AYOBANDUNG.ID -- Pernahkah Anda membaca tulisan seperti "Apa pun kah yang terjadi?" atau "perbulan" dalam sebuah dokumen resmi? Atau melihat spanduk bertuliskan "siapa pun" yang seharusnya disambung karena berfungsi sebagai kata penghubung? Kesalahan seperti ini jauh lebih sering terjadi daripada yang kita sadari — bahkan di media massa, surat resmi, hingga unggahan akun-akun besar di media sosial.
Padahal, penulisan yang tepat bukan sekadar soal estetika. Dalam komunikasi profesional, kesalahan ejaan sekecil apa pun bisa menurunkan kredibilitas penulis dan membingungkan pembaca. Salah satu aspek ejaan yang kerap luput dari perhatian adalah penulisan partikel.
Partikel adalah kata atau unsur kata yang tidak memiliki makna leksikal mandiri, tetapi berfungsi memberikan tekanan, nuansa, atau hubungan gramatikal dalam kalimat. Dalam bahasa Indonesia, partikel yang diatur secara khusus oleh Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) adalah -lah, -kah, -tah, pun, dan per. Masing-masing memiliki aturan penulisan tersendiri — dan itulah yang sering membuat penutur bahasa Indonesia kebingungan.
Artikel ini hadir sebagai panduan praktis agar Anda tidak lagi ragu saat menuliskan partikel-partikel tersebut.
Apa Itu Partikel?
Dalam tata bahasa Indonesia, partikel termasuk kelas kata tugas — kata yang tidak mengalami perubahan bentuk dan tidak bisa berdiri sebagai predikat dalam kalimat. Fungsinya bersifat gramatikal: memperkuat makna, menandai pertanyaan, atau menyatakan hubungan antarklausa.
EYD mengatur lima partikel utama yang perlu diperhatikan penulisannya:
- -lah — memberikan tekanan atau perintah halus
- -kah — menandai kalimat tanya
- -tah — digunakan dalam ragam puisi atau bahasa lama
- pun — bermakna 'juga', 'bahkan', atau sebagai bagian dari kata penghubung
- per — bermakna 'demi', 'tiap', 'mulai', atau 'melalui'
Kesalahan umum yang sering terjadi meliputi: memisahkan -lah dan -kah dari kata dasarnya, menyambung pun yang seharusnya dipisah, atau sebaliknya memisahkan pun yang merupakan bagian dari kata penghubung. Untuk partikel per, kesalahan paling sering adalah menggabungkannya dengan kata yang mengikutinya, seperti menulis perbulan alih-alih per bulan.
Partikel -lah, -kah, dan -tah — Disambung, Bukan Dipisah
Aturan
Partikel -lah, -kah, dan -tah ditulis serangkai, yakni disambung langsung , dengan kata yang mendahuluinya. Tidak ada spasi, tidak ada tanda hubung.
Fungsi Masing-Masing
-lah berfungsi untuk memperhalus perintah atau memberikan penegasan pada kalimat perintah dan pernyataan. Kata ini membuat kalimat terasa lebih sopan dan tidak terkesan kasar.
-kah digunakan untuk membentuk kalimat tanya, khususnya dalam ragam tulisan yang lebih formal. Dalam percakapan sehari-hari, -kah memang jarang digunakan, tetapi dalam jurnalisme dan karya tulis, partikel ini masih relevan.
-tah merupakan partikel yang kini lebih banyak ditemukan dalam karya sastra lama atau puisi. Penggunaannya dalam tulisan modern sangat terbatas, tetapi penting untuk dikenali.
Contoh Penggunaan Benar vs. Salah
❌ Salah | ✅ Benar |
|---|---|
Baca lah buku itu! | Bacalah buku itu! |
Apa kah yang terjadi? | Apakah yang terjadi? |
Siapa kah gerangan dia? | Siapackah gerangan dia? |
Apa tah gunanya? | Apatah gunanya? |
Tips Mudah Mengingatnya
Bayangkan -lah dan -kah seperti akhiran, layaknya -an atau -kan dalam kata turunan. Sama seperti kita tidak menulis makan an, kita pun tidak perlu menulis baca lah. Keduanya menyatu dengan kata sebelumnya karena secara gramatikal memang tidak bisa berdiri sendiri.
Partikel pun — Pisah atau Sambung?
Inilah bagian yang paling sering menimbulkan kebingungan. Partikel pun memiliki dua perilaku penulisan yang berbeda tergantung pada fungsinya dalam kalimat.
Aturan Umum: pun Ditulis Terpisah
Ketika pun berfungsi sebagai partikel yang bermakna 'juga', 'bahkan', atau memberikan penekanan, maka ia ditulis terpisah dari kata sebelumnya.
Contoh:
- Apa pun permasalahan yang muncul, dia dapat mengatasinya dengan bijaksana.
- Jangankan dua kali, satu kali pun engkau belum pernah berkunjung ke rumahku.
- Jika kita hendak pulang tengah malam pun, kendaraan masih tersedia.
Pada contoh-contoh di atas, pun bisa digantikan dengan kata 'juga' atau 'bahkan' tanpa mengubah makna kalimat secara drastis. Itulah penanda bahwa pun di sini berfungsi sebagai partikel biasa dan harus dipisah.
Pengecualian Penting: pun Sebagai Kata Penghubung
Ketika pun sudah menyatu dan menjadi bagian integral dari sebuah kata penghubung (konjungsi), maka penulisannya disambung. Kata-kata ini sudah memiliki makna tersendiri sebagai konjungsi dan tidak bisa dilepas dari pun-nya.
Berikut daftar lengkap kata penghubung yang mengandung pun dan ditulis serangkai:
adapun, andaipun, ataupun, bagaimanapun, biarpun, jikapun, kalaupun, kendatipun, maupun, meskipun, sekalipun, sementangpun, sungguhpun, walaupun.
Contoh penggunaannya:
- Meskipun sibuk, dia dapat menyelesaikan tugas tepat waktu.
- Dia tetap bersemangat walaupun lelah.
- Adapun penyebab kemacetan itu belum diketahui.
- Bagaimanapun pekerjaan itu harus selesai minggu depan.
Cara Membedakan Keduanya
Kunci membedakan pun terpisah dan pun serangkai cukup sederhana: coba hilangkan pun dari kalimat. Jika kalimat masih masuk akal dan konjungsinya masih berfungsi, berarti pun itu terpisah. Tetapi jika menghilangkan pun membuat kata penghubungnya hilang atau kalimat tidak logis, berarti pun itu bagian dari kata penghubung dan harus disambung.
Contoh menarik: Sekalipun teman dekat, dia belum pernah sekali pun datang ke rumahku.
Perhatikan bahwa dalam satu kalimat tersebut, sekalipun (disambung) berfungsi sebagai konjungsi bermakna 'meskipun', sementara sekali pun (dipisah) berfungsi sebagai partikel penegas bermakna 'bahkan satu kali pun tidak'. Inilah bukti bahwa kedua aturan bisa hadir sekaligus dalam satu kalimat!

Partikel per — Selalu Dipisah
Aturan
Berbeda dengan -lah dan -kah yang disambung, partikel per selalu ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya. Aturan ini berlaku konsisten untuk semua konteks penggunaannya.
Empat Makna per
EYD mendefinisikan empat makna per yang relevan dalam penggunaannya:
1. 'Demi' — menunjukkan urutan atau satu per satu Contoh: Mereka masuk ke ruang rapat satu per satu.
2. 'Tiap' — menunjukkan satuan Contoh: Harga kain itu Rp50.000,00 per meter.
3. 'Mulai' — menunjukkan waktu berlaku Contoh: Karyawan itu mendapat kenaikan gaji per 1 Januari.
4. 'Melalui' — menunjukkan sarana atau media Contoh: Dia menghubungiku per telepon.
Kesalahan Umum yang Sering Ditemui
Penulisan per yang disambung dengan kata berikutnya sangat sering ditemukan, terutama dalam konteks bisnis dan administrasi:
❌ Salah | ✅ Benar |
|---|---|
perbulan | per bulan |
pertahun | per tahun |
perkilogram | per kilogram |
perorang | per orang |
perhari | per hari |
Kesalahan ini sangat lazim muncul di faktur, laporan keuangan, pengumuman harga, hingga iklan promosi. Mulai sekarang, pastikan selalu ada spasi antara per dan kata yang mengikutinya.
Tabel Cepat Penulisan Partikel
Berikut tabel ringkas yang bisa Anda jadikan referensi cepat:
Partikel | Cara Penulisan | Contoh |
|---|---|---|
-lah | Serangkai | Bacalah, Pergilah |
-kah | Serangkai | Apakah, Siapakah |
-tah | Serangkai | Apatah |
pun (partikel biasa) | Terpisah | apa pun, siapa pun |
pun (kata penghubung) | Serangkai | meskipun, walaupun, adapun |
per | Terpisah | per bulan, per meter, per orang |

Penulisan partikel mungkin terkesan detail dan remeh, tetapi justru di sinilah cerminan ketelitian seorang penulis terlihat. Kesalahan kecil dalam ejaan bisa memengaruhi kesan profesionalisme sebuah tulisan, baik itu artikel berita, laporan kerja, surat resmi, maupun konten media sosial.
Kabar baiknya, aturan partikel dalam EYD sejatinya tidak terlalu rumit. Dengan memahami fungsi masing-masing partikel dan mengingat pola dasarnya — -lah/-kah/-tah disambung, pun biasa dipisah, pun konjungsi disambung, per selalu dipisah — Anda sudah menguasai sebagian besar kasus yang akan ditemui dalam praktik menulis sehari-hari.
Jadikan EYD sebagai rujukan utama setiap kali ragu. Menulis dengan ejaan yang benar bukan hanya soal mengikuti aturan, tetapi juga bentuk penghormatan kepada pembaca dan kepada bahasa Indonesia itu sendiri. (*)