Beberapa pekan lalu, kita mulai menyadari salah satu implikasi praktis dari “gaya hidup digital.” Setidak-tidaknya hal ini tampak dari pro-kontra terkait pembayaran non-tunai. Kali ini yang disorot adalah salah satu gerai roti yang cukup populer dan mudah ditemui di berbagai pusat perbelanjaan. Pro-kontra ini dipicu oleh beredarnya video seorang pria yang memprotes pegawai gerai roti tersebut karena menolak pembayaran tunai dari seorang konsumen lansia. Seperti biasa, komentar dan dukungan pun berhamburan, terutama terkait dengan hak konsumen lansia.
Tidak berselang lama, pihak manajemen perusahaan roti tersebut kemudian memposting permohonan maaf secara resmi melalui akun media sosial mereka seraya mengakui kekurangan dalam pelayanan mereka. Dalam rilisnya, mereka juga menyatakan bahwa mereka telah melakukan evaluasi internal agar memberikan pelayanan yang lebih baik di masa depan. Mereka juga berargumen bahwa penerapan pembayaran non-tunai ini telah lama diberlakukan untuk memudahkan transaksi.
Ketidaksetaraan Digital
Pembayaran non-tunai memang mulai umum diberlakukan untuk berbagai jenis transaksi. Namun pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pelaku usaha tidak diperkenankan untuk menolak pembayaran uang tunai, kecuali jika ada keraguan atas keaslian uang tunai yang dibayarkan. Dengan kata lain, uang tunai tetap penting, terlebih disebabkan oleh kondisi geografis dan demografis Indonesia yang masih belum seluruhnya mengadaptasi teknologi terbaru.
Diantara riuh-rendahnya digitaliasi gaya hidup, peristiwa ini menjadi tamparan keras tentang realitas masyarakat Indonesia yang masih terjebak dalam ketidaksetaraan digital yang signifikan. Sebagai salah satu kajian dalam konteks budaya digital, ketidaksetaraan digital atau “digital inequality” merupakan situasi yang merujuk pada perbedaan dalam akses, penggunaan, dan kemampuan pengguna untuk memperoleh manfaat dari teknologi digital. Namun demikian, digital inequality atau lebih dari sekadar situasi tentang keterbatasan akses, konektivitas atau keterampilan sebagaimana diuraikan dalam konsep “digital divide.”
Perkembangan teknologi digital yang demikian cepat seringkali tidak sebanding dengan perkembangan fasilitas, kompetensi, dan literasi para penggunanya, dan lansia merupakan demografi pengguna yang rentan dengan fenomena ini. Untuk urusan pengguna lansia, persoalan ini tidak hanya dialami oleh masyarakat Indonesia yang masih dalam tahap adaptasi atas sejumlah budaya digital.

Sebagaimana yang dikampanyekan, pembayaran non-tunai sepertinya terlihat sangat sederhana, praktis dan memudahkan. Namun sejatinya, pembayaran non-tunai adalah moda transaksi yang terlampau rumit untuk dipahami oleh orang awam. Untuk melakukan pembayaran non-tunai, pengguna harus memiliki sejumlah uang yang tersimpan dalam rekening aktif, baik simpanan seperti Bank atau dompet digital (digital wallet). Lalu, untuk mengaksesnya, mereka membutuhkan perangkat digital seperti smartphone, tentu saja dengan memasang aplikasi mobile banking atau dompet digital. Pengguna juga masih harus terkoneksi internet dan harus memiliki kompetensi dalam menggunakan aplikasi-aplikasi digital tadi.
Bagi pengguna, kerumitan yang berhubungan dengan literasi, kompetensi, dan upaya adaptasi teknologi digital ini mungkin saja membutuhkan waktu yang bervariasi sebagaimana dijelaskan dalam teori komunikasi klasik seperti difusi inovasi. Belum lagi, jika sebagian pengguna malah lebih memutuskan untuk tidak mengadopsi/mengadaptasi teknologi-teknologi baru ini.
Ketidaksetaraan Digital, Diskriminasi Gaya Baru
Digital inequality bukan hanya tentang situasi dimana seseorang tidak terlibat aktif dalam budaya digital—yang boleh jadi disebabkan oleh kerumitan atau keterbatasan akses pada perangkat digital, akan tetapi juga dapat mengalienasi kelompok ini dari pergaulan sosial yang lebih luas. Inilah situasi yang dideskripsikan oleh Manuel Castells dimana internet telah menjadi perangkat baru untuk mendiskriminasi sejumlah kelompok sosial-budaya tertentu karena telah menciptakan ketidaksetaraan yang baru.
Tentu saja kisah konsumen lansia yang gagal menikmati sepotong roti ini bukan satu-satunya. Ada banyak konteks yang menjelaskan betapa semakin sempitnya ruang gerak mereka dalam kehidupan sosial-budaya dan tentu saja tidak hanya dalam urusan transaksi non-tunai. Mungkin hal ini juga terlihat dari bagaimana para pensiunan melakukan presensi digital secara berkala melalui aplikasi berbasis smartphone, pembayaran pajak berbasis aplikasi digital, atau pengguna layanan BPJS yang harus melakukan update data secara berkala.
Baca Juga: Infinite Scrolling dan Hilangnya Fokus
Transformasi digital memang merupakan terobosan yang dapat memangkas birokrasi, namun pertanyaan dasarnya adalah, apakah seluruh warga dapat benar-benar memahami dan menggunakan fasilitas ini dengan baik? Jika ternyata belum, transformasi digital semestinya harus memperhatikan literasi, kompetensi digital, dan infrastruktur digitak yang belum merata seraya tetap memberlakukan cara lama agar tidak memperparah ketidaksetaraan digital. Sebab, apa artinya teknologi jika bagi sebagian pengguna, justru malah mempersulit? Sebagaimana diungkapkan Derrida bahwa teknologi sejatinya adalah techne, yang bukan hanya soal sejumlah perangkat, tetapi juga soal “way of being and knowing.” (*)
