Ketika Utilitas Melanggar Ruang Manfaat Jalan

3 menit baca
Angga Marditama Sultan Sufanir
Ditulis oleh Angga Marditama Sultan Sufanir diterbitkan
Lakalantas tunggal di Jalan Perintis Kemerdekaan akibat bekas galian kabel PLN, Kamis (26/3/2026). (Sumber: Instagram/@im.bethh___)
Lakalantas tunggal di Jalan Perintis Kemerdekaan akibat bekas galian kabel PLN, Kamis (26/3/2026). (Sumber: Instagram/@im.bethh___)

Kota Bandung tengah menghadapi persoalan yang sering luput dari perhatian, namun berdampak langsung pada keselamatan: keberadaan utilitas di ruang manfaat jalan yang tidak memenuhi standar teknis. Persoalan ini tidak hanya muncul dalam bentuk galian kabel, tetapi juga pada instalasi kabel yang melintang rendah di atas badan jalan.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kecelakaan lalu lintas di Bandung berkaitan dengan kondisi ini. Pengendara sepeda motor menjadi kelompok paling rentan, terutama ketika berhadapan dengan kabel yang berada di bawah batas aman, maupun kondisi permukaan jalan yang terganggu akibat pekerjaan utilitas. Kasus di Jalan Peta dan Jalan Tamansari pada 2024, serta kejadian pada 2026 di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Perintis Kemerdekaan menunjukkan pola yang berulang—risiko yang sebenarnya dapat diprediksi, namun belum sepenuhnya terkendali.

Jika ditinjau dari data lokal, Polrestabes Bandung mencatat bahwa kecelakaan lalu lintas di Kota Bandung masih terjadi dalam jumlah signifikan setiap tahunnya, dengan dominasi korban berasal dari pengendara sepeda motor. Dalam konteks ini, keberadaan hambatan fisik di ruang jalan—baik di atas maupun di permukaan jalan—menjadi faktor risiko yang sangat krusial.

Dalam perspektif regulasi, keberadaan utilitas di jalan sebenarnya telah diatur secara jelas. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (jo. UU No. 2 Tahun 2022) menegaskan bahwa jalan harus diselenggarakan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas. Artinya, setiap elemen yang berada di ruang jalan tidak boleh menurunkan tingkat keselamatan pengguna.

Lebih spesifik, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, diatur mengenai ruang manfaat jalan (rumaja) sebagai ruang utama untuk operasional lalu lintas yang harus bebas dari gangguan berbahaya. Secara teknis, rumaja juga mensyaratkan adanya ruang bebas vertikal—yang dalam praktik penyelenggaraan jalan umumnya sekitar 5 meter—untuk menjamin kendaraan dapat melintas tanpa hambatan.

Bagian-bagian jalan meliputi rumaja, rumija, dan ruwasja. (Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/49132/pp-no-34-tahun-2006 | Foto: Istimewa)
Bagian-bagian jalan meliputi rumaja, rumija, dan ruwasja. (Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/49132/pp-no-34-tahun-2006 | Foto: Istimewa)

Dengan demikian, kabel yang menjuntai di bawah batas tersebut jelas melanggar prinsip ruang bebas jalan. Pada saat yang sama, galian terbuka atau penutup lubang yang tidak standar juga merusak kualitas permukaan jalan. Keduanya menunjukkan bentuk pelanggaran yang berbeda, namun terjadi dalam ruang yang sama: ruang manfaat jalan.

Hal ini juga bertentangan dengan Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan, yang menegaskan bahwa jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan untuk dapat dioperasikan. Selain itu, Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan mengatur bahwa setiap kondisi jalan, termasuk saat terdapat pekerjaan utilitas, harus tetap memenuhi standar teknis keselamatan.

Dari sudut pandang Standar Pelayanan Minimal (SPM), kondisi ini menunjukkan bahwa indikator keselamatan belum terpenuhi secara optimal. Jalan seharusnya bebas dari potensi bahaya yang dapat diprediksi, termasuk gangguan dari instalasi utilitas baik di ruang atas maupun di permukaan jalan.

Permasalahan ini pada akhirnya mengarah pada satu isu utama: tata kelola utilitas di ruang jalan. Instalasi kabel dan pekerjaan galian seringkali dilakukan tanpa pengawasan yang memadai atau tanpa koordinasi yang kuat antarinstansi. Akibatnya, ruang manfaat jalan yang seharusnya steril dari gangguan justru dipenuhi elemen berisiko.

Ke depan, diperlukan langkah yang lebih sistematis. Penataan utilitas harus mengacu pada prinsip keselamatan jalan, termasuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ruang bebas vertikal maupun kondisi permukaan jalan. Pengawasan di lapangan juga perlu diperkuat agar setiap pelanggaran dapat segera dikoreksi.

Baca Juga: Jabar Mesti Berani Revolusi untuk Mencetak SDM Terbarukan

Bandung tidak kekurangan regulasi. Tantangannya adalah memastikan bahwa setiap utilitas yang berada di ruang jalan benar-benar memenuhi syarat teknis yang telah ditetapkan.

Karena pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang kabel yang melintang terlalu rendah di atas jalan, tetapi juga tentang kondisi permukaan jalan yang terganggu oleh pekerjaan utilitas—keduanya merupakan pelanggaran ruang manfaat jalan yang sama-sama berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Artikel Rekomendasi Untuk Anda

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Angga Marditama Sultan Sufanir
Asst. Professor of Transportation Engineering, Politeknik Negeri Bandung

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 24 Agu 2026, 09:14

Urgensi Program Bandung Peduli Lansia

Perlu dicari jalan tengah terkait dengan pro kontra perawatan lansia dengan cara ageing in place versus perawatan institusi

Ilustrasi program peduli lansia di Kota Bandung (Sumber: kreasi dengan Gemini | Foto: Sri Maryati)
Ayo Netizen 24 Agu 2026, 08:58

Kala Ponsel para ASN Jadi Arena Judi

Perang melawan judi online tidak cukup dilakukan dengan slogan moral. Ia membutuhkan kombinasi antara teknologi, penegakan hukum, literasi digital.

ASN sedang mengikuti apel. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 22 Agu 2026, 20:16

Menjelajahi Autentisitas Kuliner Sunda: Telaah 50 Hidangan Khas Jawa Barat

Eksplorasi terhadap 50 masakan khas Jawa Barat ini membuktikan bahwa kuliner Sunda adalah aset budaya tak ternilai.

Buku berjudul 50 Masakan Khas Jawa Barat karya Ajen Dianawati (2025). (Sumber: Dokumentasi penulis | Foto: Badiatul Muchlisin Asti)
Linimasa 22 Agu 2026, 13:32

Menengok Pabrik Bata Merah Manual di Nagreg Saat Musim Kemarau

Pabrik bata merah di Nagreg meningkatkan produksi saat kemarau karena proses pengeringannya masih mengandalkan panas matahari.

Menengok pabrik bata merah manual di Nagreg saat musim kemarau. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 22 Agu 2026, 13:25

Menelusuri Jejak Rasa: Potret Autentik Masakan Jawa Era 1960-an

Buku "Kawan Dapur: Masakan Asli Indonesia (Khusus Jawa)" hadir sebagai kompas bagi mereka yang ingin mendalami seni memasak Jawa pada masanya.

Buku berjudul "Kawan Dapur: Masakan Asli Indonesia (Khusus Jawa)" karya Ida S. yang diterbitkan Toko Buku Amin Madiun. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Badiatul Muchlisin Asti)
Ayo Netizen 22 Agu 2026, 11:36

Cuanki Teh Yuyun Cianjur: Obat Rindu Ketika Jauh dari Bandung

Ternyata Bandung terasa Istimewa setelah ditinggalkan. Satu hal yang saya rindukan dari Bandung adalah keragaman kulinernya.

Cuanki Sambal Ijo Teh Yuyun Cianjur. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 22 Agu 2026, 09:19

Sejarah Nama-Nama Hari dan Hari Libur (1)

Mengulas sejarah penamaan hari, asal-usul tujuh hari dalam sepekan, serta perkembangan penanggalan dan tradisi hari libur dari berbagai peradaban.

Kalender bulan Agustus 1898. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 22 Agu 2026, 08:18

Perempuan yang Merdeka tapi Masih Takut dengan Stigma Sosial

Hari ini mungkin perempuan memiliki banyak kesempatan seperti kaum pria tapi ada yang diam-diam membuat perempuan ragu ketika penilaian sosial merenggut kepercayaan dirinya

Ilustrasi perempuan. (Sumber: Pexels | Foto: Febry Arya)
Ayo Netizen 21 Agu 2026, 19:18

Apalah Arti Sebuah Nama: Rekonstruksi Hubungan Agus dan Agustus

Pada ruang masyarakat sering kita mendengar atas nama Agus bagi laki-laki dan Agustina bagi perempuan. Terdengar biasa saja. Nama yang diberikan oleh orangtuanya sebatas nama.

Festival Seni dan Budaya Tamansari 2026 di Taman Cascade, kawasan bawah jembatan layang Mochtar Kusumaatmadja, Tamansari, Kota Bandung, Sabtu 15 Agustus 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 21 Agu 2026, 17:29

Dari Serial Drama Korea 'Teach You a Lesson' dan Realitas Pendidikan Bangsa Kita

Drama yang menyajikan tentang bobroknya pendidikan di negara yang sudah dikatakan maju, serta keberpihakan pada sifat politisasi dibidang pendidikan.

Serial drama Korea "Teach You a Lesson" (Sumber: Netflix)
Ayo Netizen 21 Agu 2026, 16:11

Manipulasi Terselubung di Balik Penggunaan Kata Nett Zero Emission pada Perusahan Perbankan

Membahas bagaimana istilah Net Zero Emission (NZE) yang digunakan sebagai strategi pencitraan dengan menyoroti pentingnya transparansi, verifikasi independen, dan sanksi yang tegas.

Cerobong asap yang mengeluarkan asap menembus kabut tebal, yang menyoroti masalah atau kekhawatiran tentang polusi udara. (Sumber: Pexels | Foto: Сергей Нестеров)
Ayo Netizen 21 Agu 2026, 15:08

Pentingnya Kecerdasan Finansial di Tengah Kemudahan Transaksi Digital

Esai ini membahas pentingnya kecerdasan finansial di tengah kemudahan transaksi digital yang dapat mendorong perilaku konsumtif.

Pecahan uang seratus ribu rupiah. (Sumber: Pexels | Foto: Defrino Maasy)
Ayo Netizen 21 Agu 2026, 14:37

Ketergantungan Program MBG: Potret Penjajahan Era Modern

Ketika sebuah negara memiliki kendali yang sangat besar terhadap distribusi kebutuhan dasar masyarakat. Maka akankah muncul relasi baru dari ketergantungan antara negara dengan warganya

Siswa menikmati Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMAN 9 Bandung, Jalan Suparmin, Pajajaran, Kota Bandung pada Senin, 6 Januari 2024. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Ayo Netizen 21 Agu 2026, 13:14

Untuk Apa Jawa Barat Memiliki 37 BUMD?

Masalah muncul ketika semua BUMD diletakkan dalam keranjang yang sama.

Kantor Bank BJB. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 21 Agu 2026, 12:50

Setelah Status Guru PPPK Diambil Alih Pemerintah Pusat, Apa yang Terjadi?

Banyak yang mempertanyakan nasib dan status PPPK Non-Guru saat ini yang sistem penggajiannya menjadi urusan daerah.

Ilustrasi pegawai dengan status PPPK (Sumber: Ayobandung.com)
Ayo Netizen 21 Agu 2026, 10:41

Mampukah Bandung Bersaing Menjadi Global City

Global city menjadi tujuan kota-kota besar untuk diakui secara internasional. Dan, Kota Bandung memiliki potensi yang sangat besar menjadi salah satu Global City. Tinggal bagaimana cara mewujudkan.

Sejumlah apartemen dan hotel berdiri di Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 21 Agu 2026, 08:33

Anwar Tohari Mencari Mati: Antara Abab, Dendam, Muslihat, & Kebenaran

Anwar Tohari atau Warto Kemplung yang di desanya dianggap sebelah mata, seorang pembual.

Buku "Anwar Tohari Mencari Mati". (Sumber: Ayobandung.id)
Beranda 21 Agu 2026, 08:13

Kota Bandung Masih Menarik Wisatawan? Angka-angka Ini Menceritakannya

Setelah anjlok drastis akibat pandemi, wisatawan ke Kota Bandung kini melampaui level 2019. Simak tren kunjungan domestik dan mancanegara 2019-2025.

Wisatawan menikmati wahana kuda tunggang di kawasan Jalan Cilaki, Kota Bandung, pada momen libur hari raya Idulfitri 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 21 Agu 2026, 07:54

Habis Agustusan, Tibalah Sampah

Kemerdekaan bukan hanya tentang bebas memasang umbul-umbul, membuat karnaval, menggelar lomba, menikmati panggung hiburan, lalu pulang meninggalkan (seonggok, tumpukan) sampah.

Beginilah sampah properti arak-arakan, karnaval 17 Agustusan (Sumber: AyoBandung.com | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Biz 20 Agu 2026, 19:28

Menjahit Ulang Nasib Cibaduyut, Menjaga Barometer Kualitas ala Koku Footwear

Kisah Koku Footwear, UMKM sepatu kulit asal Cibaduyut, yang berhasil menembus pasar mancanegara dan mempertahankan warisan kerajinan lokal di tengah digitalisasi perdagangan Indonesia.

Mochamad Indra Yusuf Wahyudin, pemilik produsen sepatu kulit Koku Footwear di Taman Cibaduyut Endah, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, (26/5/2026). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)