Ketika Utilitas Melanggar Ruang Manfaat Jalan

Angga Marditama Sultan Sufanir
Ditulis oleh Angga Marditama Sultan Sufanir diterbitkan Senin 30 Mar 2026, 09:40 WIB
Lakalantas tunggal di Jalan Perintis Kemerdekaan akibat bekas galian kabel PLN, Kamis (26/3/2026). (Sumber: Instagram/@im.bethh___)

Lakalantas tunggal di Jalan Perintis Kemerdekaan akibat bekas galian kabel PLN, Kamis (26/3/2026). (Sumber: Instagram/@im.bethh___)

Kota Bandung tengah menghadapi persoalan yang sering luput dari perhatian, namun berdampak langsung pada keselamatan: keberadaan utilitas di ruang manfaat jalan yang tidak memenuhi standar teknis. Persoalan ini tidak hanya muncul dalam bentuk galian kabel, tetapi juga pada instalasi kabel yang melintang rendah di atas badan jalan.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kecelakaan lalu lintas di Bandung berkaitan dengan kondisi ini. Pengendara sepeda motor menjadi kelompok paling rentan, terutama ketika berhadapan dengan kabel yang berada di bawah batas aman, maupun kondisi permukaan jalan yang terganggu akibat pekerjaan utilitas. Kasus di Jalan Peta dan Jalan Tamansari pada 2024, serta kejadian pada 2026 di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Perintis Kemerdekaan menunjukkan pola yang berulang—risiko yang sebenarnya dapat diprediksi, namun belum sepenuhnya terkendali.

Jika ditinjau dari data lokal, Polrestabes Bandung mencatat bahwa kecelakaan lalu lintas di Kota Bandung masih terjadi dalam jumlah signifikan setiap tahunnya, dengan dominasi korban berasal dari pengendara sepeda motor. Dalam konteks ini, keberadaan hambatan fisik di ruang jalan—baik di atas maupun di permukaan jalan—menjadi faktor risiko yang sangat krusial.

Dalam perspektif regulasi, keberadaan utilitas di jalan sebenarnya telah diatur secara jelas. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (jo. UU No. 2 Tahun 2022) menegaskan bahwa jalan harus diselenggarakan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas. Artinya, setiap elemen yang berada di ruang jalan tidak boleh menurunkan tingkat keselamatan pengguna.

Lebih spesifik, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, diatur mengenai ruang manfaat jalan (rumaja) sebagai ruang utama untuk operasional lalu lintas yang harus bebas dari gangguan berbahaya. Secara teknis, rumaja juga mensyaratkan adanya ruang bebas vertikal—yang dalam praktik penyelenggaraan jalan umumnya sekitar 5 meter—untuk menjamin kendaraan dapat melintas tanpa hambatan.

Bagian-bagian jalan meliputi rumaja, rumija, dan ruwasja. (Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/49132/pp-no-34-tahun-2006 | Foto: Istimewa)
Bagian-bagian jalan meliputi rumaja, rumija, dan ruwasja. (Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/49132/pp-no-34-tahun-2006 | Foto: Istimewa)

Dengan demikian, kabel yang menjuntai di bawah batas tersebut jelas melanggar prinsip ruang bebas jalan. Pada saat yang sama, galian terbuka atau penutup lubang yang tidak standar juga merusak kualitas permukaan jalan. Keduanya menunjukkan bentuk pelanggaran yang berbeda, namun terjadi dalam ruang yang sama: ruang manfaat jalan.

Hal ini juga bertentangan dengan Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan, yang menegaskan bahwa jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan untuk dapat dioperasikan. Selain itu, Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan mengatur bahwa setiap kondisi jalan, termasuk saat terdapat pekerjaan utilitas, harus tetap memenuhi standar teknis keselamatan.

Dari sudut pandang Standar Pelayanan Minimal (SPM), kondisi ini menunjukkan bahwa indikator keselamatan belum terpenuhi secara optimal. Jalan seharusnya bebas dari potensi bahaya yang dapat diprediksi, termasuk gangguan dari instalasi utilitas baik di ruang atas maupun di permukaan jalan.

Permasalahan ini pada akhirnya mengarah pada satu isu utama: tata kelola utilitas di ruang jalan. Instalasi kabel dan pekerjaan galian seringkali dilakukan tanpa pengawasan yang memadai atau tanpa koordinasi yang kuat antarinstansi. Akibatnya, ruang manfaat jalan yang seharusnya steril dari gangguan justru dipenuhi elemen berisiko.

Ke depan, diperlukan langkah yang lebih sistematis. Penataan utilitas harus mengacu pada prinsip keselamatan jalan, termasuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ruang bebas vertikal maupun kondisi permukaan jalan. Pengawasan di lapangan juga perlu diperkuat agar setiap pelanggaran dapat segera dikoreksi.

Baca Juga: Jabar Mesti Berani Revolusi untuk Mencetak SDM Terbarukan

Bandung tidak kekurangan regulasi. Tantangannya adalah memastikan bahwa setiap utilitas yang berada di ruang jalan benar-benar memenuhi syarat teknis yang telah ditetapkan.

Karena pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang kabel yang melintang terlalu rendah di atas jalan, tetapi juga tentang kondisi permukaan jalan yang terganggu oleh pekerjaan utilitas—keduanya merupakan pelanggaran ruang manfaat jalan yang sama-sama berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. (*)

Artikel Rekomendasi Untuk Anda

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Angga Marditama Sultan Sufanir
Asst. Professor of Transportation Engineering, Politeknik Negeri Bandung

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 22 Mei 2026, 19:17

Senayan Bergema untuk Persib Sejak 1995 dan Kini 2026 

Kemenangan Persib Bandung selangkah lagi menuju juara Liga Super Indonesia 2026 membuat kenangan mendekat.

Sutiono Lamso dan Kekey Zakaria menjadi pahlawan kemenangan Persib pada partai final di Stadion Senayan, Jakarta. (Sumber: Tabloid Tribun Olahraga, 1995 | Foto: Koleksi Kin Sanubary)
Ayo Netizen 22 Mei 2026, 18:07

Gaya Hidup Demi 'Eksposur': Puncak Komedi Finansial dan Cara Waras biar Gak Tekor

Hemat pangkal kaya itu mutlak, tapi di zaman sekarang, hemat itu butuh mental baja!

Kini, media sosial menjadi panggung global, tempat siapa pun bisa menampilkan diri, membentuk citra, dan menarik perhatian. (Sumber: Pexels/RDNE Stock project)
Ayo Netizen 22 Mei 2026, 17:19

Lebaran Haji Tempo Dulu

Hari Raya Idul Adha pada tempo dulu lebih dikenal dengan nama Lebaran Haji.

Artikel pada salah satu koran yang terbit tahun 1936. (Sumber: Delpher.nl)
Beranda 22 Mei 2026, 15:02

Hutan di Papua Selatan yang Dincar untuk PSN Seluas 3,5 Juta Lapangan Sepakbola Standar FIFA

Film dokumenter Pesta Babi menyoroti 2,5 juta hektare hutan Papua yang masuk proyek pangan dan energi, setara 3,5 juta lapangan bola.

Tayangan di film Pesta Babi. (Sumber: Jubi TV)
Ayo Netizen 22 Mei 2026, 13:08

Urban Legend Rel Kereta Api: Bukan Setannya yang Budeg tapi Manusianya yang Bebal

Kadang manusia lebih setan dari setan itu sendiri. Satu tindakan impulsif atas pilihan pribadi sering kali justru mengkambinghitamkan mahluk di dunia lain.

Kereta Rel Listrik (KRL). (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: TyewongX)
Wisata & Kuliner 22 Mei 2026, 11:14

Jelajah Pesona Green Canyon Karawang, Sungai Jernih di Tengah Tebing Lumut Hijau

Green Canyon Karawang menawarkan sungai jernih, tebing lumut hijau, canyoning, dan suasana alam sejuk di kawasan Pangkalan.

Green Canyon Karawang. (Sumber: KCIC)
Komunitas 22 Mei 2026, 08:47

Cara Anti Leumpunk Club Susur Sudut Tersembunyi Kota Bandung Pakai GPS Sungut dan Modal Tawa

Menatap Bandung dari gang sempit bersama Anti Leumpunk Club. Modal tanya warga dan saling ledek, jalan kaki 8 km jadi ruang sehat yang penuh tawa.

Ayu dan Meiyama bersama rekannya di Anti Leumpunk Club di Lapangan Saparua, Kamis 21 Mei 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 22 Mei 2026, 08:35

Buku, Keluarga, dan Literasi

Buku menjadi jendela dunia yang pertama kali dikenalkan dari rumah, sebelum anak mengenal ruang belajar yang lebih luas, baik di sekolah maupun di tengah masyarakat.

Seseorang sedang asyik membaca (Sumber: ayobandung.com | Foto: Kavin Faza)
Beranda 21 Mei 2026, 21:21

Ekosistem Digital Kian Bising, Media Lokal Didorong Kembali ke Publik

Media lokal didorong kembali mengutamakan kepentingan publik di tengah ancaman AI, hilangnya trafik klik, dan maraknya buzzer di ruang digital.

Pembukaan Jateng Media Summit 2026, Kamis (21/5/2026). (Sumber: Suara.com | Foto: Budi Arista Romadhoni)
Ayo Netizen 21 Mei 2026, 20:34

Reformasi Dibungkam, Otoritarianisme Gaya Baru Bangkit Kembali

Pembatalan sepihak kegiatan peringatan 28 Tahun Reformasi di Jakarta bukan lagi sekadar persoalan administrasi hotel.

Peringatan 28 Tahun Reformasi 98 di Jakarta. (Foto: Dokumen pribadi)
Beranda 21 Mei 2026, 19:31

Papua Bukan Tanah Kosong, Tapi Terus Dianggap Tanah Tanpa Suara

Film Pesta Babi memperlihatkan Papua dari sudut yang jarang terlihat: ketakutan, kehilangan tanah, dan pembangunan yang meninggalkan luka.

Hofni Sibetai mahasiswa asal Papua menyampaikan pandangannya seusai nobar Pesta Babi di Pusat Studi Bahasa Jepang Universitas Padjadjaran, Rabu 20 Mei 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 21 Mei 2026, 19:03

Malam Jum’at Bukan Sekadar Baca Yasin: Menyelami Kedalaman Ritual Spiritual Warga NU

Ritual kebanyakan warga Nu membaca yasin pada malam jumat sudah menjadi sebuat tradisi

Seorang warga Bandung sedang membaca Alquran. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 21 Mei 2026, 17:17

Cintapada, Padasuka, Padaasih, Toponim yang Merekam Kekayaan Alam dan Kekhawatiran

Kata 'pada' terdapat dalam berbagai kata dan sering terkait dengan makna alam, tempat, atau daerah.

Kampung Cipadakati di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung. (Sumber: Peta: Google maps)
Wisata & Kuliner 21 Mei 2026, 16:00

Jelajah Kuliner Roti Bandung, dari Bakery Viral Kekinian hingga Toko Jadul Legendaris

Bandung punya banyak bakery populer, mulai dari artisan sourdough modern hingga toko roti jadul dengan resep yang hampir tidak berubah.

Ilustrasi roti hits di Bandung.
Ayo Biz 21 Mei 2026, 15:38

Ketika QRIS Jadi ‘Game Changer’ Ekosistem Pembayaran Nasional, UMKM Terbantu Signifikan

QRIS adalah game changer dalam ekosistem pembayaran nasional.

Pegawai Cikopi Mang Eko saat melayani konsumen di Arcamanik, Kota Bandung, (11/5/2026). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)
Linimasa 21 Mei 2026, 14:48

Dari Tragedi Sampah ke Konservasi, Wajah Baru Eks TPA Leuwigajah

Dua dekade setelah longsor maut 2005, eks TPA Leuwigajah kini dijadikan area konservasi di Cimahi.

Lahan eks TPA Leuwigajah. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 21 Mei 2026, 12:20

Ketika Reformasi Mulai Bergulir

Di tengah tekanan Orde Baru yang masih terasa, pers mulai tampil lebih berani.

Sejumlah surat kabar menyoroti gelombang demonstrasi pada era Reformasi Mei 1998. (Sumber: Surat kabar Kedaulatan Rakyat dan Berita Buana | Foto: koleksi Kin Sanubary)
Ayo Netizen 21 Mei 2026, 09:21

Siswa Tahun 1980-an adalah Generasi Tangguh

Ketangguhan para siswa tahun 1980-an adalah jawaban dalam menangani bebagai permasalahan generasinya.

Ilustrasi siswa. (Sumber: Wikimedia Commons)
Ayo Netizen 21 Mei 2026, 08:32

Bandung Review, Membangun Kesadaran Kolektif

Hegemoni sosial seharusnya menjadi semangat untuk membangun kesadaran kolektif, dengan mengadopsi nilai-nilai lokal seperti someah, silih asah, silih asih dan silih asuh untuk membangun kota inklusif

Keramaian kawasan Cikapundung Bandung yang menjadi salah satu pusat aktivitas kota. (Foto: Agus Wahyudi)
Wisata & Kuliner 21 Mei 2026, 08:00

Panduan Wisata ke Kampung Turis Karawang, Oase Pedesaan di Balik Kota Industri

Kampung Turis Karawang menawarkan wisata alam, sawah terasering, waterpark, kuliner Sunda, hingga villa dan camping di kawasan Tegalwaru.

Kampung Turis Karawang.