Ayo Netizen

Pardoks 'Tidak Ada Bukti' dalam Kasus Pelecehan Seksual di Unpas

Oleh: Djoko Subinarto
Aksi mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) Bandung terkait dugaan kekerasan seksual oleh oknum dosen. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Gilang Fathu Ramadhan)

Poin penting

  • Kekerasan dan pelecehan seksual sering terjadi tanpa saksi atau jejak fisik, sehingga korban hampir mustahil memenuhi syarat formal berupa “harus ada bukti”.
  • Ketika institusi merespons dengan keraguan dan tuntutan bukti , korban kekerasan dan pelecehan seksual bisa mengalami secondary victimization yang berkorelasi dengan stres, depresi, dan keengganan melapor lagi.
  • Dengan angka underreporting yang jauh lebih tinggi secara nasional, praktik “tunjukkan bukti dulu baru kami dengar” terkait kekerasan dan pelecehan seksual menjadikan banyak korban memilih diam, sehingga membuat sistem yang seharusnya melindungi korban  justru menjadi penghalang keadilan.

SEBUT namanya mawar. Ia adalah salah satu mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), Bandung, dan merupakan korban pelecehan verbal di kampus itu. Mawar mengaku pernah melaporkan kejadian pelecehan tersebut kepada salah seorang dosen, tetapi tak mendapat tanggapan memadai.  

“Saya sendiri pernah menyampaikan keresahan saya kepada salah satu dosen, tetapi jawabannya justru, ‘Kalian tidak ada bukti. Saya juga mau menindaknya bagaimana’,” katanya pada wartawan, seperti dilaporkan laman tirto.id.  

Dia mengatakan, aduan hanya dapat dilakukan dan ditindaklanjuti pihak kampus jika disertai bukti. Menurutnya, kebijakan tersebut jadi penghadang korban pelecehan dalam membuat aduan.

Mawar pun lantas bertanya, “Masa harus sengaja dilecehkan lagi supaya ada bukti? Masa saat kejadian harus bilang 'Eh, bentar Pak, saya rekam dulu'?" Demikian tulis laporan tirto.id.

Baca Juga: Mengenal Emma Poeradiredja dan Jejak Politik Perempuan Sunda

Pertanyaan Mawar itu terdengar sederhana dan rasional. Tapi, di dalamnya tersimpan paradoks yang tajam. Di fakultas yang setiap hari mengajarkan keadilan prosedural dan substantif, mekanisme pengaduan justru menempatkan beban pembuktian paling berat di pundak orang yang paling lemah posisinya.

Terjadi di kampus lain

Kasus seperti yang dialami Mawar boleh jadi terjadi pula di kampus-kampus lainnya. Komnas Perempuan mencatat bahwa perguruan tinggi secara konsisten menjadi salah satu lingkungan pendidikan dengan jumlah pengaduan kekerasan seksual tertinggi. Dalam periode 2020–2024, kampus menempati urutan pertama dengan 42 dari 97 pengaduan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang dicatat lembaga tersebut, atau sekitar 43 persen.

Survei internal kampus dan laporan organisasi mahasiswa sering pula menemukan angka kasus yang jauh lebih besar daripada yang resmi masuk ke meja pimpinan kampus. 

Saat ini, di Unpas sendiri, BEM Fakultas Hukum telah menerima sekurangnya 13 laporan dalam waktu relatif singkat, dengan dugaan 4 sampai 6 pelaku, sebagian di antaranya adalah dosen.

Baca Juga: Bandung dan Cirebon Sama-Sama Minim Penerangan Lampu Jalanan

Angka-angka itu kemungkinan hanya puncak dari fenomena gunung es. Artinya angkanya bisa jadi jauh lebih besar. Penelitian di beberapa universitas Indonesia menunjukkan prevalensi pengalaman kekerasan seksual di kalangan mahasiswa dapat mencapai puluhan persen, sementara yang benar-benar melapor jauh lebih kecil. 

Alasan yang paling sering muncul hampir selalu sama, yakni takut tidak dipercaya, takut diminta bukti yang mustahil, dan takut reputasi akademiknya hancur.

Bukti sulit didapat

Ilmu psikologi trauma sudah lama menjelaskan mengapa bukti formal sulit didapat. Peristiwa kekerasan dan pelecehan seksual, terutama yang bersifat verbal atau sentuhan, sering terjadi dalam ruang privat atau dalam situasi relasi kuasa yang timpang -- semisal dosen dengan mahasiswa. Otak korban kekerasan seksual atau juga pelecehan seksual yang sedang dalam kondisi stres tinggi cenderung memfokuskan perhatian pada ancaman, bukan pada detil yang bisa dijadikan barang bukti di kemudian hari. 

Padahal, ingatan traumatis bersifat fragmentaris. Meminta korbanuntuk kemudian “mengingat dengan sempurna” atau “merekam saat kejadian” justru menambah lapisan luka korban.

Dan ketika institusi yang seharusnya melindungi justru merespons dengan keraguan atau permintaan bukti yang memberatkan, seperti dalam kasus Mawar, korban justru mengalami pengkhianatan kedua. 

Baca Juga: Penertiban PKL: Apakah Menuju Bandung yang lebih Ramah dengan Pejalan Kaki?

Studi-studi menunjukkan korelasi jelas antara pengalaman pengkhianatan institusional dengan gejala post traumatic stress disorder (PTSD) yang lebih berat, depresi, dan keengganan untuk mencari bantuan lagi.

Di kampus, terutama di fakultas hukum, paradoks seperti yang dialami Mawar terasa lebih memiriskan. Mahasiswa diajarkan bahwa keadilan tidak hanya soal prosedur formal, tapi juga soal melindungi pihak yang rentan. Mereka belajar tentang asas praduga tak bersalah, tapi juga tentang bagaimana sistem bisa menyembunyikan ketimpangan kuasa di balik bahasa netral “tidak cukup bukti.” 

Manakala dosen yang ditemui Mawar itu menjawab “tidak ada bukti,” yang terjadi adalah penerapan standar pidana yang ketat ke dalam proses internal kampus yang seharusnya lebih fleksibel untuk kasus-kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang merundung mahasiswa.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebenarnya sudah membuka jalan. Keterangan korban plus satu alat bukti lain sudah cukup dalam banyak kasus. Peraturan tentang Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi juga menekankan pendekatan berperspektif korban. Namun, di tingkat implementasi, standar lama masih sering dipakai: harus ada saksilah, harus ada rekamanlah, harus ada jejak fisik yang jelaslah dan harus-harus yang lain.

Baca Juga: Sunyi yang Tidak Selalu Puitik

Bisa dibilang pelecehan seksual verbal dan sentuhan fisik yang “ringan” menjadi paling sulit ditindak justru karena sifatnya. Tidak ada luka yang bisa divakum, tidak ada CCTV yang selalu merekam setiap sudut atau setiap lekuktubuh, dan pelaku biasanya cukup berhati-hati untuk tidak meninggalkan jejak digital yang mencolok. Sementara korban yang mencoba mengumpulkan bukti sering kali justru dianggap “mengada-ada” atau “terlalu sensitif.”

Celaka 12-nya, dalam konteks kampus, relasi kuasa memperparah semuanya. Dosen memiliki kendali sepenuhnya atas nilai, rekomendasi, bimbingan skripsi, bahkan masa depan akademik mahasiswa. Dalam situasi seperti itu, meminta korban kekerasan seksual atau pelecehan seksual mengumpulkan bukti ibarat meminta orang yang kepayahan lantaran tenggelam digulung ombak laut untuk merekam proses tenggelamnya sebelum meminta tolong dan dibantu.

Bisa lebih merusak

Penelitian tentang secondary victimization menunjukkan bahwa proses pelaporan yang tidak responsif bisa lebih merusak daripada peristiwa aslinya. Korban kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus yang sudah berani berbicara lalu dihadapkan pada pertanyaan “mana buktinya?” sering kali kemudian memilih menarik diri. Mereka mungkin cenderung diam, menghapus jejak, dan memilih bertahan sampai lulus. 

Ketika “tidak ada bukti” menjadi jawaban pertama, yang menang sesungguhnya adalah formalitas, bukan perlindungan dan keadilan.

Beberapa kampus perguruan tinggi di luar negeri sudah lama membedakan beban pembuktian untuk kasusu kekerasan dan pelecehan seksual. Proses internal kampus menggunakan standar preponderance of evidence -- lebih mungkin terjadi daripada tidak -- bukan beyond reasonable doubt seperti di pengadilan pidana, yakni keyakinan kuat bahwa pelaku benar-benar bersalah setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada.

Baca Juga: Pegunungan Sanggabuana Akan Menjadi Taman Hutan Raya

Penekanan pada standar preponderance of evidence memungkinkan penanganan kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual secara verbal dan sentuhan tanpa harus memaksa korban menjadi "detektif" atas penderitaannya sendiri.

Di Indonesia, meskipun regulasi sudah bergerak ke arah itu, praktik di lapangan masih sering tertinggal. Satgas dibentuk, tapi kewenangannya terbatas. Laporan diterima, tapi investigasi bergantung pada kelengkapan bukti yang sulit dikumpulkan korban. Hasilnya, banyak kasus kekerasan dan pelecehan seksual berhenti di tahap “kami sudah terima laporan, tapi belum bisa menindak.”

Paradoks seperti itu tidak hanya merugikan korban. Ia juga mengerosi kepercayaan terhadap institusi. Mahasiswa yang melihat teman-temannya melapor lalu tidak mendapat respons yang memadai akan menarik kesimpulan sendiri: sistem ini tidak bekerja untuk kami. Ketika kepercayaan hilang, pelaporan semakin jarang, dan siklus kekerasan dan pelecehan seksual berlanjut, dari satu angkatan ke angkatan.

Agar tidak terjadi fitnah

Ada mungkin yang berpendapat bahwa standar bukti lengkap dan ketat diperlukan agar tidak terjadi fitnah. Kekhawatiran itu sah-sah saja. Tapi, data-data sejauh ini menunjukkan bahwa laporan palsu -- atau bahkan fitnah -- dalam kasus kekerasan dan pelecehan seksual di kampus sangat-sangat rendah, sementara underreporting sangat tinggi. Melindungi dan menjaga keadilan tidak berarti menutup pintu bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual yang tidak memiliki bukti rekaman -- atau bukti apa pun.

Sudah barang tentu, yang dibutuhkan bukan sekadar menambahkan satgas atau membuat format formulir pengaduan baru. Yang dibutuhkan adalah perubahan cara berpikir: dari “tunjukkan bukti dulu baru kami dengar” menjadi “kami dengar dulu, lalu kami bantu mencari cara untuk memastikan kebenaran dan melindungi korban.”

Paradoks pernyataan “tidak ada bukti” -- seperti yang diutarakan salah seorang dosen kepada Mawar saat ia sedang berupaya melaporkan kasus pelecehan seksual yang menimpanya -- sesungguhnya bukanlah soal kekurangan prosedur. Ia adalah soal pilihan ihwal apakah institusi lebih nyaman dengan formalitas yang aman demi menjaga citra lembaga, atau berani menanggung risiko demi melindungi pihak yang paling rentan.***

Reporter Djoko Subinarto
Editor Aris Abdulsalam