi sebuah nilai jual yang baru yang tidak dimiliki bank-bank yang belum mengumumkan komitmennya. 

Pertumbuhan portofolio hijau tidak mencerminkan bahwa adanya perubahan arah pembiayaan secara menyeluruh. Meskipun dana telah dialokasikan untuk proyek energi terbarukan seperti tenaga air dan panas bumi, sebagian besar dana tetap mengalir ke sektor-sektor berisiko pada lingkungan, seperti pengembangan smelter yang bergantung pada bahan bakar fosil sehingga bertentangan dengan tujuan NZE. Oleh karena itu jika kita melihat bank Mandiri sebagai contoh program ESG yang dilakukan oleh bank mandiri bisa dibilang belum memenuhi standar keberlanjutan dan mengindikasikan praktik greenwashing. Hal serupa juga terlihat pada level global riset National Bureau of Economic Research (NBER) terhadap bank-bank anggota Net Zero Banking Alliance (NZBA) menemukan bahwa bank-bank besar mengalami sebuah peningkatan yang signifikan pada rating ESG setelah bergabung dengan NZBA, namun bank-bank dengan komitmen net zero emission tidak secara berbeda mengalihkan pembiayaan mereka menjauh dari sektor-sektor yang mencemari lingkungan dibandingkan bank-bank yang tidak berkomitmen terhadap NZE. 

Kesenjangan Antara Komitmen dan Aliran Dana 

Kemana sebenarnya uang dari bank-bank mengalir. Dalam Laporan terbaru Koalisi BersihkanBankmu dengan judul “Mendanai Krisis Iklim: Bagaimana Perbankan di Indonesia Mendukung Pembiayaan Batubara” mengungkap bahwa sepanjang 2021–2024, lembaga keuangan di Indonesia mengucurkan pinjaman hingga $7,2 miliar kepada perusahaan batu bara, dengan lima bank nasional menyumbang $5,6 miliar dari total tersebut. Angka ini menjadi ironis mengingat bank-bank tersebut adalah pihak yang paling lantang mengampanyekan komitmen NZE 2060 dalam laporan keberlanjutan mereka sendiri. Yang lebih mengkhawatirkan, laporan yang sama mencatat masih adanya rencana penambahan 11 gigawatt pembangkit listrik batu bara yang terhubung langsung ke fasilitas industri. 

Jika aliran dana ini ditelusuri lebih dalam hingga mencapai level korporasi penerima dana maka sebuah kesenjangan akan menjadi lebih tampak. Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia berjudul “Mendanai untuk Menunda” menemukan bahwa selama 2020-2023 sebuah perbankan nasional menyalurkan sebagian besar dana sebesar Rp 163 triliun kepada enam buah perusahaan batu bara besar di Indonesia dengan Bank Mandiri dan BRI menempati posisi pertama dan kedua sebagai pemberi dana terbesar masing-masing Rp 66 triliun dan Rp23 triliun. Bank Mandiri dalam laporan tahunannya secara eksplisit menyatakan tidak akan membiayai proyek yang dapat membahayakan lingkungan, namun pada kenyataannya  bank tersebut tercatat mendanai PLTU captive milik smelter aluminium yang diperkirakan melepas 5,2 juta ton CO2 per tahun. Kontradiksi antara sebuah pernyataan tertulis dan praktik pembiayaan semacam ini menegaskan bahwa jarak antara klaim NZE dan aliran dana merupakan pola yang berulang dan terdokumentasi yang pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan mengapa manipulasi semacam ini bisa terus dibiarkan berlangsung.

Mengapa Manipulasi Ini Bisa Terus Berlangsung 

Mengapa manipulasi ini bisa terus berlangsung? Jawabannya terletak pada lemahnya kerangka hukum yang mengatur pelaporan keberlanjutan perbankan di Indonesia. Dalam Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, Salsabela dkk menemukan bahwa meski regulasi ini mewajibkan sebuah bank menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan Laporan Keberlanjutan, ketentuan sanksinya kurang memiliki daya paksa karena hanya bersifat administratif berupa teguran tertulis, tanpa eskalasi hukuman yang progresif. Ketiadaan indikator pelanggaran yang spesifik serta lemahnya mekanisme pengawasan dari OJK menyebabkan pelaporan keberlanjutan kerap terjebak pada formalitas semata. Hal ini dapat disimpulkan bahwa tanpa reformasi regulasi yang memperkuat sanksi dan instrumen pengawasan, implementasi green banking berisiko menjadi sekadar pencitraan yang tidak memberikan dampak nyata.

Minimnya sanksi bukan hanya sebuah celah teknis melainkan pendorong bagi bank untuk terus mengulang pola yang sama. Herry Ginanjar, Chairman Indonesia Environment & Energy Center (IEPA) menyoroti bahwa self claim atas komitmen keberlanjutan di Indonesia tidak memiliki sanksi hukum berbeda dengan Amerika Serikat di mana perusahaan yang terbukti melakukan greenwashing dapat dikenai denda minimal satu juta dolar AS, sementara Indonesia belum memiliki mekanisme penegakan yang setara. Alih-alih menjadi pendorong perbankan berkelanjutan, POJK 51/2017 justru berisiko berfungsi sebagai kerangka legal yang secara tidak langsung melindungi praktik greenwashing, karena kepatuhan formal terhadap kewajiban pelaporan sudah cukup untuk memenuhi syarat regulasi tanpa perlu mengubah arah pembiayaan secara nyata. 

Sebuah kata Net Zero Emission dalam sebuah industri perbankan lebih sering beralih fungsi menjadi sebuah kata-kata pemsaran yang di bangun hnaya sebagai formalitas semata. Komitmen Net Zero Emission hanya digunakan sebuah bank untuk memperoleh keuntungan citra dan finansial tanpa harus benar-benar mengubah arah pembiayaan mereka. Bank-bank yang paling lantang berkomitmen terhadap lingkungan justru tercatat sebagai salah satu penyumbang terbesar pendanaan batu bara di Indonesia, dengan kontradiksi yang bahkan terjadi antara pernyataan tertulis mereka di laporan tahunan dan praktik nyatanya.

Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya sekadar etika melainkan soal integritas pelaporan dan akuntabilitas keuangan  sebuah area yang seharusnya menjadi perhatian utama bagi profesi akuntansi. Selama laporan keberlanjutan tidak diperlakukan dengan standar verifikasi setara laporan keuangan, dan selama regulator belum memberi sanksi nyata atas kesenjangan antara klaim dan praktik, "Net Zero Emission" akan terus menjadi kata yang mudah diucapkan namun tidak benar-benar dijalankan. Krisis iklim yang dibahas di awal esai ini tidak akan berkurang hanya karena semakin banyak bank menuliskan target Net Zero Emission di laporan tahunan mereka. Krisis ini baru akan berkurang jika target itu benar-benar dapat diperiksa oleh pihak independen, memiliki sanksi yang tegas, dan bank berani menghentikan pendanaan ke sektor yang paling banyak menghasilkan emisi. (*)

Reporter J O
Editor Aris Abdulsalam