Terulang Lagi, Pimpinan Ponpes di Bandung Diduga Lecehkan Santri

Hengky Sulaksono Mildan Abdalloh
Ditulis oleh Hengky Sulaksono , Mildan Abdalloh diterbitkan Kamis 15 Mei 2025, 16:49 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Sumber: iStock)

Ilustrasi pelecehan seksual (Sumber: iStock)

AYOBANDUNG.ID - Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencuat dari lingkungan pesantren. Kali ini, seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, diduga mencabuli sedikitnya delapan santriwati yang masih di bawah umur.

RR, pimpinan pondok pesantren tersebut, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandung usai proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Dugaan pencabulan berlangsung sejak 2023 hingga 2025, dan melibatkan korban yang tinggal serta menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.

“Para korban rata-rata berusia di bawah 18 tahun dan tinggal di pesantren sejak 2023,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Lutfhi Olot, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Kasus ini terungkap setelah seorang orang tua melaporkan dugaan pelecehan kepada pihak berwajib. Laporan pertama masuk pada 21 April 2025, yang kemudian diikuti dengan pengaduan resmi ke kepolisian sehari berselang.

“Pada 21 April 2025 lalu, kantor kami didatangi oleh salah seorang orang tua korban yang mengaku jika anaknya dilecehkan oleh oknum pimpinan pondok pesantren tersebut,” ujar Ahmad Ridho, kuasa hukum para korban, Senin, 12 Mei 2025.

Kata Ahmad, korban bukan hanya berstatus sebagai murid, tetapi juga menjadi bagian dari pengurus internal pesantren. Ia menyebut, sebelum melakukan pelecehan, pelaku terlebih dahulu membangun kontrol psikologis melalui doktrinsupaya menurut dan tidak melawan.

Setelah laporan diterima, Polresta Bandung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, termasuk para korban. Hasil dari penyelidikan tersebut mengarah pada penetapan RR sebagai tersangka.

“Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami telah menetapkan RR sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap santriwati,” ujar Lutfhi.

Korban, kata polisi, kini tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bandung.

Terhadap RR, polisi menjerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, RR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga belum menutup kemungkinan adanya korban tambahan. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman untuk menggali potensi keterlibatan pihak lain atau pola pelecehan yang belum terungkap.

“Kami terus melakukan pengembangan dan pendalaman,” ujar Lutfhi.

Korek Luka Lama Kasus Herry Wirawan

Kasus ini kembali membuka luka lama masyarakat, terutama warga Bandung, yang pada 2021 silam dikejutkan oleh perkara serupa. Saat itu, seorang guru pesantren di kawasan Cibiru, Herry Wirawan, divonis mati karena memperkosa 13 santriwati sejak 2016. Dua di antaranya hamil dan melahirkan total delapan anak dari pelaku.

Kasus kekerasan seksual oleh Herry pertama kali bergulir di meja hijau pada akhir 2021. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Bandung pada 3 November 2021, dengan dakwaan pencabulan terhadap belasan santri di bawah umur.

Dalam dakwaan tersebut, Herry disebut melakukan aksi bejatnya sejak 2016 hingga 2021. Tindak kekerasan seksual itu tidak hanya terjadi di lingkungan pesantren, tapi juga di sejumlah lokasi lain, termasuk hotel dan apartemen milik pelaku sendiri. Dari total 12 korban, dua di antaranya diketahui hamil dan melahirkan delapan bayi.

Kasus ini memicu reaksi luas. Kepolisian Daerah Jawa Barat menutup lembaga pendidikan tempat Herry mengajar dan mengelola. Kementerian Agama kemudian mengambil alih penanganan siswa. Seluruh santri dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Proses pendidikan mereka dilanjutkan ke madrasah atau sekolah setara yang difasilitasi oleh Kasi Pondok Pesantren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) tingkat kabupaten/kota.

Pada 15 Februari 2022, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Setelahnya, Pengadilan Tinggi Bandung kemudian mengabulkan banding jaksa dan menjatuhkan vonis mati pada 4 April 2022. Mahkamah Agung memperkuat vonis tersebut pada Desember 2022.

Terpidana mati kasus pelecehan seksual Herry Wirawan (Sumber: Dok. Kejati Jabar)

Citra Pesantren jadi Pertaruhan

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan di lingkungan pendidikan berbasis agama ini sempat bikin kalangan santri gerah. Wakil Gubernur Jawa Barat saat itu, Uu Ruzhanul Ulum, menilai bahwa lembaga tempat Herry mengajar bukanlah pondok pesantren. Ia menyebut tempat tersebut sebagai boarding school atau sekolah berasrama, yang secara struktur dan substansi sangat berbeda dengan pesantren tradisional.

Uu, yang juga dikenal sebagai Panglima Santri Jawa Barat, menegaskan bahwa lembaga tempat Herry mengajar bukanlah pondok pesantren. Ia menyebut tempat tersebut sebagai boarding school atau sekolah berasrama, yang secara struktur dan substansi sangat berbeda dengan pesantren tradisional.

“Yang di Bandung itu kan bukan pesantren, tapi boarding school. Dengan pesantren sangat berbeda dan jauh,” kata Uu yang juga mendaku sebagai Panglima Santri Jawa Barat kala itu.

Pondok pesantren menurutnya memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari lembaga pendidikan lainnya. Ciri-ciri itu antara lain adanya kyai sebagai pengasuh utama, aktivitas pengajian kitab kuning, serta masjid sebagai pusat kegiatan ibadah. Pesantren juga umumnya bersifat nonkomersial dan tumbuh dari inisiatif masyarakat.

Uu juga berkata bahwa pengelolaan pesantren pada umumnya berbasis pengabdian. Para pengajar seringkali adalah pendiri pesantren itu sendiri, dibantu oleh keluarga atau santri senior. "Biasanya pengajarnya adalah pendiri dan dibantu oleh anak-anaknya, keluarga, ataupun santri senior, tidak ada gajih per bulan kalau di pesantren," kata dia.

Pernyataan Uu muncul sebagai upaya untuk menjaga marwah lembaga pesantren yang selama ini dianggap sebagai benteng moral dan pendidikan karakter berbasis agama di Indonesia. Uu menilai, menyebut tempat Herry mengajar sebagai pesantren justru bisa memperburuk persepsi publik terhadap lembaga-lembaga pesantren yang sah dan taat aturan.

Dia berharap masyarakat, termasuk media dan pembuat kebijakan, dapat lebih presisi dalam menyebutkan jenis lembaga pendidikan keagamaan. Dalam konteks kasus Herry, menurutnya, kesalahan klasifikasi bisa memicu stigma yang tidak semestinya terhadap pesantren-pesantren yang telah menjalankan fungsinya dengan baik.

Nilai artikel ini
Klik bintang untuk menilai

News Update

Ayo Netizen 17 Sep 2025, 20:02 WIB

Elipsis ... Cara Pakai Tiga Titik sebagai Tanda Baca

Elipsis adalah tanda baca berupa tiga titik (...) yang digunakan untuk menunjukkan ada bagian yang dihilangkan atau tidak disebutkan.
Elipsis adalah tanda baca berupa tiga titik (...) yang digunakan untuk menunjukkan ada bagian yang dihilangkan atau tidak disebutkan. (Sumber: Pexels/Suzy Hazelwood)
Ayo Jelajah 17 Sep 2025, 18:14 WIB

Sejarah Julukan Garut Swiss van Java, Benarkah dari Charlie Chaplin?

Dari Charlie Chaplin sampai fotografer Thilly Weissenborn, banyak dituding pencetus Swiss van Java. Tapi siapa yang sebenarnya?
Foto Cipanas Garut dengan view Gunung Guntur yang diambil Thilly Weissenborn. (Sumber: Wikimedia)
Ayo Biz 17 Sep 2025, 18:12 WIB

Jejak Rasa Kota Kembang: Menyelami Sejarah dan Tantangan Kuliner Legendaris Bandung

Bicara Bandung bukan hanya udara sejuk dan panorama pegunungan yang memikat, tapi juga salah satu pusat kreativitas dunia kuliner yang tumbuh subur.
Setiap jajanan legendaris Bandung menyimpan jejak sejarah, budaya, dan perjuangan para pelaku UMKM. (Sumber: Instagram @batagor_riri)
Ayo Biz 17 Sep 2025, 16:26 WIB

Berdaya di Tengah Derita, Cara Santi Safitri Menulis Ulang Takdir Masyarakat Jalanan

Kepedulian tak mengenal batas ruang dan waktu. Ia bisa tumbuh dari kejenuhan, dari ketidakpastian, bahkan dari rasa tak berdaya.
Kegiatan para anggota dari Komunitas Perempuan Mandiri (KPM) Dewi Sartika dalam usaha konveksinya. (Sumber: Dok. KPM Dewi Sartika)
Ayo Netizen 17 Sep 2025, 16:07 WIB

Kadedemes, dari Krisis Pangan menuju Hidangan Penuh Makna

Kadedemes adalah olahan makanan yang berasal dari kulit singkong.
Kadedemes Kuliner Warisan Suku Sunda (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Biz 17 Sep 2025, 15:13 WIB

Dari Simbol Status ke Ruang Ekspresi Diri, Generasi Muda Kini Menyerbu Lapangan Golf

Bukan sekadar olahraga, generasi muda, dari Milenial hingga Gen Z, mulai menjadikan golf sebagai bagian dari gaya hidup aktif dan reflektif.
Bukan sekadar olahraga, generasi muda, dari Milenial hingga Gen Z, mulai menjadikan golf sebagai bagian dari gaya hidup aktif dan reflektif. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 17 Sep 2025, 14:06 WIB

Lamsijan, Mang Kabayan, dan Langkanya Ilustrator Karakter Kesundaan

Saat ini ilustrator yang mengkhususkan diri mendalami karakter budaya Sunda sangatlah jarang. 
Komik Lamsijan. Saat ini ilustrator yang mengkhususkan diri mendalami karakter budaya Sunda sangatlah jarang. (Sumber: Istimewa | Foto: Istimewa)
Ayo Jelajah 17 Sep 2025, 12:36 WIB

Sejarah Stadion Si Jalak Harupat Bandung, Rumah Bersama Persib dan Persikab

Stadion kabupaten yang diresmikan 2005 ini kini jadi simbol Bandung. Rumah Persib, Persikab, Bobotoh, dan bagian dari sejarah sepak bola.
Stadion Si Jalak Harupat di Soreang yang jadi markas Persib Bandung dan Persikab. (Sumber: Pemkab Bandung)
Ayo Biz 17 Sep 2025, 12:35 WIB

Sendal Perempuan yang Tak Boleh Hanya Nyaman Dipakai

Sandal perempuan berfungsi sebagai alas kaki yang melindungi telapak dari panas, kotoran, maupun permukaan yang keras ketika beraktivitas. Namun sandal juga memberikan kenyamanan karena umumnya ringan
Ilustrasi Foto Sandal Perempuan. (Foto: Pixabay)
Ayo Biz 17 Sep 2025, 10:33 WIB

Surga Buku Jadul di Tengah Kota Bandung

Bagi pencinta buku lama dan koleksi majalah impor, Kota Bandung punya destinasi yang layak dikunjungi, Toko Buku Redjo. Toko ini berlokasi di Jalan Cipunagara Nomor 43, kawasan Cihapit, Bandung
Toko Buku Redjo. (Foto: GMAPS)
Ayo Biz 17 Sep 2025, 09:37 WIB

Studio Rosid, Tempat Paling Nyaman untuk Menikmati Karya Seni

Di tengah ramainya kehidupan perkotaan, terdapat sebuah ruang seni yang menawarkan atmosfer berbeda. Studio Rosid, yang berdiri sejak 2003 di Jalan Cigadung Raya Tengah No. 40, Kecamatan Cibeunying.
Galeri Seni Studio Rosid. (Foto: Dok. Ayobandung.com)
Ayo Netizen 17 Sep 2025, 06:09 WIB

Apakah Mentalitas 'Modal Janji' Berakar dari Masyarakat ?

Janji manis yang sering kali tidak ditepati membuat seseorang bisa kehilangan mempercayai semua pihak.
Janji manis seseorang yang tidak ditepati sungguh mencederai kepercayaan orang lain. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Biz 16 Sep 2025, 18:51 WIB

Bandung Bukan Milik Segelintir: BBFT dan Perjuangan Ruang yang Setara

Mereka ingin masyarakat melihat langsung bahwa difabel bukan kelompok yang terpisah. Mereka ada, dan mereka ingin dilibatkan.
BBFT ingin masyarakat melihat langsung bahwa difabel bukan kelompok yang terpisah. Mereka ada, dan mereka ingin dilibatkan. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 16 Sep 2025, 18:31 WIB

Huruf Kapital Tak Boleh Diabaikan, tapi Kapan Jangan Digunakan?

Tanpa huruf kapital, tulisan formal menjadi hamparan kata yang tak punya penekanan, kehilangan nuansa dan martabat.
Tanpa huruf kapital, tulisan formal menjadi hamparan kata yang tak punya penekanan, kehilangan nuansa dan martabat. (Sumber: Pexels/Brett Jordan)
Ayo Jelajah 16 Sep 2025, 17:33 WIB

Sejarah Gempa Besar Cianjur 1879 yang Guncang Kota Kolonial

Catatan sejarah Belanda ungkap 1.621 rumah hancur, dari penjara hingga gudang garam, akibat guncangan berhari-hari.
Dokumentasi kerusakan gempa Cianjur 1879. (Sumber: KITLV)
Ayo Biz 16 Sep 2025, 16:48 WIB

Reggae Menggema dari Lereng Bandung, Jejak The Paps dan Generasi Musik Bebas

Dari gang-gang kecil tempat anak muda berkumpul, hingga panggung-panggung komunitas yang tak pernah sepi, Bandung jadi rumah bagi banyak eksperimen musikal yang berani.
The Paps, band reggae asal Bandung yang tak hanya memainkan musik, tapi juga merayakan kebebasan dalam berkarya. (Sumber: dok. The Paps)
Ayo Netizen 16 Sep 2025, 16:10 WIB

Upaya Menyukseskan Program Revitalisasi Sekolah

Revitalisasi sekolah merupakan program pemerintah saat ini yang layak untuk diapresiasi.
Revitalisasi sekolah merupakan program pemerintah saat ini yang layak untuk diapresiasi. (Sumber: Unsplash/Husniati Salma)
Ayo Biz 16 Sep 2025, 15:37 WIB

Menyulam Asa di Dapur UMKM: Tiga Kisah Perjuangan, Inovasi, dan Harapan

Tiga sosok tangguh dari Bandung ini membuktikan bisnis kecil bisa punya dampak besar asal dijalani dengan tekad, inovasi, dan dukungan publik yang berkelanjutan.
Produk brownies bites yang gluten free, dairy free, dan low sugar dari Battenberg3. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 16 Sep 2025, 15:00 WIB

Kasian, Kota Bandung Tak Punya Gedung Festival Film

Ya, Bandung kota seni yang tak Nyeni. Seperti gadis cantik yang belum mandi.
Kota Bandung tak punya Gedung Festival Film. (Sumber: Pexels/Tima Miroshnichenko)
Ayo Jelajah 16 Sep 2025, 14:15 WIB

Sejarah DAMRI, Bus Jagoan Warga Bandung

Sejak 1960-an, DAMRI mewarnai jalanan Bandung. Dari trial and error, berkembang jadi transportasi publik penting, kini hadir dengan armada bus listrik.
Bus DAMRI jadul di Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung)