Ayo Netizen

Trotoar, PKL, dan Keadilan Ruang Kota

Oleh: erni driyantini
Warga berjalan di trotoar kawasan Jalan Ahmad Yani, Cicadas, Kota Bandung, Kamis 4 Juni 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Keberhasilan sebuah kebijakan publik sering kali diukur dari capaian yang tampak di permukaan. Trotoar kembali lapang, lapak-lapak dibongkar, dan ruang publik terlihat lebih tertib. Namun, ukuran sesungguhnya dari sebuah kebijakan bukan terletak pada keberhasilan sesaat, melainkan pada kemampuannya bertahan dalam jangka panjang.

Di Bandung, optimisme sedang mengiringi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) setelah penataan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah kawasan, mulai dari Cicadas hingga relokasi ratusan pedagang ke Basemen Alun-alun. Akan tetapi, tantangan yang lebih berat sesungguhnya baru berada di depan mata, yakni penataan kawasan Dipatiukur dan Gelap Nyawang di sekitar Institut Teknologi Bandung (ITB).

Kawasan ini berbeda dari pusat perdagangan ataupun destinasi wisata. Di sana, aktivitas ekonomi informal telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mahasiswa selama puluhan tahun. Karena itu, penataan PKL di kawasan pendidikan bukan hanya urusan memindahkan gerobak atau membersihkan trotoar. Yang dipertaruhkan adalah kemampuan pemerintah mengelola ruang publik tanpa memutus ekosistem sosial dan ekonomi yang telah tumbuh secara organik.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan pernah menyebut persoalan PKL sebagai akibat dari pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun. Lapak permanen maupun semi permanen dibiarkan berdiri di atas fasilitas publik hingga akhirnya dianggap sebagai sesuatu yang wajar.

Padahal, fungsi trotoar tidak pernah berubah. Ia merupakan ruang yang disediakan untuk pejalan kaki. Ketika trotoar beralih menjadi ruang usaha, terjadi pergeseran hak yang perlahan dianggap sebagai kewajaran sosial.

Secara regulatif, Bandung sebenarnya tidak kekurangan instrumen hukum. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2019 telah mengatur zonasi PKL melalui pembagian zona merah, kuning, dan hijau. Persoalannya bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada konsistensi penerapannya.

Ketika pelanggaran berlangsung terlalu lama, ruang publik yang semestinya menjadi milik bersama berubah menjadi ruang yang diklaim oleh kelompok tertentu. Pada titik itulah penegakan aturan kerap memunculkan resistensi. Benturan antara aparat dan pedagang yang beberapa kali terjadi menunjukkan bahwa penataan ruang publik bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga persoalan sosial.

Kawasan Pendidikan yang Berbeda

Penataan di sekitar kampus memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda dibandingkan kawasan lain. PKL di sekitar Dipatiukur dan Gelap Nyawang bukan hanya penyedia barang dan jasa murah. Mereka juga menjadi bagian dari ritme kehidupan mahasiswa.

Warung makan sederhana, kedai kopi kecil, hingga lapak kebutuhan sehari-hari telah menjadi penopang aktivitas ribuan mahasiswa. Kehadiran mereka membentuk ruang interaksi sosial yang sulit digantikan oleh bangunan formal atau pusat kuliner yang tertata rapi.

Karena itu, pendekatan yang semata-mata berorientasi pada penertiban berisiko menimbulkan persoalan baru. Jika kebutuhan mahasiswa tetap ada sementara ruang ekonominya dihilangkan, aktivitas perdagangan informal berpotensi kembali muncul dalam bentuk lain. Fenomena "kucing-kucingan" antara pedagang dan aparat akan terus berulang.

Pengalaman relokasi PKL ke Basemen Alun-alun memberikan pelajaran penting. Keberhasilan relokasi tidak hanya ditentukan oleh tersedianya tempat baru, tetapi juga oleh keberadaan arus konsumen yang mampu menjaga keberlangsungan usaha para pedagang. Tanpa jaminan aktivitas ekonomi yang memadai, relokasi berpotensi berubah menjadi pemindahan masalah dari satu lokasi ke lokasi lain.

Sejumlah spanduk penolakan pembangunan jalur BRT yang dipasang oleh para pedagang terlihat di depan lapak PKL, Jalan Ahmad Yani, Cicadas, Kota Bandung, (17/12026). (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Menjaga Keberlanjutan

Dalam banyak kasus, penataan PKL sering dianggap selesai ketika trotoar berhasil dikosongkan. Padahal, tantangan sebenarnya justru dimulai setelah proses penertiban berakhir.

Keberlanjutan kebijakan menjadi faktor yang kerap diabaikan. Sebuah kawasan tidak mungkin dijaga terus-menerus oleh aparat dalam jumlah besar. Karena itu, keberhasilan penataan harus diukur dari kemampuan menciptakan kepatuhan yang tumbuh dari kesadaran bersama, bukan semata-mata karena pengawasan.

Pandangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahwa hak pejalan kaki harus dikembalikan pada tempatnya patut diapresiasi. Ruang publik memang tidak boleh kehilangan fungsi utamanya. Namun, ketegasan tersebut perlu berjalan beriringan dengan pendekatan dialogis yang selama ini dikedepankan Pemkot Bandung.

Pengalaman di Cicadas menunjukkan bahwa komunikasi yang intensif mampu mengurangi konflik dan membangun kesepahaman. Dalam konteks kawasan pendidikan, pendekatan semacam ini menjadi semakin penting karena yang dihadapi bukan hanya pedagang, melainkan juga komunitas mahasiswa dan institusi pendidikan yang menjadi bagian dari ekosistem kawasan.

Penataan PKL di kawasan pendidikan membutuhkan pendekatan yang lebih adaptif.

Pertama, perlu ada integrasi antara perencanaan kampus dan perencanaan kota. Kebutuhan mahasiswa terhadap akses makanan dan layanan terjangkau tidak dapat dipisahkan dari kebijakan penataan ruang di sekitar kampus. Karena itu, perguruan tinggi perlu dilibatkan sebagai mitra strategis dalam merumuskan solusi.

Kedua, pemerintah dapat mempertimbangkan model penggunaan ruang yang lebih fleksibel. Alih-alih membiarkan bangunan permanen berdiri di atas trotoar, aktivitas berdagang dapat diatur berdasarkan waktu tertentu dengan prinsip bongkar-pasang yang disiplin sehingga fungsi ruang publik tetap terjaga.

Ketiga, pendataan dan formalisasi pedagang perlu terus didorong. Status usaha yang lebih jelas akan memudahkan pemerintah melakukan pembinaan sekaligus menumbuhkan tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.

Keempat, proses komunikasi harus menghasilkan kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dialog tidak boleh berhenti pada forum diskusi, melainkan diterjemahkan menjadi komitmen yang dipahami dan dipatuhi semua pihak.

Warga beraktivitas di trotoar kawasan Jalan Ahmad Yani, Cicadas, Kota Bandung, Kamis 4 Juni 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Keadilan Ruang Publik

Di balik perdebatan mengenai penataan PKL, sesungguhnya terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni keadilan dalam penggunaan ruang publik. Ruang kota bukan hanya bentang fisik berupa jalan, trotoar, taman, atau alun-alun. Ia adalah ruang sosial yang menjadi arena perjumpaan berbagai kepentingan warga.

Dalam perspektif keadilan ruang publik, tidak ada satu kelompok pun yang dapat mengklaim ruang bersama untuk kepentingannya sendiri. Pejalan kaki memiliki hak untuk berjalan dengan aman dan nyaman. Pedagang memiliki hak untuk mencari nafkah secara layak. Mahasiswa membutuhkan ruang yang mendukung aktivitas akademik dan sosialnya. Sementara pemerintah memiliki kewajiban memastikan seluruh hak tersebut dapat berjalan secara seimbang.

Persoalannya muncul ketika satu hak berkembang dengan mengorbankan hak yang lain. Trotoar yang dipenuhi lapak memang membuka peluang ekonomi bagi sebagian warga, tetapi pada saat yang sama menghilangkan akses bagi pejalan kaki, penyandang disabilitas, lansia, maupun pengguna ruang publik lainnya. Dalam situasi seperti ini, negara tidak boleh bersikap netral. Negara harus hadir untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.

Namun, keadilan ruang publik juga tidak dapat dimaknai sebagai pengusiran semata. Penertiban yang hanya berorientasi pada pengosongan ruang tanpa menyediakan alternatif yang layak berpotensi menciptakan ketidakadilan baru. Ruang publik memang harus dikembalikan kepada masyarakat, tetapi proses pengembaliannya tidak boleh menghilangkan kesempatan hidup kelompok yang selama ini menggantungkan penghasilan dari ruang tersebut.

Karena itu, ukuran keberhasilan penataan PKL bukanlah seberapa banyak lapak yang berhasil dibongkar, melainkan sejauh mana pemerintah mampu menciptakan keseimbangan antara ketertiban ruang kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Keadilan ruang publik menuntut pemerintah untuk tidak memilih salah satu pihak, melainkan memastikan seluruh warga memperoleh haknya secara proporsional.

Pada akhirnya, penataan PKL bukan hanya proyek mempercantik kota atau menegakkan aturan zonasi. Yang sedang dipertaruhkan adalah kemampuan pemerintah menghadirkan keadilan ruang publik bagi seluruh warga.

Bandung membutuhkan trotoar yang kembali ramah bagi pejalan kaki, tetapi juga membutuhkan kebijakan yang tidak memutus mata pencaharian masyarakat kecil. Di sinilah esensi kepemimpinan kota diuji yaitu mampu menghadirkan keteraturan tanpa menghilangkan keberpihakan pada kemanusiaan.

Jika penataan di Dipatiukur dan Gelap Nyawang mampu menjawab kedua kebutuhan tersebut, Bandung tidak hanya berhasil menata PKL, tetapi juga memberi contoh bagaimana ruang kota dapat dikelola secara adil. Sebab kota yang berkeadilan bukanlah kota yang hanya tertib dan indah dipandang, melainkan kota yang mampu memastikan setiap warganya memiliki ruang yang layak untuk hidup, bergerak, belajar, dan bekerja.

Reporter erni driyantini
Editor Aris Abdulsalam