Media Lokal Minta Revisi UU Hak Cipta Tak Mengorbankan Distribusi Digital

10 menit baca
Aris Abdulsalam
Ditulis oleh Aris Abdulsalam diterbitkan
Local Media Community (LMC). (Sumber: LMC)
Local Media Community (LMC). (Sumber: LMC)
Highlights

Poin Penting

Quick Read
  • Media lokal menyoroti revisi UU Hak Cipta yang dinilai perlu melindungi karya jurnalistik tanpa mengganggu distribusi berita melalui platform digital.

  • LMC mengusulkan skema B2B atau hibrida dalam pengelolaan hak ekonomi karya jurnalistik, bukan sentralisasi royalti melalui LMK.

  • Lima persoalan utama menjadi perhatian media daerah, mulai dari definisi karya jurnalistik, ancaman hilangnya trafik dan iklan, hingga dampak link tax terhadap akses publik pada informasi.

AYOBANDUNG.ID -- Memasuki kuartal ketiga 2026, industri media digital Indonesia menghadapi tekanan yang semakin kompleks. Kemunculan teknologi kecerdasan buatan (AI) generatif, perubahan sistem pencarian digital, pergeseran kebiasaan audiens dalam mengonsumsi informasi, dampak kebijakan efisiensi pemerintah terhadap bisnis media, hingga perubahan pasar iklan turut menggerus model bisnis media berita, baik konvensional maupun digital.

Di tengah kondisi tersebut, Kementerian Hukum RI mulai mendorong revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu gagasan yang dibawa dalam revisi tersebut adalah memberikan hak ekonomi terhadap karya jurnalistik. Upaya ini berlangsung setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.

Merespons rencana perubahan regulasi tersebut, Local Media Community (LMC), jaringan yang menghimpun ratusan media lokal serta penerbit berskala kecil dan menengah dari berbagai daerah di Indonesia, turut menyampaikan pandangannya. Sikap tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan media daerah sekaligus menjalankan tanggung jawab publik.

“Ini kami rumuskan berdasarkan realitas operasional di akar rumput, serta hasil serapan aspirasi dalam rangkaian diskusi independen yang digelar LMC bersama para pemangku kepentingan industri pers, baru-baru ini,” ungkap Suwarjono, Pemimpin Redaksi Suara.com yang juga adalah salah satu inisiator Local Media Community.

Masukan tersebut disusun setelah LMC menggelar rangkaian roadshow diskusi di tiga wilayah, yakni Pekanbaru sebagai representasi Sumatra, Makassar yang mewakili Indonesia Timur, dan Surabaya sebagai perwakilan Jawa. Kegiatan itu diikuti peserta dari sejumlah provinsi, antara lain Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Bali.

Dari rangkaian pertemuan tersebut, LMC melihat adanya perubahan besar dalam pola konsumsi informasi masyarakat yang berdampak langsung terhadap media lokal. Arus kunjungan yang berasal dari pencarian organik melalui mesin pencari konvensional mengalami perubahan yang cukup tajam. Pada saat yang sama, Gen Z semakin banyak memperoleh informasi melalui media sosial dan layanan video pendek, termasuk TikTok, Instagram, serta YouTube.

Di sisi lain, perkembangan teknologi juga menunjukkan peluang bagi media untuk memperbaiki kinerjanya. Sejumlah program pendampingan, seperti Google News Initiative (GNI), dinilai memberikan hasil positif. Melalui Project Sigma Indonesia: Gen Z & Berita, misalnya, 10 newsroom di Jakarta dan Surabaya mencatat pertumbuhan audiens muda hingga 1,5 kali lipat. Adapun Revenue Growth Lab Indonesia yang diikuti 12 penerbit dari Sumatra hingga Nusa Tenggara Timur menghasilkan peningkatan pendapatan iklan digital sebesar 18% serta kenaikan kunjungan pengguna hingga 47%.

Namun, peluang yang ditawarkan perkembangan teknologi tersebut dinilai dapat berhadapan dengan persoalan baru apabila regulasi diterapkan secara terlalu kaku. LMC menilai rancangan awal RUU Hak Cipta berpotensi menambah beban bagi penerbit lokal yang saat ini sudah menghadapi tekanan terhadap keberlangsungan model bisnisnya.

"Dari diskusi kami di tiga kota bersama seratusan pemimpin media perwakilan dari belasan provinsi kemarin, memang mengemuka kekhawatiran itu. Bahwa sementara kita harus menghadapi tantangan dari perubahan lanskap, termasuk audiens yang pindah ke medsos, adanya regulasi hak cipta ini jangan-jangan malah memunculkan kesulitan baru," kata Suwarjono.

Melalui Kementerian Hukum RI, revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disiapkan sebagai bentuk intervensi untuk memberikan kepastian hukum terhadap produk jurnalistik sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam prinsip hukum hak cipta, fakta murni atau bare facts pada dasarnya berada di ranah publik sehingga tidak dapat menjadi objek hak cipta. Pelindungan hukum diberikan terhadap bentuk atau ekspresi yang digunakan untuk menyampaikan fakta tersebut.

Revisi tersebut kemudian mencoba memperluas cakupan pelindungan dengan menempatkan “karya jurnalistik” sebagai kategori hukum tersendiri. Dalam rancangan perubahan itu terdapat konsep pelindungan berlapis (dual-layer protection structure), yang membedakan hak moral dan hak cipta yang melekat pada jurnalis sebagai individu dari hak ekonomi yang dapat dialihkan kepada perusahaan pers.

Meski dinilai dapat memperkuat kepastian hukum bagi karya jurnalistik, LMC melihat rancangan tersebut belum sepenuhnya memperhitungkan kondisi nyata media lokal. Menurut organisasi tersebut, terdapat jarak antara asumsi yang digunakan dalam merancang regulasi dengan kemampuan operasional penerbit media di daerah.

Setelah menghimpun pandangan dari rangkaian roadshow di tiga kota, LMC kemudian merumuskan sejumlah aspirasi dan masukan yang disampaikan kepada pemerintah, terutama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) Kementerian Hukum RI. Masukan tersebut mencakup lima persoalan utama yang dinilai perlu diperhatikan dalam pembahasan regulasi karena berhubungan langsung dengan keberlangsungan industri media daerah. Berikut penjelasannya:

1. Ambiguitas Definisi Karya Jurnalistik dan Realitas Redaksi

Kelemahan paling mendasar dalam pembahasan RUU Hak Cipta adalah ketiadaan definisi "karya jurnalistik" yang ketat dan spesifik. Dalam operasional harian redaksi lokal, jumlah personel tim redaksi rata-rata hanya berkisar antara 5 hingga 10 orang. Keterbatasan sumber daya ini menyebabkan sekitar 80% dari total publikasi harian media daerah terdiri dari siaran pers lembaga pemerintah, rilis korporasi, atau berita peristiwa dasar (straight news) yang homogen. Hanya sekitar 20% konten yang merupakan hasil liputan mendalam (investigative/deep reporting), riset independen, atau laporan bernilai tambah yang berbasis isu lokal (niche).

Kategori Konten Media Lokal

Estimasi Proporsi Publikasi

Implikasi Pelindungan Hak Cipta

Konten Generik & Informasi Publik

~80% dari total publikasi

Harus dikecualikan dari klaim hak cipta/royalti untuk mencegah sengketa.

Karya Liputan Mendalam & Orisinal

~20% dari total publikasi

Menjadi objek utama yang sah mendapatkan pelindungan hak cipta.

Jika undang-undang merumuskan definisi karya jurnalistik secara terlampau luas (over-broad definition), maka rilis pers mentah, berita kompilasi, hingga artikel umpan klik (clickbait) berpotensi diklaim secara sepihak untuk menuntut kompensasi. Kondisi ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum, memicu sengketa antar-penerbit, dan merusak ekosistem media profesional. Dalam hal ini, LMC mengusulkan agar pelindungan hak cipta dan royalti dibatasi secara ketat hanya pada karya liputan orisinal yang memenuhi standar verifikasi faktual mendalam, serta mengecualikan informasi publik dan siaran pers resmi.

2. Ancaman Hilangnya Distribusi Konten dan Iklan Programatik

Dalam ekosistem digital saat ini, hubungan antara media dan platform digital global tidak sekadar berpusat pada kompensasi finansial langsung, melainkan pada penyediaan infrastruktur distribusi. Media lokal dengan keterbatasan anggaran server, infrastruktur IT, dan pemasaran, sangat mengandalkan pengindeksan di platform pencarian dan agregator berita untuk menjangkau audiens secara luas. Apabila RUU Hak Cipta menerapkan skema kewajiban pembayaran kaku yang memberatkan platform, risiko terbesar yang dihadapi media lokal adalah pemutusan atau pembatasan distribusi konten berita (news shutdown).

Penghentian pengindeksan oleh platform akan menyebabkan lalu lintas pengunjung (pageviews) media lokal anjlok drastis. Dampak ikutannya adalah matinya pendapatan dari jaringan iklan programatik (programmatic advertising networks) seperti Google AdSense, yang selama ini menjadi penopang utama arus kas media di daerah. Dengan kata lain, media lokal berisiko mendapatkan hak kompensasi royalti secara teoretis dalam jumlah kecil, namun kehilangan pendapatan iklan riil yang selama ini menghidupi operasional pers.

3. Penguatan Skema Business-to-Business (B2B) Bukan Sentralisasi LMK

Secara tegas, LMC menyatakan menolak rencana pemerintah untuk mengelola dan mendistribusikan royalti karya jurnalistik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Penolakan ini didasari oleh rekam jejak tata kelola LMK di industri musik Indonesia, yang kerap diliputi masalah transparansi data, potongan biaya operasional birokrasi yang tinggi, serta keterlambatan pencairan dana.

Dimensi Evaluasi

Skema Sentralisasi LMK

Skema Negosiasi B2B Murni

Skema Hibrida (Dewan Pers & AJI)

Mekanisme Tata Kelola

Pungutan dan distribusi terpusat oleh perantara LMK.

Negosiasi dan kontrak lisensi langsung antara penerbit dan platform.

B2B untuk penerbit mandiri; opsi kolektif sukarela bagi penerbit kecil.

Kecepatan Arus Kas

Lambat; terhambat siklus audit birokrasi tahunan.

Cepat; pembayaran langsung ke kas media sesuai kesepakatan.

Fleksibel; disesuaikan dengan skema yang dipilih penerbit.

Otonomi Valuasi Konten

Rendah; nilai penetapan kompensasi diseragamkan oleh LMK.

Tinggi; penerbit menentukan sendiri nilai komersial produknya.

Moderat; menjaga daya tawar tanpa mematikan otonomi.

Risiko Operasional

Memicu resistensi platform dan pemblokiran berita.

Mendorong kemitraan komersial yang adaptif dan berkelanjutan.

Menghindari monopoli LMK sekaligus memfasilitasi media kecil.

Siklus industri berita digital yang bergerak dinamis membutuhkan fleksibilitas arus kas harian. Penambahan rantai birokrasi LMK akan menyulitkan posisi keuangan media lokal. Sebaliknya, LMC mendorong penerapan skema Business-to-Business (B2B) murni, atau Skema Hibrida (Jalan Ketiga) yang digagas Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Hal ini karena model B2B memberikan kemerdekaan penuh bagi perusahaan pers untuk bernegosiasi secara langsung dengan platform digital sesuai nilai komersial produk mereka. Skema ini sejalan dengan spirit Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang mengedepankan kerja sama lisensi berbayar atau bagi hasil berbasis kesepakatan kontraktual.

4. Dampak Pajak Tautan (Link Tax) terhadap Prinsip Internet Terbuka

LMC juga menolak keras usulan penerapan mekanisme pajak tautan (link tax) yang membebani kewajiban bayar atas pencantuman tautan (hyperlink) dan cuplikan singkat (snippets). Salah satu dasarnya yaitu asumsi bahwa platform mengeksploitasi berita melalui pengindeksan tautan adalah keliru. Pengindeksan tautan merupakan dasar kerja internet terbuka yang justru menyalurkan lalu lintas rujukan (referral traffic) secara gratis kepada penerbit.

Mewajibkan kompensasi atas fungsi pengindeksan dasar sama dengan mengenakan penalti kepada pihak yang mendatangkan pembaca kepada media. Oleh karena itu, prinsip penggunaan wajar (fair use) harus dipertahankan secara mutlak untuk fungsi pencarian dasar, dan klausul link tax harus dihapuskan dari RUU Hak Cipta.

5. Pembelajaran dari Preseden Internasional

Pengalaman dari berbagai negara menunjukkan bahwa pengetatan regulasi secara berlebihan (over-regulation) membawa dampak kontraproduktif bagi industri pers lokal. Beberapa contohnya:

I. Kasus Kanada (Online News Act / Bill C-18): Penetapan tarif wajib atas pengindeksan berita mendorong Meta menghentikan seluruh akses dan distribusi berita di Facebook dan Instagram bagi pengguna di Kanada. Kebijakan ini menciptakan kehampaan informasi dan mematikan rujukan pengunjung ke media-media lokal. Kesepakatan akhir dengan Google di Kanada pun bermuara pada dana pendanaan kontraktual independen yang mirip dengan B2B makro, bukan lewat LMK negara.

II. Kasus Australia (News Media Bargaining Code): Kerangka hukum Australia berhasil mendorong lahirnya puluhan kesepakatan B2B bernilai jutaan dolar secara langsung antara platform digital dan penerbit berita. Keberhasilan di Australia membuktikan bahwa fasilitasi negosiasi bisnis otonom jauh lebih efektif dibandingkan penetapan pungutan terpusat oleh lembaga negara.

Konsolidasi Korporat dan Model Konsorsium Media Daerah

Menghadapi tantangan negosiasi B2B dengan platform global, kekhawatiran utama media skala kecil dan menengah di daerah adalah keterbatasan daya tawar (bargaining power) dan ketiadaan tim legal independen. Sehubungan itu, LMC menegaskan bahwa solusi atas kendala ini bukan dengan memaksakan sistem LMK terpusat, melainkan melalui konsolidasi korporat.

Media lokal didorong untuk membentuk konsorsium bisnis, jaringan sindikasi, atau memanfaatkan perwakilan kolektif melalui asosiasi media siber independen secara sukarela (voluntary). Dengan mengagregasi volume konten dan audiens secara kolektif, konsorsium media lokal dapat meningkatkan nilai tawar komersial dalam negosiasi B2B dengan platform digital global. Skema ini memungkinkan media daerah menikmati manfaat komersial yang adil tanpa harus mengorbankan independensi editorial atau terjebak dalam birokrasi LMK.

Rekomendasi Kebijakan LMC kepada Pemerintah dan DPR RI

Sebagai penutup aspirasi sekaligus sikap resmi, Local Media Community menyampaikan beberapa imbauan strategis kepada Kementerian Hukum RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta DPR RI dalam pembahasan Revisi UU Hak Cipta:

  1. Mengutamakan Pelindungan Tanpa Mematikan Distribusi: Regulasi hak cipta harus dirancang untuk melindungi karya jurnalistik orisinal tanpa merusak arsitektur distribusi digital yang menjadi urat nadi akses pembaca media lokal.
  2. Menetapkan Definisi "Karya Jurnalistik" secara Ketat: Membatasi objek hak cipta hanya pada karya liputan mendalam dan bernilai tambah, serta mengecualikan informasi publik dan siaran pers guna mencegah sengketa hukum.
  3. Mendorong Skema B2B/Hibrida Bukan Sentralisasi LMK: Memberikan kebebasan penuh bagi perusahaan pers untuk menjalankan skema B2B murni atau memanfaatkan perwakilan asosiasi secara sukarela.
  4. Menghapuskan Klausul Pajak Tautan (Link Tax): Mempertahankan prinsip fair use atas pencantuman tautan dan snippets demi menjamin kelangsungan lalu lintas rujukan dan ekosistem internet terbuka.
  5. Dukungan untuk Media Lokal: Apabila hanya konten yang memiliki orisinal tinggi yang mendapat nilai ekonomi, maka hanya perusahaan media besar yang memiliki sumber daya, menghasilkan konten berkualitas tinggi. Dibutuhkan pendekatan berbeda untuk media lokal yang banyak mempublikasikan konten faktual.
  6. Membuka Ruang Dialog Inklusif Multipihak: Memohon kepada pemerintah dan DPR RI untuk melibatkan perwakilan media lokal, asosiasi pers daerah, dan platform digital secara bermakna sebelum mengesahkan RUU Hak Cipta.
  7. Memastikan Hak Publik untuk Mendapatkan Informasi Tidak Terganggu: Hak publik untuk tahu (public's right to know) sebagai hak dasar warga negara untuk mendapatkan informasi, yang dijamin oleh konstitusi termasuk UUD 1945, berpotensi terganggu atau terbatasi, jika regulasi hak cipta yang dirumuskan ternyata pada ujungnya malah mengurangi kemunculan berita-berita atau informasi dari media ke hadapan publik. Ini merupakan satu hal prinsipil yang tentunya perlu dijaga.

Local Media Community menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses revisi regulasi ini, agar niat mulia memperkuat ekonomi jurnalisme tidak justru berujung pada kerugian struktural bagi media-media lokal di seluruh Indonesia. Jangan sampai regulasi hanya menguntungkan segelintir media, dan mematikan ekosistem media berita.

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 06 Okt 2026, 06:30

PHBS Sebagai Modalitas Kesehatan Warga Kota Bandung

Tahun 2026 ini, influenza tipe A ini menjadi gambaran yang sama, meski oleh pemerintah tidak lagi di-covidkan. Namun kekhawatiran masyarakat tetap trauma dan ketakutan berlebihan.

Ilustrasi penderita influenza.
Ayo Netizen 05 Okt 2026, 20:09

Ruang Terbuka Hijau di 30 Kecamatan di Kota Bandung

Artikel ini mengulas kondisi Ruang Terbuka Hijau di 30 kecamatan Kota Bandung. Temukan sebaran, fasilitas publik, keasrian lingkungan dan upaya pelestarian taman kota demi Bandung yang lebih asri.

Aktivitas warga di taman Alun-Alun Cicendo, Kota Bandung, Sabtu, 9 Juli 2022. (Sumber: Ayobandung | Foto: Magang Foto/Algifari Tohaga Abdillah)
Ayo Netizen 05 Okt 2026, 19:22

Ketika Wajah-Wajah Populer Mengisi Halaman Majalah Selecta Edisi Oktober 1970

Membuka kembali majalah lawas selalu menghadirkan sensasi tersendiri. Begitu pula ketika kembali membaca Majalah Selecta edisi Oktober 1970.

Hastarita Abdullah, fotomodel 17 tahun, tampil di sampul depan Majalah Selecta edisi Oktober 1970. Sementara Trio Nindya Sisters, tiga bersaudari asal Solo, tampil di sampul belakang, 56 tahun silam. (Sumber: Kin Sanubary)
Ayo Netizen 05 Okt 2026, 17:03

10 Netizen Terpilih September 2026, Menangkap Ragam Isu Bandung dan Jawa Barat

Redaksi Ayobandung.id mengumumkan 10 penulis terbaik kanal "Ayo Netizen" untuk periode September 2026, dengan total hadiah tetap Rp1,5 juta.

Simulasi penanganan bencana gempa bumi akibat Sesar Lembang. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 05 Okt 2026, 16:16

Ronda Malam: Mereka yang Berjaga saat Warga Terlelap

Ketika warga terlelap, petugas ronda tetap terjaga. Di RW 10 Kelurahan Karang Mekar, Kota Cimahi, ronda malam menjadi ikhtiar keamanan sekaligus bukti bahwa semangat gotong royong masih menyala.

Ilustrasi warga Indonesia sedang ronda. (Sumber: Ilustrasi dibuat dengan Gemini AI)
Ayo Netizen 05 Okt 2026, 15:02

Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandung

Kota Bandung kini terus berbenah menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain berfungsi menjaga keseimbangan alam dan menekan polusi, kehadiran taman kota ini juga menjadi sarana rekreasi warga.

Taman di Jl. Tongkeng No.46, Merdeka, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 05 Okt 2026, 13:41

Mencegah KBGO di Kampus: Bukan Lagi Soal Perempuan Menjaga Diri

Seruan agar perempuan "pandai menjaga diri" di ruang digital tak lagi cukup. Kampus harus hadir secara sistemik menjamin ekosistem belajar yang aman bagi mahasiswi.

Pembukaan Latsar CPNS Tahun 2022 (Sumber: Humas Pusjar SKTAN | Foto: Humas Pusjar SkTAN)
Ayo Netizen 05 Okt 2026, 11:04

Kesehatan Mental Kita di Hari Sumpah Pemuda

Refleksi peringatas Sumpah Pemuda dengan isu keshatan mental.

Sumpah Pemuda & Kesehatan Mental. (Sumber: GeminiAI)
Ayo Netizen 05 Okt 2026, 10:14

Amit-Amit, Jangan sampai Keranda Jadi Alat Ukur Tata Kota

Keranda seharusnya hanya mengantar manusia ke tempat peristirahatan terakhir. Ia jangan sampai berubah menjadi alat ukur apakah sebuah kota bekerja dengan baik atau tidak.

Lahan pekuburan di salah satu sudut Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Gilang Fathu Romadhan)
Ayo Netizen 04 Okt 2026, 19:10

Batik dari Warisan Budaya Tradisional Menuju Fashion Internasional

Tahun 2009, UNESCO telah telah memasukkan batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia. Batik perlu bergerak dari craft based economy menuju creative fashion industry. Dan dari produk menjadi nilai.

Koleksi batik Retno Mulyo. (Sumber: Batik Retno Mulyo)
Ayo Netizen 04 Okt 2026, 16:38

Memikirkan Kembali Sumber Daya Energi Baru: Terbarukan Berbiaya Murah dan Ramah Lingkungan

Mengulas solusi energi baru dan terbarukan yang murah serta ramah lingkungan.

Pengelola Waduk Jatiluhur menyebutkan kemarau panjang pada Juli 2023 menyebabkan tinggi muka air waduk mengalami penyusutan hingga 10 meter atau 2 meter diambang batas kritis. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 04 Okt 2026, 14:22

Masa Depan Podcast: Kemana Arah Komunikasi Digital Antara Manusia dan Akal Imitasi?

Perkembangan teknologi turut membuat podcast dengan pelbagai macam tema yang bisa diangkat. Maka tidak ada lagi batasan bahwa kita tidak bisa menyuarakan aspirasi melalui podcast.

Ilustrasi alat studio podcast. (Sumber: Pexels | Foto: Markus Winkler)
Ayo Netizen 04 Okt 2026, 10:47

Peringati Bulan Bahasa dengan Membaca Indeks Literasi

Refleksi tingkat literasi Indonesia dalam momentum bulan bahasa tahun 2026.

Bulan Bahasa dan Literasi. (Sumber: GeminiAI)
Ayo Netizen 04 Okt 2026, 09:59

KDM Mengingatkan Pers, tetapi Siapa yang Mengingatkan KDM?

KDM tidak perlu takut kepada wartawan yang kritis. Justru seorang gubernur memerlukan wartawan yang mampu menjadi semacam cermin yang tidak bisa diedit.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 02 Okt 2026, 20:31

Saat Pajak Terus Mencekik, Masihkah 'Worth It' untuk Membangun Usaha Mandiri?

Di Negara ini menjadi Karyawan atau Wirausahawan bukan satu-satunya pilihan yang menguntungkan. Keduanya punya konsekuensi yang terkadang merugikan.

Apakah kita benar-benar bisa memilih antara menjadi karyawan dan pengusaha di negeri ini? (Sumber: pixabay)
Ayo Netizen 02 Okt 2026, 19:15

Masjid Menara Sangat Terkait Kali Semarang

Kali Semarang dan anak-anak sungainya, dermaga sungai di Kampung Melayu dengan Masjid Menaranya, menjadi satu situs penting dalam sejarah perkembangan Kota Semarang.

Pak Ali (berbaju putih), sedang memberikan keterangan tengtang penimbunan lantai satu masjid. (Foto: T Bachtiar)
Ayo Netizen 02 Okt 2026, 18:02

Investasi Bangsa Dimulai dari Penguasaan Literasi Generasi Muda

Penguasaan literasi generasi muda harus ditempatkan sebagai fondasi utama untuk membangun bangsa yang kuat, mandiri, adaptif dalam menghadapi perubahan zaman.

Anak muda sedang membaca buku. (Sumber: Pexels | Foto: Abby Chung)
Ayo Netizen 02 Okt 2026, 16:45

Mengenang Masa Keemasan Acara Musik di Layar Kaca TVRI

Bagi generasi yang tumbuh pada era 1980-an hingga 1990-an, acara musik di TVRI bukan sekadar tontonan.

Aneka Ria Safari. Salah satu acara musik televisi favorit penonton Indonesia era 1980-1990-an. Program ini menghadirkan penyanyi dan grup musik populer serta lagu-lagu yang tengah digemari masyarakat. (Sumber: Majalah Monitor TVRI)
Ayo Netizen 02 Okt 2026, 15:14

Makna Filosofis, Persamaan, dan Perbedaan Pupuh Sunda, Jawa, Madura, Bali dan Sasak

Makna filosofis, persamaan dan perbedaan Pupuh Sunda, Jawa, Madura, Bali dan Sasak.

Seniman tembang pupuh. (Sumber: Dika Dzikriawan)
Ayo Netizen 02 Okt 2026, 11:49

Seragam Khaki

Cerita seorang guru honorer yang mendapat ujian ekonomi tapi tetap bekerja profesonal.

Ilustrasi 'Khaki'. (Sumber: ChatGPT)