Pelecehan seksual menjadi sebuah fenomena yang kian hari makin meningkat kasusunya. Tak dapat dipungkiri menjamurnya kasus ini juga dipicu oleh kehadiran internet, kontrol pengguna yang tidak bijak dalam penggunannya, situs-situs porno yang masih mudah untuk di akses dan lengahnya pengawasan orang tua, masyarakat hingga pemerintahan.
Dahulu kasus seperti ini seringkali didapatkan korban dari tindakan orang asing. Namun hari ini sangat miris karena orang terdekat yang seharusnya jadi garda terdepan melindungi anggota keluarganya justru melakukan hal yang serupa. Ayah terhadap anaknya, paman terhadap keponakannya, kakak terhadap adiknya, kakek kepada cucunya, mertua terhadap menantunya dan masih banyak hubungan yang seharusnya tidak lazim dilakukan.
Berdasarkan data yang terlampir di Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), terdapat 2.228 kasus sepanjang pelaporan pada tahun 2022-2023. Sementara data yang tersaji di situs Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pada tahun 2022 di Kabupaten Bandung terdapat korban kekerasan fisik (14), psikis (18), seksual (31), trafficking (1), penelantaran (4) dan lainnya (4). Pada tahun 2023 mengalami peningkatan terhadap korban kekerasan fisik (18), psikis (26), seksual (60), trafficking (1), penelantaran (4), lainnya (5). Sementara pada 2024 mengalami penurunan psikis (1) dan pelecehan seksual(7).
Kemudian di Kabupaten Bandung Barat jumlah korban pada 2022 yang mengalami kekerasan fisik (13), psikis (6), seksual (16), seksual (16), penelantaran (2), lainnya (4). Pada tahun 2023 korban fisik (21), psikis (12), seksual (29), penelantaran (3), lainnya (8). Pada tahun 2024 korban psikis (2), seksual (1), penelantaran (1).
Sementara data yang ada di Kota Bandung pada tahun 2022 kekerasan fisik (60), psikis (92), seksual (43), eksploitasi (3), trafficking (1), penelantaran (28), lainnya (18). Pada tahun 2023 kekerasan fisik (129), psikis (228), seksual (136), eksploitasi (8), trafficking (8), penelantaran (71) dan lainnya (37). Pada tahun 2024 korban kekerasan fisik (17), psikis (26), seksual (17), trafficking (2), penelantaran (1), lainnya (4).
Di Jawa Barat khususnya di tiga wilayah Kab. Bandung, KBB dan Kota Bandung terpantau terdapat penurunan di tahun 2024. Namun pencegahan kasus pelecehan seksual harus terus digalakkan untuk menghindari adanya korban baru di Jawa Barat atau daerah lainnya di Indonesia.
Siapa yang Rentan Mendapatkan Pelecehan Seksual

Sejauh ini kasus pelecehan seksual seringkali terjadi pada korban yang dianggap paling lemah oleh pelaku. Mayoritas korban adalah anak-anak di bawah umur, remaja, anak berkebutuhan khusus dan perempuan.
Meski demikian pada minoritas tertentu laki-laki juga berpeluang mendapat pelecehan seksual terutama di rentan usia anak-anak. Perempuan sering kali tidak bisa menolak perlakuan pelaku karena merasa takut akan ancaman dan pandangan orang lain terhadapnya.
Bentuk Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual memiliki berbagai jenis yang sering tidak diketahui misalnya rayuan seksual yang tidak diinginkan, permintaan bantuan seksual, pelecehan verbal dan non verbal yang memiliki unsur seksual. Adapun bentuknya bisa beragam mulai dari komentar/ lelucon tentang tubuh seseorang, memberikan siulan kepada orang di tempat umum, ajakan untuk berhubungan seksual, menyebarkan rumor tentang hubungan seksual orang lain, menyentuh diri sendiri secara seksual di depan orang lain, menampilkan gambar video, cerita atau benda seksual pada orang lain.
Faktor yang Mempengaruhi Pelecehan
Sebagian besar pelecahan terjadi karena faktor kemajuan teknologi yang tidak terkontrol. Saat ini hampir semua pelaku dapat memperoleh dengan mudah akses video atau situs dengan unsur ponografi. Pornografi dapat mendistrosi perkembangan otak. Jika awalnya stimulus awalnya mengkondisikan hasratnya lalu berkembang dan meningkatkan penyimpangan seksual yang lebih tinggi.
Sering konsumsi obat-obatan terlarang juga dapat memicu kerusakan pada otak. Sehingga tak jarang pelakunya seringkali berhalusinasi karena efek obat dan melakukan hal-hal di luar nalar manusia logis. Hal ini penting bagi dinas kesehatan untuk memonitoring akses penyebaran obat melalui toko-toko obat yang tidak memiliki izin.
Adanya faktor kekerasan dalam keluarga yang dialami pelaku juga bisa menjadi faktor penyebab pelecehan seksual terjadi. Pelaku yang awalnya menjadi korban memiliki traumatis yang mendalam sehingga untuk membalas rasa tidak nyamannya itu, sebagian dari mereka bukan mencari kesembuhan namun melampiaskannya kepada korban lain yang dianggap lebih lemah darinya.
Pelecehan seksual juga merupakan manisfestasi dari sistem patriarki dimana pria dianggap lebih berkuasa dan mendapat validasi dari masyarakat. Selama ini sikap pria yang lebih agresif dan mendominasi lebih dianggap wajar dibandingkan perempuan. Sementara perempuan sendiri harus bertindak lebih pasif dan pasrah.
Baca Juga: Eksploitasi Sumber Daya Alam, Sebuah Pilihan Sulit di Tengah Ekologi Sosial
Dampak Pelecehan Seksual Terhadap Korban
Semua jenis kejahatan pasti akan meninggalkan dampak fisik atau psikologis terhadap korban. Dampak psikologis itu diantaranya dapat menurunkan rasa percaya dan harga diri, memunculkan depresi, kecemasan, ketakutan akan tindak pemerkosaan yang terulang, hilangnya rasa percaya terhadap orang lain, merasa asing, menjerumuskan pada penggunaan obat-obatan terlarang, emosi yang meluap-luap, kekhawatiran terhadap masa depan dan menurukan produktivitas seseorang dalam hidup. Dampak pelecehan terhadap korban juga bisa mengakibatkan pada menurunnya semangat hidup dan mengakibatkan tindakan mengakhiri hidup.
Upaya Penanggulangan Masalah Pelecehan Seksual
Lini pertama yang paling penting adalah pendidikan dari lingkungan keluarga. Keluarga menjadi pondasi bagi anak untuk terhindari dari perilaku-perilaku yang menyimpang di masyarakat. Anak adalah peniru yang paling hebat, dia akan melakukan segala hal berdasarkan pantulan yang secara sadar atau tidak sadar dilakukan oleh orangtuanya. Orangtua juga harus memberikan edukasi kepada anak hal-hal apa saja yang wajar dan tidak wajar yang boleh orang lain lakukan terhadap dirinya. Peran orangtua juga sangat penting untuk mengawasi penggunaan gadget pada anak. Selain bisa mengontrol apa saja kegiatan yang dilakukan oleh anak. Mereka juga jadi memiliki manajemen waktu yang baik untuk menyeimbangkan antara waktu belajar dan bermain. Edukasi terhadap masyarakat di sekitar lingkungan pun sangat penting sebagai bentuk kepedulian ketika ada korban yang mengalami tindak pelecehan seksual dari orang lain.
Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Kejahatan Seksual
Hari ini pelecehan tidak hanya terjadi kepada orang dewasa tapi juga sudah merambah ke dunia anak-anak. Waktu yang seharusnya mereka habiskan untuk bermain dan mengenal dunia yang penuh dengan warna, justru harus menghabiskan waktu dengan perasaan penuh trauma seumur hidup. Proses penegakan hukum pidana di Indonesia secara umum bertumpu pada UU. No.8 Tahun 1981 tentang acara pidana dan UU. No.1 Tahun 1946 mengenai peraturan hukum pidana. Para korban yang mencari keadilan harus bertumpu pada sistem pidana yang dimaknai dengan penyelesaian pidana dengan rambu-rambu hukum positif yang bersifat kaku. Sehingga hal ini menyebabkan penyelenggaraan penegakan hukum yang dijalankan tanpa seleksi perkara dan lebih mewujudkan pada keadilan prosedural.
Baru-baru ini di Bekasi dihebohkan dengan pemberitaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak berusia 8 tahun terhadap 9 korban anak di bawah umur. Betapa miris anak yang belajar membaca saja masih di-eja tapi sudah melakukan tindak asusila.
Berdasarkan informasi psikologi yang menangani kasus ini menemukan pola pada pelaku anak kecil ini ternyata mencari korban yang lebih muda saat menjalankan aksi bejatnya.
Koban menjadi pelaku dan pelaku juga merupakan korban dari lingkungan yang tidak mengawasi tindak lakunya. Gadget menjadi jawaban sementara yang diberikan kepada anak-anak tanpa pengawasan. Padahal baru saja beberapa bulan yang lalu 28 Maret 2025 pemerintah meresmikan peraturan perlindungan anak di dunia digital.
Peraturan pertama, anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengunakan aplikasi khusus untuk anak-anak.Sementara anak 13-15 tahun boleh mengakses medsos namun masih dibawah pantauan orang tua. Kemudian remaja usia 16-17 tahun boleh bermain medsos sedikit lebih bebas.
Baca Juga: 6 Tulisan Orisinal Terbaik Mei 2025, Total Hadiah Rp1,5 Juta untuk Netizen Aktif Berkontribusi
Namun sangat disayangkan regulasi ini datang ketika sudah banyak anak-anak yang terpapar akan dampak yang menyebabkan trauma yang mengakar. Menanggapi kasus ini ahli hukum menuturkan pelaku tidak bisa dipidana karena masih di bawah umur. Lantas siapa yang harus bertanggung jawab pada kasus ini?
Menurut pakar hukum orang tua bertanggung jawab penuh untuk mengontrol kegiatan anak selama bermain gadget. Meski demikian regulasi dan kepekaan lingungan sosial pun dibutuhkan untuk mengurangi tindak kejahatan seksual makin menyeruak. Kemajuan teknologi memang mesti diikuti namun jangan sampai anak-anak lebih cepat terdidik oleh algoritma media sosial yang dimana di dalamnya penuh dengan kepentingan segelintir orang.
Mengembalikan kepolosan anak tentu tidak mudah, satu hal yang bisa dilakukan adalah mengontrol dan membatasi apa yang anak-anak tonton di media sosial, sebelum rantai setan ini mendapati korban selajutnya. (*)