Bandung merupakan kota yang dikenal dengan banyaknya kuliner beragam yang sering kali menarik perhatian masyarakat di luar bandung untuk datang dan mencicipi kuliner yang ada. Banyak juga yang mengunjungi Bandung untuk singgah ke pedagang kaki lima yang dinilai memiliki daya jual yang sangat menarik karena memang dagangannya enak.
Suasana Bandung yang harmonis dan ramah membuat masyarakat atau pengunjung rela untuk berjalan kaki menyusuri surga kuliner yang menggugah selera. Namun terkadang antara pejalan kaki dan pedagang kaki lima terdapat masalah yaitu hak untuk berjalan dengan aman dan hak ekonomi.
Bagi pedagang kaki lima, mereka memiliki hak ekonomi dengan menjajakan jualannya di manapun, tapi karena banyak juga penjualnya tidak jarang juga terjadi masalah. Banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan bisa membuat penumpukan yang terjadi di lokasi mereka, sehingga ruang yang ada menjadi semakin sempit.
Pemerintah kota Bandung memiliki aturan bagi para pejalan kaki yang harus bisa dirasakan haknya ketika berjalan seperti di trotoar dengan aman dan nyaman. Untuk PKL juga diatur supaya mereka yang berjualan memiliki hak ekonomi dan berjualan dengan kondusif yang tidak mengganggu pengguna jalan khususnya pejalan kaki.
Terjadinya penumpukan pedagang di trotoar menyebabkan kerusakan pada trotoar yang membuat timbulnya ketidaknyamanan bagi pejalan kaki ataupun pelanggan PKL. Jika para pembeli atau pejalan kaki harus memakai jalan tentu ada faktor keamanan yang harus diperhatikan dan jalan akan semakin sempit.
Pilihan untuk berjualan di trotoar disebabkan karena biaya sewa kios yang mahal, kemudahan akses pembeli, dan ruang relokasi yang terbatas. Selain itu juga para pedagang kaki lima harus bertahan dengan kondisi ekonomi, jika mereka harus relokasi maka akan berdampak pada penjualannya.
Mereka yang merupakan PKL mengeluhkan kondisi yang dialami karena relokasi dan embel-embel pembinaan yang dirasa kurang sekali dampaknya. Penjualan mereka harus mengalami penurunan karena kebijakan relokasi yang dibuat, hasilnya turun sangat drastis bahkan sampai kehilangan pelanggan setianya.
Relokasi seharusnya mendatangkan manfaat, bukan menurunkan penjualan dan membuat kehilangan pelanggan, artinya harus diatur agar relokasinya efektif. Sehingga PKL merasa bahagia dengan penjualan yang terjaga, akses pelanggan yang ramai dan tempat yang nyaman.
Tegallega merupakan salah satu tempat yang digunakan untuk relokasi PKL yang di dalamnya memuat ratusan pedagang dan tempatnya besar. Tempat seperti Tegallega cocok digunakan untuk relokasi dengan daya tampung pedagang yang besar, dan dapat menghindari penumpukan pedagang yang mengakibatkan resiko yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Cibaduyut: Sentra Sepatu yang Berubah Menjadi Sentra Kemacetan
Namun dalam implementasi relokasi terdapat hal yang harus diperhatikan oleh sesama, baik oleh pembeli, pedagang maupun pemerintah harus menjaga sampah untuk kebersihan setempat. Lalu aparat juga harus mengatur koordinasi dan mobilisasi di area berjualan agar situasi di tempat selalu terjaga dengan kondusif.
Dengan itu pemerintah kota Bandung harus meninjau kembali dan mengefektifkan kebijakan bagi PKL tanpa menyebabkan kerugian serta tidak menghilangkan kenyamanan pejalan kaki. Kebijakan yang dibuat juga harus tegas agar dapat meminimalisir penumpukan pedagang di manapun dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Para pedagang kaki lima ingin penjualan mereka selalu terjaga, kondusif dan ramai pengunjung tanpa ada hal buruk yang datang kepada mereka. Dan pejalan kaki juga berharap agar haknya selalu bisa digunakan agar berjalan dengan aman nyaman dengan tidak harus turun ke bahu jalan. (*)
