Terulang Lagi, Pimpinan Ponpes di Bandung Diduga Lecehkan Santri

Hengky Sulaksono Mildan Abdalloh
Ditulis oleh Hengky Sulaksono , Mildan Abdalloh diterbitkan Kamis 15 Mei 2025, 16:49 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Sumber: iStock)

Ilustrasi pelecehan seksual (Sumber: iStock)

AYOBANDUNG.ID - Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencuat dari lingkungan pesantren. Kali ini, seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, diduga mencabuli sedikitnya delapan santriwati yang masih di bawah umur.

RR, pimpinan pondok pesantren tersebut, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandung usai proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Dugaan pencabulan berlangsung sejak 2023 hingga 2025, dan melibatkan korban yang tinggal serta menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.

“Para korban rata-rata berusia di bawah 18 tahun dan tinggal di pesantren sejak 2023,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Lutfhi Olot, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Kasus ini terungkap setelah seorang orang tua melaporkan dugaan pelecehan kepada pihak berwajib. Laporan pertama masuk pada 21 April 2025, yang kemudian diikuti dengan pengaduan resmi ke kepolisian sehari berselang.

“Pada 21 April 2025 lalu, kantor kami didatangi oleh salah seorang orang tua korban yang mengaku jika anaknya dilecehkan oleh oknum pimpinan pondok pesantren tersebut,” ujar Ahmad Ridho, kuasa hukum para korban, Senin, 12 Mei 2025.

Kata Ahmad, korban bukan hanya berstatus sebagai murid, tetapi juga menjadi bagian dari pengurus internal pesantren. Ia menyebut, sebelum melakukan pelecehan, pelaku terlebih dahulu membangun kontrol psikologis melalui doktrinsupaya menurut dan tidak melawan.

Setelah laporan diterima, Polresta Bandung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, termasuk para korban. Hasil dari penyelidikan tersebut mengarah pada penetapan RR sebagai tersangka.

“Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami telah menetapkan RR sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap santriwati,” ujar Lutfhi.

Korban, kata polisi, kini tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bandung.

Terhadap RR, polisi menjerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, RR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga belum menutup kemungkinan adanya korban tambahan. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman untuk menggali potensi keterlibatan pihak lain atau pola pelecehan yang belum terungkap.

“Kami terus melakukan pengembangan dan pendalaman,” ujar Lutfhi.

Korek Luka Lama Kasus Herry Wirawan

Kasus ini kembali membuka luka lama masyarakat, terutama warga Bandung, yang pada 2021 silam dikejutkan oleh perkara serupa. Saat itu, seorang guru pesantren di kawasan Cibiru, Herry Wirawan, divonis mati karena memperkosa 13 santriwati sejak 2016. Dua di antaranya hamil dan melahirkan total delapan anak dari pelaku.

Kasus kekerasan seksual oleh Herry pertama kali bergulir di meja hijau pada akhir 2021. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Bandung pada 3 November 2021, dengan dakwaan pencabulan terhadap belasan santri di bawah umur.

Dalam dakwaan tersebut, Herry disebut melakukan aksi bejatnya sejak 2016 hingga 2021. Tindak kekerasan seksual itu tidak hanya terjadi di lingkungan pesantren, tapi juga di sejumlah lokasi lain, termasuk hotel dan apartemen milik pelaku sendiri. Dari total 12 korban, dua di antaranya diketahui hamil dan melahirkan delapan bayi.

Kasus ini memicu reaksi luas. Kepolisian Daerah Jawa Barat menutup lembaga pendidikan tempat Herry mengajar dan mengelola. Kementerian Agama kemudian mengambil alih penanganan siswa. Seluruh santri dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Proses pendidikan mereka dilanjutkan ke madrasah atau sekolah setara yang difasilitasi oleh Kasi Pondok Pesantren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) tingkat kabupaten/kota.

Pada 15 Februari 2022, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Setelahnya, Pengadilan Tinggi Bandung kemudian mengabulkan banding jaksa dan menjatuhkan vonis mati pada 4 April 2022. Mahkamah Agung memperkuat vonis tersebut pada Desember 2022.

Terpidana mati kasus pelecehan seksual Herry Wirawan (Sumber: Dok. Kejati Jabar)

Citra Pesantren jadi Pertaruhan

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan di lingkungan pendidikan berbasis agama ini sempat bikin kalangan santri gerah. Wakil Gubernur Jawa Barat saat itu, Uu Ruzhanul Ulum, menilai bahwa lembaga tempat Herry mengajar bukanlah pondok pesantren. Ia menyebut tempat tersebut sebagai boarding school atau sekolah berasrama, yang secara struktur dan substansi sangat berbeda dengan pesantren tradisional.

Uu, yang juga dikenal sebagai Panglima Santri Jawa Barat, menegaskan bahwa lembaga tempat Herry mengajar bukanlah pondok pesantren. Ia menyebut tempat tersebut sebagai boarding school atau sekolah berasrama, yang secara struktur dan substansi sangat berbeda dengan pesantren tradisional.

“Yang di Bandung itu kan bukan pesantren, tapi boarding school. Dengan pesantren sangat berbeda dan jauh,” kata Uu yang juga mendaku sebagai Panglima Santri Jawa Barat kala itu.

Pondok pesantren menurutnya memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari lembaga pendidikan lainnya. Ciri-ciri itu antara lain adanya kyai sebagai pengasuh utama, aktivitas pengajian kitab kuning, serta masjid sebagai pusat kegiatan ibadah. Pesantren juga umumnya bersifat nonkomersial dan tumbuh dari inisiatif masyarakat.

Uu juga berkata bahwa pengelolaan pesantren pada umumnya berbasis pengabdian. Para pengajar seringkali adalah pendiri pesantren itu sendiri, dibantu oleh keluarga atau santri senior. "Biasanya pengajarnya adalah pendiri dan dibantu oleh anak-anaknya, keluarga, ataupun santri senior, tidak ada gajih per bulan kalau di pesantren," kata dia.

Pernyataan Uu muncul sebagai upaya untuk menjaga marwah lembaga pesantren yang selama ini dianggap sebagai benteng moral dan pendidikan karakter berbasis agama di Indonesia. Uu menilai, menyebut tempat Herry mengajar sebagai pesantren justru bisa memperburuk persepsi publik terhadap lembaga-lembaga pesantren yang sah dan taat aturan.

Dia berharap masyarakat, termasuk media dan pembuat kebijakan, dapat lebih presisi dalam menyebutkan jenis lembaga pendidikan keagamaan. Dalam konteks kasus Herry, menurutnya, kesalahan klasifikasi bisa memicu stigma yang tidak semestinya terhadap pesantren-pesantren yang telah menjalankan fungsinya dengan baik.

Nilai artikel ini
Klik bintang untuk menilai

News Update

Ayo Netizen 19 Des 2025, 18:09 WIB

Abah, Buku Bekas, dan Denyut Intelektual

Mahasiswa lintas angkatan mengenalnya cukup dengan satu panggilan Abah. Bukan dosen, staf, bukan pula pustakawan kampus.
Tahun 2002, Palasari bukan sekadar pasar buku. Ia adalah universitas paralel bagi mahasiswa UIN Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 19 Des 2025, 16:01 WIB

Maribaya Natural Hotspring Resort: Wisata Alam, Relaksasi, dan Petualangan di Lembang

Maribaya Natural Hotspring Resort menawarkan pengalaman wisata alam dan relaksasi di tengah kesejukan Lembang.
Maribaya Lembang. (Sumber: Dokumen Pribadi)
Ayo Netizen 19 Des 2025, 15:13 WIB

Bukit Pasir sebagai Benteng Alami dari Hempasan Tsunami 

Sand dune yang terbentuk oleh proses angin dan gelombang dapat mengurangi efek tsunami.
Teluk dengan pantai di selatan Jawa Barat yang landai, berpotensi terdampak hempasan maut tsunami. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: T. Bachtiar)
Ayo Netizen 19 Des 2025, 14:22 WIB

Jualan setelah Maghrib Pulang Dinihari, Mi Goreng ‘Mas Sam’ Cari Orang Lapar di Malam Hari

Mengapa mesti nasi goreng “Mas Iput”? Orangnya ramah.
SAM adalah nama sebenarnya, tapi para pelanggannya telanjur menyebutnya “Mas Iput”. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 19 Des 2025, 14:12 WIB

5 Hidden Gem Makanan Manis di Pasar Cihapit, Wajib Dicoba Saat Main ke Bandung!

Semuanya bisa ditemukan dalam satu area sambil menikmati suasana Pasar Cihapit.
Salah satu tempat dessert di Pasar Cihapit, yang menjadi tujuan berburu makanan manis bagi pengunjung. (Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 19 Des 2025, 12:57 WIB

Twig Café Maribaya: Tempat Singgah Tenang dengan Pemandangan Air Terjun yang Menyegarkan Mata

Suasana Cafe yang sangat memanjakan mata dan pikiran lewat pemandangan nyata air terjun yang langsung hadir di depan mata.
Air terjun yang langsung terlihat dari kafe. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
Ayo Netizen 19 Des 2025, 11:46 WIB

Program CSR sebagai Alat Penembusan dosa

CSR harus dikembalikan ke inti, yaitu komitmen moral untuk mencegah kerusakan ekosistem sejak awal
Ilustrasi kayu hasil penebangan. (Sumber: Pexels/Pixabay)
Ayo Netizen 19 Des 2025, 10:21 WIB

Keberlangsungan Suatu Negara dalam Bayang-Bayang Deformasi Kekuasaan

Sering kali ada pengaruh buruk dalam jalannya suatu pemerintahan yang dikenal dengan istilah deformasi kekuasaan.
 (Sumber: Gemini AI)
Ayo Netizen 19 Des 2025, 09:24 WIB

Kota Bandung: Hak Trotoar, Pejalan Kaki, dan PKL

Antara hak pejalan kaki dan pedagang kaki lima yang harus diseimbangkan pemerintah Kota Bandung
Pejalan kaki harus melintas di jalan yang diisi oleh para pedagang di trotoar Lengkong Street Food, Kamis, 4 Desember 2025. (Sumber: Dokumentasi pribadi | Foto: Taqiyya Tamrin Tamam)
Ayo Netizen 19 Des 2025, 09:13 WIB

Cibaduyut: Sentra Sepatu yang Berubah Menjadi Sentra Kemacetan

Cibaduyut tidak hanya menjadi pusat penjualan sepatu di Kota Bandung, tapi juga sebagai salah satu pusat kemacetan di kota ini.
Tampak jalanan yang dipenuhi kendaraan di Jln. Cibaduyut, Kota Bandung (04/12/2025). (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Yudhistira Rangga Eka Putra)
Ayo Netizen 18 Des 2025, 21:16 WIB

Sambel Pecel Braga: Rumah bagi Lidah Nusantara

Sejak berdiri pada 2019, Sambel Pecel Braga telah menjadi destinasi kuliner yang berbeda dari hiruk- pikuk kota.
Sambel Pecel Braga di tengah hiruk pikuk perkotaan Bandung. (Foto: Fathiya Salsabila)
Ayo Netizen 18 Des 2025, 20:42 WIB

Strategi Bersaing Membangun Bisnis Dessert di Tengah Tren yang Beragam

Di Tengah banyaknya tren yang cepat sekali berganti, hal ini merupakan kesempatan sekaligus tantangan bagi pengusaha dessert untuk terus mengikuti tren dan terus mengembangkan kreatifitas.
Dubai Truffle Mochi dan Pistabite Cookies. Menu favorite yang merupakan kreasi dari owner Bonsy Bites. (Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 18 Des 2025, 20:08 WIB

Harapan Baru untuk Taman Tegallega sebagai Ruang Publik di Kota Bandung

Taman Tegallega makin ramai usai revitalisasi, namun kerusakan fasilitas,keamanan,dan pungli masih terjadi.
Area tribun Taman Tegalega terlihat sunyi pada Jumat, 5 Desember 2025, berlokasi di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Ruth Sestovia Purba)
Ayo Netizen 18 Des 2025, 19:38 WIB

Mengenal Gedung Sate, Ikon Arsitektur dan Sejarah Kota Bandung

Gedung Sate merupakan bangunan bersejarah di Kota Bandung yang menjadi ikon Jawa Barat.
Gedung Sate merupakan bangunan bersejarah di Kota Bandung yang menjadi ikon Jawa Barat. (Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 18 Des 2025, 18:30 WIB

Kondisi Kebersihan Pasar Induk Caringin makin Parah, Pencemaran Lingkungan di Depan Mata

Pasar Induk Caringin sangat kotor, banyak sampah menumpuk, bau menyengat, dan saluran air yang tidak terawat, penyebab pencemaran lingkungan.
Pasar Induk Caringin mengalami penumpukan sampah pada area saluran air yang berlokasi di Jln. Soekarno-Hatta, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, pada awal Desember 2025 (Foto : Ratu Ghurofiljp)
Ayo Netizen 18 Des 2025, 17:53 WIB

100 Tahun Pram, Apakah Sastra Masih Relevan?

Karya sastra Pramoedya yang akan selalu relevan dengan kondisi Indonesia yang kian memburuk.
Pramoedya Ananta Toer. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Lontar Foundation)
Ayo Jelajah 18 Des 2025, 17:42 WIB

Hikayat Jejak Kopi Jawa di Balik Bahasa Pemrograman Java

Bahasa pemrograman Java lahir dari budaya kopi dan kerja insinyur Sun Microsystems dengan jejak tak langsung Pulau Jawa.
Proses pemilahan bijih kopi dengan mulut di Priangan tahun 1910-an. (Sumber: KITLV)
Ayo Netizen 18 Des 2025, 17:21 WIB

Komunikasi Lintas Agama di Arcamanik: Merawat Harmoni di Tengah Tantangan

Komunikasi lintas agama menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan sosial di kawasan ini.
Monitoring para stakeholder di Kecamatan Arcamanik (Foto: Deni)
Ayo Jelajah 18 Des 2025, 16:40 WIB

Eksotisme Gunung Papandayan dalam Imajinasi Wisata Kolonial

Bagi pelancong Eropa Papandayan bukan gunung keramat melainkan pengalaman visual tanjakan berat dan kawah beracun yang memesona
Gunung Papandayan tahun 1920-an. (Sumber: KITLV)
Ayo Netizen 18 Des 2025, 15:16 WIB

Warisan Gerak Sunda yang Tetap Hidup di Era Modern

Jaipong merupakan jati diri perempuan Sunda yang kuat namun tetap lembut.
Gambar 1.2 Lima penari Jaipong, termasuk Yosi Anisa Basnurullah, menampilkan formasi tari dengan busana tradisional Sunda berwarna cerah dalam pertunjukan budaya di Bandung, (08/11/2025). (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Satria)