Ayo Netizen

Menyeret Emak dan Bapak Ke Pengadilan

Oleh: bram herdiana
Ruang sidang bukan tempat membalas budi orang tua. Utamakan musyawarah dan kasih sayang. (Sumber: Ilustrasi oleh Gemini AI)

Ribuan kilo jalan yang kau tempuh

Lewati rintang untuk aku, anakmu

Ibuku sayang, masih terus berjalan

Walau tapak kaki penuh darah, penuh nanah

Seperti udara

Kasih yang engkau berikan

Tak mampu ku membalas ibu...ibu...

Lagu Ibu, Iwan Fals

Kasus RE Koswara seorang lansia berumur 85 tahun, dituntut oleh anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2021. Koswara digugat secara perdata sebesar Rp3 miliar oleh anak kandungnya sendiri beserta mantunya. Masalah berawal dari tanah warisan milik orang tua Koswara. Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk dijadikan warung kelontong. Namun, karena Koswara berencana menjual tanah tersebut, ia meminta Deden mengosongkannya, yang berujung pada gugatan hukum dari sang anak.

Kemudian ada kasus lainnya, Siti Rokayah atau Nenek Amih lansia berusia 83 tahun,, pada tahun 2017 diseret oleh anak kandungnya ke Pengadilan Negeri Garut. Siti Rokayah digugat oleh anak kandung dan menantunya sebesar Rp1,8 miliar. Masalah ini bermula dari perkara utang piutang. Salah satu anak Siti Rokayah yang lain meminjam uang kepada Yani sebesar Rp20 juta dengan jaminan sertifikat rumah ibunya. Ketika terjadi kemacetan pembayaran, Yani justru menggugat ibu kandungnya yang bertindak sebagai penjamin ke pengadilan dengan tuntutan miliaran rupiah. Kasus ini berakhir dengan penolakan gugatan anak oleh majelis hakim.

Pengertian lansia atau lanjut usia adalah seseorang yang telah memasuki tahap usia lanjut. Di Indonesia, berdasarkan ketentuan yang umum digunakan, lansia adalah orang yang berusia 60 tahun atau lebih. Lansia merupakan tahap akhir dari proses pertumbuhan dan perkembangan manusia yang ditandai dengan berbagai perubahan pada :

  • Fisik, seperti penurunan kekuatan otot, penglihatan, dan pendengaran.

  • Psikologis, seperti perubahan daya ingat, emosi, dan kemampuan berpikir.

  • Sosial, seperti perubahan peran dalam keluarga dan masyarakat, termasuk masa pensiun.

World Health Organization (WHO) mendefinisikan lansia sebagai kelompok usia yang memasuki tahap akhir perkembangan manusia. WHO mengelompokkan usia lanjut menjadi beberapa kategori, yaitu usia pertengahan (45–59 tahun), lanjut usia (60–74 tahun), lanjut usia tua (75–90 tahun), dan usia sangat tua (di atas 90 tahun).

Dengan demikian, lansia dapat diartikan sebagai individu yang telah memasuki usia 60 tahun atau lebih yang mengalami proses penuaan secara alami sehingga memerlukan perhatian khusus dalam aspek kesehatan, psikologis, sosial, dan kesejahteraan untuk mempertahankan kualitas hidupnya.

Memperhatikan kondisi perubahan pada diri seorang lansia perlu menjadi konsen semua orang yang belum mencapai lansia atau yang lebih muda. Secara alamiah penurunan kondisi fisik dan mental adalah fakta yang tidak bisa dihindari dan tepat pada waktunya. Dengan kondisi seperti itu jangan ada lagi kasus-kasus yang menghinadinakan para lansia seperti contoh dua kasus di atas menyeret orang tua kandung ke pengadilan, menghakimi orang tuanya yang notabene sudah berjuang habis-habisan melaksanakan kewajibannya sebagai orang tua.

Menyeret Emak atau Bapak sampai ke pengadilan oleh anak kandungnya adalah perbuatan yang harus benar-benar dihindari, jangan sampai terjadi. Terbayang kejamnya seorang anak yang gagah perkasa menyeret orang tua kandungnya yang lanjut usia ke ruang sidang untuk diadili. Pengadilan dijadikan ajang untuk menghancurleburkan perasaan orang tua yang sudah mempertaruhkan jiwa raganya agar anak-anaknya tumbuh menjadi orang baik hati dan tidak sombong.

Kebaikan orang tua dalam melaksanakan kewajibannya ternyata di ujung usia hidupnya harus menerima balasan yang sangat kejam dari anak kandungnya. Anak yang seharusnya membalas jasa-jasa orang tua dengan manis dan indah, malah meluluhlantakkan segenap perasaan orang tuanya yang semakin melemah mental dan fisiknya.

Baca Juga: Penertiban PKL: Apakah Menuju Bandung yang lebih Ramah dengan Pejalan Kaki?

Kita berharap kedepannya tidak ada lagi peristiwa-peristiwa serupa yaitu menyeret Emak dan Bapak yang dilakukan oleh anak kandungnya. Untuk itu jika ada bibit-bibit kasus serupa maka selesaikan melalui mediasi atau rembugan antar keluarga, bisa juga dengan para sesepuh atau tokoh-tokoh masyarakat setempat. Jangan sampai menyeret orang tua ke ruang hijau untuk diadili karena bermasalah dengan anak kandungnya. Pengadilan pun harus menolak kalau ada kasus-kasus seperti tadi, Bahkan juga seharusnya tidak ada lagi aturan-aturan hukum negara yang membolehkan gelaran sidang pengadilan anak kandung menuntut orang tuanya di ruang sidang.

Seperti yang dikutip dari PBB, Hari Lansia Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2026 yang bertema "Era Panjang Umur, Memikirkan Kembali Sistem untuk Kehidupan yang Lebih Panjang," menyerukan kepada Pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, peneliti, dan para lansia itu sendiri untuk meneliti bagaimana masyarakat dapat memastikan bahwa tahun-tahun tambahan yang diperoleh diterjemahkan menjadi kehidupan yang sehat, produktif, bermartabat, dan adil bagi semua

Mari lambungkan empati kita setinggi langit biru kepada lansia. Berikan ketenangan dan kenyamanan saat mereka sedang dalam kerapuhan mental dan fisiknya karena berada di waktu usia senja yang merupakan kodrati. (*)

Reporter bram herdiana
Editor Aris Abdulsalam