Ayo Netizen

Apoteker Bertahan Melawan Penyalahgunaan Obat di Bandung tapi Tidak dengan Regulasinya

Oleh: Dias Ashari Minggu 31 Mei 2026, 12:28 WIB
Dari dulu eksistensi apoteker di masyarakat belum setenar dokter ataupun perawat dan profesi tenaga kesehatan lainnya. (Sumber: Pexels/Kaboompics.com)

Penyalahgunaan obat bukan isu baru yang bisa ditemukan di Indonesia begitu juga dengan temuannya di Kota Bandung. Beberapa tahun ke belakang bahkan saya pernah menemukan hal tersebut tidak jauh dari lingkungan tempat saya. Pertama saya pernah melihat secara langsung penggerebekan toko obat ilegal di daerah Palasari Cangkuang, Cibaduyut dan beberapa toko ilegal yang masih bertahan meski sangat terang-terangan menjual obat keras secara ilegal.

Bukan rahasia umum dalam pembahasan dunia farmasi jika toko obat ilegal tersebut bisa bertahan dengan dukungan oknum keamanan aparatur negara, beberapa preman dan oknum wartawan amplop. Selama setoran dan amplop kepada pihak terkait lancar maka lancar juga usahanya. Maka tidak heran ketika obat yang dijual harganya bisa melambung 3 sampai 10 kali lipat dari harga beli.

Kasus terbaru di tahun ini adalah penggerebekan rumah kontrakan di Perumahan Griya Bandung Indah (GBI). Dilansir dari ayobandung.com jika rumah kontrakan tersebut diduga kuat dijadikan tempat penyimpanan sementara sebelum obat-obatan di edarkan secara luas ke wilayah kabupaten Bandung. Sementara dilansir dari tribratanews juga telah ditemukan aksi penggerebekan di rumah pelaku di Rancasawo, Kelurahan Margasari sejumlah 600 butir obat terlarang dengan berbagai merk yang diedarkan tanpa izin resmi.

Bisnis ini memang sangat sulit diberantas hingga akarnya. Mereka bisa berkamuflase menjadi toko obat kuat, toko kelontong hingga berbagai toko minuman. Toko tersebut punya ciri khusus dan umumnya terdapat di bangunan yang mojok dan kumuh. Sekilas memang tidak menarik perhatian tapi jika diperhatikan dengan lebih jelas pada beberapa momen tertentu banyak pembeli dari anak muda dengan motor modifikasi. Tidak bermaksud mendeskritkan satu profesi tapi secara garis besar yang terlihat akan banyak pengamen remaja yang berkumpul disana.

Belum selesai dengan bisnis menjamur ini tiba-tiba BPOM mengeluarkan PerBPOM 2026 yang baru saja diterbitkan pada awal bulan Mei. Seperti kebanyakan peraturan pasti terdapat pro dan kontra. Tentu yang sangat terusik dari peraturan ini adalah mereka yang berprofesi apoteker dimana mereka dinaungi di bawah sumpah untuk tidak menggunakan pengetahuan kefarmasian demi kepentingan yang bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan. Sejumlah besar apoteker marah karena peraturan tersebut hanya mempertimbangkan kemudahan akses tanpa melihat dampak terhadap keselamatan pasien.

Dari dulu eksistensi apoteker di masyarakat belum setenar dokter ataupun perawat dan profesi tenaga kesehatan lainnya. (Sumber: pexels/Artem Podrez)

Pihak lain yang terdampak dengan peraturan ini juga mereka yang memiliki bisnis swasta di bidang farmasi. Secara hukum dan regulasi mereka diatur secara ketat. Harus memenuhi izin bangunan, izin apotek yang dalam prosesnya butuh uang banyak. Dalam operasionalnya dalam pengadaan obat mereka dibatasi dengan izin seorang apoteker, sp khusus untuk obat prekusor dan oot yang punya efek mempengaruhi kesadaran. Sementara peraturan baru ini membuka peluang bagi swalayan modern untuk menyediakan obat tersebut tanpa sp khusus dan pengawasan tenaga farmasi. Padahal hal ini jelas bertentangan dengan UU Kesehatan No.17 Tahun 2023 yang menyebutkan

Pernyataan tersebut jelas mencederai tenaga kesehatan yang menurut BPOM tenaga pelatihan non farmasi dibutuhkan karena jumlah tenaga kesehatan farmasi yang terbatas. Padahal jauh lebih dalam banyak S1 Farmasi yang menganggur karena regulasi yang tidak memperkenankannya mendapat STR (Surat Tanda Registrasi). Jelas hal ini menjadi ketimpangan bagi pemilik usaha apotek dan juga mahasiswa penerus di jurusan farmasi.

Alih-alih memperbanyak akses penjualan obat di luar wewenangan tenaga farmasi saya rasa justru peraturan ini akan semakin mempermudah akses masyarakat yang sudah terbiasa menyalahgunakan obat untuk mabuk-mabukan. Bayangkan saja ketika apotek harus membatasi jumlah pembelian mextril hanya 2-3 strip di swalayan modern masyarakat bisa membeli obat tersebut sebanyak 1-2 box atau tidak ada aturan jelas yang menaunginya.

Sistem pemerintahan kita memang sangat senang bersaing dengan rakyatnya. Masyarakat dituntut mandiri membuka lapangan kerja karena pemerintah masih juga belum mengeluarkan 19 juta lapangan kerja. Namun regulasi mereka yang ngaco sering berimbas besar terhadap kalangan menengah yang coba untuk memperbaiki ekonomi masyarakat. Tak hanya dibebani oleh pajak pengusaha farmasi juga berperang dengan apotek Desa dibawah naungan koperasi merah putih. Juga tidak jauh berbeda ketika apotek desa boleh membuat apotek planel atau cabang tanpa harus menambah jumlah apoteker. Dan jelas hal ini semakin membuat buram wajah kesehatan di Indonesia.

Beberapa apoteker yang saya tahu sering memberi edukasi kesehatan melalui media sosial juga bertindak untuk memprotes aturan tersebut karena tidak sesuai dengan tujuan etis dunia kesehatan. Jika setelah diperjuangkan peraturan tersebut masih saja berlaku dan tidak direvisi saya yakin bukan Indonesia emas yang akan datang tapi "Selamat Datang Indonesia Plenger 2045".

Selain ketimpangan di dunia nyata ada hal menarik yang seringkali luput dari akar permasalahan dunia farmasi yaitu sistem pendidikan dan budaya lingkungan profesionalitas yang masih saja menerapkan diskriminasi baik terhadap karyawan atau mahasiswanya. Terlihat remeh tapi ini menjadi akar penting karena saling berkesinambungan dengan dunia praktisi hari ini.

Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pendidikan kesehatan seringkali muncul kasus lewat pemberitaan bagaimana senioritas berperan penting terhadap mental dan nyawa calon mahasiswa kesehatan. Plonco, sindiran, diskriminasi menjadi makanan sehari-hari hampir di sebagian besar dunia pendidikan dan dunia setengah profesional yaitu ketika magang. Bagaimana mungkin calon penerus masa depan bisa adil kepada pasien jika sehari-hari mereka mendapat penindasan, kesempatan belajar yang tidak merata dan dipandang hanya karena almamater saja.

Maka jangan heran ketika pembelajaran buruk yang dipupuk bisa termanifestasikan kepada para pemangku kebijakan hari ini. Karena sistem pendidikan dan dunia praktisi kita secara tersirat mengatakan "Kalau kamu mau aman-kamu mau enak- yaudah jadi yang menyimpang saja". Dan itulah faktanya yang bersinar di dunia kesehatan selalu mereka yang justru mengobrak-abrik regulasi. (*)

Reporter Dias Ashari
Editor Aris Abdulsalam