Akhir-akhir ini teman-teman di Baperida Kota Bandung sedang gencar menggaungkan Historic Urban Landscape (HUL). Hal tersebut dimulai dengan kegiatan bertajuk Simposium Pengembangan Kawasan Asia-Afrika Menuju Historic Urban Landscape. Saya turut serta dalam kegiatan tersebut. Namun, saya merasa terdapat beberapa kekeliruan dalam memahami HUL di dalam benak rekan sejawat saya itu.
Dalam kegiatan simposium tersebut, narasumber pun sudah banyak menyampaikan kekeliruan ini. Ibu Woerjantari Kartidjo, atau yang akrab dipanggil Bu Ririn, menyampaikan bahwa HUL merupakan sebuah pendekatan, bukan status pencapaian. Apa yang disampaikan Bu Ririn itu sangat sejalan dengan apa yang saya rasakan.
Dalam sesi tanya jawab, saya sempat mempertanyakan nomenklatur yang ajeg untuk menyebut objek yang dimaksud. Maklum, selama ini lain orang lain pula penyebutannya. Ada yang menyebut Kawasan Alun-Alun, Kawasan Pusat Kota Lama, Kawasan Asia-Afrika, atau bahkan saya sendiri menggunakan penyebutan Kawasan Konferensi Asia Afrika untuk objek tersebut dalam proses penominasian menjadi Warisan Dunia UNESCO.
Hari ini ada rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Pada rapat ini, kekeliruan kemarin rupanya tetap terjadi. HUL tetap dipahami sebagai status atau output capaian, bukan sebagai pendekatan atau metode kerja.
Padahal sejatinya HUL adalah pendekatan holistik dan kerangka kerja dinamis untuk mengelola lanskap sejarah perkotaan yang terus berkembang, bukan predikat, status, apalagi label output akhir yang berhenti di atas kertas dan jargon. Kerangka kerja yang direkomendasikan UNESCO sejak 2011 ini tidak memandang heritage (warisan budaya) sebagai es yang harus senantiasa diisolasi di dalam lemari pendingin. Sebaliknya, HUL mengintegrasikan nilai-nilai warisan budaya ke dalam konteks pembangunan kota yang lebih luas—mencakup aspek spasial, sosial, ekonomi, hingga struktur ekologis keberlanjutan.
Jika dibedah untuk meluruskan kekeliruan pemahaman tersebut, HUL merupakan way of seeing dan way of working—sebuah lensa dan metode kerja interdisipliner, bukan syarat standardisasi atau gelar penghargaan seperti penetapan status Kota Kreatif maupun Warisan Dunia. Ketika suatu wilayah (seperti Kawasan Konferensi Asia Afrika) dikelola dengan pendekatan HUL, proses perencanaannya wajib mengintegrasikan perlindungan warisan budaya langsung ke dalam RPJMD, RTRW, serta RDTR kota secara inklusif.
Pendekatan ini memandang kota bak Kek Lapis yang saya beli di Kuching kemarin. Tiap lapisannya punya rasa, warna, dan peran yang terakumulasi menjadi Kek Lapis Sarawak—yang ternyata terinspirasi dari kue lapis Indonesia. Begitu juga dengan kota; setiap kota terdiri dari akumulasi lapisan sejarah, budaya, dan fungsi yang berlapis dari waktu ke waktu. Fokusnya pun tidak hanya pada fisik fasad—dalam konteks Bandung, bangunan kolonial semata—melainkan juga tata ruang geografi, vegetasi, ruang publik, aktivitas ekonomi lokal, memori kolektif warga, hingga dinamika sosial perkotaan saat ini.
Lahirnya pendekatan Historic Urban Landscape (HUL) pun tidak muncul begitu saja dari ruang hampa, melainkan hasil dari proses panjang perkembangan paradigma pelestarian perkotaan di tingkat global. Pendekatan ini hadir sebagai jalan tengah untuk menjembatani jarak antara konservasi warisan budaya dan gelombang modernisasi serta tuntutan pembangunan fisik kota.
Pada awalnya, fokus pelestarian heritage hanya bersifat fragmentaris dan berpusat pada objek fisik tunggal. Pandangan ini belum melihat adanya keterkaitan antarobjek maupun hubungan dengan lingkungan sekitarnya secara lebih luas. Pada tahun 1964, Piagam Venesia menegaskan pentingnya penyelamatan monumen secara individual. Dua belas tahun setelahnya, terjadi perluasan cakrawala dalam memandang warisan budaya sebagaimana tertuang dalam Rekomendasi UNESCO 1976 yang diadopsi dalam Sidang Umum UNESCO di Nairobi pada 26 November 1976. Dokumen tersebut mengawali pergeseran fokus pelestarian global dari objek fisik tunggal menuju kawasan perkotaan yang lebih luas.
Pada tahun 1987, Piagam Washington diadopsi oleh International Council on Monuments and Sites (ICOMOS) saat Sidang Umum ke-8 di Washington D.C. Piagam ini disusun untuk melengkapi Piagam Venesia (1964) dengan memperluas fokus dari pelestarian bangunan/monumen tunggal menuju pelestarian kawasan dan kota bersejarah secara menyeluruh. Meski demikian, paradigma ini masih cenderung menempatkan kawasan tua sebagai "area asing" yang kaku dan terasing di tengah lanskap dinamika perkotaan yang terus bertumbuh.
Titik balik perubahan paradigma terjadi pada dekade 2000-an, ketika arus globalisasi dan tekanan pembangunan infrastruktur mengancam integritas visual serta ruang sosial kota-kota bersejarah dunia. Konflik antara preservasi dan modernisasi—seperti yang dialami Dresden dan Wina akibat pembangunan struktur kontemporer—mendorong UNESCO menggelar konferensi internasional bertajuk World Heritage and Contemporary Architecture pada Mei 2005. Perhelatan ini melahirkan Deklarasi Wina (Vienna Memorandum) yang menjadi awal mula konsep Historic Urban Landscape diperkenalkan ke khalayak.
Selama rentang 2005 hingga 2011, kerangka konseptual ini digodok secara intensif melalui serangkaian konsultasi regional lintas pakar bersama organisasi internasional seperti ICOMOS dan IUCN. Akhirnya, pada 10 November 2011, Sidang Umum UNESCO ke-36 secara resmi mengadopsi Recommendation on the Historic Urban Landscape.
Melalui instrumen ini, UNESCO merumuskan ulang pemaknaan HUL: bukan dimaknai sebagai predikat, gelar, atau status pelestarian, melainkan sebagai sebuah pendekatan holistik dan kerangka kerja dinamis. HUL mengintegrasikan pengelolaan nilai-nilai warisan budaya langsung ke dalam seluruh instrumen perencanaan tata ruang dan pembangunan kota yang berkelanjutan.
Baca Juga: Rektoverso Pelestarian Cagar Budaya Kota Bandung
Sebagai metode, HUL menyediakan empat alat (tools) utama: Knowledge and Planning Tools untuk pemetaan nilai dan atribut lanskap; Regulatory & Governance Systems untuk menyelaraskan koordinasi lintas dinas, kementerian, hingga akademisi; Financial Tools untuk kemitraan dan insentif pelestarian; serta Community Engagement Tools untuk memastikan perencanaan partisipatif dari bawah (bottom-up).
Menyamakan HUL dengan output status sama saja dengan mencampuradukkan antara "resep atau metode memasak Kek Lapis Sarawak rasa Nutella" dengan "sajian Kek Lapis Sarawak rasa Nutella". Maka, ketika HUL hanya dikejar sebagai target capaian status, esensi pengintegrasian pelestarian ke dalam perencanaan tata ruang kota justru berisiko kehilangan ruh partisipatif dan keberlanjutannya.
Akhirul kalam, saya mohon, demi harga diri Kota Bandung, sejak hari ini kita mulai menyebut program ini sebagai penataan berbasis HUL, bukan lagi kegiatan yang bertujuan untuk menjadikan objek di kota ini sebagai HUL. (*)