Ada faktor yang mengakibatkan semakin meningkatnya konten ekshibisionisme atau pornografi di media sosial. (Sumber: Pexels/Kaique Rocha)

Ayo Netizen

Ekshibisionisme Digital

Selasa 29 Jul 2025, 14:30 WIB

Di media sosial, kita bisa melihat secara bebas berbagai perilaku orang yang memamerkan anggota tubuh yang sangat sensitifnya, dalam kemasan konten yang begitu mempesona dan memikat mata. 

Tujuannya jelas, yaitu memperkuat pencitraan, meraih popularitas di mata publik, dan komersil dengan mengeksploitasi tubuh yang erotis dan sensual, atau keseksian diri di platform digital, seperti Instagram, TikTok, atau OnlyFans. 

Kita bisa melihat beragam pilihan jenis konten, mulai dari foto semi-erotis yang provokatif, dengan pakaian minim atau pose dengan mendagangkan tubuh yang penuh menggoda (fetish).

Konten yang tersembunyi atau tautan clickbait yang menarik dengan tampilan porno, agar orang mengklik, namun sesungguhnya itu adalah bagian dari strategi sebuah promosi produk. 

Para pemilik produk sadar, karena konsumen begitu tertarik dengan nuansa porno, maka digunakanlah strategi seperti itu. Kemudian ada meme atau komik yang berbau konten-konten seksual yang juga berbahaya untuk kalangan anak-anak.

Ada juga konten-konten di platform tertentu yang tidak terlalu ketat penjaringan kontennya, seperti di X (Twitter), telegram, reddit, TikTok, dan instagram, dengan konten yang begitu vulgar dan dampaknya sangat dahsyat. Lebih parahnya lagi, di platform ini sering ada siaran langsung aktivitas seksual. 

Polisi juga kerap menangkap sepasang kekasih atau suami isteri yang melakukan adegan hubungan badan secara langsung dengan tujuan mendapatkan pendapatan yang lebih banyak, dengan sistem pemberian dari penonton, mendapatkan monetisasi, atau ingin menghasilkan konten yang lebih eksklusif.

Selain unsur ekonomi dan demi popularitas semata, ada faktor lain yang mengakibatkan semakin meningkatnya konten ekshibisionisme atau pornografi di media sosial, yaitu sudah mulai hilangnya rasa malu dan budaya permisif. 

Sudah menjadi rumus ingin terkenal atau viral, maka harus melakukan yang melawan arus mainstream.

Setelah melakukan hal-hal yang negatif, tinggal melakukan klarifikasi dan permohonan maaf. Strategi sensasi inilah yang dianggap sudah berhasil dilakukan beberapa orang. 

Mereka yang mencari popularitas dengan melakukan komodifikasi tubuhnya, dan membuat sensasi agar viral, tidak mempertimbangkan efek negatif yang didapatkan publik. 

Mereka harus menyadari betapa besarnya efek negatif dari konten-konten yang mempertontonkan keseksian yang mengundang aksi amoral individu.

Selain itu, konten porno bisa membuat penontonnya kecanduan, terutama untuk para remaja yang merupakan masa-masa labil emosinya.

Kemudian produktivitas dalam berkarya dan bekerja menjadi menurun, karena konsentrasinya terganggu dengan memori adegan sensual dan lain sebagainya. 

Beberapa tahun terakhir, ada pergeseran nilai di tengah masyarakat, seiring dengan semakin banjirnya informasi seputar ekshibisionisme di media sosial. Masyarakat menjadi lebih toleran mengenai konten-konten ekshibisionisme. 

Alih-alih melakukan aksi massa untuk mengecam tindakan ekshibisionisme, atau melakukan upaya-upaya preventif terhadap aksi yang tidak pantas di media sosial.

Ditambah lagi, semakin meleknya orang untuk melakukan perekaman terhadap aktivitas seksual dengan pasangannya, yang kemudian rekaman seksual itu menjadi senjata untuk melakukan intimidasi pada pasangannya.  

Pergeseran-pergeseran budaya inilah yang menyebabkan beratnya untuk menertibkan konten ekshibisionisme di media sosial.

Ilustrasi swafoto untuk media sosial. (Sumber: Pexels/Sara mazin)

Bukan tidak ada hukum dan regulasi tentang pelarangan konten pornoaksi di media sosial. Sudah banyak hukum dan regulasi dibuatkan oleh pemerintah Indonesia, seperti UU ITE Pasal 27 ayat (1) yang melarang distribusi dan akses konten yang mengandung unsur asusila. Kemudian Undang-Undang Pornografi 44/2008 yang begitu jelas melarang praktik pembuatan, distribusi, dan penyimpanan materi pornografi.

Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang pemblokiran konten ilegal dalam sistem elektronik. Kominfo sendiri pada tahun 2022, sudah memblokir konten yang diduga berbau pornografi sekitar 1 juta URL. 

Pemerintah harus lebih intensif dan tegas lagi dalam melakukan penegakkan peraturan dan hukum tentang pornoaksi ini. Jangan mudah memainkan peraturan dan hukum yang sudah dibuat demi menyelamatkan generasi bangsa.

Tidak hanya itu, hukum dan peraturan ini juga untuk menekan tindak kejahatan seksual. Karena tidak menutup kemungkinan banyaknya aksi kejahatan seksual karena banyaknya konten konten yang dengan bebas dikonsumsi publik. 

Pada tingkat yang lebih kecil, lingkungan sekolah dan keluarga, mulai lagi diperketat konsumsi terhadap media sosial. Jangan pernah kendor untuk terus mengawasi hilir mudiknya konten di media sosial.

Orang tua dan guru-guru harus super ketat dalam melakukan pengawasan terhadap anak dalam mengakses informasi di gadgetnya. 

Guru dan para orang tua harus terus menjadi penggerak budaya literasi digital, dan mengajarkan anak-anak untuk waspada dengan konten-konten ekshibisionisme.

Perkenalkan dan tanamkan lagi budaya-budaya rasa malu, menjaga aurat, dan bahaya fisik dan psikis dari menonton konten-konten pornoaksi dan ekshibisionisme. (*)

Tags:
ekshibisionisme media sosialkonten sensitif

Encep Dulwahab

Reporter

Aris Abdulsalam

Editor