Ayo Netizen

Jangan Sampai Pilkades di Jabar Menjadi Kotak Hitam Digital

Oleh: Djoko Subinarto
Ilustrasi Pilkades. (Sumber: ayobandung.com | Foto: ayobandung.com)

PENGGUNAAN sistem pemilihan elektronik atau e-voting dinilai dapat memperkuat transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.

Hal tersebut disampaikan Komisi I DPRD Jabar saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Rabu (2/9/2026) silam. 

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari evaluasi dan koordinasi dengan mitra kerja mengenai kesiapan pelaksanaan Pilkades serentak, termasuk persiapan menghadapi peralihan dari sistem pemilihan konvensional menuju sistem digital.

Tahun ini, ada 566 desa di Jawa Barat bersiap menjadi peserta Pilkades. Di Bekasi, ada 154 desa dan Pilkades dijadwalkan pada 20 September, Cianjur 47 desa pada 18 Oktober, Sumedang 93 desa pada 28 Oktober, Karawang 67 desa pada 22 November, Subang 165 desa pada 6 Desember, dan Ciamis 40 desa pada 13 Desember. 

Masuk akal

Dorongan ke arah penggunaan sistem pemilihan elektronik atau e-voting memang masuk akal. E-voting menjanjikan proses yang lebih cepat, mengurangi penggunaan kertas, memudahkan rekapitulasi dan, dengan desain yang tepat, dapat mempersempit sejumlah ruang kesalahan manusia.

Pada sistem pemilihan secara konvensional, kelemahan umumnya sangat manusiawi. Misal, surat suara dapat rusak, salah coblos, tertukar atau bahkan dimanipulasi. Penghitungan juga bisa keliru. 

Tetapi, ada satu kelebihan besar yakni prosesnya relatif kasatmata. Pemilih melihat surat suara. Saksi melihat kotak suara. Panitia menghitung. Orang dapat menyaksikan berapa surat suara yang masuk dan bagaimana suara dihitung. 

E-voting mengubah karakter persoalan itu. Ketika seorang pemilih menekan layar, apa yang sesungguhnya terjadi setelah itu yakni suaranya diterjemahkan menjadi data, diproses perangkat lunak, disimpan dalam sistem, mungkin dienkripsi, kemudian dihitung oleh mekanisme elektronik. 

Sebagian besar proses tersebut tidak terlihat oleh mata. Pemilih hanya melihat input dan output. Bagian yang paling menentukan justru berlangsung di tengah-tengahnya.

Keamanan elektronik

Sistem pemilu yang baik bukan hanya harus mampu menghasilkan angka, tetapi juga harus memungkinkan pihak yang berwenang memeriksa bagaimana angka tersebut dihasilkan. Ini penting karena keamanan elektronik tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa data telah dienkripsi. 

Enkripsi melindungi data dari akses tertentu, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perangkat lunaknya menghitung suara secara benar, bahwa konfigurasi sistem tidak berubah, atau bahwa setiap suara tercatat sebagaimana kehendak pemilih.

Dengan kata lain, aman belum tentu dapat diaudit. Sistem bisa saja memiliki pengamanan berlapis, tetapi publik tetap membutuhkan mekanisme untuk mengetahui apakah hasil akhirnya sesuai dengan suara yang diberikan. 

Maka. desain e-voting menjadi jauh lebih rumit daripada sekadar menyediakan tablet dan jaringan. Demokrasi membutuhkan bukan hanya cybersecurity, tetapi juga verifiability.

Ketergantungan baru

Teknologi dibuat untuk mengurangi ketergantungan pada manusia, tetapi pada saat yang sama menciptakan ketergantungan baru kepada manusia yang merancang dan mengelola teknologi. 

Dalam sistem pemilihan secara manual, orang mungkin bisa curiga kepada panitia TPS. Dalam sistem digital, lingkaran kepercayaan menjadi lebih panjang, mulai dari panitia, operator, administrator, pembuat perangkat lunak, pengelola jaringan, penyedia perangkat dan mereka yang memiliki akses terhadap sistem.

Ini bukan berarti e-voting pasti lebih buruk daripada pencoblosan manual. Kesimpulan seperti itu juga terlalu sederhana. Teknologi justru dapat mengurangi sejumlah risiko yang muncul dalam sistem konvensional. Rekapitulasi bisa lebih cepat dan kesalahan penghitungan manual dapat ditekan. 

Jejak digital juga, bila dirancang dengan benar, dapat membantu pemeriksaan. Masalahnya bukan memilih antara teknologi dan manusia seolah-olah salah satunya pasti bersih. Masalahnya adalah bagaimana membuat teknologi dapat diperiksa manusia.

Karena itu, transparansi e-voting seharusnya tidak berhenti pada persoalan apakah sistem menggunakan enkripsi, jaringan tertutup atau autentikasi, melainkan pula pada siapa yang boleh mengaudit sistem, kapan audit dilakukan, apa yang dapat diperiksa, dan apakah hasil pemeriksaan bisa dijelaskan kepada publik dengan bahasa yang dapat dipahami. 

Meminta rakyat percaya

Sistem demokrasi tidak boleh meminta rakyat percaya hanya karena sebuah perangkat disebut “aman”.

Persoalan lain terkait dengan waktu sebelum pemilih menyentuh layar, yakni data pemilih, juga tidak boleh diabaikan. Sistem digital tidak menghapus masalah daftar pemilih. Ia justru membuat kualitas data semakin penting. 

Jika seseorang tidak tercatat, atau tercatat dua kali, atau juga data identitasnya tidak sesuai, secanggih apa pun perangkat pemungutan suara tidak akan memperbaiki masalah tersebut. Teknologi pada dasarnya hanya mempercepat proses yang sudah ada. Jika input-nya bermasalah, hasil digitalnya pun dapat bermasalah.

Karena itu, perdebatan tentang Pilkades digital sebaiknya tidak terlalu sibuk pada jenis tablet, jumlah TPS atau kecanggihan perangkatnya. Yang lebih penting adalah rantai kepercayaan dari daftar pemilih sampai hasil akhir. 

Itu berarti publik harus mengatahui siapa yang memverifikasi pemilih, bagaimana satu orang dipastikan hanya memberikan satu suara, bagaimana suara tersebut dicatat tanpa dapat diubah,  bagaimana perubahan atau gangguan sistem dideteksi, bagaimana hasil akhir dapat diperiksa ulang.

Teknologi yang seragam

Ada pula persoalan yang lebih membumi, yaitu desa tidak hidup dalam kondisi teknologi yang seragam. Ada desa yang jaringan internetnya bagus, listriknya stabil dan warganya akrab dengan teknologi. Ada pula wilayah desa yang konektivitasnya terbatas dan sebagian pemilihnya mungkin tidak terbiasa berhadapan dengan layar digital untuk urusan yang sangat menentukan. 

Karakter lokal seperti itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan slogan transformasi digital. Sistem yang baik justru harus mampu mengantisipasi kondisi ketika teknologi tidak bekerja sempurna.

Menariknya, penggunaan jaringan lokal tertutup seperti yang disiapkan untuk Pilkades di Cianjur menunjukkan bahwa pemerintah daerah sendiri memahami bahwa konektivitas publik bukan selalu jawaban. Tetapi, jaringan tertutup juga bukan mantra keamanan. Ia memang dapat mengurangi ketergantungan pada internet eksternal, namun tetap menyisakan persoalan perangkat, konfigurasi, akses operator, integritas perangkat lunak dan prosedur ketika terjadi gangguan. 

Semakin penting sebuah sistem, semakin penting pula rencana ketika sistem itu gagal. Di titik ini, efisiensi anggaran juga perlu dihitung secara jujur. Menghilangkan kertas tidak otomatis berarti demokrasi menjadi lebih murah. 

Pasalnya, ada perangkat yang harus dibeli atau disewa, baterai yang harus dipastikan, sistem yang harus dipelihara, petugas yang harus dilatih, perangkat lunak yang harus diuji, keamanan yang harus diperbarui dan mekanisme cadangan yang harus tersedia. 

Biaya semacam itu kadang tidak terlihat karena tidak muncul dalam satu lembar surat suara. Padahal, ia tetap merupakan biaya demokrasi.

Yang tak kalah penting, jangan sampai efisiensi dijadikan alasan untuk mengurangi keterbukaan. Demokrasi memang membutuhkan biaya. Yang harus dikejar bukan demokrasi semurah mungkin, melainkan demokrasi yang biayanya masuk akal dan prosesnya dapat dipercaya. 

Jika penghematan Rp2,5 miliar menghasilkan sistem yang sulit diaudit, masyarakat sebenarnya tidak memperoleh keuntungan penuh. Sebab biaya terbesar dari sistem pemilu bukan selalu harga kertas atau perangkat, melainkan hilangnya kepercayaan ketika hasil dipersoalkan.

Memiliki posisi khusus

Pilkades memiliki posisi khusus dalam demokrasi Indonesia karena politik desa sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Kepala desa bukan figur yang jauh di ibu kota. Ia bersentuhan dengan tanah, jalan desa, bantuan, pelayanan administratif, pembangunan dan hubungan sosial antarwarga.

Karena itu, sengketa hasil Pilkades dapat dengan cepat menjadi persoalan sosial. Semakin dekat kekuasaan dengan kehidupan warga, semakin penting pula hasil pemilihan dapat diterima sebagai sesuatu yang sah dan dapat dipercaya.

Maka, e-voting Pilkades Jawa Barat sebaiknya diperlakukan sebagai laboratorium demokrasi, bukan sekadar proyek digitalisasi. Keberhasilannya jangan diukur hanya dari berapa banyak desa yang berhasil menggunakan tablet atau seberapa cepat hasil diumumkan. 

Ukurannya harus lebih keras, yakni apakah pemilih memahami prosesnya, apakah sistem dapat diaudit, apakah gangguan dapat ditangani, apakah data pemilih akurat, apakah saksi dan pengawas dapat melakukan pemeriksaan, dan apakah masyarakat memiliki alasan yang rasional untuk mempercayai hasilnya.

Bagaimanapun, ada perbedaan besar antara demokrasi yang cepat dan demokrasi yang dapat dipercaya. Teknologi sangat mungkin membuat pemungutan suara menjadi cepat. Tetapi, kepercayaan membutuhkan sesuatu yang lebih sulit, yaitu keterbukaan, verifikasi, prosedur cadangan dan kemampuan untuk membuktikan bahwa angka yang muncul di layar memang berasal dari kehendak pemilih. 

Jangan sampai surat suara yang dahulu bisa dilihat semua orang digantikan oleh sebuah kotak hitam yang hanya bisa dipercaya karena pemerintah mengatakan sistemnya aman.

Jika demokrasi desa memang hendak memasuki era digital, standar transparansinya justru harus dinaikkan, bukan diturunkan. 

Rakyat tidak harus menjadi programmer untuk memahami bagaimana pemilihan berlangsung. Tetapi, mereka berhak mengetahui aturan mainnya, siapa yang mengawasinya, bagaimana hasilnya diverifikasi dan apa yang terjadi ketika sistem gagal. 

Demokrasi boleh menggunakan teknologi yang rumit. Pertanggungjawabannya tidak boleh ikut menjadi rumit. (*)

Reporter Djoko Subinarto
Editor Aris Abdulsalam