AYOBANDUNG.ID - Bising dari suara knalpot menyapa salah satu jalan di Kota Bandung. Riuhnya terbukti menghasilkan suara nyaring yang bergema, lalu terdengar memantul ke berbagai gang-gang sempit pemukiman warga yang kokoh berdiri di antaranya. Bagi mayoritas warga, suara itu bagai tombol pemancing emosi dan kerutan di dahi sebab nyaringnya yang tak berkompromi dengan indera pendengaran.
Bak kutub magnet yang saling tolak menolak, di sisi lain para pengendara yang rutin memakai knalpot bising itu pun angkat suara melalui sudut pandangnya yang berbeda. Bukan hanya sebagai alat untuk bergaya, knalpot bising justru membawa alasan personal yang mendalam bagi mereka.
Salah satu pengguna, yakni Koko Rizal (21) berkata bahwa alasan dibalik keputusan dirinya dalam memilih jenis knalpot yang Ia pakai, tidak didorong oleh gaya hidup yang terbilang ‘sekedar ikut-ikutan’ atau jurus fear of missing out (Fomo) dalam kamus bahasa Gen-Z.
Alasan mengejutkan yang terucap dari lisan Koko, “Kalau malam-malam lewat jalan sepi, jadi nggak takut.” Koko menjelaskan lebih detail, bahwa knalpot bising membuatnya merasa aman, sebagai tanda kehadirannya terdengar jelas di jalanan ketika harus pulang dan pergi dari aktivitasnya sebagai salah satu mahasiswa, khususnya di waktu-waktu sepi malam hari—yang tentunya rawan akan kriminalisasi terhadap pengendara motor tak bersenjata.
Walaupun pada realitasnya, tidak semua pengendara motor mempunyai rasa rentan ketika berkendara seperti Koko. Adapun Idan Nurhakam, pengendara seusia Koko berdalih, justru terdapat kepuasan tersendiri yang hadir dalam sisi adrenalin dirinya ketika memakai knalpot bising di jalanan.
Bagi Idan, bukan sekedar ikutan-ikutan trend saja yang menjadi pemicu utama, tetapi juga gaya berkendara yang kemudian mempengaruhi dirinya dan performa motor ketika harus mengemudikan kendaraan beroda dua itu di jalanan.
Hal menarik lainnya justru terlihat dari tanggapan kedua pemuda ini, yang ternyata tidak serta-merta abai terhadap dampak yang ditimbulkan pada aktivitasnya dalam memakai knalpot bising. Sikap dari kesadaran diri yang tertanam dalam hati, beriringan dengan munculnya rasa empati mereka kepada warga yang terdampak.
Perwujudan nilai pada sikap empati itu terdapat pada upaya Idan yang selalu mawas diri, serta sudah mempunyai solusi dari meredam kebisingan dengan sikap yang rendah hati dan beradaptasi pada situasi lingkungan.
“Kalau ada yang merasa terganggu, saya minta maaf,” ungkap salah satu mahasiswa Universitas di Bandung itu, sambil memberikan solusi sederhana darinya. Salah satunya dengan cara mematikan mesin motor ketika sudah melewati pemukiman padat di dekat lingkungan rumahnya, lalu berakhir dengan mendorong motor miliknya sampai rumah atau baru menyalakan mesin motor di saat dirinya baru akan menghadapi jalanan yang sepi.
Keputusan memakai knalpot bising memang terlihat sangat personal, apalagi jika pemilihan keputusan itu dipilih hanya berdasarkan ego semata. Namun, kerendahan hati Idan membuktikan bahwasanya di tengah perdebatan hangat soal pemakaian knalpot bising di kalangan Gen-Z seputar Bandung Raya, dirinya sebagai pengguna tetap mawas diri dan berusaha untuk mengurangi kontak langsung yang akan menimbulkan keluhan pada warga.
Bukan hanya soal kekhawatiran warga secara umum, mereka pun tetap peka terhadap kategori beberapa orang yang berpotensi sebagai kelompok yang tidak boleh diganggu sama sekali, seperti kelompok bayi, lansia, orang sakit, hingga pekerja yang memiliki waktu istirahat di malam hari. Mereka paham tentang pengaturan soal waktu dan latar tempat untuk berkendara memakai knalpot bising.
Bagi Kiki dan Idan, kebisingan memang tidak bisa dibenarkan walau ada latar belakang hobi serta kebutuhan ego pribadi dalam hal pemakaian sehari-hari. Meskipun dalam hal razia, ada kekhawatiran khusus karena mereka belum sama sekali terkena peringatan keras oleh aparat setempat.
“Belum pernah ditegur oleh aparat, namun soal aturan jam pemakaian knalpot bising, saya rasa itu bisa jadi jalan tengah untuk kami sebagai pengguna,” ungkap Koko menjelaskan lebih detail.
Realitas hukum yang berkaitan dengan aturan penggunaan knalpot bising tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang membahas perihal Lalu Lintas beserta Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa kendaraan wajib memenuhi standar persyaratan teknis.
Salah satunya yang termasuk ke dalam kategori knalpot yang harus sesuai dengan standar dan penggunaan knalpot bising yang berdampak pada kenyamanan bersama, dapat menyebabkan seseorang terkena sanksi hingga denda sebesar Rp. 250.000,- dan sanksi kurungan sekitar satu bulan lamanya.
Aturan penggunaan ini kemudian semakin diperkuat dengan adanya presensi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 yang membahas tentang urgensi batas kebisingan kendaraan bermotor yaitu maksimal ada di 80 desibel untuk jenis kendaraan bermotor.

Tentu saja aturan penggunaan tersebut digunakan bukan untuk menakut-nakuti warga sipil maupun mengancam, tetapi berlaku untuk menjadi pengingat yang pada akhirnya dapat membangkitkan sikap mawas diri bahwa masih terdapat etika pengawasan terhadap aktivitas yang melibatkan modifikasi kendaraan, terlebih dalam hal mengutamakan kenyamanan setempat.
Sementara itu, untuk menciptakan jalan tengah yang tetap bisa merangkul warga terdampak serta pemakai knalpot bising yang masih ingin mempertahankan knalpot bisingnya, Idan pun berharap,
“Semoga ada sosialisasi aturan yang lebih jelas untuk kami, serta ruang dialog yang dibuka antar pengguna knalpot bising supaya jalan tengahnya dapat tercipta lewat sebuah diskusi,” pungkasnya menambahkan di akhir percakapan.
Knalpot bising bukan hanya sekedar ego dan bahan pemuas diri, tetapi juga hadir sebagai peredam emosi, penumbuh rasa empati, hingga kompromi yang berarti pada diri Koko dan Idan selayaknya seorang pemuda yang hidup dalam lingkup sebuah kota. Kehadiran knalpot bising juga menjadi sebuah penanda adanya suara yang harus diredam untuk membuka ruang saling mendengar antar warga.
