Terulang Lagi, Pimpinan Ponpes di Bandung Diduga Lecehkan Santri

4 menit baca
Hengky Sulaksono Mildan Abdalloh
Ditulis oleh Hengky Sulaksono , Mildan Abdalloh diterbitkan
Ilustrasi pelecehan seksual (Sumber: iStock)
Ilustrasi pelecehan seksual (Sumber: iStock)

AYOBANDUNG.ID - Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencuat dari lingkungan pesantren. Kali ini, seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, diduga mencabuli sedikitnya delapan santriwati yang masih di bawah umur.

RR, pimpinan pondok pesantren tersebut, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandung usai proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Dugaan pencabulan berlangsung sejak 2023 hingga 2025, dan melibatkan korban yang tinggal serta menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.

“Para korban rata-rata berusia di bawah 18 tahun dan tinggal di pesantren sejak 2023,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Lutfhi Olot, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Kasus ini terungkap setelah seorang orang tua melaporkan dugaan pelecehan kepada pihak berwajib. Laporan pertama masuk pada 21 April 2025, yang kemudian diikuti dengan pengaduan resmi ke kepolisian sehari berselang.

“Pada 21 April 2025 lalu, kantor kami didatangi oleh salah seorang orang tua korban yang mengaku jika anaknya dilecehkan oleh oknum pimpinan pondok pesantren tersebut,” ujar Ahmad Ridho, kuasa hukum para korban, Senin, 12 Mei 2025.

Kata Ahmad, korban bukan hanya berstatus sebagai murid, tetapi juga menjadi bagian dari pengurus internal pesantren. Ia menyebut, sebelum melakukan pelecehan, pelaku terlebih dahulu membangun kontrol psikologis melalui doktrinsupaya menurut dan tidak melawan.

Setelah laporan diterima, Polresta Bandung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, termasuk para korban. Hasil dari penyelidikan tersebut mengarah pada penetapan RR sebagai tersangka.

“Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami telah menetapkan RR sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap santriwati,” ujar Lutfhi.

Korban, kata polisi, kini tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bandung.

Terhadap RR, polisi menjerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, RR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga belum menutup kemungkinan adanya korban tambahan. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman untuk menggali potensi keterlibatan pihak lain atau pola pelecehan yang belum terungkap.

“Kami terus melakukan pengembangan dan pendalaman,” ujar Lutfhi.

Korek Luka Lama Kasus Herry Wirawan

Kasus ini kembali membuka luka lama masyarakat, terutama warga Bandung, yang pada 2021 silam dikejutkan oleh perkara serupa. Saat itu, seorang guru pesantren di kawasan Cibiru, Herry Wirawan, divonis mati karena memperkosa 13 santriwati sejak 2016. Dua di antaranya hamil dan melahirkan total delapan anak dari pelaku.

Kasus kekerasan seksual oleh Herry pertama kali bergulir di meja hijau pada akhir 2021. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Bandung pada 3 November 2021, dengan dakwaan pencabulan terhadap belasan santri di bawah umur.

Dalam dakwaan tersebut, Herry disebut melakukan aksi bejatnya sejak 2016 hingga 2021. Tindak kekerasan seksual itu tidak hanya terjadi di lingkungan pesantren, tapi juga di sejumlah lokasi lain, termasuk hotel dan apartemen milik pelaku sendiri. Dari total 12 korban, dua di antaranya diketahui hamil dan melahirkan delapan bayi.

Kasus ini memicu reaksi luas. Kepolisian Daerah Jawa Barat menutup lembaga pendidikan tempat Herry mengajar dan mengelola. Kementerian Agama kemudian mengambil alih penanganan siswa. Seluruh santri dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Proses pendidikan mereka dilanjutkan ke madrasah atau sekolah setara yang difasilitasi oleh Kasi Pondok Pesantren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) tingkat kabupaten/kota.

Pada 15 Februari 2022, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Setelahnya, Pengadilan Tinggi Bandung kemudian mengabulkan banding jaksa dan menjatuhkan vonis mati pada 4 April 2022. Mahkamah Agung memperkuat vonis tersebut pada Desember 2022.

Terpidana mati kasus pelecehan seksual Herry Wirawan (Sumber: Dok. Kejati Jabar)

Citra Pesantren jadi Pertaruhan

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan di lingkungan pendidikan berbasis agama ini sempat bikin kalangan santri gerah. Wakil Gubernur Jawa Barat saat itu, Uu Ruzhanul Ulum, menilai bahwa lembaga tempat Herry mengajar bukanlah pondok pesantren. Ia menyebut tempat tersebut sebagai boarding school atau sekolah berasrama, yang secara struktur dan substansi sangat berbeda dengan pesantren tradisional.

Uu, yang juga dikenal sebagai Panglima Santri Jawa Barat, menegaskan bahwa lembaga tempat Herry mengajar bukanlah pondok pesantren. Ia menyebut tempat tersebut sebagai boarding school atau sekolah berasrama, yang secara struktur dan substansi sangat berbeda dengan pesantren tradisional.

“Yang di Bandung itu kan bukan pesantren, tapi boarding school. Dengan pesantren sangat berbeda dan jauh,” kata Uu yang juga mendaku sebagai Panglima Santri Jawa Barat kala itu.

Pondok pesantren menurutnya memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari lembaga pendidikan lainnya. Ciri-ciri itu antara lain adanya kyai sebagai pengasuh utama, aktivitas pengajian kitab kuning, serta masjid sebagai pusat kegiatan ibadah. Pesantren juga umumnya bersifat nonkomersial dan tumbuh dari inisiatif masyarakat.

Uu juga berkata bahwa pengelolaan pesantren pada umumnya berbasis pengabdian. Para pengajar seringkali adalah pendiri pesantren itu sendiri, dibantu oleh keluarga atau santri senior. "Biasanya pengajarnya adalah pendiri dan dibantu oleh anak-anaknya, keluarga, ataupun santri senior, tidak ada gajih per bulan kalau di pesantren," kata dia.

Pernyataan Uu muncul sebagai upaya untuk menjaga marwah lembaga pesantren yang selama ini dianggap sebagai benteng moral dan pendidikan karakter berbasis agama di Indonesia. Uu menilai, menyebut tempat Herry mengajar sebagai pesantren justru bisa memperburuk persepsi publik terhadap lembaga-lembaga pesantren yang sah dan taat aturan.

Dia berharap masyarakat, termasuk media dan pembuat kebijakan, dapat lebih presisi dalam menyebutkan jenis lembaga pendidikan keagamaan. Dalam konteks kasus Herry, menurutnya, kesalahan klasifikasi bisa memicu stigma yang tidak semestinya terhadap pesantren-pesantren yang telah menjalankan fungsinya dengan baik.

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Wisata & Kuliner 21 Jun 2026, 13:04

5 Kuliner Semarang Pilihan yang Wajib Dicoba Wisatawan

Dari lumpia khas Pecinan hingga tahu gimbal dan nasi ayam malam hari, inilah rekomendasi kuliner Semarang yang wajib masuk daftar perjalanan Anda.

Kuliner Tahu Gimbal. (Sumber: Pemprov Jateng)
Ayo Netizen 21 Jun 2026, 12:17

Jembatan Cirahong, Warisan Belanda dengan Akses Lantai Ganda

Jembatan Cirahong, warisan dari Belanda yang memiliki dua jalur akses. Berfungsi sebagai rel kereta dan jalan bagi warga.

Jembatan Cirahong masa sekarang. (Sumber: Dokumen Pribadi)
Ayo Netizen 21 Jun 2026, 10:48

Meraih Impian dari Sekolah Terbaik

Menentukan sekolah terbaik pun harus dianggap sebagai langkah yang menentukan impian murid baru terwujud.

Ilustrasi anak sekolah. (Sumber: Pexels/Agung Pandit Wiguna)
Ayo Netizen 21 Jun 2026, 10:36

Risiko Kecil dari USG yang Berlebihan

Pentingnya membatasi frekuensi USG kehamilan sesuai indikasi medis guna mencegah potensi risiko efek termal dan paparan ultrasonik berlebihan pada janin.

Ilustrasi pemeriksaan USG kandungan pada ibu hamil. (Sumber: Pixabay)
Ayo Netizen 21 Jun 2026, 09:32

Tidak Hanya Judol, Blind Box Juga Dapat Memicu Kecanduan

Blind box justru mendorong perilaku konsumtif dan impulsif pada konsumen Generasi Z.

Ilustrasi blind box. (Sumber: Pexels | Foto: Ron Lach)
Ayo Netizen 21 Jun 2026, 09:25

Bukan Sekadar Paspor: Makna Nasionalisme Dalam Skuad Timnas Modern

Performa baik Timnas Indonesia ikut dipengaruhi pemain diaspora.

Ole Romeny (10) bersama Ramadhan Sananta (9) di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (27/3). (Sumber: kemenpora.go.id | Foto: Herry)
Beranda 20 Jun 2026, 13:46

Mengayuh dengan Cemas di Kota yang Mengaku Ramah Pesepeda

Komunitas pesepeda Bandung memasang Ghost Bike di Jalan Soekarno-Hatta usai tewasnya seorang remaja pesepeda, sekaligus mendesak pemerintah memperbaiki keselamatan infrastruktur jalan.

Komunitas sepeda dan pejalan kaki memasang memorial Ghost Bike di Jalan Soekarno-Hatta sebagai simbol duka atas tewasnya seorang remaja saat bersepeda. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Gilang Fathu Ramadhan)
Beranda 20 Jun 2026, 05:35

Membongkar Operasi Informasi yang Tak Kasat Mata di Ruang Digital

Jurnalis diajak mengenali operasi manipulasi informasi di ruang digital, mulai dari disinformasi, narasi terkoordinasi, hingga rekayasa tren di media sosial.

Ika Ningtyas, Koordinator Cek Fakta Tempo, memaparkan cara mengenali operasi manipulasi informasi yang bekerja secara terorganisasi di ruang digital kepada para jurnalis di Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Bandung 19 Jun 2026, 20:59

Dobrak Batas Sinema Remaja, Film ‘Dan Bandung’ Garapan Rudi Soedjarwo Angkat Isu Strict Parents

Peta sinema romansa tanah air bersiap menyambut angin segar lewat manuver terbaru Verona Films yang resmi mengumumkan proyek layar lebar Dan Bandung.

Peta sinema romansa tanah air bersiap menyambut angin segar lewat manuver terbaru Verona Films yang resmi mengumumkan proyek layar lebar Dan Bandung. (Sumber: Ist)
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 20:00

Ciparay: Lumbung Padi Jawa Barat dari Dulu sampai Kini

Kecamatan Ciparay merupakan sentra produksi beras terbesar di wilayah Jawa Barat.

 (Sumber: KITLV, Diakses tangal 3 Juni 2026)
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 18:45

Memahami Cara Ngiklan Game Digital, Bagaimana Valorant Memperkenalkan Skin Senjata agar Tak Biasa

Valorant resmi merilis skin terbarunya yang berjudul “Kuronami 2.0”, sebuah koleksi skin premium yang hadir untuk senjata Phantom, Operator, Guardian, Ghost, dan Melee.

Gambar Skin Senjata Kuronami 2.0
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 17:43

Naik Kereta Sambil Ketemu Karakter Favorit? Ternyata Ada Strategi Besar di Baliknya

Bagaimana sebuah kolaborasi karakter animasi lokal berhasil membuat audiens connect di berbagai platform dengan pendekatan yang disesuaikan, tanpa kehilangan benang merahnya.

Transportasi publik yang digunakan masyarakat Indonesia setiap harinya. (Sumber: Pexels | Foto: Noel Snpr)
Wisata & Kuliner 19 Jun 2026, 17:09

Hutan Pinus Rahong Pangalengan, Destinasi Sejuk dengan Sungai dan Camping Ground

Hutan Pinus Rahong menawarkan suasana teduh, camping, rafting, hingga glamping. Kenali 6 klaster wisata dan daya tarik alamnya sebelum berkunjung.

Hutan Pinus Rahong, Pangalengan.
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 17:00

Toponimi Lembang (bagian 3 – Habis)

Di Lembang terdapat sebuah bukit yang berada di selatan observatorium Bosscha, yang dahulunya hanya merupakan bukit biasa yang ditumbuhi ilalang.

Kampung Lapang, Cikole, Lembang, pada saat pendudukan Jepang. Dapat terlihat Gunung Putri di belakang sebagai latar. (Sumber: wereledculturn.nl)
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 16:18

Jari, Kata, dan Hati

Sentuhan jari di atas gawai, dapat mengirim kabar baik, berbagi ilmu, menguatkan persaudaraan, sebaliknya bisa menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah.

Saatnya menulis di Ayo Bandung (Sumber: Pexels/Ron Lach)
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 15:46

Wewenang Kekuasaan Adityawarman di Kerajaan Malayu

Membahas mengenai peran Raja Adityawarman selama memimpin Kerajaaan Malayu.

Candi Muaro Jambi (Sumber: Pemerintah Provinsi Jambi (jambiprov.go.id))
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 15:09

Mengapa SNI Gempa Masih Jadi Formalitas di Indonesia

Esai ini membahas lemahnya penerapan SNI 1726:2019 sebagai standar ketahanan gempa pada bangunan rumah tinggal di Indonesia, yang saya telaah dari sudut pandang keilmuan teknik sipil.

Ilustrasi kerusakan akibat gempa.
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 13:39

Strategi Penyampaian Pesan dalam Publikasi Film melalui Website dan Media Sosial

Website resmi menyajikan informasi yang lebih lengkap mengenai film, pemeran, dan jadwal penayangannya.

Ilustrasi menonton film. (Sumber: Pexels | Foto: Pavel Danilyuk)
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 11:44

Menelusuri Jejak dan Pola Aktivitas Manusia Masa Lampau di Situs Gua Batu

Daerah Pegunungan Meratus adalah surga bagi kehidupan ribuan tahun silam.

Kondisi Gua Batu dari Luar (Sumber: Geopark Meratus)
Wisata & Kuliner 19 Jun 2026, 11:06

Wisata Kawasan Tunjungan Surabaya: Sejarah, Kuliner, dan Walking Tour Heritage

Jelajahi Kawasan Tunjungan Surabaya yang memadukan sejarah perjuangan, bangunan kolonial, wisata kuliner, hingga walking tour heritage yang sedang populer.

Kawasan Tunjungan Surabaya. (Sumber: Pemkot Surabaya)