AYOBANDUNG.ID - Mengirim tulisan ke Ayobandung.id tergolong simpel dan memberikan banyak keuntungan.
Misalnya, bila kamu punya komunitas unik yang ingin dipromosikan, kamu boleh menceritakannya biar terkenal se-Bandung Raya.
Pun jika kamu mahasiswa yang ingin memanifestasikan pemikiran dan gagasanmu, dapat pula mengirim karya agar dimuat.
Punya keresahan sebagai warga Bandung Raya dan ingin opinimu tersampaikan ke masyarakat lebih luas hingga pemerintah? Boleh juga.
Meski begitu, ada beberapa hal yang sebaiknya kamu hindari saat mengirim tulisan ke Ayobandung.id.
Tujuannya, agar kamu sebagai penulis tak terkena masalah, seperti pelanggaran hak cipta dan lain sebagainya.
1. Dilarang menyinggung SARA
Sederhananya, SARA adalah singkatan dari Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.
Tulisan yang menyinggung SARA dapat dijelaskan sebagai konten dengan muatan ide diskriminatif yang menyerang kelompok tertentu dengan isu negatif.
2. Jangan bermuatan pornografi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pornografi didefinisikan sebagai bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi.
Hindari menulis konten seperti ini.
3. Mendeskripsikan kekerasan secara eksplisit

Kekerasan yang dideskripsikan secara eksplisit dapat menimbulkan kesan ambigu, antara gamblang terbuka atau malah menyudutkan pihak tertentu.
Sekalipun eksplisit dapat dimaknai sebagai terus terang dan tidak berbelit-belit sehingga orang dapat menangkap maksudnya dengan mudah dan tidak mempunyai gambaran yang kabur atau salah, namun ada beberapa hal yang harus dilindungi.
Dalam menjelaskan peristiwa kekerasan, misalnya, Kode Etik Jurnalistik menganjurkan penggunaan diksi yang bijaksana. Tidak vulgar, tidak sensasional, dan tidak mengungkap identitas korban.
Pun tidak menimbulkan kemungkinan untuk jadi inspirasi tindakan kekekerasan berikutnya.
4. Tidak melanggar hak cipta
Hak cipta adalah hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang (seperti hak cipta dalam mengarang).
Jika menggunakan refensi saat menulis, cantumkan sumbernya dalam badan artikel.
5. Jangan mencemarkan nama baik dan melanggar UU ITE
Mau bagaimanapun alasannya, mencemarkan nama baik memang masuk dalam ranah hukum pidana.
Aturannya ada dalam undang-undang, baik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ataupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Langkah bijaknya, hindari membuat konten yang menghina atau mencemarkan nama baik, terutama yang bersifat tuduhan tanpa fakta atau fitnah.
Baca Juga: Hal yang Mesti Kamu Persiapkan untuk Menulis di Ayobandung.id
Selain untuk tulisan yang dikirim, kelima hal yang wajib kamu hindari itu juga berlaku untuk video, foto, gambar, dan ilustrasi pendukung konten di Ayobandung.id. (*)