Ayo Netizen

Ketika Anak Tumbuh di Balik Layar: Sudahkah Mereka Aman?

Oleh: Bayu Hikmat Purwana
Belajar menggunakan open source secara bijak di rumah (Sumber: Dokumentasi pribadi | Foto: Bayu HP)

Coba bayangkan: di angkot, di halte, atau di halaman sekolah, anak-anak menunduk menatap layar gawai. Ada yang menonton video, bermain gim, mengirim pesan kepada teman, mencari bahan tugas sekolah, atau sekadar menggulir media sosial. Bahkan di rumah pun, kita dengan mudah menemukan pemandangan serupa.

Bandung sebenarnya bukan kota yang tinggal diam menghadapi fenomena tersebut. Pemerintah Kota Bandung melalui Diskominfo secara konsisten mendorong edukasi dan literasi digital. Namun, di tengah semakin lekatnya teknologi dalam keseharian anak, muncul satu pertanyaan mendasar: apakah anak-anak sudah cukup siap menghadapi berbagai risiko ketika berada di balik layar?

Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena literasi internet yang belum merata dan keamanan data masih menjadi tantangan yang tercantum dalam Rencana Strategis Diskominfo Kota Bandung 2025–2029. Dokumen tersebut juga menempatkan penguatan literasi digital generasi muda sebagai bagian dari upaya menghadapi hoaks, cyberbullying, konten negatif, ancaman keamanan daring, serta persoalan pengelolaan waktu penggunaan internet.

Jago Pakai Gawai, Belum Tentu Aman di Internet

Anak-anak zaman sekarang tidak perlu diajari cara menyalakan gawai. Mereka sudah mahir membuka WhatsApp, bermain gim, menonton YouTube, membuat konten TikTok, hingga berselancar di media sosial. Sebagian anak bahkan jauh lebih cepat menguasai fitur-fitur baru dibandingkan orang tuanya.

Namun, ketika seseorang yang tidak dikenal mengirim pesan pribadi, apakah mereka paham bahwa itu bisa menjadi awal ancaman? Ketika seorang teman menyebarkan foto pribadi tanpa izin, apakah anak tahu harus berbuat apa dan kapan harus berhenti? Dan ketika mengalami perundungan siber (cyberbullying), intimidasi, atau pelecehan, apakah mereka tahu harus melapor kepada siapa?

Yang dibutuhkan anak saat ini bukan sekadar kemampuan teknologis menggunakan gawai, melainkan kompetensi untuk mengenali kapan sebuah interaksi mulai berbahaya, bagaimana melindungi diri, dan kepada siapa harus meminta bantuan.

Studi UNICEF mencatat 99,4 persen anak di Indonesia telah menggunakan internet dengan rata-rata durasi mencapai 5,4 jam per hari. Namun, hanya 37,5 persen di antaranya yang memperoleh informasi tentang cara menjaga keamanan saat daring. Sebanyak 42 persen anak mengaku pernah merasa tidak nyaman atau takut akibat pengalaman di ruang digital, sementara 50,3 persen pernah terpapar konten seksual di media sosial.

Lebih mengkhawatirkan lagi, studi Disrupting Harm in Indonesia memperkirakan sekitar 2 persen anak pengguna internet mengalami eksploitasi dan kekerasan seksual secara daring (online child sexual exploitation and abuse) dalam 12 bulan terakhir. Angka ini setara dengan lebih dari setengah juta anak setiap tahunnya. Lalu, apa artinya data ini bagi para orang tua di Bandung?

Dari “Jangan!” Menjadi “Tahu Bagaimana”

Di banyak keluarga, respons terhadap risiko digital sering kali disederhanakan dengan kata larangan.

Masalahnya, anak tidak cukup hanya diberi tahu apa yang dilarang. Mereka harus dibekali pemahaman tentang apa yang wajib dilakukan ketika situasi berbahaya benar-benar terjadi. Di sinilah letak perbedaannya: literasi membuat anak tahu, sedangkan kompetensi keamanan membuat anak mampu bertindak.

Edukasi harus bergeser dari sekadar larangan menjadi pembekalan. Orang tua perlu mengajarkan bagaimana seseorang dapat membangun kepercayaan palsu untuk memanipulasi (grooming), bukan hanya melarang bicara dengan orang asing. Orang tua juga harus melatih anak cara memblokir akun (block), melaporkan (report), menyimpan bukti tangkapan layar, serta ke mana harus mencari bantuan saat mengalami cyberbullying.

Di sisi lain, orang tua perlu memahami dunia digital yang dimasuki anak. Tidak harus menjadi ahli teknologi, tetapi setidaknya memahami risikonya, mampu menggunakan fitur pengawasan (parental control), serta rutin mendiskusikan pengalaman anak di internet. Kebanyakan anak yang menghadapi masalah di dunia maya enggan melapor karena takut dimarahi, malu, atau khawatir gawainya disita. Anak tidak hanya butuh pengawasan, tetapi juga hubungan yang hangat agar mereka merasa aman untuk bercerita.

Sekolah sebagai Ruang Aman di Dunia Maya

Jika Bandung sudah gencar menjalankan literasi digital, apa langkah konkret berikutnya? Salah satunya adalah menjadikan sekolah sebagai pusat pembelajaran kompetensi keamanan digital, sebagai kelanjutan dari antusiasme kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas yang diselenggarakan di Kota Bandung beberapa waktu lalu.

Sekolah tidak cukup hanya mengajarkan anak cara memanfaatkan teknologi secara bijak sesuai jenjang usia. Lebih dari itu, sekolah perlu membekali mereka kemampuan mengenali risiko, melindungi diri, dan mencari bantuan ketika menghadapi dampak negatif teknologi. Para guru juga perlu diperkuat kepekaannya untuk mengenali indikasi awal cyberbullying, eksploitasi, maupun gangguan psikologis akibat interaksi digital.

Selain itu, sekolah perlu memiliki mekanisme pelaporan dan pendampingan yang jelas, mudah diakses, dan ramah anak. Dengan demikian, sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar dan mengembangkan kecakapan digital, tetapi juga menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan berinteraksi di tengah derasnya perkembangan teknologi.

Regulasi Bergerak, Kapasitas Harus Diperkuat

Kehadiran regulasi seperti PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 menjadi fondasi penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Namun, regulasi di atas kertas tidak akan cukup tanpa keterlibatan aktif keluarga, sekolah, pemerintah, dan penyedia platform digital.

Di Kota Bandung, edukasi literasi digital telah menyentuh isu keamanan online, privasi, hingga pengelolaan waktu penggunaan internet. Kampanye seperti “Cerdas Digital Sejak Dini” juga terus digaungkan untuk mendorong ketahanan keluarga dari rumah.

Tantangan terbesar saat ini adalah memastikan pengetahuan tersebut menjelma menjadi keterampilan praktis. Perlindungan anak di ruang digital harus bergerak dari sekadar mengatur menjadi membekali, dari sekadar sosialisasi menjadi penguasaan kompetensi.

Anak dibekali kemampuan proteksi diri, orang tua dibekali pemahaman, guru dibekali keterampilan deteksi dini, sekolah menyediakan mekanisme pelaporan, dan platform digital menyediakan fitur keamanan yang mudah diakses.

Pagi berikutnya, kita mungkin akan kembali melihat anak-anak Bandung menatap layar di angkot, halte, atau sudut ruang tamu. Mereka akan tetap scrolling, bermain, belajar, dan berinteraksi di dunia maya.

Perubahan sejati bukanlah membatasi keberadaan mereka di ruang digital, melainkan memastikan bekal apa yang mereka bawa saat berada di sana. Anak-anak memang tidak bisa selalu didampingi di balik layar, tetapi mereka bisa dibekali kemampuan untuk menjaga diri mereka sendiri. (*)

Reporter Bayu Hikmat Purwana
Editor Aris Abdulsalam