AYOBANDUNG.ID - Di lantai tujuh Gedung Ibu dan Anak Terpadu Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, sebuah ruang operasi untuk pasien perempuan berdiri tanpa pasien, tanpa dokter penanggung jawab, dan tanpa aktivitas medis. Ruangan itu belum dipakai. Tapi justru di situlah Priguna Anugerah Pratama, dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, menemukan "kesempatan".
Pada 10, 16, dan 18 Maret 2025, ruang 717 menjadi tempat berlangsungnya kejahatan yang memalukan dunia medis. Korbannya tiga perempuan: dua pasien dan satu penunggu pasien. Umur mereka hampir seragam: 21, 21, dan 31 tahun. Waktu kejadian juga berulang dalam pola: petang, lalu dini hari. Modusnya satu: dibujuk dengan dalih tindakan medis lalu dibius hingga tak sadarkan diri.
“Ya mungkin dia mencari celah. Apalagi dia bukan dokter di situ kan, istilahnya (dokter) yang baru dalam masa praktik kuliah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan. Celah yang dimaksud bukan hanya soal ruangan kosong, tapi juga minimnya pengawasan.
Sebagai dokter residen, Priguna seharusnya bekerja di bawah pengawasan dokter pengawas. Namun nyatanya, pengawasan tidak mungkin berlangsung 24 jam penuh. Saat dokter pengawas absen, Priguna menyelinap masuk ke sistem yang longgar. Ia memanfaatkan fasilitas medis yang ada, termasuk obat bius, untuk memuluskan fantasi kelamnya.
“Semua dari dalam, diambil dari dalam (RSHS),” kata Surawan. Tak disebutkan secara rinci jenis atau dosis obatnya, tapi efeknya jelas: para korban kehilangan kesadaran. Dari hasil tes laboratorium, ditemukan kandungan obat bius dalam darah korban. DNA Priguna juga cocok dengan sperma yang ditemukan di tubuh korban.
Tes psikologi terhadap Priguna membongkar isi kepalanya. “Ada fantasi terhadap ke orang-orang yang tidak berdaya. Apa istilahnya fetish,” ungkap Surawan. Hasrat itu tak lagi sekadar menyimpang. Ia menjelma menjadi tindakan brutal yang dilakukan dengan perencanaan.
Bukan hanya satu, bukan insidental. Tiga kali dalam satu minggu. Itu yang membuat penyidik menerapkan Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana berulang. Ditambah Pasal 6C dan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), ancamannya bisa sampai 17 tahun penjara. Bahkan lebih.
“Pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS,” ujar Surawan. Dalam pasal itu disebutkan, perbudakan seksual terhadap korban yang dijadikan tidak berdaya bisa dihukum maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini membuat Kementerian Kesehatan turun tangan. Program PPDS Unpad di RSHS dibekukan sementara. Keputusan yang tak mengejutkan. Karena bukan hanya sistem yang gagal mengantisipasi, tapi rumah sakit juga tak bisa mencegah penyalahgunaan aset medisnya sendiri.

Sebanyak 17 saksi telah diperiksa. Delapan di antaranya dari internal RSHS. Priguna sudah ditahan sejak 23 Maret 2025. Tapi gelombang kemarahan belum surut.
Priguna Terancam Dikebiri
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, datang langsung ke Mapolda Jabar. Ia mendorong hukuman maksimal, termasuk opsi kebiri kimia. “Kalau hukuman maksimalnya itu kebiri, ya kebiri aja. Karena itu kan udah nggak ada moralnya,” ujarnya.
Kebiri kimia memang masih menuai perdebatan. Hukuman ini bersifat sementara dan tidak menyentuh akar masalah. Veronica mengakui hal itu. Tapi ia juga menambahkan bahwa yang terpenting adalah efek jera.
“Trauma dan pascatrauma daripada menghabiskan uang untuk kebiri yang hanya temporary sesaat tapi itu akan membuat seperti bola salju. Si pelakunya akan tambah jahat,” katanya.
Pelaku memang punya gangguan kejiwaan. Tapi seperti ditegaskan oleh Surawan, itu tak bisa dijadikan alasan pembebasan. Kesadaran dan perencanaan tetap membuat Priguna bertanggung jawab penuh.
Priguna bukan monster dari luar sistem. Ia lahir dari sistem itu sendiri. Ia menempuh pendidikan medis, mengenakan jas putih, dan masuk ke dunia penyembuhan. Tapi di balik itu, ada hasrat menyimpang bersembunyi. Hasrat yang menyelinap lewat celah-celah SOP, pengawasan, dan etika profesi.
Ruang kosong lantai tujuh itu, yang seharusnya menyambut pasien perempuan untuk sembuh, malah jadi monumen diam bagi tindakan tercela.