Ayo Netizen

Zakat di Bandung Raya Abad ke-19

Oleh: Malia Nur Alifa Rabu 11 Mar 2026, 15:28 WIB
Masjid Raya Bandung zaman baheula. (Sumber: Tropenmuseum)

Zakat Fitrah adalah salah satu dari rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Islam setiap tahunnya menjelang hari raya Idul Fitri. Dari beberapa data tertulis kisah – kisah menarik tentang zakat yang dilakukan oleh warga masyarakat Tatar Bandung pada abad ke-19. Berikut adalah hasil rangkuman tentang kisah zakat di Bandung raya pada abad ke-19.

Dalam sebuah buku yang ditulis oleh H. Hasan Moestapa yang berjudul “Boekoe Leutik: Djadi Pertelaan Adatna Djalma-Djalma di Pasoendan” (Batavia, 1916) diterangkan juga tentang komoditas–komoditas  yang pada abad ke-19 digunakan sebagai komoditas untuk pembayaran zakat yang disetorkan ke Masjid Agung  Bandung pada saat itu. Komoditas tersebut berupa kopi, padi, jagung, ketela, kelapa serta komoditi lainnya yang menjadi tanaman utama dari usaha para warga di Tatar Bandung. 

Dalam buku “ Ramadan di Priangan” karya sang kuncen Bandung, bapak Haryoto Kunto pun disebutkan pada halaman 83, bahwa saking banyaknya hasil bumi yang disetorkan untuk zakat, sehingga pekarangan bahkan serambi depan Masjid Agung Bandung   dipenuhi oleh berbagai komoditas tersebut sehingga penuh sesak dan mengganggu lalu lintas para jamaah untuk keluar masuk Masjid. 

Dari zakat hasil bumi seperti jagung, ketela dan kelapa itulah, hidangan takjil dan jajabur disuguhkan kepada para hadirin para jemaah masjid. Begitu pula sebagian dari padi atau beras zakat, dimasak untuk memberi makan buka puasa bagi para fakir miskin, musafir kelana dan para puluhan islam mualaf. Yakni, orang islam non pribumi yang baru masuk islam yang kebanyakan adalah warga Tionghoa.

Awal abad ke-19, Dayeuh Bandung menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, biasanya ada tradisi ketika puasa mulai memasuki malam salikur, malam tilu likur, malam salawe, malam tujuh likur, malam salapan likur dan akhirnya Lebaran. Tradisi seperti ini telah jarang sekali kita temui di kota Bandung, namun masih dapat ditemui di pinggiran kota, namun jumlahnya sekarang semakin sedikit. 

Sejak malam salikur, sepanjang siang dan malam, puluhan pedati dihela kerbau, membawa setoran zakat dari seluruh distrik bawahan “ Nagorij Bandoeng”, seperti Timbanganten, Cikembulan, Ciponco, Banjaran, Cimahi, Nagara, Cilokotot, Kopo, Cisondari, Rongga, Cicalengka, Majalaya, Limbangan, Cipicung, Dangdeur, Rajamandala, Bangbayang, Ciheya, dan Ujungberung. Keterangan ini ditulis pula dalam De Preanger RegentSchappen op Java Gelegen, Amsterdam, 1830 oleh Dr. Andries de Wilde.

Ternyata tumpukan padi yang tadi saya ceritakan di awal, sempat tidak habis walau telah dibagikan selama satu tahun, sehingga para pengurus masjid tanpa ragu–ragu menanak nasi cukup banyak, guna dihidangkan kepada para pengunjung masjid yang berpuasa. Namun setelah ada teguran dari Asisten Residen Bandung, apalagi setelah pengumpulan zakat sempat berkurang, maka kebiasaan zakat bumi tidak dilakukan lagi di Mesjid Agung Bandung. Pengganti dari hal tersebut di atas adalah, untuk pembuatan takjil dan penganan di didatangkan dari sedekah warga yang berada di seputaran Masjid Agung Bandung saja.

Ada lagi kisah menarik dari zakat yang terjadi di kawasan Dayeuh Bandung pada abad ke-19 yang ditulis oleh Dr. Andries de Wilde pada tahun 1830. Andries  de Wilde adalah seorang tuan tanah yang memiliki setengah dari Tatar Bandung,  dari jalan raya pos hingga kaki Gunung Tangkuban Parahu. 

Pada saat itu Mesjid Agung Bandung juga ternyata menerima zakat berupa kerbau. Menurut ketentuan, bagi penduduk atau petani kaya, yang memiliki lebih dari 30 ekor kerbau, diluar jumlah kerbau penghela pedati kopi, harus membayar zakat sebesar 5 Rijksdaalders ( satu Rijksdaalders setara dengan Rp. 1,50) atau untuk setiap 10 ekor kerbau yang dimiliki, harus membayar zakat sebesar satu Dukat Emas setiap tahun.

Alun-alun bandung tahun 1900-an. (Sumber: Wikimedia)

Perjalanan dari berbagai onderdistrik ke Masjid Agung Bandung pada saat itu masih rawan sekali akan begal, sehingga para penzakat lebih suka membayar kewajiban zakatnya dengan kerbau hidup, karena dirasa lebih aman. 

Jadi, bisa dibayangkan betapa berdesakannya kerbau hasil pengumpulan zakat tersebut pada akhir bulan Ramadan. Tentu saja para pengurus masjid juga kebagian bonus berupa kotoran–kotoran kerbau yang terpampang nyata di sana sini. Padahal menjelang Lebaran lapangan Alun–alun tersebut akan dipakai untuk kepentingan sholat Idul Fitri. Maka, sibuklah para Marbot dalam membersihkan “ pupuk kandang” bonus Zakat Fitrah dari penduduk Tatar Bandung.

Baca Juga: Berburu Busana Lebaran Tahun 1980-an di Bandung

Dalam buku “ Ramadan di Priangan “ juga dituliskan aturan pembagian zakat pada saat itu yaitu 90% diperuntukan bagi para fakir miskin, yatim piatu dan musafir. Adapun yang 10%  lainnya kemudian dibagi untuk penghulu dan untuk amil zakat.

Berbeda dengan masa sekarang yang kebanyakan para warga menunaikan kewajiban zakatnya dengan membayar dengan uang atau beras, pada abad ke-19 hal–hal yang tak terbayangkan oleh kita sekarang adalah hal lumrah di masa itu. Sebuah tradisi yang hilang karena perkembangan zaman. Dapat kita bayangkan sekarang sehirup pikuk apa kawasan Masjid Agung Bandung saat menjelang Lebaran, bahkan kesibukan itu terasa hingga lapangan alun–alun. 

Berbeda dengan kehidupan kita sekarang dengan adanya kemajuan teknologi yang sangat mutakhir, kita dapat melakukan pembayaran zakat secara online, sehingga mempermudah akses, menghemat waktu dan tenaga. (*)

Reporter Malia Nur Alifa
Editor Aris Abdulsalam