Ketika Utilitas Melanggar Ruang Manfaat Jalan

3 menit baca
Angga Marditama Sultan Sufanir
Ditulis oleh Angga Marditama Sultan Sufanir diterbitkan
Lakalantas tunggal di Jalan Perintis Kemerdekaan akibat bekas galian kabel PLN, Kamis (26/3/2026). (Sumber: Instagram/@im.bethh___)
Lakalantas tunggal di Jalan Perintis Kemerdekaan akibat bekas galian kabel PLN, Kamis (26/3/2026). (Sumber: Instagram/@im.bethh___)

Kota Bandung tengah menghadapi persoalan yang sering luput dari perhatian, namun berdampak langsung pada keselamatan: keberadaan utilitas di ruang manfaat jalan yang tidak memenuhi standar teknis. Persoalan ini tidak hanya muncul dalam bentuk galian kabel, tetapi juga pada instalasi kabel yang melintang rendah di atas badan jalan.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kecelakaan lalu lintas di Bandung berkaitan dengan kondisi ini. Pengendara sepeda motor menjadi kelompok paling rentan, terutama ketika berhadapan dengan kabel yang berada di bawah batas aman, maupun kondisi permukaan jalan yang terganggu akibat pekerjaan utilitas. Kasus di Jalan Peta dan Jalan Tamansari pada 2024, serta kejadian pada 2026 di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Perintis Kemerdekaan menunjukkan pola yang berulang—risiko yang sebenarnya dapat diprediksi, namun belum sepenuhnya terkendali.

Jika ditinjau dari data lokal, Polrestabes Bandung mencatat bahwa kecelakaan lalu lintas di Kota Bandung masih terjadi dalam jumlah signifikan setiap tahunnya, dengan dominasi korban berasal dari pengendara sepeda motor. Dalam konteks ini, keberadaan hambatan fisik di ruang jalan—baik di atas maupun di permukaan jalan—menjadi faktor risiko yang sangat krusial.

Dalam perspektif regulasi, keberadaan utilitas di jalan sebenarnya telah diatur secara jelas. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (jo. UU No. 2 Tahun 2022) menegaskan bahwa jalan harus diselenggarakan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas. Artinya, setiap elemen yang berada di ruang jalan tidak boleh menurunkan tingkat keselamatan pengguna.

Lebih spesifik, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, diatur mengenai ruang manfaat jalan (rumaja) sebagai ruang utama untuk operasional lalu lintas yang harus bebas dari gangguan berbahaya. Secara teknis, rumaja juga mensyaratkan adanya ruang bebas vertikal—yang dalam praktik penyelenggaraan jalan umumnya sekitar 5 meter—untuk menjamin kendaraan dapat melintas tanpa hambatan.

Bagian-bagian jalan meliputi rumaja, rumija, dan ruwasja. (Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/49132/pp-no-34-tahun-2006 | Foto: Istimewa)
Bagian-bagian jalan meliputi rumaja, rumija, dan ruwasja. (Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/49132/pp-no-34-tahun-2006 | Foto: Istimewa)

Dengan demikian, kabel yang menjuntai di bawah batas tersebut jelas melanggar prinsip ruang bebas jalan. Pada saat yang sama, galian terbuka atau penutup lubang yang tidak standar juga merusak kualitas permukaan jalan. Keduanya menunjukkan bentuk pelanggaran yang berbeda, namun terjadi dalam ruang yang sama: ruang manfaat jalan.

Hal ini juga bertentangan dengan Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan, yang menegaskan bahwa jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan untuk dapat dioperasikan. Selain itu, Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan mengatur bahwa setiap kondisi jalan, termasuk saat terdapat pekerjaan utilitas, harus tetap memenuhi standar teknis keselamatan.

Dari sudut pandang Standar Pelayanan Minimal (SPM), kondisi ini menunjukkan bahwa indikator keselamatan belum terpenuhi secara optimal. Jalan seharusnya bebas dari potensi bahaya yang dapat diprediksi, termasuk gangguan dari instalasi utilitas baik di ruang atas maupun di permukaan jalan.

Permasalahan ini pada akhirnya mengarah pada satu isu utama: tata kelola utilitas di ruang jalan. Instalasi kabel dan pekerjaan galian seringkali dilakukan tanpa pengawasan yang memadai atau tanpa koordinasi yang kuat antarinstansi. Akibatnya, ruang manfaat jalan yang seharusnya steril dari gangguan justru dipenuhi elemen berisiko.

Ke depan, diperlukan langkah yang lebih sistematis. Penataan utilitas harus mengacu pada prinsip keselamatan jalan, termasuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ruang bebas vertikal maupun kondisi permukaan jalan. Pengawasan di lapangan juga perlu diperkuat agar setiap pelanggaran dapat segera dikoreksi.

Baca Juga: Jabar Mesti Berani Revolusi untuk Mencetak SDM Terbarukan

Bandung tidak kekurangan regulasi. Tantangannya adalah memastikan bahwa setiap utilitas yang berada di ruang jalan benar-benar memenuhi syarat teknis yang telah ditetapkan.

Karena pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang kabel yang melintang terlalu rendah di atas jalan, tetapi juga tentang kondisi permukaan jalan yang terganggu oleh pekerjaan utilitas—keduanya merupakan pelanggaran ruang manfaat jalan yang sama-sama berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Artikel Rekomendasi Untuk Anda

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Angga Marditama Sultan Sufanir
Asst. Professor of Transportation Engineering, Politeknik Negeri Bandung

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 07 Agu 2026, 20:15

Narasi Adiboga Sunda dalam Panggung Gastrodiplomasi Handrawina Adiboga Nusantara

Lahirnya buku Handrawina Adiboga Nusantara yang diterbitkan pada tahun 2022 menandai tonggak sejarah baru dalam kodifikasi rasa Indonesia.

Lahirnya buku Handrawina Adiboga Nusantara yang diterbitkan pada tahun 2022 menandai tonggak sejarah baru dalam kodifikasi rasa Indonesia. (Sumber: Kementrian Luar Negeri)
Ayo Netizen 07 Agu 2026, 18:24

Wujudkan Tipe Rumah SOHO Idaman Keluarga di Bandung

Rumah tipe SOHO multi fungsi, untuk tempat tinggal keluarga sekaligus tempat usaha.

Ilustrasi tipe rumah SOHO idaman warga Bandung (Sumber: dikreasi dengan Gemini | Foto: Sri Maryati)
Ayo Netizen 07 Agu 2026, 16:50

Menjelang Proklamasi Kemerdekaan di Bandung (Bagian 2)

Warga Bandung bahu-membahu untuk mempersiapkan kemerdekaan, mereka dengan penuh suka cita dan dada yang menggebu-gebu mempersiapkan segalanya dengan seksama dan hati-hati.

Pasukan Pembela Tanah Air (PETA). (Sumber: 360doc)
Ayo Netizen 07 Agu 2026, 15:52

Nomor Proklamasi: Ketika Majalah Selecta Menyambut Hari Kemerdekaan RI 1969

Di sampul depan Majalah Selecta Nomor 413, terbit 17 Agustus 1969 terpampang sederhana namun penuh makna: "Nomor Proklamasi".

Sampul depan Majalah Selecta Edisi Khusus Proklamasi, terbit 17 Agustus 1969, menampilkan aktris Alice Iskak sebagai model sampul. (Sumber: Koleksi Kin Sanubary)
Ayo Netizen 07 Agu 2026, 15:23

Melacak Jejak Gastronomi Jawa dalam Kokki Bitja (1854): Identitas, Karakteristik, dan Kontinuitas

Buku Kokki Bitja: Kitab Masakan Indis 1854 merupakan salah satu artefak sejarah kuliner tertua dan paling signifikan di Hindia Belanda.

Buku "Kokki Bitja: Kitab Masakan Indis 1854". (Sumber: Ayobandung.id)
Wisata & Kuliner 07 Agu 2026, 15:20

Jelajah Sungai Cigerendong, Surga Tersembunyi di Dusun Cukanggaleuh Pangandaran

Jelajahi Sungai Cigerendong di Desa Parakanmanggu dengan air jernih berwarna toska, pepohonan rindang, dan suasana yang masih alami.

Sungai Cigerendong Pangandaran. (Sumber: TikTok @cigerendongpangandaran)
Ayo Netizen 07 Agu 2026, 13:53

Dilema Bioskop Sepi di Tengah Pergeseran Budaya Instan

Apakah masyarakat kita memang masih menonton film di bioskop dengan cara yang sama seperti sebelumnya?

Ilustrasi Dilema Bioskop Sepi di Tengah Pergeseran Budaya Instan. (Sumber: Mochamad Arbani)
Ayo Netizen 07 Agu 2026, 11:58

Cipatat dan Krisis Kesehatan yang Tak Terlihat

Negara wajib memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak dibangun di atas kesehatan dan penderitaan masyarakat. 

Beberapa truk bayawak pengangkut batu kapur terparkir di wilayah Cipatat Kabupaten Bandung Barat. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Ananda)
Ikon 07 Agu 2026, 11:15

Alun-alun Kota Cimahi, Pusat Pertemuan antara Warga dengan Ojol

Alun-alun Kota Cimahi menjadi pusat aktivitas warga, tempat bersantai, berolahraga, hingga titik berkumpul para driver ojol.

Rindang, strategis, dan nyaman, Alun-alun Kota Cimahi menjadi ruang publik sekaligus titik berkumpul para driver ojol setiap hari. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 07 Agu 2026, 08:40

Saat Pohon Tumbang dan Rasa Aman Dipertaruhkan

Bandung sedang menghadapi ujian besar. Ujian yang menuntut respons yang tegas, kolaboratif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) melakukan pemangkasan sejumlah pohon di ruas jalan Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 06 Agu 2026, 20:09

Menyambut Hari Kemerdekaan 2026, Deretan Ide Tulisan dari Semangat Kemerdekaan hingga Dinamika Kota Bandung

Tema tulisan tetap tidak dibatasi. Selama relevan dengan isu yang berkembang, setiap penulis bebas menentukan sudut pandang yang ingin diangkat.

Warga Kampung Pengkolan Pasang Bendera Merah Putih Sepanjang 540 Meter pada tahun 2023. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 06 Agu 2026, 18:33

Rahasia Komunikasi Digital yang Bikin Sebuah Merek Kecantikan Mudah Diingat

Menganalisis komunikasi iklan melalui website resmi dan media sosial Instagram yang menunjukkan adanya upaya perusahaan dalam membangun komunikasi yang saling terhubung.

Ilustrasi komunikasi digital merek kecantikan.
Wisata & Kuliner 06 Agu 2026, 18:07

Jelajah Gunung Salak Bogor: Pendakian, Kawah Ratu, Harga Tiket, dan Cara Booking Online

Panduan lengkap Gunung Salak mulai jalur pendakian, Kawah Ratu, harga tiket, booking online, hingga cara menuju kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Gunung Salak Bogor. (Sumber: Wikimedia)
Ayo Netizen 06 Agu 2026, 16:17

Berita Yudha: Potret Sejarah dari Lembaran Surat Kabar Lawas

Kini, setelah 56 tahun berlalu, Berita Yudha tetap memiliki daya tarik yang kuat sebagai sumber sejarah.

Surat kabar Berita Yudha, salah satu harian berpengaruh pada era Orde Baru yang diterbitkan oleh TNI Angkatan Darat. (Sumber: Koleksi: Kin Sanubary)
Wisata & Kuliner 06 Agu 2026, 15:59

Curug Panetean Tasikmalaya, Surga Tersembunyi dengan Leuwi Jernih

Temukan pesona Curug Panetean yang terkenal dengan kolam batu alami, air sejernih kaca, dan pengalaman berendam di tengah alam.

Curug Panetean Tasikmalaya. (Sumber: Instagram @r_dony26)
Ayo Netizen 06 Agu 2026, 15:27

Menjelang Proklamasi Kemerdekaan di Bandung (bagian 1)

Hal-hal yang jarang diketahui khalayak menjelang proklamasi kemerdekaan pada 1945 di Kota Bandung.

Menjelang masa agresi militer di Bandung 1945- 1946. (Sumber: Album Perjuangan Kemerdekaan 1945-1950)
Ayo Netizen 06 Agu 2026, 14:43

Pabrik Boleh Berpindah, tetapi Kehidupan Buruh Tidak Semudah Itu Dipindahkan

Kala terjadi PHK, opsi untuk beralih profesi tidak selalu terbuka luas. Ini membuat ketergantungan pada industri garmen semakin kuat, sekaligus mempersempit ruang negosiasi buruh.

Aktivitas buruh perempuan di sebuah pabrik tekstil di Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Linimasa 06 Agu 2026, 11:40

Jelajah Cigondewah, Pusat Perdagangan Kain Kerakyatan di Bandung

Cigondewah menjadi pusat kain di Bandung sejak 1980-an. Ketahui sejarah, daya tarik, dan perkembangan bisnis tekstilnya.

Cigondewah Bandung, pusat belanja kain eceran hingga grosir yang legendaris. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 06 Agu 2026, 11:26

Mahalnya Ongkos Kemerdekaan

Negeri kita memiliki sejarah yang wajib diproklamirkan tidak hanya di bulan kemerdekaan. Sejatinya mesti dijaga dan dirawat dengan sangat baik di pikiran bukan sekadar di buku pelajaran.

Beragam bendera merah putih yang dijual para pedagang selama bulan Agustus. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 06 Agu 2026, 08:33

Jelajah 10 Kuliner Terbaik Tatar Sunda (Bagian 2): Kesegaran Tradisi dan Kekayaan Cita Rasa

Berikut adalah 5 hidangan berikutnya dari daftar 10 kuliner Jawa Barat terbaik versi Taste Atlas.

Karedok (salad sunda) di Indonesia. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Gunawan Kartapranata)