AYOBANDUNG.ID - Julukan Gotham City untuk Kota Bandung bukan sekadar ejekan. Ia tumbuh dari kekhawatiran publik atas maraknya tindak kriminal yang mencederai rasa aman. Jejak kekerasan jalanan seperti enggan enyah.
Misalnya, kasus pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial OS yang tengah menunggu bus di Jalan Soekarno-Hatta pada Maret 2025 malam. Korban dikeroyok oleh sekelompok orang. Di antara mereka ada yang menghantamkan balok kayu.
Penyelidikan dilakukan. Berbekal rekaman CCTV hingga keterangan saksi-saksi, empat orang berhasil ditangkap. Mereka berinisial SS, EA, YA, dan MR. Motifnya ialah balas dendam lantaran salah satu pelaku mengaku sempat dipukuli oleh pria. Tapi mereka salah sasaran dan berujung dibui.
Kini, mereka telah ditahan dan terancam pidana sembilan tahun penjara. "Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun,” kata Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Kurniawan, Selasa, 22 April 2025, silam.
Tindak kriminalitas bukan hanya pengeroyokan. Pada Sabtu, 10 Mei 2025, tiga Bobotoh yang baru saja mengikuti konvoi Persib juara dibegal dengan cara ditodongkan airsoft gun. Sial tak dapat ditolak. Tiga handphone raib digondol pembegal.
Polsek Regol yang menerima laporan kejadian tersebut langsung bertindak. Para pelaku berhasil dicokok. Jumlahnya tiga orang dengan inisial JJ, DDS, dan RAP. Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dilakukan.
Ternyata airsoft gun yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban dibeli secara online. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Airsoft gun ini menurut keterangan tersangka dibeli secara online. Sampai saat ini belum kami dapat indikasi ke arah sana, namun masih pendalaman apakah ini masuk dalam satu organisasi, baik itu geng motor maupun organisasi kemasyarakatan. Yang jelas, ini merupakan aksi premanisme yang ada di ketempatan Regol," ucap Kapolsek Regol, Kompol Heri Suryadi.
"Para pelaku terancam hukuman kurungan penjara di atas lima tahun," lanjutnya.
Ada juga kasus pengeroyokan terhadap remaja pria yang baru membeli rokok di Jalan Sulanjana, Kota Bandung, pada Kamis, 26 Juni 2025. Korban bahkan dikeroyok hingga luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit. Polisi lalu menyelidiki.
Hasilnya, terduga pelaku diketahui sebanyak enam orang dan telah ditangkap. Ironisnya, mereka masih di bawah umur. Polrestabes Bandung yang menangani kasus ini menerapkan keenam orang itu sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Jadi, sementara kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai dengan prosedur ABH atau Anak Berhadapan dengan Hukum dan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, Selasa, 1 Juli 2025.
Teranyar, seorang pria menjadi korban pengeroyokan di Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban mengalami luka di bagian kepala setelah dikeroyok empat orang pesilat yang diketahui baru saja mengikuti kegiatan kenaikan pangkat di kawasan Saparua.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menyebut para pelaku berinisial MIH, FAF, AE, dan JP. Berdasarkan keterangan korban, pengeroyokan dipicu karena ia menegur rombongan pesilat yang berkendara secara ugal-ugalan. Namun menurut pelaku, korban melempar botol plastik lebih dulu hingga memicu aksi pengejaran dan kekerasan.

"Kalau dari versi tersangka, korban melempar botol plastik. Kemudian karena hal tersebut para pelaku turun dari motor dan melakukan pengejaran serta pengeroyokan terhadap korban,” ujarnya, Jumat, 11 Juli 2025.
Tiga kasus tersebut hanya secuil kejadian yang terjadi belakangan ini. Berdasarkan data dari Polrestabes Bandung, kasus kejahatan di tahun 2024 mencapai 2.783. Angka ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 3.382.
Pemerintah kota dan aparat kepolisian berjibaku memulihkan citra dan kepercayaan warga. Upaya penertiban dilakukan, patroli digencarkan, dan penindakan diperketat. Semua demi memastikan bahwa Bandung bukan tempat bermain bagi pelaku kekerasan.
Tak Ada Celah untuk Pelaku Kriminalitas
Kapolrestabes Bandung menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukumnya. Budi mengingatkan kelompok-kelompok bermotor, geng, maupun pihak mana pun agar tidak melakukan tindakan anarkis di Kota Bandung.
"Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh warga Kota Bandung, dan khususnya kelompok-kelompok bermotor, geng motor, ataupun kelompok apa pun yang melakukan tindakan anarkis atau pengeroyokan terhadap masyarakat, akan kami tangkap."
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam aksi anarkis atau pengeroyokan terhadap masyarakat akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Budi menutup peringatannya dengan penegasan bahwa Kota Bandung bukan tempat untuk main-main bagi pelaku kriminalitas.
"Jadi jangan bermain-main di Kota Bandung, pasti kita tangkap,” ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Jumat, 11 Juli 2025.
Ditemui usai upacara HUT ke-79 Bhayangkara di Balai Kota Bandung, Kapolrestabes Bandung menyampaikan sejumlah upaya untuk menekan angka kriminalitas. Salah satunya ialah dengan rutin menggelar patroli oleh anak buahnya.

Upaya ini, lanjut Budi, diharapkan dapat membuat keamanan dan ketertiban masyarakat semakin terpelihara. Penangkapan terhadap para pelaku tindak kriminal juga diamini mengurangi niat untuk berbuat jahat.
"Yang pasti kita berharap semakin ke depan Kota Bandung semakin aman. Jajaran Polres Bandung bersama-sama akan menjaga keamanan Kota Bandung dengan cepat dan kondusif," ungkapnya.
Ingin Hapus Predikat Gotham City
Sementara itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, bertekad untuk menghapus label Gotham City di Kota Bandung. Ia menyebut predikat tersebut menjadi tantangan berat yang mesti diatasi selama ia menjabat sebagai orang nomor satu di Kota Bandung.
"Salah satu yang terbesarnya adalah mengembalikan kepercayaan pada masyarakat. Mengembalikan Kota Bandung yang disebut Kota Gotham menjadi Kota Bandung yang menyenangkan," jelas Budi usai upacara HUT ke-79 Bhayangkara di Balai Kota Bandung, Selasa, 1 Juli 2025.
Dia menyebut kepolisian merupakan unsur yang paling penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Mereka, kata dia, berada di garis terdepan. Polisi pun disebutnya kerap membantu dalam mengawal acara-acara besar.
"Tantangan tidak pernah berhenti dan saya sangat senang. Bersyukur bahwa Polrestabes Bandung sangat bisa diandalkan berbagai macam event-event besar. Salah satunya yang terbesar adalah pawai Persib yang selama seminggu. Tidak ada kejadian-kejadian yang membahayakan," ujarnya.
Di satu sisi, Pemkot Bandung juga membentuk tim yustisi di bawah koordinasi Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Tugasnya merazia minuman beralkohol ilegal, menertibkan bangunan liar, juga kelab malam yang tidak mengindahkan aturan yang ada.
"Pak Erwin mendapat tugas dari Pemerintah Kota Bandung untuk memimpin tim yustisi Perda sebagai bagian dari membantu Kepolisian Republik Indonesia. Menegakkan ketertiban dan keamanan di Kota Bandung," bebernya.
Pencegahan Kejahatan Butuh Pendekatan Terpadu
Fenomena kejahatan di Indonesia dinilai tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Daysiah Nur Fathli Tanjung dan Hadi Yusuf dari Universitas Bung Karno, kejahatan muncul akibat kombinasi berbagai faktor internal dan eksternal, ditambah lemahnya kontrol sosial di tengah masyarakat.
Dalam jurnal berjudul Pencegahan Kejahatan dan Kebijakan Kriminal: Upaya Strategis Menanggulangi Kriminalitas di Indonesia, kedua peneliti menekankan pentingnya kebijakan kriminal yang bersifat integratif.
"Penanggulangan kejahatan memerlukan pendekatan yang holistik dan terintegrasi, menggabungkan upaya preventif, represif, dan rehabilitatif,” tulis mereka.
Penanggulangan kriminalitas, menurut mereka, tidak cukup hanya melalui jalur hukum pidana (penal), tetapi juga harus mengedepankan pendekatan non-penal dan restoratif. Artinya, partisipasi aktif masyarakat, reformasi hukum, serta peningkatan kesejahteraan sosial menjadi komponen penting dalam membangun sistem pencegahan kejahatan yang berkelanjutan.
Kebijakan pidana pun perlu diselaraskan dengan kebijakan sosial secara lebih luas guna mencapai perlindungan masyarakat dan kesejahteraan bersama.
"Melalui kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari kejahatan,” tulis Tanjung dan Yusuf. (*)