Publik perlu mempertanyakan tentang ketaatan terhadap standar cerobong asap dan sistem pengendalian pencemaran udara di kota Bandung. Benarkah ketaatan standar cerobong asap dan pengendalian pencemaran udara di Kota Bandung sudah diawasi secara ketat berdasarkan regulasi nasional dan daerah guna menekan polusi udara ambien.
Kota Bandung yang secara geografis berada di wilayah cekungan memiliki risiko tinggi terhadap akumulasi polutan (terutama partikulat PM2,5) yang berasal dari emisi kendaraan bermotor dan cerobong asap industri manufaktur.
Sistem pengawasan yang dikoordinasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jangan kendor. Standar teknis cerobong asap industri bertujuan supaya gas buang dari proses produksi tidak memicu turbulensi lokal dan langsung membahayakan area pemukiman sekitar. Standar fisik cerobong harus memenuhi kriteria tinggi cerobong mesti dibuat 2 hingga 2,5 kali lipat lebih tinggi dari bangunan di sekitarnya.
Laju alir gas yang keluar disyaratkan lebih besar dari 20 meter per detik (m/s) agar emisi terdorong sempurna ke lapisan atmosfer. Wajib memiliki lubang sampling, tangga pengaman, platform (lantai kerja) uji emisi, serta alat pengendali emisi (seperti scrubber atau filter elektrostatik).
Warna cerobong mesti di cat mencolok (umumnya strip merah-putih) serta diberi nomor registrasi sesuai denah industri.
Kebijakan pemda yang mewajibkan industri pemilik cerobong asap khususnya untuk pembakaran batu bara memasang scrubber adalah bukan hal yang baru. Sudah ada peraturan agar memasang alat pengendali polusi udara berupa scrubber dan sistem manajemen udara lengkap (complete air management system/CAMS) untuk mengurangi polusi udara.
Publik khawatir karena peraturan itu ibarat macan kertas. Hanya bisa mengaum, tetapi tidak bisa menerkam. Tidak boleh inkonsistensi dalam implementasi peraturan yang bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Pada prinsipnya Scrubber adalah alat pemisahan suatu partikel solid (debu) yang ada di gas atau udara dengan menggunakan cairan sebagai alat bantu.
Selama ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam melaksanakan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) yang telah difinalisasi. Ternyata hasilnya belum optimal.
SPPU, atau sebelumnya Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara jangan sebatas dokumen. SPPU berisi serangkaian strategi untuk peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, juga pengurangan emisi pencemar udara dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak. Di dalamnya, terdapat lebih dari 70 rencana aksi yang pelaksanaannya membutuhkan kolaborasi lintas-sektor.
Pengendalian pencemaran udara sangat diperlukan demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. Perlindungan terhadap lingkungan dapat dilakukan dengan cara meningkatkan kualitas alat dan modifikasi alat.
Secara teknis terdapat bermacam alat yang dapat digunakan sebagai pengendali pencemaran udara tersebut, antara lain: filter udara, pengendap siklon, filter basah, pengendap sistem gravitasi dan pengendap elektrostatik.
Penggunaan alat-alat pengendali pencemaran udara ini tentunya akan berdasarkan pada karakteristik sumber pencemaran dari emisi yang dilepaskan oleh setiap industri. Sebelum menentukan alat apa yang akan digunakan untuk mengendalikan pencemaran udara, diperlukan identifikasi sumber pencemaran udara dan karakteristik yang dimiliki oleh sumber pencemaran tersebut
Dalam melakukan pengendalian pencemaran udara di sebuah perusahaan atau industri, dibutuhkan seorang atau tim Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) yang akan menjalankan tugas dan tanggung jawab mulai dari identifikasi sumber pencemaran udara hingga melakukan tindakan perbaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara.
Dalam domain K3 sudah digariskan Sistem Manajemen Lingkungan berdasarkan ISO 14001, Sistem Manajemen Energi berdasarkan ISO 50001.
Sekarang ini sumber pencemaran udara di beberapa kawasan sulit dikendalikan lagi. Kondisinya semakin parah karena pihak yang melakukan pencemaran udara hanya dikenakan sanksi yang ringan, hanya sanksi administrasi.
Diperlukan pemimpin yang memiliki tangan besi untuk menegakkan Perda PPU tanpa pandang bulu. Perlu komitmen politik yang kuat yang menyangkut hak rakyat untuk menghirup udara bersih. Rakyat juga harus selalu menuntut kepedulian pejabat terhadap penanggulangan pencemaran udara.
Mengatasi masalah pencemaran udara tidak bisa dengan program sepotong-sepotong. Harus ada totalitas, karena ada keterkaitan antara berbagai faktor. Seperti jumlah kendaraan bermotor, senyawa BBM, zona industri, serta sistem bangunan gedung.Pencemaran udara menyebabkan gangguan kesehatan yang sangat serius bagi warga kota. Zat pencemar udara yang timbul dapat digolongkan menjadi zat kimia, fisik dan biologik.
Zat pencemar kimia terbanyak berupa karbon monoksida (CO), oksida sulfur, oksigen nitrogen,hidrokarbon dan partikel lainnya. Produsen karbon monoksida sekitar 80 persennya berasal dari kendaraan bermotor.

Pengaruh CO terhadap kesehatan adalah merusak hemoglobin darah. Akibatnya suplai oksigen pada jaringan sel tubuh bisa berkurang secara drastis. Selain kandungan kimia CO, asap kendaraan itu juga mengandung nitrogen oksida dan hidrokarbon.
Kedua zat ini sangat berbahaya bagi manusia. Efek dari kedua zat ini tergantung dari seberapa besar pencemaran udara itu dihirup oleh seseorang.
Jika konsentrasi 50 hingga 100 ppm akan menyebabkan peradangan paru-paru. Sedangkan jika mencapai konsentrasi 150 hingga 200 ppm menyebabkan gagal pernafasan yang akan diikuti dengan kematian. (TS)