Lebih Berani di Rumah daripada di Jenewa: Posisi Indonesia dalam Perundingan Plastik

5 menit baca
anindya fahira
Ditulis oleh anindya fahira diterbitkan
Warga memungut sampah botol dan gelas plastik di bawah jembatan Babakan Sapan (BBS) Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat 30 Juni 2025. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Warga memungut sampah botol dan gelas plastik di bawah jembatan Babakan Sapan (BBS) Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat 30 Juni 2025. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Pada 13-15 Oktober 2026, Jakarta menjadi tuan rumah konsultasi informal perundingan perjanjian plastik global bersama Norwegia, dengan delegasi dari 11 negara (KLH/BPLH, 2026). Pertemuan ini tidak muncul dalam ruang hampa; perundingan formalnya macet sejak Agustus 2025, ketika sesi INC-5.2 di Jenewa berakhir tanpa konsensus (ANTARA, 2025b), dan sesi Februari 2026 hanya memilih ketua baru (UNEP, 2026). Di tengah kebuntuan itu, konsultasi Jakarta memberi Indonesia kesempatan memengaruhi arah perundingan. Namun, kesempatan tersebut berhadapan dengan masalah mendasar: sikap Indonesia di meja perundingan belum sejalan dengan kebijakannya di dalam negeri.

Indonesia punya kepentingan langsung dalam perjanjian ini. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH, 2026), porsi plastik dalam sampah nasional naik dari 11% pada 2010 menjadi hampir 20% pada 2024 dan dapat mencapai 50% pada 2050 tanpa intervensi serius. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) memperkuat gambaran itu: sampah plastik mencapai 19,71% dari 33,98 juta ton sampah nasional pada 2024, berdasarkan laporan 315 kabupaten dan kota, peringkat kedua setelah sisa makanan yang mencapai 39,28% (ANTARA, 2025a). Beban pengumpulannya banyak dipikul pemulung, karena sektor informal mengumpulkan sekitar 1 juta ton sampah plastik dan sekitar 70% di antaranya masuk ke sistem daur ulang (WRI Indonesia, t.t.). Perjanjian ini juga menyangkut SDGs 12 dan 14; catatan latar PBB menyebut pengelolaan plastik sepanjang siklus hidupnya sebagai cara efektif mencapai target 14.1 (UN DESA, t.t.). Namun, tenggat target itu, yakni 2025, sudah lewat, sementara pemerintah menargetkan 100% sampah terkelola pada 2029 (ANTARA, 2025b).

Di dalam negeri, pemerintah tampak bergerak ke arah hulu. Pada Mei 2025, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan komitmen membatasi impor plastik virgin, meminta Kementerian ESDM meninjau dan mencabut insentif pajak industri petrokimia, dan mendorong perluasan tanggung jawab produsen atas sampah dari produk mereka (ANTARA, 2025a). Akan tetapi, menjelang INC-5.2 pada Agustus 2025, kepala delegasi Indonesia, Erik Teguh Primiantoro, mengatakan kepada Kompas bahwa Indonesia tidak mendukung pembatasan produksi plastik (Asia News Network, 2025). Alasannya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menempatkan industri plastik sebagai prioritas, sehingga sikap Indonesia tidak mungkin bertentangan dengan dokumen itu; Erik menggambarkan Indonesia sebagai pihak yang berusaha berada di tengah (Kompas.id, 2025b). Aktivis Yuyun Ismawati dari Nexus3 Foundation menilai posisi Indonesia di Jenewa sejalan dengan negara-negara yang menentang pengurangan produksi (Kompas.id, 2025a). Dengan demikian, komitmen membatasi impor di dalam negeri belum diikuti dukungan terhadap pembatasan produksi di tingkat global.

Produksi menjadi inti perdebatan karena skala masalahnya. OECD (2022) memproyeksikan penggunaan plastik global naik dari 460 juta ton pada 2019 menjadi 1.231 juta ton pada 2060 tanpa kebijakan baru yang berani. Skenario aksi global yang lebih ketat dapat menurunkan sampah plastik sepertiga dan hampir menghapus kebocoran ke lingkungan, sedangkan aksi regional yang terutama berlaku di negara OECD hanya menurunkan sampah hampir seperlima (OECD, 2022). Persoalannya, lebih dari 99% plastik berasal dari bahan kimia berbasis bahan bakar fosil (CIEL, 2025), sehingga pembatasan produksi menyentuh industri minyak dan petrokimia. Tidak mengherankan jika lebih dari 100 negara mendukung batas produksi plastik global, sedangkan Amerika Serikat, dalam memo yang dilihat Reuters, menyatakan menolak target produksi (Reuters, 2025).

Di tengah perbedaan itu, Indonesia menegaskan bahwa keputusan harus berdasarkan konsensus, bukan voting (ANTARA, 2025b). Namun, aturan konsensus memberi satu pihak yang menolak kemampuan menahan keputusan banyak pihak lain. Masalahnya makin serius karena INC belum pernah mengadopsi aturan prosedur resmi; konsensus berlaku sebagai kesepakatan sementara sejak ketua pertama (C&EN, 2025). Voting pun bukan hal asing bagi INC. Pada Februari 2026 aklamasi gagal memilih ketua, dan komite memilih Julio Cordano lewat dua putaran pemungutan suara rahasia (IISD SDG Knowledge Hub, 2026). Sekelompok peneliti di Nature menulis bahwa ketua baru perlu menerapkan voting mayoritas sebagai jalan terakhir, seperti aturan Konvensi Basel, Rotterdam, dan Stockholm yang membolehkan suara dua pertiga bila konsensus gagal, dan mekanisme itu tidak mengurangi pentingnya konsensus (Einhäupl dkk., 2026).

Ketimpangan representasi memperumit situasi ini. Center for International Environmental Law (CIEL) mencatat 234 pelobi industri bahan bakar fosil dan kimia terdaftar di INC-5.2, lebih banyak daripada gabungan delegasi 27 negara anggota Uni Eropa ditambah UE (233) dan hampir tujuh kali jumlah perwakilan masyarakat adat (36) (CIEL, 2025). Studi di Review of International Political Economy menyimpulkan bahwa blok petrokimia memobilisasi kemitraan multipihak yang dipimpin korporasi untuk membatasi cakupan ambisi regulasi (Taggart dkk., 2026). Sementara itu, Erik menyatakan delegasi Indonesia tidak berisi wakil industri maupun akademisi, dan seluruh anggotanya berasal dari pemerintah (Kompas.id, 2025b).

Pemerintah memang punya alasan sah untuk berhati-hati. KLH menekankan kedaulatan nasional, keseimbangan antara hak atas lingkungan yang sehat dan hak atas pembangunan, serta perbedaan kemampuan tiap negara (KLH/BPLH, 2026), dan Indonesia menuntut pendanaan, alih teknologi, dan dukungan kapasitas dari negara maju (ANTARA, 2025b). Negara berkembang memang membutuhkan dukungan untuk menjalankan kewajiban perjanjian. Namun, tuntutan itu tidak menghalangi Indonesia mendukung batas produksi. Siaran pers KLH tentang konsultasi Jakarta menyebut pendekatan siklus hidup penuh, termasuk desain produk dan produksi, tetapi tidak menyatakan sikap Indonesia soal batas produksi (KLH/BPLH, 2026). Pemerintah sendiri berkomitmen membatasi impor plastik virgin, dan batas produksi global akan memperluas prinsip pembatasan pasokan itu ke produsen di negara lain. Pembatasan impor memang bisa dibaca sebagai perlindungan industri dalam negeri, tetapi permintaan menteri yang sama untuk mencabut insentif pajak petrokimia (ANTARA, 2025a) menunjukkan arah kebijakan yang lebih luas daripada proteksi.

Baca Juga: Kampus Bukan Tempat Pamer Knalpot: Saatnya Menjaga Kenyamanan Akademik di UIN Bandung Kampus I Cipadung

Perjanjian yang berfokus pada pengelolaan sampah juga akan bertumpu pada pemulung. WRI Indonesia (t.t.) mencatat bahwa kontribusi sektor informal sering tidak diakui pembuat kebijakan karena profesi ini umumnya tidak diatur, sehingga upahnya rendah dan kondisi kerjanya berbahaya. Dalam forum yang dilaporkan lembaga itu, seorang pembicara menyebut bahwa pelaksanaan perjanjian membutuhkan indikator kontribusi sektor informal, integrasi pekerja sampah ke dalam rencana aksi nasional, dan mekanisme pendanaan (WRI Indonesia, t.t.).

Karena itu, tiga langkah diperlukan untuk menutup jarak antara kebijakan dalam negeri dan sikap di Jenewa. Pertama, Indonesia harus membawa kebijakan hulunya ke meja perundingan dengan mendukung ketentuan tentang desain produk dan produksi, sejalan dengan pendekatan siklus hidup penuh yang KLH sebut dalam siaran persnya. Kedua, Indonesia perlu menerima voting mayoritas sebagai opsi terakhir sambil tetap mengutamakan konsensus. Di Jenewa, Indonesia sendiri pernah mengusulkan pendekatan konvensi kerangka seperti Perjanjian Paris dan pengelompokan perundingan dalam klaster tematik (Kompas.com, 2025), yang menunjukkan pemerintah mampu mencari jalan keluar dari kebuntuan. Ketiga, Indonesia harus memasukkan pemulung dan ilmuwan ke dalam delegasi dan konsultasi nasional, karena delegasi Jenewa hanya berisi pejabat pemerintah. Pada akhirnya, pembatasan impor plastik virgin sudah menjadi komitmen pemerintah, sehingga pertanyaannya kini sederhana: beranikah Indonesia membawa komitmen itu ke meja perundingan, dan akankah konsultasi Jakarta menjadi kesempatan pertamanya?

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 23 Okt 2026, 20:14

Lemahneundeut, Jejak Tanah Neundeut atau Nendatan di Lereng Gunung

Lemahneundeut adalah masa tanah atau batuan yang bergerak ke bawah lereng.

Persawahan berteras-teras di Bandung Selatan, merupakan jejak lemahneundeut yang dikelola dengan baik. (Sumber: T. Bachtiar)
Ayo Netizen 23 Okt 2026, 19:17

Sosok Didi Petet sebagai Potret Bandung dalam Film Preman Pensiun

Didi Petet sudah meninggal beberapa tahun lalu, tapi sosoknya dalam film Preman Pensiun masih membekas, dan menjadi ingatan waktu yang tercermin dalam potret kehidupan sehari-hari di Bandung.

Ilustrasi Didi Petet. (Sumber: Gemini AI)
Ayo Netizen 23 Okt 2026, 18:31

Lebih Berani di Rumah daripada di Jenewa: Posisi Indonesia dalam Perundingan Plastik

Menurut KLH/BPLH, 202), porsi plastik dalam sampah nasional naik dari 11% pada 2010 menjadi hampir 20% pada 2024 dan dapat mencapai 50% pada 2050 tanpa intervensi seriu.

Warga memungut sampah botol dan gelas plastik di bawah jembatan Babakan Sapan (BBS) Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat 30 Juni 2025. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 23 Okt 2026, 16:59

Kampus Bukan Tempat Pamer Knalpot: Saatnya Menjaga Kenyamanan Akademik di UIN Bandung Kampus I Cipadung

Knalpot bising di Kampus I UIN Bandung, Cipadung, mengganggu kenyamanan akademik. Saatnya bersama menjaga ketertiban kampus.

Ilustrasi knalpot brong. (Sumber: Pexels | Foto: Quốc Bùi)
Ayo Netizen 23 Okt 2026, 16:26

CCTV Merekam, tetapi Belum Tentu Mencegah: Keamanan Lingkungan Mahasiswa Perlu Tanggung Jawab Bersama

CCTV dapat membantu merekam kejadian, menyusun kronologi, dan memberikan petunjuk untuk mengidentifikasi orang yang diduga terlibat.

Ilustrasi CCTV. (Sumber: Pexels | Foto: Bezalens JGP)
Ayo Netizen 23 Okt 2026, 15:32

Kisah 101 FM : Ketika Radio Bandung Masih Siaran di Gelombang AM/MW

Dari kawasan Jalan Rajamantri Kulon, Bandung, stasiun radio ini mengudara melalui jalur FM (Frequency Modulation).

Radio 101 FM Bandung, salah satu pelopor siaran radio di jalur FM di Kota Bandung pada era 1980-an hingga 1990-an. (Foto: Kin Sanubary)
Ayo Netizen 23 Okt 2026, 14:41

Taman Wisata Goa Sunyaragi Cirebon

Taman Wisata Goa Sunyaragi adalah salah satu wisata bersejarah di Kota Cirebon yang menyimpan banyak cerita menarik.

Taman Wisata Goa Sunyaragi Cirebon (11/10/26). (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 23 Okt 2026, 13:00

BRT Bandung Dibangun untuk Mengurai Kemacetan, Mengapa Masyarakat Justru Menanggung Dampaknya?

Pembangunan Bus Rapid Transit Bandung Raya diharapkan mengurangi kemacetan. Namun, dampak proyek halte menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kenyamanan masyarakat.

Halte BRT di Jalan Ahmad Yani, Cicadas termasuk tipe B dimana halte berada di antara jalan satu arah dengan 4 lajur. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 23 Okt 2026, 12:41

Mewujudkan Bandung Kota Jamu, Merawat Warisan Inggit Garnasih

Salah satu contoh inovasi Jamu kekinian di Bandung adalah Paduan Rempah, usaha minuman herbal yang dirintis Ahmad Hikmat Rahayu bersama istrinya

Acaraki Jamu tak sekadar menjual minuman herbal, tetapi menyuguhkan pengalaman gaya hidup yang berakar pada warisan budaya. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 23 Okt 2026, 11:27

Demam Aplikasi Pemda: Solusi Pelayanan Publik atau Cuma Proyek 'Sampah Digital'?

Membahas masalah aplikasi pemerintah yang belum efektif serta pentingnya digitalisasi pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan, keamanan, dan kebutuhan masyarakat.

Foto seseorang menggunakan ponsel. (Sumber: Pexels | Foto: Towfiqu barbhuiya)
Ayo Netizen 23 Okt 2026, 10:17

Menengok Terminal Ledeng, Menengok Diri Sendiri

Terminal Ledeng mengingatkan saya bahwa kita tidak pernah benar-benar berjalan di tempat yang sama, bahkan ketika melewati jalan yang benar-benar sama.

Terminal Ledeng, Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Gilang Fathu Ramadhan)
Ayo Netizen 22 Okt 2026, 20:08

Sepuluh Tahun Wacana: Lampu Merah Soekarno-Hatta Menunggu Jawaban

Lampu merah Kiaracondong disebut jenuh sejak 2016, dan hingga kini masih bisa mencapai 12 menit. Mengapa solusi struktural belum juga datang?

Lampu merah Kiaracondong. (Sumber: Harun Yahya)
Ayo Netizen 22 Okt 2026, 19:29

Membangun Budaya K3 untuk Mencegah Kebakaran di Kota Bandung

Dengan budaya K3 yang kuat, pelatihan APAR yang tepat, dan partisipasi masyarakat, Kota Bandung lebih aman dari ancaman kebakaran.

Apel kesiapan petugas damkar kota Bandung. (Sumber: Bandung.go.id)
Sejarah 22 Okt 2026, 12:36

Hikayat Resolusi Jihad dan Lahirnya Hari Santri

Resulusi Jihad menjadi pembakar jiwa nasionalisme para santri untuk mempertahankan kemerdekaan. Resolusi yang dikeluarkan pada 22 Oktober 1945 saat ini diperingati sebagai Hari Santri Nasional

Ilustrasi Resolusi Jihad yang menjadi latar belakang diperingatinya Hari Santri Nasional (Foto: artificial intelligence)
Ayo Netizen 22 Okt 2026, 09:04

Polisi, Massa Hitam, dan Keamanan Kota Bandung

Dalam merespon demonstrasi, kemampuan membedakan aksi damai dan serangan terorganisir sangat penting.

Massa yang terdiri dari mahasiswa dan elemen masyarakat menggelar demo di sekitar Tugu Simpang Lima, Kota Bandung, pada Selasa (20/10/2026) sore (Sumber: ayobandung.com | Foto: Rachmadi Rasyad)
Ayo Netizen 22 Okt 2026, 07:54

Menilik Komitmen Green Campus UIN SGD Bandung di Tengah Dominasi Kendaraan Pribadi

Kampus tidak hanya berfungsi sebagai ruang untuk mengembangkan pengetahuan, tapi juga menjadi tempat di mana kesadaran ekologis harus ditanamkan.

Suasana salah satu parkiran UIN SGD Bandung Kampus 1 di siang hari, Selasa (5/5/2026). (Foto: Meyliana Sofiyanti)
Ayo Netizen 21 Okt 2026, 19:53

Gambut Oh Gambut

Ulasan tentang tanah gambut

Gambut oh Gambut (Sumber: GeminiAI)
Ayo Netizen 21 Okt 2026, 19:12

Darurat Curanmor di Peundeuy Cicalengka: Saatnya Pemilik Kontrakan Bertanggung Jawab

Maraknya kasus curanmor hingga 7-10 per bulan di Peundeuy Cicalengka menuntut pergerakan pemilik kontrakan agar lebih tegas dan serius dalam mendata identitas penghuni baru.

Bisnis kontrakan daerah Peundeuy, Cicalengka. (Sumber: Pribadi | Foto: Intan oktari ramadhani)
Ayo Netizen 21 Okt 2026, 18:16

Lawan Arah Bukan Jalan Pintas: Saatnya Tertib di Jalan Rancaekek

Kebiasaan berbahaya pesepeda motor yang melawan arah di Jalan Raya Bandung–Garut, Rancaekek.

para pengendara yang melawan arus di Rancaekek. (Sumber: Ayojelajah.id)
Ayo Netizen 21 Okt 2026, 17:03

Selamat Ulang Tahun Lembang ke-144

Tahun ini, Lembang menginjak usia 144 tahun, tepat pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Komunitas pelajar pecinta seni dan budaya, sesaat setelah penampilan sendra tari "Lembang Bihari ka Lembang Kiwari". (Sumber: Indra Riyadi)