Ayo Netizen

Waspadai Sindikat Penjualan Bayi dan Perbaiki Tata Kelola Adopsi

Oleh: Sri Maryati
Ilustrasi adopsi bayi dalam sebuah keluarga (Sumber: dokpri dengan bantuan Gemini | Foto: Sri Maryati)

Pengungkapan sindikat internasional ini, yang menjual puluhan bayi ke Singapura, telah melalui proses hukum dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2026. Selain sindikat besar ini, pada tahun 2025, pihak kepolisian juga berhasil membongkar jaringan lokal yang merekrut bayi sejak dalam kandungan melalui media sosial.

Kasus terbesar yang menjadi sorotan adalah jaringan TPPO yang mengumpulkan bayi dari berbagai wilayah di Jawa Barat, Lampung, dan Banten untuk diselundupkan ke Singapura. Modus operandi sindikat ini melibatkan penampungan sementara di Depok, perawatan di Pontianak, dan pengiriman melalui kurir dengan transit di Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan 19 terdakwa bersalah. Aktor utama sindikat, Lie Siu Luan alias Popo, divonis 7 tahun penjara, sementara 18 anggota lainnya dijatuhi hukuman bervariasi antara 3 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara, sesuai dengan peran mereka sebagai perekrut, penampung, atau kurir.

Tantangan dan Kompleksitas dalam Proses Adopsi

Di tengah meningkatnya pembentukan keluarga melalui jalur adopsi, proses ini masih sering dihadapkan pada tantangan serius, baik dari segi hukum maupun stigma sosial.

Proses hukum yang rumit, birokrasi hukum yang ketat, meski bertujuan untuk perlindungan anak (best interest of the child), sering kali dianggap sebagai "tembok tebal" yang melelahkan oleh calon orang tua angkat.

Terdapat stigma sosial yang bias. Pandangan masyarakat yang masih membedakan antara "anak kandung" dan "anak adopsi" menciptakan tekanan psikologis bagi orang tua angkat bahkan sebelum proses pengasuhan dimulai.

Seringkali ada dilema dalam pola asuh. Tidak jarang pihak orang tua angkat menghadapi dilema sensitif, seperti kapan dan bagaimana mengungkapkan status adopsi dan mengelola trauma masa lalu atau masalah kelekatan (attachment issue) anak.

Gambaran Realitas Adopsi dan Ekspektasi Masyarakat

 Kompleksitas adopsi tercermin dalam berbagai media, seperti serial drama Korea "Perfect Family". Cerita fiksi ini menggambarkan dua sahabat di panti asuhan dengan pandangan berbeda terhadap adopsi. Sangat menyentuh ketika diperlihatkan salah satu anak ditolak oleh calon keluarga angkat karena memiliki bekas luka. Hal ini mencerminkan bias masyarakat yang lebih memilih anak dengan standar fisik tertentu, menambah beban emosional bagi anak-anak adopsi yang seharusnya dicintai tanpa syarat.

 Di Indonesia, kehidupan anak adopsi juga masih diwarnai duka nestapa. Kasus Angeline, anak berusia delapan tahun yang ditemukan meninggal dunia, merupakan tragedi yang berakar dari adopsi ilegal yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar dan minim pengawasan. Kasus ini mencerminkan bahwa adopsi yang tidak melalui prosedur resmi, terutama yang didorong oleh faktor ekonomi orang tua kandung, dapat berujung pada eksploitasi dan kekerasan terhadap anak.

 Urgensi Penyempurnaan Lembaga Hukum Pengangkatan Anak

Eksistensi adopsi sebagai suatu lembaga hukum di Indonesia perlu disempurnakan. Ketentuan tentang lembaga adopsi masih memiliki celah.

 Perlu penegakan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang menyatakan "pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak." Namun hingga kini, pasal tersebut sering disalahgunakan, dan banyak pihak mengadopsi anak dengan motif eksploitasi tenaga kerja. 

 Pengawasan negara yang ketat pasca-adopsi sangat penting untuk memastikan bahwa anak-anak yang diadopsi tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang. Tanpa perbaikan sistem dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik adopsi ilegal, anak-anak akan terus berada dalam posisi paling rentan terhadap sindikat perdagangan manusia, eksploitasi, dan kekerasan. (SRI)

Reporter Sri Maryati
Editor Aris Abdulsalam