Ayo Netizen

Urgensi Program Bandung Peduli Lansia

Oleh: Sri Maryati
Ilustrasi program peduli lansia di Kota Bandung (Sumber: kreasi dengan Gemini | Foto: Sri Maryati)

Sebuah kota bisa dikatakan memiliki nilai yang memuliakan kehidupan warganya jika memiliki program kepedulian terhadap segmen penduduk yang dikategorikan lansia.

Berdasarkan data Pemerintah Kota Bandung, jumlah lanjut usia (lansia) di Kota Bandung mencapai 266.552 jiwa, di mana sebagian di antaranya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Perlu dicatat, rincian lansia yang mencapai 266.552 jiwa itu merupakan warga yang berusia 60 tahun ke atas. Dari jumlah tersebut sekitar 94.478 jiwa terdaftar dalam DTKS untuk program perlindungan sosial. Lansia dikategorikan menjadi lansia muda (60–69 tahun) sebanyak 66,40 %. Lansia madya (70–79 tahun) sebanyak 27,45 % dan Lansia tua (80 tahun ke atas) sebanyak 6,16 %.

Pemerintah Kota Bandung memiliki berbagai program perlindungan sosial khusus bagi lansia yang tidak memiliki pensiun, miskin, terlantar, atau berada dalam kelompok kesejahteraan rendah. Namun, program tersebut perlu diperluas dan ditingkatkan kualitasnya.

Karena lansia non-pensiunan tidak memiliki pendapatan tetap, pemerintah berfokus pada pemenuhan hak dasar dan pemeliharaan taraf hidup mereka.

Berikut adalah beberapa program peduli lansia non-pensiun yang aktif di Kota Bandung, Pertama: bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar Bandung Nyaah ka Indung. Yakni program bantuan khusus untuk perempuan lanjut usia warga Kota Bandung yang berusia minimal 60 tahun yang bukan penerima pensiun maupun bantuan APBN/APBD.

Program ini menggunakan skema "Ibu Asuh", di mana ASN dan pegawai BUMD menyantuni kebutuhan pokok, obat-obatan, dan pendampingan sosial secara berkelanjutan.

Bagi lansia yang tidak memiliki sarana transportasi atau kesulitan bergerak, pemerintah menghadirkan layanan kesehatan jemput bola (home care) serta program yang mendatangi langsung rumah warga.

Quo Vadis Skema Perlindungan Lansia

Menurut Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos), lansia dapat dikategorikan menjadi tiga kategori. Kategori ini berdasarkan pada kondisi fisik, mental dan sosial lansia, serta tingkat kemandirian dan ketergantungan mereka terhadap lingkungan. Berikut kategorinya:

- Lansia Pra-Lanjut Usia (Pra-LU), yaitu lansia yang berusia antara 60-69 tahun.

- Lansia Lanjut Usia (LU), yaitu lansia yang berusia antara 70-79 tahun.

- Lansia Lanjut Usia Akhir (LUA), yaitu lansia yang berusia 80 tahun ke atas.

Perlu skema perlindungan terhadap kaum lansia yang kebanyakan tidak memiliki jaminan sosial yang layak. Pekerja lansia di negeri ini masih banyak jumlahnya.

Semakin banyak pekerja lansia kondisinya sangat mengenaskan karena tidak punya skema pembiayaan hari tua yang layak. Perlu menengok pembiayaan lansia di negara maju yang cukup ideal saat menghadapi pandemi seperti ini.

Di Indonesia hanya sebagian kecil saja lansia yang telah menyiapkan dirinya dengan pembiayaan lewat asuransi. Sebagian besar lansia tidak memiliki skema apapun termasuk pekerja lansia yang masih harus bekerja mencari nafkah.

Menurut Perserikatan Bangsa Bangsa, bangsa Indonesia termasuk ke dalam lima besar negara dengan jumlah lansia terbanyak. Berdasarkan UU No. 13 tahun 1998 Pasal 1 Ayat 2 mengenai kesejahteraan lanjut usia, bahwa lansia didefinisikan sebagai seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas.

Masalah Tempat Tinggal Lansia

Diproyeksikan jumlah lansia terus meningkat dan pada tahun 2045 akan mencapai 20 persen atau hampir satu per lima dari total penduduk. (Sumber: Freepik/Jcomp)

Idealnya para lansia tetap tinggal dengan nyaman di rumahnya bersama dengan keluarga, sesuai dengan konsep ageing in place. Namun kondisi demografi dan sosial ekonomi saat ini konsep tersebut mendapat rintangan yang berat.

Ageing in place didefinisikan sebagai kemampuan seseorang untuk hidup dan menetap di rumah dan komunitasnya secara aman, mandiri, dan nyaman, di luar faktor usia, pendapatan, dan tingkat kemampuan yang dimiliki. Secara detail, ageing in place juga merujuk kepada sebuah kesempatan bagi lansia untuk tetap tinggal di rumahnya selama mungkin, tanpa harus dipindahkan ke institusi perawatan, yakni panti jompo.

Di Indonesia, sebanyak 34,71 persen lansia tinggal bersama keluarga tiga generasi. Nilai ini terus menurun searah dengan kondisi sosial ekonomi generasi di bawahnya. Menurut Kemenkes data lansia yang benar-benar hidup sehat tanpa penyakit hanya 20 persen, 60 persen mengidap beberapa penyakit, dan sisanya sudah ketergantungan dan membutuhkan bantuan.

Konsep atau Tindakan Ageing in Place ini mulai menuai beberapa kritik karena tidak mengakomodir konsep inklusivitas dan tidak jarang memarginalkan lansia yang tidak memiliki sumber daya.

Selain itu, pada realitanya, tidak semua keluarga dapat memenuhi kebutuhan dan merawat lansia dengan baik, sehingga lansia cukup sering merasa terlantar dan terasingkan justru di dalam keluarganya sendiri. Di tengah kuatnya narasi terkait ageing in place, panti wreda hadir untuk memenuhi kebutuhan hidup, memberikan perlindungan sosial, serta memberikan dukungan, dalam upaya mencapai kesejahteraan lansia.

Ironisnya eksistensi Panti Wreda juga menuai kritik dan resistensi karena dianggap tabu oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan bertentangan dengan adat istiadat yang berlaku, adanya stigma yang menyatakan bahwa tempat ini hanya diperuntukkan bagi lansia yang terlantar saja, serta cukup maraknya lansia di panti wreda yang mengalami masalah psikologis seperti depresi.

Merujuk data Kementerian Sosial, hingga tahun 2022, ada sekitar 800 panti jompo di Indonesia dengan total penghuni mencapai 25.000 orang. Angka ini terus meningkat seiring bertambahnya umur harapan hidup penduduk Indonesia.

Pasal 9 Undang-Undang No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia menyebutkan bahwa lansia berhak atas perlindungan sosial yang meliputi pelayanan dan perawatan.

Penanganan Lansia yang terlantar dalam konteks Indonesia, seringkali identik dengan perawatan institusi, yang dalam hal ini panti wreda,sebagai contoh UU No.13 tahun 1998 jelas menyatakan bahwa panti wreda, khususnya yang milik pemerintah, diperuntukan bagi lansia terlantar.

Perlu dicari jalan tengah terkait dengan pro kontra antara ageing in place dengan perawatan institusi, yang selama ini menempatkan dua konsep ini berlawanan.

Patut diperhatikan pendapat pakar Gerontologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof.Dr. dr. Siti Setiati, Sp.PD-KGer, yang mengatakan bagi lansia yang lebih senang berinteraksi dengan orang-orang sebaya dibanding anak atau cucu, panti wreda bisa jadi pilihan agar bisa tetap bersosialisasi dan memenuhi kebutuhan sosial. (SRI)

Reporter Sri Maryati
Editor Aris Abdulsalam