Terulang Lagi, Pimpinan Ponpes di Bandung Diduga Lecehkan Santri

Kamis 15 Mei 2025, 16:49 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Sumber: iStock)

Ilustrasi pelecehan seksual (Sumber: iStock)

AYOBANDUNG.ID - Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencuat dari lingkungan pesantren. Kali ini, seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, diduga mencabuli sedikitnya delapan santriwati yang masih di bawah umur.

RR, pimpinan pondok pesantren tersebut, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandung usai proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Dugaan pencabulan berlangsung sejak 2023 hingga 2025, dan melibatkan korban yang tinggal serta menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.

“Para korban rata-rata berusia di bawah 18 tahun dan tinggal di pesantren sejak 2023,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Lutfhi Olot, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Kasus ini terungkap setelah seorang orang tua melaporkan dugaan pelecehan kepada pihak berwajib. Laporan pertama masuk pada 21 April 2025, yang kemudian diikuti dengan pengaduan resmi ke kepolisian sehari berselang.

“Pada 21 April 2025 lalu, kantor kami didatangi oleh salah seorang orang tua korban yang mengaku jika anaknya dilecehkan oleh oknum pimpinan pondok pesantren tersebut,” ujar Ahmad Ridho, kuasa hukum para korban, Senin, 12 Mei 2025.

Kata Ahmad, korban bukan hanya berstatus sebagai murid, tetapi juga menjadi bagian dari pengurus internal pesantren. Ia menyebut, sebelum melakukan pelecehan, pelaku terlebih dahulu membangun kontrol psikologis melalui doktrinsupaya menurut dan tidak melawan.

Setelah laporan diterima, Polresta Bandung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, termasuk para korban. Hasil dari penyelidikan tersebut mengarah pada penetapan RR sebagai tersangka.

“Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami telah menetapkan RR sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap santriwati,” ujar Lutfhi.

Korban, kata polisi, kini tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bandung.

Terhadap RR, polisi menjerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, RR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga belum menutup kemungkinan adanya korban tambahan. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman untuk menggali potensi keterlibatan pihak lain atau pola pelecehan yang belum terungkap.

“Kami terus melakukan pengembangan dan pendalaman,” ujar Lutfhi.

Korek Luka Lama Kasus Herry Wirawan

Kasus ini kembali membuka luka lama masyarakat, terutama warga Bandung, yang pada 2021 silam dikejutkan oleh perkara serupa. Saat itu, seorang guru pesantren di kawasan Cibiru, Herry Wirawan, divonis mati karena memperkosa 13 santriwati sejak 2016. Dua di antaranya hamil dan melahirkan total delapan anak dari pelaku.

Kasus kekerasan seksual oleh Herry pertama kali bergulir di meja hijau pada akhir 2021. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Bandung pada 3 November 2021, dengan dakwaan pencabulan terhadap belasan santri di bawah umur.

Dalam dakwaan tersebut, Herry disebut melakukan aksi bejatnya sejak 2016 hingga 2021. Tindak kekerasan seksual itu tidak hanya terjadi di lingkungan pesantren, tapi juga di sejumlah lokasi lain, termasuk hotel dan apartemen milik pelaku sendiri. Dari total 12 korban, dua di antaranya diketahui hamil dan melahirkan delapan bayi.

Kasus ini memicu reaksi luas. Kepolisian Daerah Jawa Barat menutup lembaga pendidikan tempat Herry mengajar dan mengelola. Kementerian Agama kemudian mengambil alih penanganan siswa. Seluruh santri dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Proses pendidikan mereka dilanjutkan ke madrasah atau sekolah setara yang difasilitasi oleh Kasi Pondok Pesantren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) tingkat kabupaten/kota.

Pada 15 Februari 2022, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Setelahnya, Pengadilan Tinggi Bandung kemudian mengabulkan banding jaksa dan menjatuhkan vonis mati pada 4 April 2022. Mahkamah Agung memperkuat vonis tersebut pada Desember 2022.

Terpidana mati kasus pelecehan seksual Herry Wirawan (Sumber: Dok. Kejati Jabar)

Citra Pesantren jadi Pertaruhan

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan di lingkungan pendidikan berbasis agama ini sempat bikin kalangan santri gerah. Wakil Gubernur Jawa Barat saat itu, Uu Ruzhanul Ulum, menilai bahwa lembaga tempat Herry mengajar bukanlah pondok pesantren. Ia menyebut tempat tersebut sebagai boarding school atau sekolah berasrama, yang secara struktur dan substansi sangat berbeda dengan pesantren tradisional.

Uu, yang juga dikenal sebagai Panglima Santri Jawa Barat, menegaskan bahwa lembaga tempat Herry mengajar bukanlah pondok pesantren. Ia menyebut tempat tersebut sebagai boarding school atau sekolah berasrama, yang secara struktur dan substansi sangat berbeda dengan pesantren tradisional.

“Yang di Bandung itu kan bukan pesantren, tapi boarding school. Dengan pesantren sangat berbeda dan jauh,” kata Uu yang juga mendaku sebagai Panglima Santri Jawa Barat kala itu.

Pondok pesantren menurutnya memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari lembaga pendidikan lainnya. Ciri-ciri itu antara lain adanya kyai sebagai pengasuh utama, aktivitas pengajian kitab kuning, serta masjid sebagai pusat kegiatan ibadah. Pesantren juga umumnya bersifat nonkomersial dan tumbuh dari inisiatif masyarakat.

Uu juga berkata bahwa pengelolaan pesantren pada umumnya berbasis pengabdian. Para pengajar seringkali adalah pendiri pesantren itu sendiri, dibantu oleh keluarga atau santri senior. "Biasanya pengajarnya adalah pendiri dan dibantu oleh anak-anaknya, keluarga, ataupun santri senior, tidak ada gajih per bulan kalau di pesantren," kata dia.

Pernyataan Uu muncul sebagai upaya untuk menjaga marwah lembaga pesantren yang selama ini dianggap sebagai benteng moral dan pendidikan karakter berbasis agama di Indonesia. Uu menilai, menyebut tempat Herry mengajar sebagai pesantren justru bisa memperburuk persepsi publik terhadap lembaga-lembaga pesantren yang sah dan taat aturan.

Dia berharap masyarakat, termasuk media dan pembuat kebijakan, dapat lebih presisi dalam menyebutkan jenis lembaga pendidikan keagamaan. Dalam konteks kasus Herry, menurutnya, kesalahan klasifikasi bisa memicu stigma yang tidak semestinya terhadap pesantren-pesantren yang telah menjalankan fungsinya dengan baik.

News Update

Ayo Jelajah 16 Mei 2025, 15:07 WIB

Banjir dan Longsor Terjang Lembang: Hulu Saja Dilanda Bencana, Hilir Bagaimana!

Kawasan hulu seperti Lembang dilanda banjir. Bagaimana nasib wilayah hilir seperti Baleendah dan Dayeuhkolot?
Tangkapan layar CCTV banjir Lembang.
Ayo Netizen 15 Mei 2025, 19:53 WIB

Mengatasi Masalah Agraria, Perlu Ada Sinergi Pemkot Bandung dan Badan Bank Tanah

Wali Kota Bandung dan Badan Bank Tanah memiliki peran penting dalam pengelolaan tanah di Kota Bandung.
Menanggapi sengketa lahan di kawasan Dago Elos, Wali Kota Bandung menyampaikan komitmen Pemerintah Kota untuk melindungi hak warga. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Jelajah 15 Mei 2025, 18:42 WIB

Estetika Dulu, Infrastruktur Belakangan: Wajah Kontras Kampung Pelangi Lembur Katumbiri

Kampung Pelangi Lembur Katumbiri cantik di Instagram dan TikTok, tapi warganya masih kesulitan air bersih dan akses toilet layak.
Suasana di Lembur Katumbiri (Sumber: Ayobandung | Foto: Gilang Fathu Romadhan)
Ayo Netizen 15 Mei 2025, 18:35 WIB

Belajar Tanpa Lampu Sorot dan Menghargai Proses yang Tak Terlihat

Kalau kamu termasuk orang yang diam, dan kadang merasa tertinggal karena tidak punya banyak pencapaian di dunia digital, tak perlu khawatir.
Di kampus, kita terbiasa dengan ritme yang ribut. Event ini, seminar itu, deadline sana, posting-an sini. Kita dibuat percaya bahwa sibuk adalah bukti kesuksesan. (Sumber: Pexels/Timotej Nagy)
Ayo Jelajah 15 Mei 2025, 16:49 WIB

Terulang Lagi, Pimpinan Ponpes di Bandung Diduga Lecehkan Santri

Kasus RR di Soreang kembali mengingatkan publik pada tragedi Herry Wirawan yang memerkosa belasan santri dan divonis mati pada 2022.
Ilustrasi pelecehan seksual (Sumber: iStock)
Ayo Netizen 15 Mei 2025, 15:50 WIB

Baik Buruknya AI dari Pernyataan Gibran Rakabuming, Daya Kritis Dipertaruhkan

Gibran Rakabuming menyatakan bahwa manusia yang tidak memakai AI akan kalah dengan manusia yang memakai AI.
Gibran Rakabuming. (Sumber: Youtube/Gibran Rakabuming)
Ayo Jelajah 15 Mei 2025, 15:08 WIB

Drama Ormas Berbalas Operasi Polisi, Ratusan Preman Diringkus di Jabar

Operasi premanisme di Jabar digelar usai Hercules dari GRIB Jaya keluarkan ancaman ke Gubernur Dedi Mulyadi.
Puluhan orang diamankan Polrestabes Bandung karena diduga melakukan tindak premanisme.
Ayo Netizen 15 Mei 2025, 14:46 WIB

Melewatkan Siang antara Pasar Rakyat dan Istana Cipanas yang Penuh Kontras

Di sisi selatan Pasar Cipanas, yang bertingkat itu, saya melihat tak ada trotoar. Warga terpaksa berjalan di bahu jalan.
Istana Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Djoko Subinarto)
Ayo Netizen 15 Mei 2025, 11:46 WIB

Nilai Penting Pembakuan Eksonim Negara

Banyak nama Negara yang disebut oleh penutur bahasa lain (eksonim), yang berbeda dengan nama di Negaranya (endonim). 
Banyak nama Negara yang disebut oleh penutur bahasa lain (eksonim) seperti Maladewa, yang berbeda dengan nama di Negaranya (endonim) yaitu Maldives. (Sumber: Pexels/Asad Photo Maldives)
Ayo Netizen 14 Mei 2025, 20:44 WIB

Bicara tentang Disrupsi AI, Ayobandung.id Rangkul Mahasiswa Unpad Menulis Otentik

Di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran, Ayobandung.id menyulut semangat menulis orisinal kepada para mahasiswa.
Tak kurang dari 108 mahasiswa Jurusan Ilmu Sejarah hadir dalam berbagi cerita jurnalistik yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025. (Sumber: Istimewa)
Ayo Jelajah 14 Mei 2025, 18:51 WIB

Ledakan Garut Tambah Panjang Kecelakaan Eksplosi Senjata dalam 2 Dekade

Ledakan maut di Garut menewaskan 13 orang saat disposal amunisi. Insiden ini menambah daftar panjang kecelakaan serupa di Indonesia.
Ilustrasi ledakan (Sumber: Freepik)
Ayo Netizen 14 Mei 2025, 15:49 WIB

Ledakan Amunisi di Garut dan Sistem Logistik Militer

Ledakan di Garut tentunya bertemali dengan masalah mendasar yakni tentang tata kelola logistik militer.
Ledakan pemusnahan amunisi kedaluwarsa di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Ayo Netizen 13 Mei 2025, 20:36 WIB

Ketika Self-Love Jadi Tameng untuk Menghindari Realita

Konsepnya cukup sederhana: cintai dirimu sendiri, terimalah dirimu apa adanya, dan utamakan kebahagiaan pribadi. 
Konsepnya cukup sederhana: cintai dirimu sendiri, terimalah dirimu apa adanya, dan utamakan kebahagiaan pribadi. (Sumber: Pexels/Juan Pablo Serrano)
Ayo Jelajah 13 Mei 2025, 14:16 WIB

Mengenal Sesar Cirata: Ancaman Gempa Tersembunyi di Bandung Barat-Purwakarta dan Pusat Pembangkit Listrik

Peneliti dan PVMBG sebut Sesar Cirata belum dipetakan resmi. Jalur evakuasi dan penanda sesar belum tersedia.
Waduk Cirata yang berada di area Sesar Cirata diyakini menjadi penyebab beberapa gempa tektonik. (Sumber: Ayobandung)
Ayo Netizen 13 Mei 2025, 11:52 WIB

Syahdunya Kafe ala Nuansa Ghibli di Cimenyan

Untuk para pembaca yang ingin nostalgia film-film Ghibli, salah satu kafe dengan konsep yang serupa bisa menghidupkan kembali ingatan.
Suasana Hidden Farm di siang hari Senin, 12 Mei 2025. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 13 Mei 2025, 10:47 WIB

Merawat Tradisi Roda Perdamaian

Umat Buddhis meyakini berkah terdalam dari adanya peringatan Waisak itu kebahagiaan sejati melalui jalan kedamaian yang telah dicontohkan oleh sang Buddha.
Umat Buddhis meyakini berkah terdalam dari adanya peringatan Waisak itu kebahagiaan sejati melalui jalan kedamaian yang telah dicontohkan oleh sang Buddha. (Sumber: Pexels/Afif Ramdhasuma)
Beranda 12 Mei 2025, 11:23 WIB

Meme Mahasiswa ITB Tak Lulus Sensor Kekuasaan

Mahasiswia ITB ditahan karena meme satir. Kasus ini memicu reaksi dari mahasiswa, kampus, dan publik soal demokrasi dan sensor.
Ilustrasi sensor kebebasan berekspresi (Sumber: iStock)
Ayo Jelajah 11 Mei 2025, 15:16 WIB

Benarkah Bandung Sudah Overtourism?

Lonjakan wisatawan di Bandung picu debat publik soal ruang dan kenyamanan. Apakah Bandung benar-benar alami overtourism?
Wisatawan tumplek di kawasan Alun-alun Bandung (Sumber: Ayobandung)
Beranda 10 Mei 2025, 14:27 WIB

Tak Ingin, Tapi Tak Mampu Pergi: Warga Cisaladah Menghirup Asap dan Debu Penggilingan Batu Kapur Setiap Hari

Tak hanya debu putih halus, cakrawala kampung itu kerap diselimuti asap hitam pekat dari tungku raksasa pembakar hasil tambang batu gamping.
Asap pekat dan debu akibat dari aktivitas pembakaran batu kapur di Kabupaten Bandung Barat. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Restu Nugraha)
Ayo Netizen 10 Mei 2025, 09:59 WIB

Identitas Persib

Persib memiliki daya magis yang luar biasa untuk menarik rasa cinta
Cinta para penggemar Persib tidak didasarkan pada hasil. Meskipun Persib tidak juara, tetap ada dukungan yang mengalir. Ini membuktikan kalau cintanya tidak terbatas. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Arif Rahman)