Ayo Netizen

Momentum Memerdekakan Guru

Oleh: Muh Husen Arifin
Ilustrasi guru dan siswa di ruang kelas sekolah. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Hadirnya seorang guru di dalam kelas bukan sekadar sebagai profesi melainkan seorang yang membersamai kegiatan pembelajaran untuk murid demi terbentuknya karakter murid yang nasionalis, berakhlak, dan mampu menjadi bangsa yang beradab dan bercita-cita visioner demi masa depan negeri. 

Seorang guru tentunya memiliki kapasitas unggul dalam beberapa aspek, mulai dari aspek pedagogis, aspek sosial, aspek profesional, dan aspek kepribadian. Kompetensi yang dimiliki seorang guru harus terpatri sepanjang hayat. 

Keempat kompetensi guru merupakan amanah undang-undang. Maka seorang guru harus mengaplikasikannya di dalam dan di luar sekolah. Guru memiliki tantangannya saat ini di era digital. Bukan sekadar mengamalkan kompetensinya. Tetapi guru masih mengharapkan kesejahteraan yang tak kunjung hadir, tidak ada ujung kebijakannya. Sehingga setiap guru berharap, belum ada kepastian yang sebenar-benarnya. 

Banyaknya guru masih di bawah standar hidup layak, kesejahteraannya belum utuh. Berdasarkan data struktural nasional dari survei Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS), sebanyak 74,3% guru honorer di Indonesia menerima upah di bawah Rp2 juta per bulan, bahkan 20,5% di antaranya menerima di bawah Rp500 ribu per bulan. 

Meskipun melalui aturan Permendikdasmen Juknis BOSP, terdapat kebijakan bahwa pihak sekolah negeri di jenjang pendidikan dasar dan menengah diberikan fleksibilitas untuk mengalokasikan hingga 20% dari total pagu dana BOSP khusus untuk membayar upah guru non-ASN agar pendapatan mereka bisa lebih layak. Tetapi dana tersebut juga tergantung dari jumlah murid di sekolah. Akhirnya masih belum sebagai solusi konkrit dari harapan seorang guru. 

Menjadi anomali bahwa profesi guru mendapatkan tuntutan, tetapi dalam kehidupannya masih di bawah dari harapan. Bahkan tahun 2026, UNESCO menyuarakan tentang guru dengan tagline meningkatkan status profesi guru. 

Maksud UNESCO dalam meningkatkan status profesi guru mencakup tiga dimensi utama yang saling berkaitan, pertama, berkaitan dengan kondisi kesejahteraan, ,UNESCO menyuarakan agar pemerintah di seluruh dunia mesti menjamin gaji yang adil dan kompetitif yang setara dengan profesi lain berpendidikan serupa, beban kerja yang terkendali, kepastian kerja, serta lingkungan sekolah yang aman dan mendukung.

Sejatinya, guru tetaplah profesi yang wajib mendapatkan kesejahteraan sesuai dengan kondisi dan situasi. Selain itu, yang kedua, terkait dengan suara guru dan profesionalisme guru, guru harus melibatkan organisasi guru dalam pengambilan kebijakan pendidikan secara bermakna, menghargai keahlian mereka, serta memberi mereka kepercayaan dan otonomi dalam proses belajar-mengajar di kelas.

Meski munculnya kebijakan dan kebijakan setiap lima tahun sekali, guru tetaplah garda terdepan yang dengan sangat telaten dan penuh kesabaran dalam melakukan pembelajarannya. Maka mestinya guru terlibat dalam kebijakan pendidikan. Sebab gurulah yang paham betul tentang situasinya di sekolah. 

Ketiga terkait pengakuan sosial. Guru perlu diapresiasi secara publik dan penghormatan simbolis masyarakat terhadap peran penting guru sebagai pembentuk generasi masa depan. Generasi yang dididik tentu tidak jauh dari peran seorang guru. 

Maka sudah seharusnya pemerintah tidak sekadar memberikan penghargaan kepada perwakilan guru, melainkan semua guru diberikan apresiasi, dalam bentuk apapun, misalkan berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran, diberi laptop per guru, diberi baju gratis per guru, tentu dengan kebijakan ini akan menumbuhkan semangat guru menghadapi tantangan global dalam pendidikan. 

Selain itu, perundungan kepada guru mesti diberikan perhatian secara penuh. Pemerintah wajib memberikan pengamanan kepada guru agar semua guru merasakan keamanan di lingkungan masyarakat. 


Tantangan Guru

Berdasarkan data terbaru dari UNESCO Institute for Statistics dan hasil survei global TALIS (Teaching and Learning International Survey), profesi guru di tingkat global saat ini sedang menghadapi krisis multi faktor yang tidak dapat diabaikan, dan tentunya guru di Indonesia akan mengalami tantangan yang sama. 

Sejatinya, guru tidak selalu terpenuhi di masing-masing sekolah. Tantangannya berkaitan kekurangan guru yang masif. Bahkan di wilayah Jawa Barat saat ini tengah menghadapi krisis kekurangan guru yang cukup kritis. Berdasarkan pemetaan terbaru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar, total kekurangan guru di tingkat SMA, SMK, dan SLB Negeri mencapai antara 4.600 hingga 6.000 orang. Maka kebutuhan lulusan baru dari perguruan tinggi pendidikan sangat dinantikan. 

Kemudian guru mendapatkan beban kerja dan tugas administratif yang berlebihan. Meski di era Nadiem Makarim, beban kerja dan tugas administratif berusaha dikurangi, namun guru masih belum merasakan kemerdekaannya. Sedangkan pengajaran di kelas dituntut dengan kebijakan yang berlebih pula. Penelitian menunjukkan tingginya beban dokumen memicu kelelahan emosional dan penurunan motivasi. 

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mencatat bahwa mayoritas guru merasa kelelahan akibat harus mengisi aplikasi e-kinerja, pemburu poin dalam webinar-webinar yang diwajibkan. Tentu saja guru mengalami kelelahan akut. 

Tantangan guru juga berkutat sebagaimana dibahas di atas tentang kesejahteraan yang masih timpang dibandingkan dengan profesi lainnya. Ketidakadlilan atas ketimpangan ini terus menerus menimpa seorang guru.  

Selain masalah kesejahteraan, guru mendapatkan tuntutan terus berubah dalam waktu sesingkatnya, kaitannya dengan akal imitasi yang bersinggungan dengan pembelajaran. Guru diminta untuk mengikuti era kecerdasan buatan, guru wajib memahami perangkat digital tetapi di sisi lain wajib menyosialiasikan tentang etika digital pada murid. 

Tetapi kesenjangan atas fasilitas muncul jika berkaitan dengan sarana teknologi yang tidak merata. Kesenjangan sarana teknologi di sekolah-sekolah Indonesia mencerminkan jurang digital (digital divide) yang lebar antarwilayah. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa akses internet sekolah di wilayah Barat Indonesia menyentuh angka 82,1%, sedangkan di wilayah Timur Indonesia hanya mencapai 45,2%. Dampaknya berkaitan dengan analisis PISA yang mengonfirmasi bahwa kesenjangan gawai dan internet berkorelasi linier dengan kualitas lulusan. Sampai kesenjangan sarana teknologi pun harus disiasati oleh guru. 

Baca Juga: Proyeksi JPO UIN Bandung: Realisasi atau Ilusi?

Resolusi 

Kehadiran guru di sekolah mesti diprioritaskan. Kesejahteraan guru tidak sekadar diwacanakan dalam ruang politik, melainkan guru diberikan jawaban yang seharusnya. Kebijakan yang berpihak kepada guru. Menuntaskan kesejahteraan guru akan berkorelasi dengan standar global dan berpotensi meningkatkan hasil asesmen global. 

Jika memandang secara komprehensif maka guru adalah pahlawan yang penuh jasanya, tetapi tidak diberikan kelaikannya. Jika kita ingin jujur, kebijakan kepada guru sudah wajib dituntaskan dengan cepat. Maknanya, Indonesia emas terwujud jika guru benar-benar dimerdekakan dan disejahterakan.

Nampaknya, jika pemerintah menunggu momentum, maka tahun inilah momentum memerdekakan guru. (*)

Reporter Muh Husen Arifin
Editor Aris Abdulsalam