Contoh Penulisan Penamaan Apotek Desa (Sumber: Kemenkes)

Ayo Netizen

Apotek Desa, Program Pemerintah yang Menggemparkan Apotek Swasta

Kamis 31 Jul 2025, 08:03 WIB

Baru-baru ini dunia kesehatan khususnya farmasi, dihebohkan oleh kabar tercetusnya koperasi merah putih yang membawahi terbentuknya Apotek Desa.

Salah satu program yang dirancang oleh pemerintah dengan tujuan pemerataan kesehatan melalui tersedianya obat-obat dengan harga murah.

Program ini juga memiliki orientasi untuk menjangkau daerah 3 T (Tertinggal, Terluar, Terdepan) juga pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi anggota koperasi merah putih.

Sekilas kebijakan ini nampak indah. Namun justru perlu dikaji lebih dalam sebelum program ini benar-benar direalisasikan di masyarakat.

Banyak fakta yang mesti dikumpulkan, banyak praktisi yang mestinya di ajak bicara, banyak pertimbangan dan ide lain yang sepertinya bisa lebih reflektif dengan kebijakan ini.

Langkah konkret pemerintah dalam hal ini telah diwujudkan melalui penerbitan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mewujudkan kemandirian bangsa dengan fokus pada ketahanan pangan berkelanjutan, yang sejalan dengan visi Asia Citra Kedua dan pembangunan berbasis desa guna menciptakan pemerataan ekonomi menuju cita-cita Indonesia Emas 2045.

Melalui instruksi tersebut, Menteri Kesehatan mendapat mandat khusus untuk mengembangkan dua program utama.

Ada beberapa apotek swasta yang turut senang dan siap untuk berkolaborasi jika dibutuhkan oleh pemerintah.

Namun sebagian besar masih banyak yang menentang perihal kebijakan ini, mulai dari rekan sejawat Apoteker, pemilik usaha hingga beberapa rekan mahasiswa profesi apoteker.

Lantas Apa yang menjadi perdebatan praktisi dan pemilik apotek swasta dengan kebijakan apotek Desa/Kelurahan ini:

Studi Kelayakan Pembentukan Apotek Desa

Dalam menentukan studi kelayakan pembangunan apotek desa ada empat bagian salah satunya lokasi desa/kelurahan harus memiliki penduduk lebih dari 1000 orang.

Jika mengacu kepada tujuan didirikannya apotek desa diperuntukkan bagi anggota koperasi merah putih (perangkat desa, kelompok usaha masyarakat) dan masyarakat umum.

Melihat demikian seharusnya jumlah tidak menjadi patokan kalau orientasinya bukan berbisnis tapi meningkatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan tujuan awal.

Dalam panduan juknis apotek desa standar minimal ruangan apotek adalah 3x4 meter sudah bisa berdiri. Sementara apotek swasta diwajibkan memiliki syarat ruangan sebesar 60 meter persegi.

Selain itu juga ada beberapa syarat lain seperti ruangan pelayanan minimal 10 meter dan 15 meter persegi untuk apotek dengan layanan yang lebih luas. Bagi apotek swasta ketentuan diatas akan mempersulit perpanjangan izin di kemudian hari. Sementara bagi apotek desa tidak berlaku hal yang demikian.

Contoh Ruangan Apotek Desa. (Sumber: Kemenkes Repubik Indonesia)

Apotek desa terdiri dari dua jenis, pertama apotek inti sebagai pusat dan membawahi lima apotek plasma dibawahnya.

Dalam pelaksanaanya apotek desa dikepalai oleh seorang Apoteker dan dibantu oleh tenaga vokasi farmasi. Sementara apotek plasma dioperasionalkan oleh tenaga vokasi saja.

Sedangkan apotek swasta diwajibkan memiliki satu orang apoteker bahkan lebih sebagai syarat pendirian apotek. Kemudian apotek swasta yang ingin memiliki cabang secara perizinan tidak bisa terafiliasi dengan apotek pusat.

Jadi bagi apotek swasta yang memiliki enam apotek maka semuanya harus memiliki enam izin apotek yang berbeda. Satu orang apoteker mengurusi satu apotek saja tidak mudah karena banyak admistrasi serta peraturan yang mengikat.

Sementara apotek desa dengan percaya diri menyerahkan enam operasional apotek hanya kepada satu orang apoteker.

Poin ini menjadi masalah baru yaitu banjirnya pengangguran bagi calon sarjana profesi apoteker. Apotek swasta yang membuka enam apotek akan membuka lowongan apoteker sebanyak 6-12 orang. Sementara apotek desa membuka enam apotek hanya untuk satu orang apoteker.

Hal ini sekarang menjadi pertanyaan apakah profesi apoteker masih worth it untuk diambil sebagai salah satu profesi karir di masa depan.

Bagi apotek swasta skema penyediaan obat sangat ketat diawasi oleh dinas kesehatan atau BPOM.

Jika ketahuan ada satu apotek yang menyatukan semua pesanan obat tapi operasionalnya untuk enam apotek, maka dipastikan apotek tersebut akan disidak dan mendapat cap apotek planel.

Sementara apotek desa sebagai apotek inti diperbolehkan melakukan pengadaan bersama dengan apotek plasma dengan dalih supaya mendapat harga yang paling efisien dengan jumlah pembelian banyak agar mendapatkan diskon, mengurangi biaya penyimpanan serta meningkatkan efisiensi pengelolaan stock.

Di Indonesia sendiri regulasi pembuatan izin apotek memerlukan waktu yang tidak sebentar. Banyak dokumen dan syarat yang harus dipenuhi, hal ini sebetulnya baik karena sebagai pembatasan jumlah apotek untuk menghindari adanya apotek bodong.

Salah satu syarat terbesar bagi pendirian apotek swasta adalah harus mengurus IMB, Persetujuan Bangunan Gedung (PLBG), Sertifikat Laik Fungsi (PBLG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), KKPR.

Pembuatan dokumen di atas bagi apotek swasta dalam prosesnya membutuhkan waktu panjang. Terkadang para pengusaha harus memiliki tingkat kesabaran yang tinggi karena banyak hal mendetail untuk dipersiapkan. Tak jarang ketika sudah mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku, selalu saja ada satu syarat tambahan.

Selain prosesnya yang panjang, pembuatan PBG juga membutuhkan uang yang tidak sedikit. Mungkin bagi pengusaha yang memiliki tempat sendiri hal ini menjadi tidak terlalu rumit. Namun bagi mereka yang masih menyewa ruko, ini menjadi tantangan yang besar.

Sementara apotek swasta dapat menerima surat izin selama 14 hari kerja dan kadang sampai waktu yang tidak ditentukan. Sementara dalam panduan izin apotek desa, durasi pemberian izin hanya membutuhkan 9 hari kerja saja.

Struktur Sarana dan Prasarana Apotek Desa

Apotek swasta dalam pendiriannya memiliki syarat sarana dan prasarana yang cukup ketat. Mulai dari papan nama apoteker harus tertulis jelas NIB (Nomor Induk Berusaha), Alamat, Nomor SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker), Nomor SIA (Surat Izin Apotek), Jam Buka dan Praktik Apoteker.

Sementara Apotek Desa cukup dengan menuliskan huruf penanda bahwa apotek yang bersangkutan adalah apotek desa dan lokasi dimana apotek tersebut berada.

Selain itu apotek swasta harus mendesain kaca diluar etalase dan menambahkan ac untuk menstabilkan suhu obat dan ruangan. Sementara apotek desa cukup ruangan terbuka saja.

Contoh Ruangan Apotek Desa (Sumber: Kemenkes Repubik Indonesia)

Di jawa Barat sendiri sudah ada tiga apotek yang siap beroperasi, diantaranya KDMP Cangkuang Wetan (Kab. Bandung), KDMP Cileunyi Wetan (Kab. Bandung), KDMP Hambalang (Kab. Bogor).

Sementara yang masih dalam proses pengisian barang berjumlah lima apotek, diantaranya KDPM Mekarwangi (Kab. Cianjur), KKMP Mampang (Depok), KDMP Lambangsari (Kab. Bekasi), KDMP Jatimakmur (Kota Bekasi), KKMP Sukamaju Cilodong (Kota Depok) dan ada satu apotek yang masih dalam tahap renovasi yaitu KDMP Syariah Mekarjaya (Sumedang) serta yang masih dalam proses survey yaitu KDMP Kedungwaringin (Kab. Bekasi)

Melihat data di atas akan banyak kesempatan yang dimanfaatkan oknum berkepentingan jika pengawasannya tidak dilakukan dengan baik. Beberapa poin dalam peraturan bisa membuka kesempatan untuk terbukanya apotek planel.

Di mana penjualan obat keras tanpa resep dokter akan semakin marak terjadi, penyalahan obat narkotika dan psikotropika, kecurangan dalam pengelolaan obat.

Poin tersebut justru adalah kegiatan haram yang selalu dijunjung oleh BPOM agar apotek swasta memusnahkan kegiatan ini. Hal ini juga berpotensi akan hadirnya PBF (Pedagang Besar Farmasi) merah putih di masa depan.

Apotek swasta tidak hanya di kuras dari segi biaya perizinan, pemotongan pajak tapi juga masa depan UMKMnya dengan persaingan bisnis yang semakin ketat.

Padahal menurut hemat saya, dana di atas bisa dimaksimalkan untuk memperbaiki pelayanan puskesmas dengan meningkatkan pelayanan prima dan pemenuhan obat serta alat kesehatan secara lengkap. (*)

Tags:
apotek desaapotek swastaprogram pemerintah

Dias Ashari

Reporter

Aris Abdulsalam

Editor