Kala PKL Bandung Menunggu ‘Wahyu’ dari Balai Kota

5 menit baca
Djoko Subinarto
Ditulis oleh Djoko Subinarto diterbitkan
Petugas Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban bangunan liar di atas trotoar. Hal tersebut sebagai upaya lanjutan dalam pembenahan PKL di Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Muslim Yanuar)
Petugas Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban bangunan liar di atas trotoar. Hal tersebut sebagai upaya lanjutan dalam pembenahan PKL di Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Muslim Yanuar)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung saat ini sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) sebagai turunan Perda Nomor 11 Tahun 2024. 

Menurut Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bandung, Budhi Rukmana, seperti dikutip media lokal, sistem zona merah, kuning, dan hijau yang selama ini dikenal para pedagang kaki lima(PKL) akan berubah menjadi kategori lokasi sesuai dan tidak sesuai peruntukan. 

Regulasi itu masih dalam proses penyusunan, tanpa kepastian tanggal penerbitan. Secara administratif, proses seperti ini bisa dipahami. Aturan memang harus dirancang dengan cermat. Masalahnya, kehidupan pedagang tidak ikut berhenti selama pemerintah merapikan dokumen.

Usaha kecil bisa bertahan

Bayangkanlah sekarang seorang penjual bubur ayam atau seorang pedagang geco yang setiap pagi mendorong gerobaknya ke tempat biasa mangkal. Ia tidak sedang memikirkan teori tata ruang atau harmonisasi peraturan. Ia hanya perlu menjawab pertanyaan sederhana, semisal, hari ini berjualan di mana? Kalau pindah, apakah ada pembeli? 

Juga kalau bertahan, apakah tempatnya masih diperbolehkan? Kalau harus mencari lokasi baru, siapa yang menjamin tempat itu tidak membuat dagangannya tiiseun, teu payu? 

Baca Juga: Nasi Timbel dalam Balutan Anyaman Sunda

Pertanyaan-pertanyaan itu mungkin tidak pernah muncul dalam rapat penyusunan regulasi, tetapi justru menentukan apakah usaha kecil bisa bertahan sampai akhir bulan.

Maka, istilah menunggu “wahyu” dari Balai Kota menjadi relevan. Tentu bukan karena Pemkot sedang menunggu petunjuk atau wangsit dari langit, melainkan karena pedagang membutuhkan kepastian yang belum tersedia. 

Pasalnya, mereka diminta menyesuaikan diri terhadap aturan, tetapi untuk sementara belum memperoleh gambaran lengkap mengenai aturan yang akan berlaku. Ini ibarat seperti mengikuti ujian ketika pengawas sudah membagikan lembar-lembar jawaban, tetapi kisi-kisi soalnya masih dirapatkan.

Perkaranya tentu bukan berarti Pemkot harus menerbitkan aturan secara terburu-buru. Justru penataan PKL membutuhkan ketelitian karena trotoar adalah ruang publik yang harus bisa digunakan pejalan kaki, termasuk lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas. 

Baca Juga: Bukan Sekadar Tempat Ngopi: Cerita tentang Jeda di Kalatemu

Gerobak milik PKL yang menutup jalur pejalan kaki bukan urusan remeh. Begitu pula sampah, kemacetan, dan bangunan liar. Namun, ketertiban tidak cukup diukur dari berapa banyak lapak yang berhasil dibongkar atau pindahkan. 

Pemerintah juga perlu menghitung apakah lokasi pengganti memungkinkan pedagang tetap memperoleh pembeli dan apakah pejalan kaki benar-benar mendapatkan ruang yang lebih aman dan nyaman.

Lokasi menentukan nasib

Ilmu ekonomi punya penjelasan tersendiri mengapa urusan lokasi sangat menentukan nasib pedagang kecil. Pembeli tidak tersebar merata di seantero kota. Mereka umumnya ting laliud di dekat kantor, sekolah, pasar, halte, dan jalur yang ramai dilewati orang. 

Memindahkan pedagang dari lokasi strategis ke tempat yang lebih sepi dapat mengurangi peluang transaksi, meskipun ukuran lapaknya tetap sama. Inilah sebabnya penataan yang hanya memikirkan ruang fisik bisa luput melihat ruang ekonomi. Trotoar mungkin berhasil dikosongkan, tetapi jika pedagang kehilangan pelanggan tanpa memperoleh alternatif yang layak, masalahnya hanya berpindah tempat.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) memberi gambaran mengapa urusan penghidupan informal layak diperhitungkan serius. Pada Agustus 2025, sebanyak 57,80 persen dari 146,54 juta penduduk bekerja di Indonesia berada dalam kegiatan informal, setara dengan sekitar 84,70 juta orang.

Angka itu tentu tidak berarti seluruh pekerja informal adalah PKL. Namun, ia menunjukkan bahwa pekerjaan di luar hubungan kerja formal masih menjadi bagian besar dari kehidupan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Kamar Mewah dalam Lapas

Bagi banyak pelaku usaha kecil, pendapatan bergantung pada kegiatan yang berlangsung hari itu juga. Mereka tidak selalu memiliki gaji bulanan, cuti berbayar, bonus tahunan, atau cengcelengan yang cukup untuk bertahan ketika tempat usaha mendadak tidak bisa digunakan.

Dari kacamata ilmu perilaku, ketidakpastian juga punya harga. Ketika orang tidak tahu aturan mana yang akan berlaku atau kapan perubahan akan diterapkan, mereka cenderung menghabiskan lebih banyak waktu untuk mencari informasi, berjaga-jaga, dan menghindari risiko. 

Tidak tercatat dalam anggaran

Bagi pedagang, waktu untuk mencari kepastian adalah waktu yang tidak dipakai melayani pembeli. Biaya ini mungkin tidak tercatat dalam anggaran pemerintah, tetapi tetap dibayar oleh mereka. 

Karena itu, selama aturan baru disusun, pemerintah semestinya memberi penjelasan sementara yang seragam. Misalnya, lokasi mana yang statusnya sudah jelas, apa yang boleh dilakukan, bagaimana prosedur jika ada pemeriksaan, dan ke mana pedagang dapat mengajukan keberatan.

Baca Juga: Jejak Kenangan: Famor Radio Idola Bandung Era 80-90-an

Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 sendiri bukan semata-mata berbicara tentang penertiban. Judulnya adalah Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Dua kata tersebut seharusnya berjalan beriringan. Penataan memastikan ruang kota berfungsi sebagaimana mestinya, sedangkan pemberdayaan membantu usaha kecil berkembang dan menyesuaikan diri.

Jika pelaksanaannya lebih sibuk mengurus larangan daripada menyediakan solusi, kata pemberdayaan berisiko menjadi dekorasi administratif. Pemerintah perlu menerangkan bukan hanya di mana PKL tidak boleh berjualan, tetapi juga di mana mereka bisa berusaha secara legal, dengan biaya terjangkau dan peluang mendapatkan pembeli.

Tentu, pedagang juga tidak bisa menuntut kebebasan sebebas-bebasnya berjualan di mana saja. Ruang publik bukan milik pribadi, dan mencari nafkah tidak otomatis membenarkan penggunaan trotoar yang menghalangi orang lain. Sebaliknya, pemerintah juga tidak bisa menganggap pemindahan lapak sebagai penyelesaian yang otomatis berhasil.

Baca Juga: Spiritualitas Santri dalam Menerjemahkan Zaman yang Kian Apokaliptik

Ukuran keberhasilan harus lebih masuk di akal, yakni jalur pejalan kaki menjadi aman, kebersihan terjaga, aturan diterapkan secara konsisten, dan pedagang memiliki kesempatan yang realistis untuk melanjutkan usahanya. 

Kalau semua itu tercapai, ketertiban tidak lagi menjadi perlombaan antara petugas dan pedagang untuk saling mengalahkan.

Membutuhkan waktu

Pihak Balai Kota memang membutuhkan waktu untuk menyusun regulasi. Akan tetapi, pedagang tidak semestinya dibiarkan menebak-nebak nasib lapaknya selama proses itu berlangsung. 

Pemerintah dapat menyiapkan peta lokasi yang mudah diakses, mengumumkan kriteria penetapan kawasan secara terbuka, melibatkan perwakilan pedagang, dan menyediakan masa transisi yang jelas. 

Jika lokasi usaha harus dipindahkan, alasannya perlu diterangkan dan alternatifnya mesti masuk akal. Tidak semua keinginan pedagang harus dipenuhi, tetapi setiap kebijakan yang memengaruhi penghidupan mereka layak dijelaskan dengan terang.

Baca Juga: Kebakaran Hutan di Masa Hindia Belanda

Kota yang tertib, geunah tumaninah, bukanlah kota yang berhasil membuat semua gerobak PKL menghilang dari pandangan mata. Kota yang tertib, geunah tumaninah,  adalah kota yang mampu menjaga trotoar tetap bisa dilalui tanpa membuat orang yang mencari nafkah kehilangan tempat hidupnya begitu saja. 

Perwal dan Kepwal boleh menunggu proses harmonisasi, tetapi kepastian bagi warga tidak seharusnya ikut mengantre tanpa nomor. 

Jangan sampai PKL Bandung harus menunggu “wahyu” dari Balai Kota hanya untuk mengetahui apakah besok mereka masih boleh berjualan. 

Perut tidak mengenal birokrasi, dan tanggal jatuh tempo kontrakan tidak pernah menunggu tanda tangan wali kota.***

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Berita Terkait

News Update

Beranda 28 Okt 2026, 15:30

IDMC 2026 AMSI Dibuka, Bahas Masa Depan Media di Era AI dan Konten Kreator

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, mengatakan industri media menghadapi tantangan serius terkait kepercayaan publik.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 28 Okt 2026, 13:29

Budaya, Etika dan Moral di Tengah Perubahan Zaman: Refleksi Hari Sumpah Pemuda

Apa yang bisa kita definisikan kembali tentang budaya, etika dan moral dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun ini? Seharusnya budaya, etika dan moral maknanya tidak tercerabut dalam perubahan zaman

Hari Sumpah Pemuda meneguhkan kembali budaya, etika, dan moral di tengah perubahan zaman (Sumber: magnific.com)
Ayo Netizen 28 Okt 2026, 12:46

Kala PKL Bandung Menunggu ‘Wahyu’ dari Balai Kota

Gerobak milik PKL yang menutup jalur pejalan kaki bukan urusan remeh. Begitu pula sampah, kemacetan, dan bangunan liar.

Petugas Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban bangunan liar di atas trotoar. Hal tersebut sebagai upaya lanjutan dalam pembenahan PKL di Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Muslim Yanuar)
Ayo Netizen 28 Okt 2026, 11:42

Nasi Timbel dalam Balutan Anyaman Sunda

Nasi timbel lengkap di Warung Kopi Gunung Ciwidey disajikan dalam anyaman bambu khas Sunda, dengan ikan asin balado dan rempeyek kacang renyah.

Hidangan yang di balut kearifan lokal. (Foto: Zahra Rihhadatul Aisy)
Ayo Netizen 28 Okt 2026, 08:06

Bukan Sekadar Tempat Ngopi: Cerita tentang Jeda di Kalatemu

Lebih dari sekadar tempat ngopi, Kalatemu menjadi ruang bagi mahasiswa untuk melepas penat, menyelesaikan tugas, dan menikmati jeda dari rutinitas sehari-hari.

Tampak depan Kalatemu dengan logo kafe yang menjadi identitas tempat tersebut di Jalan Manisi, Cibiru, Bandung. (Sumber: Dokumentasi Pribadi | Foto: Yuhan Safarah)
Ayo Netizen 27 Okt 2026, 20:11

Kamar Mewah dalam Lapas

Pungli di lapas ada uang ada kamar mewah

Ilustrasi lapas. (Sumber: Pexels | Foto: RDNE Stock project)
Ayo Netizen 27 Okt 2026, 19:00

Perguruan Tinggi di Bandung dan Karhutla

Karhutla sering terjadi di Indonesia sehingga diperlukan upaya-upaya agar tidak terjadi lagi di masa datang dengan aktifnya kampus atau Perguruan Tinggi berpartisasi dalam pencegahannya

Petugas gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur, Rabu (12/8). (Sumber: Bidang Komunikasi Kebencanaan)
Ayo Netizen 27 Okt 2026, 18:02

Jejak Kenangan: Famor Radio Idola Bandung Era 80-90-an

Di Bandung, salah satu nama yang pernah mewarnai kehidupan pendengar pada era 1970-an hingga 1980-an adalah Radio FAMOR.

Booklet pedoman acara Radio Famor 1260 kHz yang memuat berbagai pilihan program siaran sepanjang tahun 1988. (Sumber: Kin Sanubary)
Ayo Netizen 27 Okt 2026, 16:30

Karhutla Jauh dari Kota Bandung, namun Ibarat Kebakaran Halaman Rumah Sendiri (Bagian 1)

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia bukan lagi masalah jauh. Dampaknya nyata merusak alam, mengancam kesehatan dan merugikan ekonomi—layaknya halaman rumah kita sendiri yang sedang membara.

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan Gunung Semeru. (Sumber: R.M.A. Ahmad Said Widodo diolah dengan Nano Banana 2)
Ayo Netizen 27 Okt 2026, 15:23

Kita Menghirup Asap yang Sama

Dampak asap karhutla.

Ilustrasi polusi asap kebakaran. (Sumber: GeminiAi)
Ayo Netizen 27 Okt 2026, 14:54

Santri Inovator: Menghadirkan Religiusitas dalam Teknologi

Hadirnya santri dalam memrakarsai kebaruan dan inovasi menjadikan optimisme bagi sumber daya di negeri ini. Sekalipun masih ada yang skeptis.

Ilustrasi santri. (Sumber: Pixabay)
Ayo Biz 27 Okt 2026, 11:57

PLN Nusantara Power UP Cirata Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Bersama Gemapala

PLN Nusantara Power UP Cirata bersama Gemapala perkuat kesiapsiagaan bencana dalam momentum Hari Sumpah Pemuda melalui aksi nyata.

PLN Nusantara Power UP Cirata Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Bersama Gemapala
Ayo Netizen 27 Okt 2026, 10:54

Spiritualitas Santri dalam Menerjemahkan Zaman yang Kian Apokaliptik

Peringatan hari santri nasional selalu ditandai dengan frasa resolusi jihad. Tetapi, apakah maknanya mulai bergeser mengikuti arah zaman? Atau ini menjadi titik balik dalam menumbuhkan spiritualitas?

Kegiatan setoran hafalan Quran Santri Cianjur. (Sumber: Yayasan Huda Cendekia)
Ayo Netizen 27 Okt 2026, 10:33

Smart Education City Siapkan Pekerja Bandung Hadapi Era Industri 4.0

Tantangan Bandung adalah mengubah modal SDM menjadi kompetensi yang relevan, pekerjaan yang bermutu, dan produktivitas yang meningkat.

Walikota Bandung Tanda Tangani Kemitraan Strategis Kolaborasi Kota Bandung sebagai Kota Pendidikan (Sumber: Bandung.go.id)
Ayo Netizen 27 Okt 2026, 08:59

Dari Bandung Teknologi Pendukung untuk Mitigasi Karhutla Bisa Diintegrasikan

Pencegahan pembakaran lahan, penegakan hukum, pemulihan ekosistem gambut, pengawasan kegiatan usaha, serta partisipasi masyarakat tetap menjadi agenda utama

Perlu mengembangkan drone buatan PT Iter Aero di Bandung untuk mitigasi Karhutla (Sumber: dokpri | Foto: Totok Siswantara)
Ayo Netizen 26 Okt 2026, 19:02

Media Sosial sebagai Mesin Pencari Utama Generasi Muda

Media sosial sebagai sarana pencari informasi generasi masa kini

Ilustrasi berbagai ikon platform media sosial populer seperti TikTok dan Instagram yang kini kerap digunakan sebagai sarana pencari informasi. (Sumber: Pixabay | Foto: BiljaST)
Ayo Netizen 26 Okt 2026, 17:00

Tahura Djuanda, Hutan Raya yang Penyimpan Jejak Sejarah

Tahura Djuanda di Dago Pakar, Bandung, menawarkan hutan sejuk, Gua Belanda, Gua Jepang, museum, dan Curug Omas untuk liburan alam dan sejarah.

Gelang masuk Taman Hutan Raya Ir. Djuanda, Bandung.
Ayo Netizen 26 Okt 2026, 16:36

Bandung dan Pusat Mata Nasional:  Solidaritas bagi Korban Karhutla Kalimantan

Segenap urang Bandung memiliki momentum yang amat mulia untuk menunjukkan bahwa solidaritas antardaerah tidak berhenti pada rasa prihatin.

Aeshtetic Eye Care & Dry Eye Clinic di RS Mata Cicendo. (Sumber: RS Mata Cicendo)
Ayo Netizen 26 Okt 2026, 16:02

Menata Kiaracondong, Menjaga Mata Pencaharian: Tantangan Kepemimpinan Pemerintah

Adanya Penertiban 77 lapak pedagang kaki lima di Pasar Kiaracondong, Kota Bandung, Pada Senin, 12 Oktober 2026. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan bagaimana pemerintah menjalankan perannya.

Puluhan pedagang di kawasan Pasar Kiaracondong membongkar bangunan yang ditempati secara mandiri, Senin, 12 Oktober 2026. (Sumber: Dok. Pemkot Bandung)