Menata Rumah di Bantaran Rel Bandung Raya, Tanpa Mengabaikan Warga

7 menit baca
Totok Siswantara
Ditulis oleh Totok Siswantara diterbitkan
Gambar ilustrasi kondisi jalur rel di Bandung Raya yang perlu dibenahi (Sumber: dokpri | Foto: Totok Siswantara)
Gambar ilustrasi kondisi jalur rel di Bandung Raya yang perlu dibenahi (Sumber: dokpri | Foto: Totok Siswantara)

Pemandangan rumah-rumah yang berdiri rapat dengan rel kereta api di sejumlah kawasan Bandung Raya menghadirkan persoalan yang tidak sederhana. Di satu sisi, kereta api merupakan moda transportasi massal yang harus beroperasi dengan aman, lancar, dan tepat waktu. Di sisi lain, rumah-rumah di sekitar rel telah menjadi tempat tinggal bagi masyarakat yang membangun kehidupan di tengah keterbatasan pilihan hunian.

Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Bangunan yang terlalu dekat dengan rel berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api, menghambat akses petugas untuk memelihara prasarana, dan menimbulkan risiko bagi penghuni rumah sendiri. Namun, menyelesaikannya melalui penertiban semata tanpa menyediakan alternatif tempat tinggal juga dapat memunculkan persoalan sosial baru.

Karena itu, penataan permukiman di sekitar jalur kereta api Bandung Raya perlu diarahkan pada tiga tujuan sekaligus: mengamankan perjalanan kereta api, memastikan status hukum tanah secara jelas, dan menyediakan hunian yang layak bagi warga terdampak.

Memahami Status Tanah di Sekitar Rel

Sebelum membicarakan relokasi, pemerintah dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) perlu menjelaskan status tanah yang selama ini ditempati warga. Anggapan bahwa semua rumah di sepanjang rel berdiri di atas tanah dengan status hukum yang sama tidak selalu tepat. Setiap bidang perlu diperiksa berdasarkan peta aset, dokumen pertanahan, batas jalur, dan riwayat penguasaannya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian membedakan tiga kawasan penting, yakni ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api. Ruang manfaat digunakan untuk pengoperasian kereta api dan merupakan kawasan yang tertutup untuk umum. Sementara itu, ruang milik jalur kereta api berfungsi mengamankan konstruksi rel, sedangkan ruang pengawasan diperlukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran operasi. Ketentuan tersebut dilengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 sebagaimana diubah, antara lain, dengan PP Nomor 33 Tahun 2021.

PP Nomor 56 Tahun 2009 mengatur bahwa ruang milik jalur kereta api pada permukaan tanah memiliki lebar paling sedikit enam meter di luar batas ruang manfaat jalur. Pengukuran tersebut tidak berarti semua rumah yang berjarak enam meter dari rel otomatis melanggar aturan. Titik pengukuran harus mengikuti batas ruang manfaat yang sah dan kondisi teknis jalur bersangkutan.

Hal ini penting karena kepemilikan aset, batas ruang perkeretaapian, dan status penguasaan atau hak atas tanah merupakan persoalan yang berkaitan, tetapi tidak identik. PT KAI dan Kantor Pertanahan perlu memeriksa setiap bidang agar tindakan penataan memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak menimbulkan sengketa yang sebenarnya dapat dicegah.

Keselamatan Tidak Bisa Ditawar

Rumah yang terlalu dekat dengan rel bukan hanya persoalan estetika kota. Aktivitas penghuni, bangunan tambahan, sampah, akses keluar-masuk, dan kemungkinan benda jatuh ke jalur dapat mengganggu perjalanan kereta api. Jarak yang sempit juga menyulitkan petugas ketika harus melakukan pemeriksaan, perawatan, atau penanganan keadaan darurat.

Karena itu, kawasan yang terbukti masuk ke ruang manfaat jalur dan mengganggu operasi harus mendapat prioritas penanganan. PT KAI sebagai penyelenggara prasarana perlu melakukan pemetaan risiko, memasang penanda batas yang jelas, memperkuat pengamanan, dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Namun, tindakan tersebut sebaiknya diawali dengan pendataan menyeluruh. Berapa jumlah rumah yang benar-benar berada dalam zona berbahaya? Mana yang berada di atas aset PT KAI? Mana yang memiliki dokumen penguasaan atau perjanjian tertentu? Dan berapa keluarga yang membutuhkan bantuan relokasi? Jawaban atas pertanyaan tersebut harus didasarkan pada data lapangan, bukan perkiraan semata.

Kiaracondong Bisa Menjadi Model Solusi

Ada perkembangan yang patut diperhatikan. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), PT KAI, dan PT Astra International menyiapkan pembangunan sekitar 1.000 unit rumah susun di lahan milik PT KAI di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung. Rencana tersebut diberitakan ANTARA pada 7 Oktober 2026 sebagai bagian dari kolaborasi penyediaan hunian layak.

Gagasan ini membuka peluang penting: aset perusahaan negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik melalui pembangunan hunian yang lebih tertata. Akan tetapi, perlu ditegaskan bahwa pembangunan rumah susun tersebut belum otomatis berarti seluruh warga bantaran rel Bandung Raya akan tertampung. Pemerintah harus menjelaskan sasaran penerima, jadwal pembangunan, mekanisme penghunian, serta keterkaitannya dengan program relokasi.

Jika dirancang dengan baik, model Kiaracondong dapat dikembangkan sebagai bagian dari solusi yang lebih luas. Warga yang memenuhi kriteria dapat memperoleh akses ke hunian pengganti yang aman, sementara lahan yang harus steril dapat dikembalikan pada fungsi keselamatan perkeretaapian.

Hunian pengganti juga perlu mempertimbangkan lokasi kerja, sekolah anak, akses angkutan umum, biaya hunian, dan keberlanjutan mata pencaharian. Relokasi yang menjauhkan keluarga dari sumber penghasilan tanpa dukungan memadai justru berpotensi menciptakan kemiskinan baru.

Memperjelas Kewenangan DJKA, PT KAI, dan Pemerintah Daerah

Dalam penataan permukiman di sekitar rel Bandung Raya, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), harus ditempatkan sebagai salah satu aktor utama. DJKA memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perkeretaapian, termasuk prasarana berupa jalur, bangunan, fasilitas operasi, dan stasiun kereta api.

Karena itu, penentuan batas ruang manfaat, ruang milik, dan ruang pengawasan jalur kereta api perlu dikoordinasikan dengan DJKA sesuai kewenangannya. Hal ini penting agar penataan rumah warga tidak hanya berdasarkan perkiraan jarak dari rel, tetapi berlandaskan peta teknis, dokumen prasarana, dan ketentuan keselamatan yang berlaku.

Namun, persoalan status tanah dan aset tidak dapat diselesaikan oleh DJKA seorang diri. Perlu dipastikan terlebih dahulu apakah bidang tanah tertentu merupakan aset negara yang dikelola Kementerian Perhubungan, aset PT KAI, atau tanah dengan status hak lain. Untuk memastikan batas bidang dan status hak atas tanah, koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga diperlukan.

PT KAI berperan dalam pengelolaan aset yang berada dalam penguasaannya serta penyelenggaraan prasarana pada jalur yang menjadi tanggung jawabnya. Sementara itu, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Bandung Raya perlu mendata warga, mengintegrasikan penataan dengan rencana tata ruang, menyiapkan dukungan sosial, dan memfasilitasi hunian pengganti bagi keluarga yang harus dipindahkan.

Pembagian peran ini perlu dituangkan dalam tim kerja bersama yang melibatkan DJKA, PT KAI, ATR/BPN, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah, serta perwakilan warga. Tim tersebut perlu menghasilkan peta aset dan batas jalur yang dapat dipertanggungjawabkan, daftar keluarga terdampak, skala prioritas berdasarkan risiko keselamatan, serta tahapan penyelesaian yang transparan.

Dengan demikian, penataan permukiman di sekitar rel tidak menjadi tanggung jawab satu lembaga saja. Keselamatan perkeretaapian harus ditangani berdasarkan kewenangan teknis yang jelas, sedangkan persoalan pertanahan dan kebutuhan hunian diselesaikan melalui koordinasi lintas lembaga. Tujuannya bukan sekadar mengosongkan lahan, melainkan memastikan jalur kereta api aman dan warga memperoleh penyelesaian yang adil serta manusiawi.

Pembagian Peran Pemerintah dan PT KAI

Pemerintah pusat perlu mengoordinasikan kebijakan keselamatan perkeretaapian dan penyediaan hunian melalui kementerian terkait. Kementerian Perhubungan berperan dalam aspek keselamatan dan regulasi perkeretaapian, sedangkan Kementerian PKP dapat memimpin pengembangan hunian alternatif. Kementerian ATR/BPN diperlukan untuk verifikasi status tanah, batas bidang, dan penyelesaian persoalan pertanahan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pemerintah kabupaten dan kota di Bandung Raya perlu mendata warga, menyiapkan dukungan sosial, mengintegrasikan penataan dengan rencana tata ruang, dan memastikan akses pelayanan dasar. Penanganan tidak cukup dilakukan secara sektoral karena permukiman dan perjalanan kereta api melintasi batas administrasi.

PT KAI sendiri perlu membuka data aset yang relevan, melakukan pengukuran bersama, menjelaskan dasar hukum penataan kepada warga, dan menyusun tahapan pengamanan kawasan. Untuk lokasi yang memenuhi persyaratan, pemanfaatan aset bagi hunian layak dapat dikaji melalui kerja sama dengan pemerintah dan mitra pembangunan. Sementara itu, lahan yang harus steril untuk keselamatan operasi tidak boleh digunakan sebagai permukiman.

Menurut saya, solusi bagi permukiman di sekitar rel Bandung Raya sebaiknya menggunakan pendekatan bertahap. Tahap pertama adalah pemetaan batas dan status tanah. Tahap kedua, penilaian risiko keselamatan serta pendataan keluarga terdampak. Tahap ketiga, penyediaan hunian alternatif dan bantuan transisi bagi warga yang perlu dipindahkan. Tahap terakhir, pengamanan dan pemulihan fungsi lahan perkeretaapian secara konsisten.

Proses itu perlu dilengkapi kanal pengaduan, pendampingan hukum, dan mekanisme keberatan bagi warga yang merasa status tanahnya belum diperiksa secara benar. Ketegasan hukum harus berjalan bersama transparansi dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Bandung Raya membutuhkan transportasi massal yang semakin andal, tetapi juga membutuhkan kebijakan perumahan yang tidak membiarkan masyarakat terjebak dalam hunian berisiko. Penataan bantaran rel semestinya menjadi kesempatan untuk memperbaiki keselamatan perjalanan sekaligus kualitas hidup warga.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari panjang rel yang kembali steril atau jumlah bangunan yang ditertibkan. Ukuran yang lebih penting ialah apakah perjalanan kereta menjadi lebih aman, status tanah lebih jelas, dan keluarga yang terdampak memiliki tempat tinggal yang layak.

Rel harus aman untuk dilalui kereta. Rumah harus aman untuk ditinggali manusia. Tugas pemerintah dan PT KAI adalah memastikan kedua kebutuhan tersebut dapat dipertemukan melalui kebijakan yang tegas, transparan, dan manusiawi. (TS)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 17 Okt 2026, 20:31

Cuanki: Semangkok Kehangatan dari Kota Bandung

Bagaimana sejarah munculnya cuanki di Kota Bandung dari zaman dulu hingga zaman sekarang?

Foto semangkok cuanki (Sumber: Wikimedia Commons)
Ayo Netizen 17 Okt 2026, 19:54

BRT Bandung Raya, Budaya Car-Centric, dan Nasib Pejalan Kaki

Jalan kaki di Bandung kerap terasa serba salah hingga dianggap cap ketidakmampuan ekonomi. Mampukah rencana BRT Bandung Raya mengubah budaya car-centric ini?

Suasana pembangunan halte on-corridor BRT Bandung Raya di Jalan Ahmad Yani Cicadas, Kota Bandung, Kamis (15/10/2026) sore. (Sumber: Dokumentasi Pribadi | Foto: Sarah Annisa Fadhila)
Ayo Netizen 17 Okt 2026, 15:23

Film Horor dan Komedi adalah Kita

Fenomena di industri film Indonesia.

Film Horor dan Komedi adalah Kita (Sumber: GeminiAI)
Ayo Netizen 17 Okt 2026, 11:46

Menata Rumah di Bantaran Rel Bandung Raya, Tanpa Mengabaikan Warga

Bandung Raya membutuhkan transportasi massal yang semakin andal, tetapi juga membutuhkan kebijakan perumahan yang tidak membiarkan masyarakat terjebak dalam hunian berisiko.

Gambar ilustrasi kondisi jalur rel di Bandung Raya yang perlu dibenahi (Sumber: dokpri | Foto: Totok Siswantara)
Ayo Netizen 17 Okt 2026, 10:32

Sangkanhurip, Mata Air Kehidupan yang Menguatkan Jiwa

Di Jawa Barat, kata sangkan banyak dijadikan toponim, dijadikan nama tempat, seperti nama geografis Sangkanhurip, Sangkanherang, dan Sangkanmulya.

Telaga yang dijadikan destinasi wisata ini akan terjaga airnya bila hutan di Gunung Cerémé tetap terjaga. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 16 Okt 2026, 20:03

KDM dan Tantangan Mengubah Empati Menjadi Kebijakan

Pemimpin dengan skor empati tinggi bisa berhasil ketika mereka membangun institusi yang mampu menerjemahkan empati menjadi kebijakan yang bermakna.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 16 Okt 2026, 18:00

Pengalaman Memandu SMP Atirah Makassar #1

Pengalaman memandu siswa kelas 8 dari SMP Atirah, Bukit Baruga, Makassar, pada tanggal 5 Oktober hingga 9 Oktober kemarin.

Pengalaman memandu siswa kelas 8 dari SMP Atirah, Bukit Baruga, Makassar, pada tanggal 5 Oktober hingga 9 Oktober kemarin. (Sumber: Malia Nur Alifa)
Ayo Netizen 16 Okt 2026, 16:57

Ketika Foto Menjadi Saksi Sejarah: Ray Bachtiar dan Perjalanan Dunia Visual

Fotografi menyimpan jejak sejarah dan ingatan bangsa. Talkshow “Jejak Visual” mengulas evolusi fotografi dan videografi bersama Ray Bachtiar Dradjat di Museum Mandiri, Kota Tua Jakarta.

Praktisi fotografi Ray Bachtiar Dradjat menjadi narasumber talkshow “Jejak Visual: Evolusi Fotografi dan Videografi”. (Sumber: Ray Bachtiar Dradjat)
Ayo Netizen 16 Okt 2026, 16:42

Menelusuri Jejak Benny Soebardja, Sang Godfather Rock Progresif Indonesia

Buku Benny Soebardja: The Progressive Years karya Zuhair Alyafie mengulas perjalanan Benny Soebardja dan perannya dalam membentuk sejarah rock progresif Indonesia.

Benny Soebardja: Perjalanan Sang Godfather Rock Progresif Indonesia (Sumber: Zuhair Alyafie)
Ayo Netizen 16 Okt 2026, 15:21

Peran Bank Perekonomian Rakyat Mencegah Jerat Rentenir di Bandung

Tujuan utama perbankan daerah bukan hanya menghimpun dana dan menyalurkan kredit. Keberadaannya menjaga martabat ekonomi keluarga di Bandung.

Ilustrasi pentingnya peran Bank Perekonomian Rakyat di Kota Bandung. (Sumber: dokpri | Foto: Sri Maryati)
Ayo Netizen 16 Okt 2026, 13:58

Cerita Perjalanan Menuju Palimanan dan Belajar Keberanian dari Lapak Baca Buku Gratis Cirebon

Kegiatan membuka lapak untuk membaca buku gratis mulai hadir di beberapa kota untuk meningkatkan minat literasi, begitu juga dengan Kota Cirebon.

Baca Buku Gratis di Alun-Alun Palimanan Cirebon. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 16 Okt 2026, 11:07

Jalur Banjaran–Pangalengan Seringkali Padat: Mengapa Kemacetan Terjadi?

Kemacetan di jalur Banjaran–Pangalengan menjadi perhatian karena jalur ini digunakan oleh warga untuk beraktivitas sehari-hari sekaligus menjadi akses menuju kawasan wisata.

Dokumentasi kemacetan di daerah Pasar Banjaran.
Ayo Netizen 16 Okt 2026, 10:07

SKS: Kebiasaan Buruk atau Mekanisme Bertahan Mahasiswa?

Tugas menumpuk dan tenggat mendekat membuat mahasiswa begadang demi menyelesaikan pekerjaan. Apakah SKS sekadar kebiasaan buruk atau cara bertahan di tengah tuntutan akademik?

night study (Sumber: pexels.com | Foto: Bikram Bezbaruah)
Bandung 15 Okt 2026, 19:59

Industri Hiburan Bandung Masih Bergelora, Playlist Rewind 2026 Jadi Bukti Eksistensi Kota Musik

Kota Bandung tak pernah kehilangan taji sebagai barometer industri hiburan dan kiblat festival musik Tanah Air. Denyut kreatifitas itu kini kembali terbukti lewat hadirnya Playlist Rewind 2026.

Kota Bandung tak pernah kehilangan taji sebagai barometer industri hiburan dan kiblat festival musik Tanah Air. Denyut kreatifitas itu kini kembali terbukti lewat hadirnya Playlist Rewind 2026. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 15 Okt 2026, 17:57

Para Insinyur Planologi, Arsitektur dan Sipil Terkemuka Yang Terlibat Pembangunan Kota Bandung dan Cimahi (Bagian 1)

Kisah insinyur planologi, arsitektur dan sipil terkemuka dalam membangun Bandung dan Cimahi. Temukan jejak sejarah, inovasi tata kota dan mahakarya ikonis mereka di sini!

Lukisan cat air Gedung Sate (Sumber: R.M.A. Ahmad Said Widodo | Foto: R.M.A. Ahmad Said Widodo diolah dengan Nano Banana 2)
Bandung 15 Okt 2026, 16:41

Menolak Lupa Rasa Rumah, 11 Tahun Warung Kopi Imah Babaturan Merawat Hangatnya Bandung

Tepat pada 15 Oktober 2026, warung kopi dan rumah makan, yakni Warung Kopi Imah Babaturan yang bersemayam di jantung Kota Bandung ini merayakan hari jadinya yang ke-11.

Pemilik Warung Kopi Imah Babaturan, yakni Mohammad Nurul Hudha dan sang istri, Anggia Bonyta. (Sumber: AyoBiz.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 15 Okt 2026, 15:48

Relasi Santri dengan Indonesia

Refleksi Hari Santri Nasional 2026: menelusuri jejak Resolusi Jihad, peran ulama, dan perjuangan santri dalam mempertahankan kemerdekaan serta menjaga hubungan santri dan negara.

Relasi Santri dengan Indonesia (Sumber: GeminiAI)
Ayo Netizen 15 Okt 2026, 15:09

Ketika Pertemanan Punya Target Harian: Terhubung atau Sekadar Menjaga Api Streak TikTok?

Pernah takut api streak TikTok dengan teman terputus? Kebiasaan ini bisa menjaga komunikasi, tetapi juga terasa seperti kewajiban harian. Apakah kita benar-benar terhubung atau sekadar menjaga angka?

Fitur api streak TikTok bisa menjadi cara menyenangkan untuk menjaga komunikasi.
Ayo Netizen 15 Okt 2026, 15:03

Pardoks 'Tidak Ada Bukti' dalam Kasus Pelecehan Seksual di Unpas

Data menunjukkan bahwa laporan palsu -- atau bahkan fitnah -- dalam kasus kekerasan dan pelecehan seksual di kampus sangat rendah, sementara underreporting sangat tinggi. Apa artinya?

Aksi mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) Bandung terkait dugaan kekerasan seksual oleh oknum dosen. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Gilang Fathu Ramadhan)
Ayo Netizen 15 Okt 2026, 12:03

Mengenal Emma Poeradiredja dan Jejak Politik Perempuan Sunda

Emma Peoradiredja, seorang tokoh perempuan sunda yang membukakan jalan berpolitik untuk perempuan di tanah sunda

Emma Poeradiredja