Beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia berulang kali menyaksikan bagaimana seorang figur publik bisa “jatuh” hanya dalam hitungan hari. Salah satu contohnya adalah Awkarin, yang sempat menuai kritik karena konten media sosialnya dianggap terlalu vulgar dan tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Beberapa unggahannya memicu perdebatan luas, hingga muncul gelombang komentar negatif dan penolakan dari sebagian netizen. Begitu juga dengan figur seperti Jerinx SID yang menjadi sorotan publik akibat pernyataannya di media sosial yang mengkritik institusi tertentu dan memicu kontroversi besar. Pernyataan tersebut menyebar luas, memancing reaksi keras dari berbagai pihak, dan membuatnya menjadi pusat perdebatan.
Dalam kedua kasus ini, terlihat pola yang sama: respons netizen bergerak sangat cepat. Dukungan yang sebelumnya ada bisa berubah menjadi penolakan dalam waktu singkat, seiring dengan derasnya arus opini yang beredar di media sosial. Potongan video, tangkapan layar, atau jejak digital lama bisa kembali muncul dan menyulut reaksi besar. Dalam hitungan jam, nama seseorang bisa menjadi trending. Dalam sehari, komentar negatif membanjiri. Dalam beberapa waktu, kerja sama profesional bisa terhenti, dan citra publik ikut terguncang.
Di sinilah cancel culture bekerja, di mana publik secara kolektif “membatalkan” seseorang karena dianggap melanggar norma sosial tertentu.
Apa Itu Cancel Culture?
Secara sederhana, cancel culture adalah praktik menghentikan dukungan terhadap seseorang karena dianggap bermasalah secara moral atau sosial. Bentuknya bisa berupa unfollow, boikot, hingga serangan opini di media sosial.
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari budaya digital yang partisipatif. Henry Jenkins menyebutnya sebagai participatory culture, di mana audiens tidak lagi pasif, melainkan aktif ikut membentuk dan menyebarkan konten. Like, share, dan comment bukan sekadar interaksi, tetapi bentuk keterlibatan sosial. Sementara itu, Manuel Castells dalam konsep network society menjelaskan bahwa kekuasaan kini tersebar dalam jaringan digital. Artinya, individu biasa pun bisa memiliki pengaruh besar selama terhubung dalam jaringan yang luas. Gabungan dua hal ini membuat publik memiliki kekuatan kolektif, bukan hanya untuk mendukung, tetapi juga untuk menjatuhkan.
Di satu sisi, cancel culture sering dipandang sebagai bentuk keadilan sosial. Media sosial membuka ruang bagi kelompok yang sebelumnya tidak terdengar. Dalam kasus pelecehan, diskriminasi, atau penyalahgunaan kekuasaan, publik bisa menggunakan tekanan sosial untuk menuntut akuntabilitas. Konsep public sphere dari Jurgen Habermas menjelaskan bahwa masyarakat membutuhkan ruang untuk berdiskusi dan membentuk opini. Kini, media sosial bisa dilihat sebagai ruang publik baru, lebih terbuka, meskipun juga lebih rumit.
Selain itu, fenomena ini juga berkaitan dengan digital activism. Banyak gerakan sosial lahir dari internet, menggunakan hashtag dan viralitas sebagai alat perjuangan. Dalam konteks ini, netizen berperan sebagai pengawas sosial. Mereka bisa mengoreksi ketimpangan kekuasaan dan mendorong perubahan.
Masalah muncul ketika cancel culture berjalan tanpa kontrol. Informasi bisa menyebar sangat cepat tanpa verifikasi. Satu potongan video atau satu narasi bisa langsung membentuk opini publik. Cass Sunstein menyebut fenomena ini sebagai cyber cascades, yaitu penyebaran informasi secara berantai yang sering kali tidak melalui proses pengecekan. Ditambah dengan konsep echo chamber dan filter bubble dari Eli Pariser, di mana orang hanya terpapar pada informasi yang memperkuat keyakinannya sendiri. Akibatnya, muncul mob mentality, yaitu reaksi massa yang emosional dan impulsif. Dalam situasi ini, siapa pun bisa menjadi hakim. Namun, tidak semua memiliki data atau konteks yang cukup. Hukuman sosial pun sering kali tidak proporsional. Kesalahan kecil bisa berujung pada dampak besar, sementara ruang klarifikasi menjadi sangat terbatas.

Adaptasi atau Transformasi?
Di Indonesia, cancel culture memiliki dinamika yang unik. Sebagai masyarakat yang cenderung kolektif, norma sosial memiliki peran besar. Pelanggaran terhadap norma sering kali direspons secara cepat dan masif.
Konsep cultural hybridization dari Jan Nederveen Pieterse menjelaskan bahwa budaya global tidak diterima mentah-mentah, melainkan diadaptasi sesuai konteks lokal. Cancel culture di Indonesia adalah hasil dari proses ini.
Selain itu, media convergence dari Henry Jenkins juga terlihat jelas. Informasi bergerak cepat lintas platform, dari Twitter (X), Instagram, TikTok, hingga media berita. Peran influencer, buzzer, dan netizen memperkuat dinamika ini. Satu isu bisa berkembang menjadi gelombang opini yang besar dalam waktu singkat. Namun, ada juga ciri khas lain, yaitu siklus viral yang cepat. Isu yang hari ini ramai, bisa dilupakan dalam beberapa hari.
Cancel culture membawa dampak yang kompleks. Di satu sisi, ia meningkatkan kesadaran sosial. Publik menjadi lebih kritis terhadap isu etika dan tanggung jawab. Namun di sisi lain, muncul ketakutan kolektif. Erving Goffman melalui konsep self-presentation menjelaskan bahwa individu selalu “menampilkan diri” di hadapan publik. Di media sosial, panggung itu menjadi sangat luas. Ditambah dengan surveillance culture dari David Lyon, di mana individu merasa selalu diawasi. Akibatnya, banyak orang menjadi lebih berhati-hati, bahkan cenderung menyensor diri sendiri, Autentisitas pun terganggu.
Menariknya, cancel culture tidak selalu bersifat permanen. Banyak kasus menunjukkan bahwa figur publik bisa kembali setelah kontroversi mereda. Hal ini berkaitan dengan konsep attention economy. Perhatian publik terbatas, sementara informasi terus bertambah (information overload). Akibatnya, fokus cepat berpindah.
Siklus yang sering terjadi adalah:
viral → marah → ramai → lupa
Ini menunjukkan bahwa hukuman sosial di era digital sering kali bersifat sementara.

Pada akhirnya, cancel culture menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi arena baru untuk membentuk opini sekaligus menjatuhkan reputasi. Ia dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang mendorong akuntabilitas, tetapi juga berpotensi menciptakan tekanan massa yang tidak proporsional ketika berlangsung tanpa verifikasi dan konteks yang memadai.
Dalam konteks Indonesia, fenomena ini semakin kompleks karena dipengaruhi oleh budaya kolektif, kecepatan penyebaran informasi lintas platform, serta dinamika interaksi antar pengguna media sosial. Kombinasi tersebut membuat proses penilaian publik sering berlangsung cepat, luas, dan sulit dikendalikan.
Oleh karena itu, cancel culture perlu dipahami sebagai bagian dari ekosistem budaya digital yang tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga oleh cara masyarakat menggunakannya. Sikap kritis terhadap informasi, kesadaran akan konteks, serta tanggung jawab dalam berpartisipasi di ruang digital menjadi faktor penting dalam menentukan apakah fenomena ini akan berkontribusi pada keadilan sosial atau justru memperkuat praktik penghakiman massal.
Referensi:
· Jenkins, Henry. (2006). Convergence Culture: Where Old and New Media Collide.
· Jenkins, Henry et al. (2009). Confronting the Challenges of Participatory Culture.
· Castells, Manuel. (2010). The Rise of the Network Society.
· Habermas, Jürgen. (1989). The Structural Transformation of the Public Sphere.
· Sunstein, Cass R. (2001). Republic.com
· Pariser, Eli. (2011). The Filter Bubble: What the Internet Is Hiding from You.
· Pieterse, Jan Nederveen. (2009). Globalization and Culture: Global Mélange.
· Goffman, Erving. (1959). The Presentation of Self in Everyday Life.
· Lyon, David. (2007). Surveillance Studies: An Overview.
· Fuchs, Christian. (2014). Social Media: A Critical Introduction.