Ketika Utilitas Melanggar Ruang Manfaat Jalan

3 menit baca
Angga Marditama Sultan Sufanir
Ditulis oleh Angga Marditama Sultan Sufanir diterbitkan
Lakalantas tunggal di Jalan Perintis Kemerdekaan akibat bekas galian kabel PLN, Kamis (26/3/2026). (Sumber: Instagram/@im.bethh___)
Lakalantas tunggal di Jalan Perintis Kemerdekaan akibat bekas galian kabel PLN, Kamis (26/3/2026). (Sumber: Instagram/@im.bethh___)

Kota Bandung tengah menghadapi persoalan yang sering luput dari perhatian, namun berdampak langsung pada keselamatan: keberadaan utilitas di ruang manfaat jalan yang tidak memenuhi standar teknis. Persoalan ini tidak hanya muncul dalam bentuk galian kabel, tetapi juga pada instalasi kabel yang melintang rendah di atas badan jalan.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kecelakaan lalu lintas di Bandung berkaitan dengan kondisi ini. Pengendara sepeda motor menjadi kelompok paling rentan, terutama ketika berhadapan dengan kabel yang berada di bawah batas aman, maupun kondisi permukaan jalan yang terganggu akibat pekerjaan utilitas. Kasus di Jalan Peta dan Jalan Tamansari pada 2024, serta kejadian pada 2026 di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Perintis Kemerdekaan menunjukkan pola yang berulang—risiko yang sebenarnya dapat diprediksi, namun belum sepenuhnya terkendali.

Jika ditinjau dari data lokal, Polrestabes Bandung mencatat bahwa kecelakaan lalu lintas di Kota Bandung masih terjadi dalam jumlah signifikan setiap tahunnya, dengan dominasi korban berasal dari pengendara sepeda motor. Dalam konteks ini, keberadaan hambatan fisik di ruang jalan—baik di atas maupun di permukaan jalan—menjadi faktor risiko yang sangat krusial.

Dalam perspektif regulasi, keberadaan utilitas di jalan sebenarnya telah diatur secara jelas. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (jo. UU No. 2 Tahun 2022) menegaskan bahwa jalan harus diselenggarakan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas. Artinya, setiap elemen yang berada di ruang jalan tidak boleh menurunkan tingkat keselamatan pengguna.

Lebih spesifik, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, diatur mengenai ruang manfaat jalan (rumaja) sebagai ruang utama untuk operasional lalu lintas yang harus bebas dari gangguan berbahaya. Secara teknis, rumaja juga mensyaratkan adanya ruang bebas vertikal—yang dalam praktik penyelenggaraan jalan umumnya sekitar 5 meter—untuk menjamin kendaraan dapat melintas tanpa hambatan.

Bagian-bagian jalan meliputi rumaja, rumija, dan ruwasja. (Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/49132/pp-no-34-tahun-2006 | Foto: Istimewa)
Bagian-bagian jalan meliputi rumaja, rumija, dan ruwasja. (Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/49132/pp-no-34-tahun-2006 | Foto: Istimewa)

Dengan demikian, kabel yang menjuntai di bawah batas tersebut jelas melanggar prinsip ruang bebas jalan. Pada saat yang sama, galian terbuka atau penutup lubang yang tidak standar juga merusak kualitas permukaan jalan. Keduanya menunjukkan bentuk pelanggaran yang berbeda, namun terjadi dalam ruang yang sama: ruang manfaat jalan.

Hal ini juga bertentangan dengan Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan, yang menegaskan bahwa jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan untuk dapat dioperasikan. Selain itu, Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan mengatur bahwa setiap kondisi jalan, termasuk saat terdapat pekerjaan utilitas, harus tetap memenuhi standar teknis keselamatan.

Dari sudut pandang Standar Pelayanan Minimal (SPM), kondisi ini menunjukkan bahwa indikator keselamatan belum terpenuhi secara optimal. Jalan seharusnya bebas dari potensi bahaya yang dapat diprediksi, termasuk gangguan dari instalasi utilitas baik di ruang atas maupun di permukaan jalan.

Permasalahan ini pada akhirnya mengarah pada satu isu utama: tata kelola utilitas di ruang jalan. Instalasi kabel dan pekerjaan galian seringkali dilakukan tanpa pengawasan yang memadai atau tanpa koordinasi yang kuat antarinstansi. Akibatnya, ruang manfaat jalan yang seharusnya steril dari gangguan justru dipenuhi elemen berisiko.

Ke depan, diperlukan langkah yang lebih sistematis. Penataan utilitas harus mengacu pada prinsip keselamatan jalan, termasuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ruang bebas vertikal maupun kondisi permukaan jalan. Pengawasan di lapangan juga perlu diperkuat agar setiap pelanggaran dapat segera dikoreksi.

Baca Juga: Jabar Mesti Berani Revolusi untuk Mencetak SDM Terbarukan

Bandung tidak kekurangan regulasi. Tantangannya adalah memastikan bahwa setiap utilitas yang berada di ruang jalan benar-benar memenuhi syarat teknis yang telah ditetapkan.

Karena pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang kabel yang melintang terlalu rendah di atas jalan, tetapi juga tentang kondisi permukaan jalan yang terganggu oleh pekerjaan utilitas—keduanya merupakan pelanggaran ruang manfaat jalan yang sama-sama berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 08 Okt 2026, 13:10

Bandung Tak Bisa Hanya Diurus lewat 'PowerPoint'

Bandung tidak perlu menciptakan sejarah baru. Sejarahnya sudah ada. Yang dibutuhkan adalah menghubungkan titik-titik sejarah yang selama ini berdiri sendiri.

Salah satu sudut kawasan heritage Braga. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Arif Ruhiyat)
Ayo Netizen 08 Okt 2026, 12:18

Masakan-Masakan Tionghoa Populer dalam Buku 'Masakan Aneka Warna' (1969)

Buku berjudul Masakan Aneka Warna disusun oleh Ny. W.J. Corputty dan Nn. Ong Kim Nio (yang juga ditulis sebagai Ibu Satrio Samuel).

Buku berjudul "Masakan Aneka Warna" disusun oleh Ny. W.J. Corputty dan Nn. Ong Kim Nio dan diterbitkan pertama kali oleh PN Balai Pustaka tahun 1969. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Badiatul Muchlisin Asti)
Wisata & Kuliner 08 Okt 2026, 11:18

Perkedel Bondon, Pengisi Perut Masinis Hingga Tempat Mangkal Para Perempuan Malam di Bandung

Perkedel Bondon lahir dari kebutuhan akan panganan para pekerja kereta api di Kota Bandung yang hanya melayani pelanggannya pada malam hari.

warung perkede Bondon di Jalan Stasiun Timur Kota Bandung (ist)
Ayo Netizen 08 Okt 2026, 10:34

Menolong Tak Cukup dengan Peduli: Ketika Mental Tak Baik-Baik Saja

Tidak semua orang yang sedang berjuang dengan masalah mental berkata, “Saya butuh pertolongan.” Kadang, yang dibutuhkan hanyalah seseorang yang peka kalau saya sedang tidak baik-baik saja.

Pembukaan Program Psikoedukasi Kesehatan Mental Remaja Pusjar SKTAN Tahun 2026. (Sumber: Humas Pusjar SKTAN | Foto: Humas Pusjar SKTAN)
Sejarah 08 Okt 2026, 09:24

Pertumbuhan Penduduk dan Hilangnya Penampung Air di Bandung

Banyak daerah di Bandung yang menggunakan nama Situ. Istilah ini merujuk pada keberadaan sebuah danau di tempat tersebut. Seperti Situ Aksan, Situ Sudimampir dan Situ Gunting

Situ aksan pada zama dahulu.(foto Istimewa)
Ayo Netizen 08 Okt 2026, 07:43

Kenapa Maling di Negeri Ini Tidak Takut CCTV?

Di tengah ekonomi yang semakin sulit kejadian kriminalitas semakin meningkat terutama untuk pencurian sepedah motor di Bandung

Gambaran curanmor di CCTV (Sumber: Istimewa)
Sejarah 07 Okt 2026, 19:44

Mengenang Persitiwa Perobekan Bendera Belanda di Bandung

Bandung memiliki catatan sejarah penting dalam penyebaran teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 1945 lalu. Para pemuda radio Bandung adalah para pelaku utamanya proses pengambilalihan sejumlah fa

Gedung Bekas Bank DENIS tempat peristiwa perobekan Bendera Belanda terjadi di Bandung. Gedung ini sekarang menjadi gedung bank bjb
Ayo Netizen 07 Okt 2026, 18:59

Inisiatif Rail Clinic Berbasis RS Dustira, Terobosan Faskes di Jawa Barat

RS Dustira dan Stasiun Cimahi. Keduanya berada sangat berdekatan dan memiliki sejarah panjang yang tidak terpisahkan dari perkembangan Kota Cimahi

Rumah sakit Dustira dilihat dari skibridge Stasiun Cimahi (Sumber: dokpri | Foto: Sri Maryati)
Ayo Netizen 07 Okt 2026, 17:27

Punahnya Satwa yang Dilindungi Akibat Bencana Ekologis

Alam sebagai habitat harus dijaga agar bisa diminimalisir bencana ekologis. Perluasan untuk peningkatan ekonomi seharusnya mempertimbangkan kondisi hutan, di mana habitat satwa menjaga keseimbangan.

Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Nyonyofoto)
Ayo Netizen 07 Okt 2026, 15:54

Pesona Garut (Bagian 2): 'Surga dari Timur', Rekam Sejarah, dan Mahakarya Gastronomi Pasundan

Kabupaten Garut tak hanya dikenal lewat bentang alamnya yang memikat, tetapi juga keberagaman warisan kulinernya yang kaya akan nilai sejarah dan kearifan lokal.

Dodol menjadi salah satu oleh-oleh paling ikonik dari Garut. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Midori)
Ayo Netizen 07 Okt 2026, 14:41

Persamaan dan Perbedaan antara Sejarah, Tarikh, Riwayat, Hikayat, Babad, Mitologi dan Legenda

Bedah tuntas persamaan dan perbedaan sejarah, tarikh, riwayat, hikayat, babad, mitologi dan legenda. Pahami makna, karakteristik serta posisinya dalam literatur historis dan kultural Nusantara.

Seorang pengunjung mencari buku di antara rak-rak sempit Perpustakaan Batu Api, Jatinangor, Sabtu 9 Mei 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 07 Okt 2026, 13:10

Tebang Pilih Hukum: Investigasi Keracunan 88 Seoul vs Keracunan MBG

Hukum yang ada di Indonesia seringkali tebang pilih karena tajam ke bawah dan tumpul ke atas salah satunya investigasi keracunan.

Restoran 88 Seoul Paskal (Sumber: Ayobandung.com)
Ayo Netizen 07 Okt 2026, 12:36

DNA Sunda di Tanah Banyumas

Berkisah tentang folklore dan toponimi yang mengaitkan keterkaitan Banyumas dengan Sunda.

DNA Sunda di Tanah Banyumas (Sumber: GeminiAi)
Ayo Netizen 07 Okt 2026, 10:54

Tarif Parkir Rp65.000 dan Negara yang Kalah di Pinggir Jalan Kota Bandung

Kasus tari parkir Rp65.000 di Jalan Diponegoro, Bandung, seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa oknumnya. Pelaku, jika terbukti melanggar, tentu harus ditindak.

Petugas sedang melakukan pemeriksaan bus pariwisata. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Muslim Yanuar)
Beranda 07 Okt 2026, 09:42

Halte BRT di Tengah Jalan Satu Arah, Solusi atau Biang Macet Baru di Ahmad Yani Cicadas?

Pembangunan halte BRT di tengah Jalan Ahmad Yani picu kekhawatiran macet. Warga dan pengamat mengkritik desain, Pemkot pilih percepat proyek, sementara perencana ungkap manfaat BRT.

Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan halte BRT di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Selasa 6 Oktober 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 06 Okt 2026, 19:22

Ruang Kreatif Revitalisasi Bahasa Ibu

Sering kali orang tua jarang menggunakan bahasa daerah di rumah karena memilih membiasakan anak berbahasa Indonesia. Terkait ini ketika orang tua berlatar beda suku dan beda bahasa.

Perempuan lokal Indonesia memakai kebaya. (Sumber: Pexels | Foto: David Tumpal)
Ayo Netizen 06 Okt 2026, 18:23

Mengenang Peristiwa G30S Melalui Lembaran Berita Yudha

Membuka kembali Berita Yudha edisi 30 Oktober 1965, berarti membuka sebuah jendela menuju Indonesia beberapa pekan setelah G30S.

Halaman Muka surat kabar Berita Yudha edisi Oktober 1965, yang merekam pemberitaan mengenai situasi dan peristiwa penting di Indonesia pasca-G30S. (Foto: Kin Sanubary)
Bandung 06 Okt 2026, 17:53

Mengintip Potensi Ekonomi Kreatif Kota Bandung Lewat Layar Perfilman dan Kolaborasi Komunitas

Tren pemutaran film independen, festival sinema alternatif, hingga pertumbuhan ruang pemutaran komunitas di Kota Kembang membuktikan tingginya dahaga publik terhadap ragam narasi visual.

Bandung World Cinema (BWC) 2026 dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem perfilman sekaligus mendorong pertumbuhan subsektor ekonomi kreatif di Kota Bandung.
Sejarah 06 Okt 2026, 17:16

Sejarah Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia

Jejak naturalisasi Timnas Indonesia bukan fenomena baru. Perjalanan dari Van der Vin pada era 1950-an hingga gelombang diaspora saat ini.

Pemain Timnas Indonesia dalam laga kontra Thailand dalam Asean Cup 2026. (Sumber: Vidio)
Ayo Netizen 06 Okt 2026, 17:03

Bandung, Banjir, dan Rutinitas Tahunan yang Tak Pernah Ada Solusi

Banjir di Bandung kerap kali menjadi event tahunan yang tidak pernah menemukan solusi yang pasti.

Banjir Tahunan di Kab. Bandung (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)