Ayo Netizen

Membangun Stigma Positif Kesadaran Kolektif dalam Pajak

Oleh: Vito Prasetyo Rabu 17 Jun 2026, 13:48 WIB
Ilustrasi mengurus pajak. (Sumber: Pexels/Mikhail Nilov)

Acapkali di ruang publik, ketika narasi tentang pajak diberitakan, hampir sebagian besar masyarakat cenderung melihatnya sebagai stigma negatif. Kenapa hal ini menjadi sangat sensitif bagi masyarakat? Bisa jadi, karena pandangan sebagian besar masyarakat masih berpikir stereotip dan instan.

Pajak merupakan salah satu instrumen utama yang menopang keberlangsungan negara. Jalan raya, sekolah, rumah sakit, subsidi pendidikan, layanan kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur daerah sebagian besar dibiayai oleh penerimaan pajak. Namun, di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, pajak masih sering dipandang sebagai beban, bukan sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam pembangunan.

Stigma negatif ini muncul akibat berbagai faktor, mulai dari rendahnya literasi perpajakan, ketidakpercayaan terhadap pengelolaan keuangan negara, hingga kasus penyalahgunaan wewenang yang pernah terjadi. Mengapa stigma negatif terhadap pajak muncul?

Dalam rangka peringatan Hari Pajak, yang diperingati setiap tanggal 14 Juli, kita berharap menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran kolektif, betapa pentingnya pajak dalam kelangsungan negara. Karena dengan penerimaan pajak negara, pembangunan pelbagai sektor dapat direalisasikan.

Sebaliknya, pemerintah sebagai pengelola sumber-sumber keuangan negara, harus mengutamakan prinsip-prinsip kredibilitas dan profesionalitas dalam mengelola keuangan negara tersebut. Harus disadari, bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah adalah sebuah amanah, sebagaimana tercermin dalam sumber-sumber tertib hukum negara, yakni Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.

Jika kita melihat pertumbuhan pajak dalam kurun tiga tahun terakhir (2022-2024), berikut keterangan yang telah dirilis Direktorat Jenderal Pajak: Data realisasi penerimaan pajak Indonesia dalam tiga tahun terakhir (2022–2024) berdasarkan publikasi resmi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Sumber data menunjukkan bahwa penerimaan pajak terus meningkat secara nominal selama tiga tahun berturut-turut, meskipun laju pertumbuhannya melambat pada 2024. Pada 2023, penerimaan pajak berhasil melampaui target APBN sebesar 108,8%, sedangkan pada 2024 realisasi hanya mencapai sekitar 97,2% dari target yang ditetapkan.

Dari sudut pandang fiskal, tren ini menunjukkan bahwa kapasitas negara dalam menghimpun penerimaan pajak semakin kuat. Namun, jika dibandingkan dengan ukuran ekonomi (tax ratio), Indonesia masih tergolong rendah dibanding banyak negara ASEAN dan anggota OECD. Tantangan utamanya adalah perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, pengurangan ekonomi informal, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara.

Secara sosiologis, masyarakat cenderung enggan membayar pajak ketika mereka tidak merasakan manfaat yang nyata dari kontribusinya. Ketika pelayanan publik dianggap belum optimal, muncul pertanyaan: “Ke mana uang pajak kami pergi?”

Ekonom dan peraih Nobel Joseph Stiglitz menjelaskan bahwa legitimasi sistem perpajakan sangat bergantung pada kepercayaan publik terhadap institusi negara. Ketika masyarakat percaya bahwa pemerintah mengelola dana secara efektif dan adil, tingkat kepatuhan pajak cenderung meningkat.

Ilustrasi web coretax DJP. (Sumber: Pexels | Foto: Cottonbro Studio)

Sementara itu, Richard Musgrave menegaskan bahwa fungsi utama pajak bukan hanya mengumpulkan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan distribusi kesejahteraan yang lebih adil melalui penyediaan barang dan jasa publik.

Dengan kata lain, masalah utama sering kali bukan pajaknya, melainkan persepsi tentang pengelolaan hasil pajak tersebut.

Untuk menghilangkan stigma negatif terhadap pajak, negara harus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance), yaitu:

Transparansi: masyarakat harus dapat mengetahui secara jelas bagaimana uang pajak digunakan. Laporan anggaran perlu disajikan dengan bahasa yang mudah dipahami, bukan hanya dalam bentuk dokumen teknis. Transparansi menciptakan rasa memiliki. Ketika warga mengetahui bahwa pajak mereka digunakan untuk membangun sekolah, memperbaiki jalan desa, atau menyediakan layanan kesehatan, kepercayaan akan tumbuh.

Akuntabilitas: setiap pejabat publik harus bertanggung jawab atas penggunaan anggaran. Mekanisme pengawasan internal dan eksternal harus berjalan efektif agar tidak terjadi penyimpangan. Akuntabilitas publik merupakan kewajiban pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan program kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.

Efektivitas dan Efisiensi: anggaran negara harus menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Program yang tidak produktif perlu dievaluasi agar dana publik tidak terbuang sia-sia.

Partisipasi Publik: masyarakat perlu dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan. Ketika warga merasa memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, mereka akan lebih memahami hubungan antara pajak dan pembangunan.

Penegakan Hukum: pelanggaran dalam pengelolaan keuangan negara harus ditindak tanpa pandang bulu. Kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik.

Dalam frame komunikasi politik, pajak merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan kepercayaan rakyat. (Sumber: Unsplash/Artful Homes)

Ekonom Inggris John Maynard Keynes berpendapat bahwa keuangan negara bukan sekadar alat administrasi, tetapi instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Negara memiliki peran aktif dalam mengelola sumber daya agar pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara luas.

Di Indonesia, Sri Mulyani Indrawati berulang kali menegaskan bahwa pajak adalah gotong royong modern. Melalui pajak, kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar turut membantu menyediakan layanan publik yang dapat dinikmati seluruh masyarakat.

Pandangan ini sejalan dengan semangat keadilan sosial yang menjadi salah satu tujuan bernegara. Pajak bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk solidaritas sosial.

Kesadaran kolektif tidak lahir dari paksaan, tetapi dari pemahaman dan kepercayaan. Oleh karena itu, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan:

Sekolah dan perguruan tinggi perlu mengenalkan konsep pajak sebagai bagian dari pendidikan kewarganegaraan. Generasi muda harus memahami bahwa pembangunan tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan dibiayai oleh kontribusi bersama (literasi pajak).

Pemerintah perlu lebih aktif menunjukkan proyek-proyek yang dibiayai pajak. Ketika masyarakat melihat hasil konkret, hubungan antara pajak dan kesejahteraan menjadi lebih mudah dipahami (dampak nyata).

Kesadaran pajak harus berjalan beriringan dengan integritas aparatur negara. Masyarakat akan lebih rela berkontribusi ketika melihat pejabat publik memberikan teladan yang baik (budaya integritas).

Bangsa Indonesia memiliki tradisi gotong royong yang kuat. Pajak dapat dipahami sebagai bentuk gotong royong dalam skala nasional. Jika dahulu masyarakat bergotong royong membangun jembatan desa, kini pajak menjadi sarana gotong royong untuk membangun negara (semangat gotong royong).

Pajak bukanlah musuh masyarakat. Pajak adalah jembatan yang menghubungkan kepentingan individu dengan kesejahteraan bersama. Namun, kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui slogan. Transparansi, akuntabilitas, efektivitas anggaran, dan penegakan hukum harus menjadi praktik nyata dalam tata kelola negara.

Ketika pemerintah mampu menunjukkan bahwa setiap rupiah pajak dikelola secara jujur dan memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat, stigma negatif akan perlahan memudar. Pada saat yang sama, warga negara perlu menyadari bahwa pembangunan bukan semata tanggung jawab pemerintah, melainkan hasil kerja bersama seluruh elemen bangsa.

Kesadaran kolektif tentang pajak pada akhirnya adalah kesadaran bahwa masa depan bangsa dibangun bukan oleh segelintir orang, melainkan oleh jutaan warga yang bersedia berkontribusi demi kepentingan bersama. Di situlah pajak menemukan makna terdalamnya: bukan sekadar pungutan, melainkan wujud solidaritas dan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bernegara. (*)

Reporter Vito Prasetyo
Editor Aris Abdulsalam