JAKARTA, AYOBANDUNG.ID – Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika menyambut baik hadirnya Indonesia Social Media Network (ISMN) sebagai wadah menghimpun para pengelola akun media sosial atau homeless media di Indonesia.
Menurut Wahyu, keberadaan ISMN menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas ekosistem media digital, khususnya melalui penguatan kapasitas agar menghasilkan informasi yang lebih berkualitas dan berorientasi pada kepentingan publik.
"Saya sangat senang ada inisiatif seperti Indonesia Social Media Network. Ini merupakan upaya untuk mengorganisasikan teman-teman homeless media atau new media digital sehingga kontennya menjadi lebih berkualitas dan semakin berorientasi pada kepentingan publik sesuai dengan kebutuhan kode etik," ujar Wahyu pada worksop media sosial yang digelar OCBC bersama ISMN dan Tempo Institut, Senin 27 Juli 2026.
Dia menilai, perkembangan media digital saat ini telah melahirkan banyak kanal informasi yang secara substansi telah menjalankan fungsi jurnalistik. Namun, sebagian besar masih berada di luar ekosistem media yang diakui dalam regulasi pers. Hal itu karena, perusahaan media akan diakui jika telah terverifikasi dewan pers.
Karena itu, Wahyu mendorong agar homeless media memiliki wadah salah satunya dengan Indonesia Social Media Network (ISMN) untuk terafiliasi dengan perusahaan media arus utama sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999.
Menurut dia, langkah tersebut menjadi solusi dalam regulasi saat ini untuk memberikan perlindungan hukum kepada homeless media.
"Kami perlu mendorong agar anggota Indonesia Social Media Network berafiliasi dengan media yang sudah diregistrasi sesuai Undang-Undang Pers. Itu salah satu celah pada saat ini, agar teman-teman homeless media mendapatkan perlindungan hukum sebagai media," katanya.
Sehingga, lanjut pria yang akrab disapa Bli Komang ini, para pengelola media digital tidak akan mudah mengalami intimidasi ataupun intervensi dari pihak-pihak tertentu yang berupaya memaksa penghapusan atau penurunan konten jurnalistik tanpa dasar yang sesuai dengan ketentuan hukum.
"Sehingga mereka tidak mudah diintimidasi, tidak mudah dipaksa oleh pihak-pihak tertentu untuk mengatur, melakukan take down, atau menghapus konten tertentu. Hal-hal seperti itu bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers," tegasnya.
Wahyu juga menegaskan bahwa secara substansi, banyak homeless media telah menjalankan fungsi jurnalistik sebagaimana media pada umumnya. Hanya saja, perkembangan regulasi belum sepenuhnya mengikuti dinamika ekosistem informasi yang berkembang sangat cepat.
"Teman-teman di ISMN sesungguhnya sudah menjalankan fungsi jurnalistik. Secara esensi mereka adalah media. Hanya saja regulasinya memang belum diperbarui dan belum sepenuhnya sesuai dengan realitas ekosistem informasi saat ini," ujarnya.
Sebagai Ketua Umum AMSI, Wahyu menyatakan pihaknya terbuka untuk membangun dialog dan kolaborasi dengan ISMN guna mencari solusi terbaik dalam penguatan tata kelola media digital di Indonesia.
"Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Sebagai Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia, saya akan berdiskusi lebih detail dan intensif dengan ISMN agar ke depan kita dapat membangun ekosistem media digital yang semakin profesional, kredibel, dan terlindungi oleh regulasi," pungkasnya.
Diketahui, ISMN lahir pada pertengahan 2025 di bawah naungan AyoBandung.id yang juga anggota AMSI. ISMN lahir sebagai wadah untuk menghimpun, kolaborasi, bekerjasama, dan berkembang bersama para pengelola akun media sosial termasuk homeless media. Saat ini, ISMN telah bermitra dengan lebih dari 300 akun homeless media di seluruh Indonesia.
Founder ISMN Arif Budianto mengatakan, berdasarkan survei ISMN tahun 2026 kepada ratusan homeless media di Bandung, Semarang, dan Yogyakarta, sebanyak 80 persen homeless media belum berbadan hukum. Hal ini juga menjadi kekhawatiran homeless media terkait payung hukum mana yang dijadikan sebagai tempat bernaung.
“Secara esensi, homeless media telah melakukan kerja jurnalisitik seperti melakukan peliputan, produksi, dan publikasi sebagaimana dijelaskan dalam UU Pers No 40 tahun 1999. Namun secara organisasi mereka belum memenuhi syarat badan hukum pers. Sehingga kerja mereka sangat rentan terjerat UU pidana atau ITE,” kata dia.
Namun, menurut Arif, homeless media saat ini telah menjadi ekosistem informasi masyarakat yang keberadaannya tidak bisa dinafikkan. Diperkirakan, saat ini ada sekitar 2.500 akun homeless media di Indonesia. Jumlah tersebut diperkirakan terus berkembang seiring tingginya akses masyarakat terhadap media sosial.
“Mereka juga perlu diedukasi agar saat melalukan pekerjannnya sesui dengan kaedah jurnalistik dan UU Pers. ISMN hadir untuk melakukan penguatan ini melalui berbagai kegiatan dan upgrading pengetahuan,” imbuh dia. ***