Patut kita pahami bersama bahwa kelangsungan hidup manusia dan kelestarian hutan memiliki keeratan dan kekuatan yang saling mendukung. Keberadaan hutan yang lestari menjadikan manusia tetap menjaga ekosistemnya.
Manusia saling membutuhkan dengan keberadaan hutan. Oleh karenanya keduanya tidak dapat dipisahkan.
Maka sepenting itulah kehidupan manusia memiliki keterkaitan dengan keberadaan hutan. Jika hutan digunduli dengan cara yang lalim oleh manusia, pertanda ada ketidakharmonisan hubungan manusia dengan manusia sehingga seenaknya merusak hutan dan seisinya.
Merekam data yang tersaji, bahwa luas kawasan hutan di Provinsi Jawa Barat tercatat seluas sekitar 816.603 hektar atau mencakup sekitar 22,01% dari total luas wilayah daratan provinsi seluas 3,71 juta hektar.
Berdasarkan data dari Open Data Jabar dan BPS Provinsi Jawa Barat, kawasan hutan dibagi menjadi beberapa fungsi utama sebagai Hutan Lindung yang berfungsi menjaga sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, dan memelihara kesuburan tanah (mencakup sekitar 225,9 ribu hektar).
Sebagai hutan konservasi yang merupakan kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya (mencakup sekitar 170,1 ribu hektar). Sebagai Hutan produksi (Tetap dan Terbatas) yang merupakan kawasan hutan yang berfokus pada hasil hutan, baik kayu maupun non-kayu. Dan sebagai Hutan rakyat yang disebut sebagai area hutan atau pohon yang dikembangkan di atas tanah milik masyarakat.
Adapun 5 Kabupaten pemilik hutan terluas di Jawa Barat ditempati oleh Kabupaten Sukabumi dengan luas 111.518 hektar, dilanjut Kabupaten Garut dengan luas 103.696 hektar. Kemudian Kabupaten Cianjur dengan luas 97.953 hektar, juga Kabupaten Bogor dengan luas 77.991 hektar, terakhir Kabupaten Bandung dengan luas 50.422 hektar.
Edukasi tentang Kelestarian Hutan
Kondisi hutan di Jawa Barat saat ini berada dalam status darurat atau sinyal lampu merah yang berakibat dari kerusakan dan penyusutan tutupan hutan yang masif. Berdasarkan laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan analisis WALHI Jawa Barat, Provinsi Jawa Barat telah kehilangan sekitar 1,2 juta hektar kawasan lindung, sehingga tutupan hutan yang benar-benar berfungsi dengan baik kini tersisa hanya sekitar 20 persen, kondisi ini cukup kritis dan tidak dapat ditoleransi.
Hutan di Jawa Barat terus mengalami penyusutan akibat dikonversi menjadi sektor non-kehutanan, akibatnya ada beberapa hal terkait masifnya alih fungsi lahan atau yang sering kita sebut deforestasi. Di antaranya berkaitan pada komersialisasi dan pariwisata: Kawasan resapan air kritis seperti wilayah Puncak (Bogor) beralih menjadi vila, pemukiman, dan destinasi wisata komersial, bahkan akibat penggundulan kawasan untuk kebutuhan pemukiman menjadi bencana. Area yang seharusnya dijadikan resapan air menjadi alih fungsi, dan berakibat fatal.
Selain itu area tepi hutan di dataran rendah maupun perbukitan banyak dipangkas untuk pembangunan kawasan industri dan properti baru, mirisnya regulasi yang mudah ditembus dengan pelbagai langkah oleh oknum.

Juga adanya lahan kritis di hulu sungai yang sudah beralih fungsi menjadi area pertanian, adanya warga menanam sayur mayur tanpa tegakan pohon keras, yang memicu erosi hebat, longsor, serta mempercepat pendangkalan (sedimentasi) di waduk-waduk besar yang ada di jawa barat.
Parahnya pula terdapat aktivitas pertambangan ilegal. Adanya penambangan batu dan pasir secara ilegal ini marak terjadi di dalam maupun di sekitar kawasan hutan lindung. Tentunya dari aktivitas ini merusak struktur tanah, memutus koridor ekosistem satwa, dan memicu ketidakstabilan lereng yang berujung pada bencana longsor.
Adanya alih fungsi lahan telah sering disoroti oleh Gubernur Jawa Barat, sebab jutaan hektar dari kawasan hijau hutan sudah beralih fungsinya. Hingga adanya bencana menyebabkan tata ruang yang kurang baik dan tidak estetik lagi. Sorotan tajam atas penggundulan hutan perlu disemarakkan lagi. Dan langkah-langkah hukumnya mesti ditegakkan.
Untuk mengedukasi tentang hutan untuk kelestariannya, pemerintah di wilayah jawa barat ini mesti menggunakan langkah edukasi yang promotif. Tidak sekadar memberi informasi. Tetapi pemerintah wajib mendekatkan edukasinya di sekolah-sekolah.
Dapat kita bayangkan bersama, jika pemerintah menyediakan waktunya untuk mempromosikan tentang kelestarian hutan, maka kelak akan menjadi perilaku yang sangat baik bagi masyarakat terdidik ke depannya. Obatnya adalah kesadaran dan kesetiaan untuk menyembuhkan perilaku yang tidak baik. Sebab hutan haruslah dijaga dengan teratur dan berprinsip mencintai lingkungan.
Edukasi pula kepada masyarakat sekitar yang perlu diberi informasi dengan lengkap di daerah yang dekat dengan hutan. Dampak dari alih fungsi, dan eksploitasi atas hutan yang dapat merugikan situasi dan kondisi dari masyarakat tersendiri.

Warisan Peradaban
Utuhnya kawasan hutan sebagai warisan peradaban yang mesti dijaga dan dilestarikan merupakan langkah pemajuan yang wajib didengung-dengungkan di antara peraturan dan undang-undang. Bagaimanapun juga, hutan bukanlah wilayah yang terisolasi, namun hutan merupakan warisan yang paling penting bagi keberlangsung kehidupan manusia, khususnya di jawa barat.
Ketidakberdayaan hutan-hutan yang sudah alih fungsi wajib diberi tanda tanya, mengapa hutan yang harus digunduli sehingga menyebabkan bencana yang tidak terkendali lagi? Bagaimana para oknum dapat diberikan efek jera? Benarkah hutan di jawa barat akan habis jika tidak dari sekarang dijaga dengan ketat?
Munculnya pertanyaan di atas seiring dengan perilaku penggundulan hutan yang masif dan diabaikan tanpa jejak dan tanpa adanya hukuman yang konstruktif, hutan di jawa barat sebagai penyangga kelestarian dan kehidupan manusia.
Sudah seharusnya pemerintah memerdulikan lagi pelaksanaan penjagaan atas nama hutan, atas nama manusia, dan atas nama perdaban. Kelakar seseorang tidak terbantahkan, hutan-hutan jika tidak dijaga lagi keasriannya, kelak kita hanya mewariskan kiamat kehidupan bagi anak dan cucu di masa mendatang. (*)