DALAM beberapa tahun terakhir, model keamanan publik sejumlah kota di Indonesia mulai bergerak ke arah yang lebih cair. Model keamanan itu tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada institusi formal, tetapi melibatkan jejaring warga yang aktif di ruang sehari-hari.
Program Polres Cimahi yang menggandeng pengemudi ojek online (ojol) sebagai “mata dan telinga” di jalanan Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) adalah salah satu contoh paling konkret dari model ini.
Model tersebut memiliki logika sederhana, yakni semakin banyak orang yang bergerak di ruang kota, semakin besar pula peluang deteksi dini terhadap gangguan keamanan.
Ojol, dengan mobilitas tinggi dan jam kerja yang panjang, berada dalam posisi yang hampir ideal sebagai pengamat lapangan real-time.
Namun demikian, di balik kesederhanaan logika tersebut, terdapat pertanyaan yang lebih dalam, yaitu apakah model ini merupakan inovasi efisiensi sistem keamanan, atau bentuk baru distribusi beban risiko dari negara kepada warga pekerja informal?
Berbagai aktor sosial
Dalam kajian soal keamanan modern, ada konsep bernama distributed security. Ini merujuk pada keamanan yang tidak lagi tersentralisasi pada aparat, melainkan tersebar ke berbagai aktor sosial. Model ini sering dipuji karena lebih cepat, adaptif, dan murah secara fiskal.
Tetapi, konsep yang sama juga mencatat risiko penting. Ketika keamanan menjadi tersebar, maka batas antara pelindung dan yang dilindungi menjadi kabur. Dalam situasi tertentu, warga bukan hanya “mitra”, tetapi juga “sensor hidup” yang menanggung eksposur risiko lebih besar.
Ojol berada di posisi yang unik dalam model keamanan seperti itu. Pasalnya, mereka bukan aparat. Juga bukan relawan keamanan. Mereka adalah pekerja platform ekonomi digital yang pendapatannya bergantung pada order, dan bukan pada fungsi sosial keamanan.
Nah, ketika mereka diminta melaporkan kejadian kriminal atau gangguan kamtibmas, secara praktis mereka sedang memasuki ruang kerja tambahan yang tidak sepenuhnya dihitung dalam struktur kerja mereka sendiri.
Dari sanalah muncul isu klasik dalam ekonomi tenaga kerja informal berupa eksternalisasi fungsi. Fungsi yang semestinya menjadi tanggung jawab institusi formal, secara bertahap melekat pada pekerja yang tidak memiliki perlindungan struktural setara.
Ditilik dari aspek kebijakan publik, hal ini bisa dibaca sebagai bentuk efisiensi sistem. Artinya, negara tidak perlu menambah personel dalam jumlah besar untuk memperluas jangkauan pengawasan, karena jaringan warga sudah menyediakan sensor sosial yang tersebar.
Akan tetapi, efisiensi fiskal tidak selalu sama dan sebagun dengan efisiensi sosial. Dalam banyak literatur terkait tata kelola pemerintahan (governance), pengurangan biaya institusi sering diimbangi dengan peningkatan risiko pada aktor di lapangan.
Sebagai contoh, seorang pengemudi ojol yang bekerja pada jam-jam rawan, dan menjadi mitra polisi dengan berperan sebagai “mata dan telinga” di jalanan, dapat menghadapi situasi yang tidak terduga di jalan, tanpa perlindungan fisik maupun kepastian hukum yang memadai ketika terjadi eskalasi konflik di lapangan.

Jika kita melihatnya dari perspektif sosiologi kota, hal seperti itu menciptakan apa yang bisa disebut sebagai urban exposure layer, yakni lapisan masyarakat yang selalu berada di ruang publik, dan karena itu menjadi detektor paling awal dari ketegangan sosial.
Akan tetapi, menjadi detektor awal bukan tanpa konsekuensi. Dalam konteks kejahatan jalanan, intervensi dini bisa berarti keterlibatan langsung atau bahkan konfrontasi tidak disengaja.
Dan itu bisa memunculkan ketegangan antara fungsi informasi dan fungsi keamanan. Menginformasikan kejadian adalah satu hal, tetapi berada terlalu dekat dengan kejadian adalah hal lain yang bisa saja membawa risiko berbeda.
Pelaporan cepat
Dari sisi teknologi dan sistem komunikasi, penggunaan Call Center 110 dan pelaporan cepat mencerminkan transformasi menuju real-time policing system. Negara berusaha merespons kejadian hampir seketika, mengikuti ritme kota digital yang selalu aktif.
Kendati begitu, sistem real-time juga memiliki keterbatasan. Ia sangat bergantung pada kualitas input manusia di lapangan. Dalam kasus ini, input tersebut berasal dari pekerja yang tidak didesain sebagai bagian dari struktur keamanan formal.
Di beberapa negara Barat, model keamanan kota yang melibatkan jejaring warga pernah diuji dalam bentuk neighborhood watch atau community policing. Hasilnya beragam. Model ini efektif dalam memperluas jangkauan, tetapi rentan terhadap bias persepsi dan ketimpangan partisipasi.
Indonesia tentu memiliki karakter berbeda karena keberadaan ekonomi platform seperti ojol yang sangat masif. Ini menjadikan model keamanan yang melibatkan jejaring warga bukan sekadar program komunitas, tetapi bagian dari infrastruktur ekonomi harian.

Lantas, apakah kita saat ini sedang membangun sistem keamanan berbasis partisipasi warga, atau secara perlahan membentuk lapisan pekerja baru yang secara tidak resmi menjadi bagian dari sistem keamanan tanpa status formal?
Kebijakan model keamanan seperti ini bisa menjadi inovasi penting dalam keamanan perkotaan yang lebih responsif, tetapi juga bisa bergeser menjadi bentuk delegasi risiko jika tidak diimbangi dengan perlindungan, insentif, dan batas kerja yang jelas.
Oleh sebab itu, yang diuji lewat model tersebut bukan hanya efektivitas sistem keamanan, tetapi juga bagaimana negara mendefinisikan ulang hubungan antara warga, pekerjaan, dan risikonya di ruang publik. (*)