Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Ayo Netizen

Sapoe Sarebu ala Dedi Mulyadi, Gotong-royong atau Kebijakan Publik yang Perlu Pengawasan?

Jumat 10 Okt 2025, 11:30 WIB

Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau yang kini dikenal dengan nama Gerakan Poe Ibu, hal ini menjadi perbincangan hangat di Jawa Barat. Gagasan yang diinisiasi oleh Dedi Mulyadi ini sederhana namun sarat makna: setiap warga, ASN, dan pelajar diajak menyisihkan Rp1.000 per hari untuk membantu mereka yang membutuhkan, khususnya dalam bidang pendidikan dan kesehatan.

Secara moral, ajakan ini menyentuh nurani. Di tengah kesenjangan sosial dan keterbatasan fiskal daerah, inisiatif gotong-royong lokal adalah wujud nyata dari semangat kebersamaan yang mengakar dalam budaya Sunda: silih asah, silih asih, silih asuh. Namun di balik semangat tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah Sapoe Sarebu hanya sekadar ajakan solidaritas, atau telah menjadi bentuk kebijakan publik yang memerlukan dasar hukum dan tata kelola yang lebih jelas?

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 149/PMD.03.04/KESRA Tahun 2025 menjelaskan bahwa Sapoe Sarebu bersifat sukarela, tidak mengikat, dan ditujukan untuk membantu masyarakat dalam keadaan darurat. Dana dikumpulkan melalui rekening khusus, dikelola oleh unit lokal seperti RT, RW, sekolah, atau instansi pemerintah, lalu disalurkan ke penerima yang membutuhkan.

Secara tekstual, SE ini tidak memuat kewajiban hukum. Namun, ketika sebuah instruksi gubernur disebarkan ke seluruh perangkat daerah, sekolah, dan birokrasi hingga level terbawah, maka batas antara “imbauan” dan “kebijakan” menjadi kabur. Apalagi jika pengumpulan dilakukan secara terkoordinasi oleh struktur pemerintahan yang hierarkis. Sukarela bisa berubah menjadi kewajiban tersirat, bukan karena isi kebijakan, melainkan karena budaya birokrasi yang sulit memisahkan instruksi moral dari perintah struktural.

Literatur kebijakan publik menjelaskan, setiap kebijakan yang memengaruhi perilaku kolektif warga, apalagi melalui mekanisme formal maka harus tunduk pada prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi. Tanpa mekanisme itu, kebijakan yang berniat baik pun berisiko menimbulkan distorsi di lapangan.

Literatur Donasi Mikro

Dalam berbagai penelitian tentang perilaku donasi, seperti yang dilakukan Bekkers dan Wiepking (2011), niat menyumbang dipengaruhi oleh tiga faktor utama: empati, norma sosial, dan kepercayaan terhadap pengelola dana. Donasi kecil yang teratur seperti Rp1.000 per hari terbukti efektif meningkatkan partisipasi jika dikelola secara transparan dan menumbuhkan rasa kepemilikan.

Namun, faktor sosial juga bisa berbalik menjadi tekanan. Studi di sektor pendidikan di Indonesia (Misbah, 2020) menemukan bahwa “sumbangan sukarela” kerap berubah menjadi pungutan terselubung ketika dilaksanakan oleh lembaga hierarkis seperti sekolah atau organisasi masyarakat dengan pengawasan lemah. Ketika “sukarela” disertai ekspektasi sosial, apalagi datang dari atasan maka warga cenderung tidak punya ruang untuk menolak tanpa merasa bersalah.

Konteks ini relevan untuk Sapoe Sarebu. Walau Rp1.000 per hari tampak ringan, akumulasi tekanan sosial dan rasa sungkan bisa menciptakan beban psikologis, terutama bagi keluarga miskin atau ASN berpenghasilan pas-pasan. Dalam literatur pembangunan sosial, situasi semacam ini disebut compulsory altruism yaitu kedermawanan yang bersifat dipaksakan oleh norma sosial.

DPRD Jawa Barat, Ombudsman, dan sejumlah pengamat kebijakan publik menyoroti dilema utama gerakan ini ketika dikoordinasikan oleh pemerintah, apakah ia masih bisa disebut gerakan masyarakat? Jika pungutan dilakukan oleh pejabat, apakah masih dapat dikategorikan sebagai donasi sukarela?

Gubernur Jabar KDM (Kang Dedi Mulyadi). (Sumber: Pemprov Jabar)

Masalah lain adalah potensi tumpang tindih dengan kebijakan sebelumnya. Beberapa tahun terakhir, pemerintah justru gencar melarang penggalangan dana di sekolah dan lembaga publik tanpa dasar hukum yang jelas, untuk mencegah praktik pungutan liar. Di sisi lain, Sapoe Sarebu mendorong pengumpulan dana di lembaga yang sama, meski dengan niat baik. Kontradiksi ini menciptakan ambiguitas yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Dari perspektif hukum administrasi, Surat Edaran bukanlah produk regulatif yang mengikat. Ia hanya bersifat informatif dan administratif. Namun, dalam praktik, surat edaran sering kali diinterpretasikan sebagai perintah yang wajib dijalankan, apalagi jika datang dari pejabat tinggi. Inilah problem laten birokrasi Indonesia, terdapat jarak antara niat normatif dan realitas implementasi.

Surat edaran bukan peraturan perundang-undangan karena tidak memiliki prosedur pembentukan yang setara, melainkan merupakan produk dari kewenangan bebas (diskresi) pemerintah. Jika materi muatan surat edaran bersifat mengatur, berlaku umum, dan memuat sanksi, maka surat edaran tersebut bisa dikatakan memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap publik. Meskipun umumnya bersifat internal dan informatif, status hukum surat edaran bisa bervariasi. Jika isinya mengatur dan berlaku umum serta memuat sanksi, maka surat edaran tersebut dapat memiliki kekuatan hukum mengikat, meskipun tidak sekuat peraturan perundang-undangan formal.

Dimensi Etis dan Sosial

Terlepas dari persoalan regulasi, Sapoe Sarebu mengandung pesan moral yang kuat yaitu mengajak warga saling membantu tanpa menunggu negara. Dalam konteks masyarakat yang kian individualistik, gerakan seperti ini penting untuk merawat nilai solidaritas sosial. Di banyak negara, micro-donation movement justru menjadi pelengkap kebijakan kesejahteraan, bukan pengganti.

Namun, untuk menjaganya tetap murni sebagai ajakan moral, ada beberapa syarat etis yang perlu dijaga. Pertama, prinsip kesukarelaan harus ditegakkan bukan hanya di atas kertas, tapi juga dalam praktik. Kedua, pengelolaan dana harus transparan, dengan laporan berkala yang mudah diakses publik. Ketiga, harus ada mekanisme pengaduan yang jelas bagi masyarakat yang merasa tertekan atau keberatan. Keempat, warga miskin perlu mendapat perlindungan agar tidak merasa wajib berpartisipasi demi menghindari stigma.

Gerakan sosial yang lahir dari pemerintah hanya akan dipercaya jika pemerintah menahan diri untuk tidak menjadi pengumpul dana, melainkan fasilitator yang menjamin keadilan dan transparansi.

Beberapa daerah dan negara memiliki pengalaman serupa. Di Korea Selatan, misalnya, program Community Chest of Korea berhasil mengumpulkan donasi mikro dari warga tanpa tekanan struktural. Kuncinya ada pada tata kelola independen: dana tidak dikelola oleh birokrasi, melainkan oleh yayasan sosial yang diaudit publik secara terbuka. Pemerintah berperan sebagai pengawas dan penyedia kanal transparansi, bukan sebagai pengumpul.

Model seperti ini bisa diadaptasi di Jawa Barat. Pemerintah daerah dapat memfasilitasi platform digital, misalnya melalui aplikasi Sapawarga yang memungkinkan warga berdonasi langsung, memilih program yang didukung, dan memantau penggunaan dana. Dengan demikian, gerakan gotong-royong tetap hidup, tetapi berada dalam koridor tata kelola modern yang akuntabel.

Gerakan Sapoe Sarebu mengandung paradoks khas kebijakan publik di Indonesia yaitu antara idealisme sosial dan realitas birokrasi. Ia lahir dari niat baik, tapi beroperasi dalam sistem yang mudah salah tafsir.

Jalan tengahnya adalah menjadikan Sapoe Sarebu sebagai gerakan sosial terfasilitasi pemerintah, bukan kebijakan pemerintah. Artinya, negara tidak perlu mengumpulkan dana, tetapi cukup menyediakan ekosistem digital, regulasi perlindungan, dan audit publik. ASN dan masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat melakukannya secara pribadi tanpa tekanan struktural.

Dengan cara itu, semangat rereongan (gotong-royong khas Jawa Barat) tetap hidup tanpa mengaburkan batas antara moralitas sosial dan otoritas negara.

Dalam teori kebijakan publik, niat baik bukan jaminan bagi hasil baik. Yang membedakan keduanya adalah tata kelola. Sapoe Sarebu adalah contoh menarik bagaimana kebijakan bisa lahir dari moralitas sosial, bukan hanya kalkulasi politik. Namun, agar tidak menjadi sumber masalah baru, ia perlu diperlakukan dengan prinsip kehati-hatian: sukarela, transparan, dan bebas tekanan.

Gotong-royong akan selalu menjadi kekuatan bangsa ini, asal dijalankan dengan hati, bukan dengan hierarki. (*)

Tags:
kebijakan publiksapoe sarebuDedi Mulyadi

Guruh Muamar Khadafi

Reporter

Aris Abdulsalam

Editor