AYOBANDUNG.ID - Kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih menunjukkan tren yang memprihatinkan. Data terbaru dari Komnas Perempuan melalui Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 mencatat bahwa Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sepanjang 2025 tercatat sebanyak 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Angka tersebut meningkat 46.432 kasus atau sekitar 14,07 persen dibandingkan tahun 2024. Data ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah serius yang terjadi di berbagai ruang kehidupan, mulai dari rumah tangga hingga tempat kerja.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender bukan sekadar persoalan individu, melainkan masalah sosial yang berkaitan dengan ketimpangan relasi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan.
Pimpinan Umum Marsinah.id, Dian Septi Trinasti (42), menilai bahwa memahami persoalan tersebut harus dimulai dari pengertian yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan kekerasan berbasis gender.
Menurutnya, istilah ini merujuk pada tindakan kekerasan yang terjadi karena identitas gender seseorang, terutama terhadap perempuan dan kelompok gender minoritas. Marsinah.id sendiri merupakan media komunitas yang fokus pada isu kesejahteraan buruh perempuan dan kelompok gender minoritas, serta aktif mengangkat berbagai persoalan terkait kesetaraan.
“Kekerasan berbasis gender adalah kekerasan terhadap perempuan atau minoritas gender yang terjadi karena identitas gendernya,” ujar Dian.
Ia menambahkan bahwa penyebab kekerasan tersebut tidak terlepas dari konstruksi sosial yang telah lama menempatkan perempuan pada posisi yang tidak setara dengan laki-laki. Ketidaksetaraan itu, menurutnya, terbentuk sejak seseorang lahir dan dibesarkan dalam sistem budaya patriarki.
“Secara gender, perempuan selalu ditempatkan sebagai makhluk nomor dua, sehingga sejak lahir perempuan tidak memiliki hak istimewa yang sama dengan laki-laki,” ungkap Dian.
Kondisi tersebut kemudian melahirkan berbagai bentuk diskriminasi yang bersifat sistemik dalam kehidupan sehari-hari. Ketidaksetaraan tidak hanya terlihat dalam hubungan personal, tetapi juga dalam akses perempuan terhadap sumber daya sosial.
“Ada diskriminasi yang sistemik terhadap perempuan dalam akses ekonomi, politik, maupun pekerjaan yang membuat posisi perempuan tidak setara dengan laki-laki,” kata Dian.
Namun, ia menekankan bahwa perjuangan kesetaraan gender bukan bertujuan menempatkan perempuan di atas laki-laki. Yang diperjuangkan adalah terciptanya kesempatan yang setara bagi semua orang tanpa memandang gender.
“Yang kita perjuangkan bukan perempuan berada di atas laki-laki, tetapi akses yang setara untuk semua gender,” ujarnya.

Relasi Kuasa dan Budaya Patriarki
Belakangan ini, sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan memicu kemarahan sekaligus kekhawatiran masyarakat. Meski perhatian publik sering muncul ketika sebuah kasus terungkap, persoalan kekerasan berbasis gender sebenarnya telah lama mengakar dalam kehidupan sosial.
Dian menilai bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dilihat hanya sebagai tindakan kriminal yang dilakukan oleh individu semata. Ia melihatnya sebagai cerminan ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan yang masih kuat dalam masyarakat.
Dalam banyak kasus, kekerasan terjadi karena ada pihak yang merasa memiliki kuasa lebih besar terhadap tubuh dan kehidupan perempuan.
“Kekerasan seksual bukan semata soal nafsu atau dorongan biologis, tetapi soal relasi kuasa,” ujar Dian.
Menurutnya, pandangan yang menganggap kekerasan hanya sebagai tindakan individu sering membuat masyarakat gagal melihat akar persoalan yang lebih dalam. Ketika perhatian hanya tertuju pada pelaku, struktur sosial yang memungkinkan kekerasan terus terjadi sering kali luput dari perhatian.
“Kekerasan berbasis gender tidak bisa diselesaikan hanya dengan menyalahkan individu pelaku. Kita perlu melihat bagaimana sistem sosial, budaya, dan relasi gender membentuk kondisi yang membuat kekerasan itu terus berulang,” ungkapnya.

Kekerasan Banyak Terjadi di Ranah Personal
Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa sebagian besar kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah personal atau hubungan pribadi. Dari total kasus yang tercatat, sebanyak 337.961 kasus atau sekitar 89,76 persen terjadi di ranah personal.
Ranah ini mencakup berbagai bentuk kekerasan dalam hubungan dekat, seperti kekerasan terhadap istri (KTI), kekerasan oleh mantan pacar (KMP), kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan terhadap anak perempuan dalam rumah tangga (KTAP), kekerasan dalam relasi personal lain yang tinggal serumah, hingga kekerasan yang dilakukan oleh mantan suami (KMS).
Sementara itu, kekerasan yang terjadi di ranah publik tercatat sebanyak 17.252 kasus. Di ruang ini, bentuk kekerasan yang paling dominan adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang pada 2025 tercatat sebanyak 1.091 kasus.
Selain itu, kekerasan di ranah publik juga terjadi di berbagai tempat seperti lingkungan kerja, ruang publik, tempat tinggal di luar relasi personal, fasilitas medis, hingga dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.
Di sisi lain, kekerasan dalam ranah negara juga masih ditemukan dengan jumlah 2.707 kasus. Bentuknya antara lain kekerasan yang dialami Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH), kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik, konflik agraria dan tata ruang, konflik sumber daya alam, hingga berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Selain itu, tercatat pula konflik penggusuran, kebijakan diskriminatif, penyiksaan, pelanggaran hak perempuan pekerja, serta kasus perdagangan orang terhadap anak perempuan. Sebanyak 18.609 kasus lainnya tidak dapat diklasifikasikan karena perbedaan sistem pendokumentasian antar lembaga.
Ketidakadilan yang Dinormalisasi
Menurut Dian, salah satu persoalan utama adalah banyak bentuk ketidakadilan terhadap perempuan yang telah dianggap sebagai hal biasa dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa disadari, masyarakat sering menormalisasi berbagai ketimpangan tersebut.
Contohnya dapat dilihat dalam pembagian tanggung jawab rumah tangga. Perempuan sering dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab utama dalam merawat rumah, mengurus anak, serta memastikan kebutuhan keluarga terpenuhi.
“Ketika kerja-kerja yang berkaitan dengan perawatan tadi yang determinis biologis—karena perempuan punya rahim—maka kerja yang berkaitan dengan anak dan perawatan itu dianggap alamiahnya perempuan,” ujar Dian.
Akibatnya, pekerjaan perawatan tersebut sering dipandang tidak bernilai secara ekonomi.
“Maka kemudian kerja-kerja itu dianggap tidak bernilai, tidak produktif, tidak menghasilkan uang,” tambahnya.
Karena tidak dianggap sebagai pekerjaan yang bernilai, kontribusi perempuan dalam menopang kehidupan keluarga sering kali menjadi tidak terlihat. Dalam banyak situasi, pekerjaan domestik bahkan dianggap sebagai kewajiban yang tidak perlu mendapat pengakuan sosial maupun ekonomi.
“Itu tangan-tangan perempuan yang mengerjakan tidak terlihat. Dan ketika itu dikapitalisasi, nilainya menjadi rendah,” kata Dian.
Menurutnya, masyarakat cenderung hanya menganggap pekerjaan di ranah publik sebagai pekerjaan yang produktif, sementara akses perempuan ke ranah tersebut masih jauh lebih terbatas dibandingkan laki-laki.
“Yang dianggap produktif itu yang ada di ranah publik. Akses perempuan ke ranah publik itu kecil, tidak sama dengan laki-laki,” ujarnya.

Kekerasan Berbasis Gender di Dunia Kerja
Ketimpangan tersebut menjadi semakin kompleks ketika perempuan berada dalam posisi sebagai pekerja. Dian menjelaskan bahwa perempuan sering menghadapi kerentanan berlapis dalam bidang ekonomi, sosial, politik, maupun budaya.
Di berbagai sektor industri, perempuan kerap ditempatkan pada posisi pekerjaan dengan upah rendah serta perlindungan yang minim. Kondisi ini membuat mereka lebih rentan terhadap eksploitasi maupun kekerasan.
“Ada diskriminasi soal akses dan pengakuan kerja. Banyak perempuan dimobilisasi di kerja-kerja yang berupah murah,” ujar Dian.
Ia mencontohkan bahwa di sektor industri, perempuan banyak bekerja di sektor garmen atau industri makanan yang cenderung memiliki upah lebih rendah dibandingkan sektor lain.
“Misalnya kalau di industri, mayoritas perempuan di garmen dan makanan. Tapi kalau di otomotif yang upahnya lebih tinggi, jumlah perempuannya jauh lebih sedikit,” jelasnya.
Ketergantungan ekonomi juga membuat banyak perempuan tidak memiliki ruang yang cukup untuk melawan ketika mereka mengalami kekerasan, baik di tempat kerja maupun dalam hubungan personal.
“Dalam kondisi seperti ini, tubuh perempuan sering kali tidak sepenuhnya merdeka. Banyak perempuan harus bertahan dalam situasi yang tidak adil karena keterbatasan pilihan yang mereka miliki,” kata Dian.
Trauma Lintas Generasi
Dampak kekerasan berbasis gender tidak hanya dirasakan oleh korban secara langsung. Menurut Dian, kekerasan juga memiliki konsekuensi sosial yang lebih luas dan sering kali tidak terlihat.
Trauma yang dialami penyintas dapat memengaruhi kehidupan mereka dalam jangka panjang, mulai dari rasa takut, hilangnya rasa aman, hingga kesulitan membangun hubungan sosial yang sehat.
Lebih jauh, ia menilai bahwa dampak kekerasan juga dapat menjangkau generasi berikutnya melalui pengalaman sosial yang diwariskan secara tidak langsung.
“Trauma akibat kekerasan seksual tidak hanya dialami korban, tetapi bisa berlangsung lintas generasi,” ujarnya.
Karena itu, Dian menilai bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar masalah individu, melainkan persoalan sosial yang dapat memengaruhi masa depan masyarakat secara luas.
“Tidak ada bangsa yang bisa maju jika perempuannya tertindas dan terus menjadi korban kekerasan,” jelasnya.
Mengubah Cara Pandang
Menurut Dian, upaya mengurangi kekerasan berbasis gender tidak dapat hanya bergantung pada penegakan hukum. Perubahan yang lebih mendasar harus dimulai dari cara pandang masyarakat terhadap perempuan dan relasi gender.
Ia menilai bahwa kesadaran publik perlu terus ditingkatkan agar masyarakat mampu mengenali berbagai bentuk kekerasan yang sering tersembunyi di balik norma sosial yang dianggap wajar.
“Perubahan paling mendasar adalah mengubah cara pandang masyarakat terhadap perempuan dan relasi gender. Selama ketimpangan itu masih dianggap wajar, kekerasan berbasis gender akan terus berulang,” ujar Dian.
Karena itu, perjuangan melawan kekerasan berbasis gender tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kerja kolektif yang melibatkan masyarakat, komunitas, organisasi, hingga pemerintah.
“Perempuan harus memperjuangkan ruang demokrasi, karena tanpa demokrasi kita tidak bisa memperjuangkan hak-hak kita,” tutup Dian.
