Ayo Netizen

Kebakaran Hutan di Masa Hindia Belanda

Oleh: Malia Nur Alifa
Pembukaan lahan di Sumatra Utara pada 1910 untuk dijadikan perkebunan. (Sumber: KITLV)

Kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla adalah peristiwa terbakarnya area hutan, vegetasi, semak belukar maupun lahan terbuka yang terjadi secara tidak terkendali. Tahun ini mungkin adalah tahun terburuk dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang ada di Indonesia. Kebakaran hutan dan lahan tahun 2026 ini mengalami lonjakan yang sangat signifikan dengan luas area terbakar mencapai ratusan ribu hingga jutaan hektar per Oktober 2026.

Luas area yang terbakar berdasarkan pemantauan data hingga bulan Agustus 2026 adalah 627 ribu hektar (menurut Auriga Nusantara). Dan beberapa data satelit seperti Nusantara Atlas mencatat lonjakan kebakaran hutan dan lahan hingga September 2026 saja mencapai 1,92 juta hektar.

Hal ini tentu saja memicu kabut asap yang dapat mendampak pada kesehatan saluran pernapasan warga. Tercatat sebanyak 283.270 kasus ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) per Oktober 2026 yang tersebar di 63 kabupaten/kota pada tujuh provinsi yang terdampak. Belum lagi sekarang kabut asap terus menjalar hingga ke negara tetangga.

Dan bukan itu saja yang terdampak adalah vegetasi kawasan konservasi dan taman nasional. Lalu para hewan pun juga menjadi korban keganasan kebakaran hutan dan lahan yang sekarang terjadi. Hal ini betul-betul membuat luluh lantak dan menimbulkan keprihatinan yang sangat mendalam.

Namun kebakaran hutan di Indonesia sebetulnya sudah terjadi sejak masa pemerintahan Hindia Belanda, yaitu pada abad ke-19, dan di Kalimantan tercatat sekitar tahun 1846. Kondisi kebakaran hutan dan lahan saat itu disebabkan oleh pembukaan lahan untuk perkebunan. Pemerintah kolonial dan perusahaan swasta saat masa tanam paksa (Cultuurstelsel) yang dimulai pada 1830 dan Liberalisme Ekonomi pada 1870 membabat hutan serta membakar hutan untuk dijadikan perkebunan kopi, tembakau, karet dan sudah pasti sawit.

Selain itu, eksploitasi kayu jati juga salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di masa kolonial Belanda. Hutan jati di Jawa dibuka besar-besaran untuk kebutuhan infrastruktur kolonial seperti kapal dan sudah pasti untuk rel kereta api. Hal ini memicu rusaknya ekosistem hutan alami di Pulau Jawa, dan menyebabkan kekeringan yang cukup parah pada abad ke-19.

Lalu pemerintah kolonial mulai mengeluarkan aturan terkait pengelolaan dan pencegahan kerusakan hutan, seperti plakat 8 September 1803 oleh VOC dan kebijakan reboisasi (penanaman kembali) oleh Daendels pada 1808. Selain itu juga diadakan sebuah kajian hutan oleh Brascamp pada 1922.

Aturan kehutanan yang dibuat oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda dirancang terutama untuk menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam demi kepentingan ekonomi (Commercial Forestry), khususnya komoditas kayu jati. Regulasi ini secara sistematis menyingkirkan hak adat (ulayat) bagi masyarakat lokal atas hutan.

Baca Juga: Parkir Gratis sebagai Fiksi yang Dipajang dengan Huruf Kapital

Berikut adalah kronologi aturan kehutanan utama yang pernah diberlakukan pada masa kolonial:

1. Plakat 8 September 1803 (era VOC)

Sebelum VOC bubar, mereka mengeluarkan plakat yang menetapkan seluruh hutan sebagai domain (milik) negara. Aturan ini melarang keras rakyat melakukan penebangan kayu tanpa izin dan menghapuskan hak ulayat masyarakat tradisional untuk memanfaatkan hasil hutan.

2. Peraturan Pemangku Hutan Daendels (1808)

Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels membentuk Dienst van het Boschwezen (Jawatan Kehutanan). Ia mengeluarkan aturan yang menegaskan bahwa pengelolaan hutan berada sepenuhnya di bawah kendali dinas khusus, terpisah dari kekuasaan administratif lokal (Residen), dan penebangan kayu jati dibatasi sangat ketat. Apabila ada yang melanggar, ia akan dipidana cukup berat pada saat itu.

3. Boschordonnantie (Undang-Undang Kehutanan) 1865

Ini adalah regulasi kehutanan modern pertama di Pulau Jawa dan Madura. Undang-Undang ini membagi tata batas formal untuk memisahkan kawasan hutan negara dengan tanah-tanah milik penduduk guna memperketat pengawasan.

4. Agrarische Wet 1870 dan Doktrin Domeinverklaring

Meskipun merupakan undang-undang agraria, aturan ini menjadi pilar utama hukum kehutanan masa kolonial. Melalui asas Domeinverklaring (pernyataan kepemilikan negara), Belanda menyatakan bahwa semua tanah atau hutan yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya secara hukum tertulis, otomatis menjadi milik negara (Kroondomein). Aturan inilah yang melegitimasi penyitaan hutan adat secara masif untuk dialihkan menjadi perkebunan swasta.

5. Reglemen Hutan 1874

Aturan ini mempertegas zonasi hutan dengan memisahkan secara jelas antara hutan jati (komoditas utama) dan hutan non-jati (hutan rimba). Pada era ini pula sistem tumpang sari (petani lokal menanam pangan di sela-sela pohon jati dengan kewajiban merawat pohon jati tersebut), mulai diperkenalkan secara legal.

6. Boschordonnantie voor Java en Madoera 1927 dan Ordonnantie 1928

Sebagai pembauran dari aturan tahun 1897 dan 1913, ordonansi ini memusatkan seluruh pengelolaan hutan di Jawa dan Madura di bawah kontrol ketat pemerintah pusat. Akses masyarakat lokal untuk mengambil sisa kayu atau memanfaatkannya pun dibatasi secara total demi mengamankan kelestarian produksi komersial.

7. Natuurmonumenten-Ordonnantie 1916 (aturan konservasi)

Mulailah muncul kesadaran tentang pentingnya melindungi alam. Regulasi ini menjadi landasan hukum pertama untuk menetapkan kawasan cagar alam dan monumen alam di Hindia Belanda, seperti salah satu contohnya ditetapkannya cagar alam Ujung Kulon pada 1921, dibukanya beberapa hutan raya di beberapa kawasan.

Lalu mengapa kita sekarang, setelah merdeka susah payah, malah kembali ke kebiasaan lama untuk serakah pada alam? Pemerintah kolonial saja yang notabenenya penjajah, pada nomor 7 di atas (1916) sudah mulai sadar akan kerusakan alam dan mulai gencar mengonservasi dan menjaganya. Lalu apa yang salah dengan ini semua? Sejarah mencatat demikian, apakah pemerintah kita hanya akan meniru keburukan dari sejarah masa lalu? Atau akan meniru kebaikan dari sejarah itu sendiri?

Baca Juga: Dari Kepakan Sayap Kupu-Kupu hingga Karhutla: Bandung Tak Bisa Berpaling

Semoga permasalahan kebakaran hutan dan lahan tahun 2026 ini cepat mendapatkan penanganan yang tepat dan hutan Indonesia segera pulih kembali. (*)

Reporter Malia Nur Alifa
Editor Aris Abdulsalam