LBH Bandung Beberkan Kejanggalan Administrasi dan Pembuktian Kasus Sukahaji

Halwa Raudhatul
Ditulis oleh Halwa Raudhatul diterbitkan Jumat 16 Jan 2026, 06:27 WIB
Protes warga Sukahaji di atas lahan sengketa. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)

Protes warga Sukahaji di atas lahan sengketa. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)

AYOBANDUNG.ID - Konflik sengketa lahan di Sukahaji Bandung dari 2009 hingga 2026 ini masih terus bergulir. Klaim lahan yang diakui oleh Junus Jen Suherman dan Juliana Iskandar terhadap lahan yang ditempati warga Sukahaji sudah sampai sidang putusan di meja hijau.

Satu hari menjelang putusan persidangan, warga Sukahaji bersolidaritas melaksanakan konsolidasi didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Terlihat tidak hanya ibu-ibu dan bapak-bapak, namun anak muda warga Sukahaji memenuhi ruangan konsolidasi.

Anak muda warga Sukahaji, Alivia (19) menyampaikan harapannya terkait diadakannya konsolidasi menjelang putusan sidang enam warga Sukahaji yang menjadi terdakwa.

“Yang ingin kami capai yaitu kekompakan warga untuk melihat bahwa yang enam warga ini emang benar-benar keluarga kita,” ucap dia.

Alivia bukan orang yang vokal sejak dahulu. Alivia awalnya sama dengan kebanyakan anak muda lain di luar sana yang tidak mau banyak ikut campur dalam hal seperti ini. Semuanya berubah, saat dia mulai menyadari nilai dari pergerakan Sukahaji Melawan ini.

“Mungkin dari dulu aku nggak lihat bahwa ini tuh bakal mengancam hidup kita dan semua warga,” ucapnya.

“Nah, dari beberapa setelah kejadian yang enam warga ini, aku lihat bahwa ternyata memang nggak ada keadilan di Indonesia. Memang nggak ada keadilan buat misalnya warga-warga yang bersengketa,” jelas Alivia.

Dari beberapa persidangan enam warga Sukahaji yang dijadikan terdakwa atas dasar penyerobotan lahan, dalam temuan dari LBH Bandung yang mendampingi kasus Sukahaji, Fariz Hamka Pranata menyebutkan adanya kejanggalan yang terlihat selama proses persidangan.

Pertama, kejanggalan di fakta persidangan. Saksi pelapor tidak hadir dalam persidangan empat kali, melebihi limitasi. 

Kedua, dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya di bidang administrasi dan survei. Mereka tidak membawa surat-surat, seperti buku tanah dan persil.

Ketiga, sertifikat yang tidak sesuai. Sertifikat yang ditunjukkan Junus kepada warga Sukahaji setelah diteliti lokasi nya berada di wilayah lain, bukan di Sukahaji.

“Warga itu permintaanya sederhana. Pertama, kalaupun iya, tunjukkan sertifikatnya. Terus yang kedua, hadirkan acara BPN nya,” ucap Fariz.

Dalam wawancara ini, Fariz menyampaikan bahwa pihak Junus mendaftarkan beberapa Surat Pendaftaran Keterangan Tanah (SPKT) dan diterima oleh Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sedangkan mereka itu sudah mengetahui kalau Sukahaji ini sedang ada sengketa. Karena dalam hal penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) itu harus 'clear and clean'. Clear and clean itu tidak ada sengketa di wilayahnya,” ungkapnya.

Penggusuran paksa di Sukahaji ini berujung pada pencaplokan terbesarnya pada 3 Desember 2025 yang melibatkan kekerasan antara oknum ormas dengan warga. Gesekan antara oknum ormas dengan warga ini berujung pada dijadikannya terdakwa enam warga Sukahaji. 

“Pasal (yang dikenakan kepada warga awalnya) itu 167, 169, 385, dan 389. Pasal 167 itu kaitannya dengan penyerobotan lahan, 169 itu kaitannya dengan perkumpulan jahat, 385 dan 389 itu kurang lebihnya adalah sewa menyewa,” ungkap Fariz.

LBH Bandung menilai pasal yang dikenakan keenam warga Sukahaji ini tidak tepat karena tidak mempertimbangkan aspek sosial historisnya. 

“Nah, dari sisi historisnya juga mereka sudah menempati atau tinggal di sini itu sudah 20 tahun,” ucap dia.

Pada Rabu, 14 Januari 2026 sidang putusan atas enam warga Sukahaji digelar. Hasil putusan majelis hakim menetapkan bahwa mereka bersalah dan divonis tindak pidana selama 6 bulan. Pasca persidangan tersebut, LBH Bandung berpandangan bahwa majelis tidak mengulas secara komprehensif beberapa kejanggalan selama kasus ini bergulir.

“Mulai dari problem pembuktian kepemilikan lahan, kesaksian yang saling bertentangan, hingga fakta bahwa konflik ini sejatinya merupakan sengketa perdata/agraria, bukan tindak pidana,” jelas Fariz.

Meski putusan telah diketuk, tim pendamping dari LBH Bandung tengah mempertimbangkan upaya hukum lanjutan guna mencari keadilan bagi enam warga Sukahaji yang terdakwa.

“Akan kami kaji terlebih dahulu dengan prinsipal, keluarga, dan warga Sukahaji,” ungkap Fariz.

Mengingat banyaknya kejanggalan administrasi yang ditemukan, LBH Bandung berpendapat bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan di ranah agraria, bukan di pengadilan pidana.

“Menurut kami, solusi paling tepat dalam kasus Sukahaji adalah penyelesaian non-pidana yang berkeadilan, dengan mengedepankan pendekatan agraria dan hak asasi manusia,” jelas dia.

News Update

Ayo Biz 17 Jan 2026, 16:36 WIB

SNLIK 2026 dan Jalan Panjang Literasi Keuangan Masyarakat Jawa Barat

Banyak masyarakat belum memahami pentingnya perencanaan keuangan, tabungan darurat, atau pemanfaatan produk keuangan formal. Literasi keuangan jadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar jargon kebijakan.
Ilustrasi. Banyak masyarakat belum memahami pentingnya perencanaan keuangan, tabungan darurat, atau pemanfaatan produk keuangan formal. Literasi keuangan jadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar jargon kebijakan. (Sumber: Freepik)
Ayo Netizen 16 Jan 2026, 20:43 WIB

Ketika AI Menjadi Guru, Etika Jadi Korban Pertama Mahasiswa

Pentingnya pendidikan karakter untuk menghadapi ancaman etis AI pada kemandirian berpikir, integritas akademik, dan keamanan data mahasiswa di perguruan tinggi.
Illustrasi tantangan berpikir kritis dengan AI (Sumber: Pexels | Foto: Tara Winstead)
Ayo Biz 16 Jan 2026, 17:29 WIB

Dessert Tradisi dalam Format Modern, Potret Tren Kuliner 2026

Industri kuliner Indonesia tengah mengalami transformasi besar yang dipicu oleh perubahan perilaku konsumen, terutama generasi muda.
Ilustrasi dessert lokal yang dikemas modern kini bukan sekadar makanan, melainkan bagian dari gaya hidup. (Sumber: Freepik)
Ayo Biz 16 Jan 2026, 16:20 WIB

Tadabbur Alam di Gunung Puntang: Pesantren Menyemai Kesadaran Kebersihan dan Cinta Lingkungan

Para santri diajak menyelami makna kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah, hingga praktik penyembelihan hewan kurban dengan cara yang benar.
Para santri diajak menyelami makna kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah, hingga praktik penyembelihan hewan kurban dengan cara yang benar. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 16 Jan 2026, 15:30 WIB

Ketika Terminal Peti Kemas Bandung Ditelan Sepi

Pemkot Bandung bersama PT KAI perlu segera bekerja sama untuk membangkitkan TPKB menjadi sistem logistik yang tangguh.
Kondis TPKB yang tidak ada aktivitas bongkar muat. (Sumber: dokpri | Foto: Totok Siswantara)
Ayo Jelajah 16 Jan 2026, 13:41 WIB

Jalan Dago Tempo Dulu, Belum Padat Tapi Rawan Kecelakaan

Koran Belanda mencatat Jalan Dago sebagai lokasi kecelakaan berulang sejak 1920 an di tengah pesona Bandung utara.
Orang Eropa berjalan di Jalan Dago tahun 1920-an. (Sumber: KITLV)
Ayo Netizen 16 Jan 2026, 10:43 WIB

Tren 'Peutik Panen' Tani Kota Bandung Ti Buruan, dari Beton Jadi Cuan!

Buruan SAE terdengar seperti program serius pemerintah, tapi kalau kamu lihat langsung, suasananya malah kayak gabungan antara kebun, taman bermain, dan terapi stres alami.
Warga saat memeriksa tanaman hydroponik di Buruan Sae Kelurahan Cigondewah Kidul, Kota Bandung (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 16 Jan 2026, 09:58 WIB

Meong Congkok Ditemukan Warga Masuk ke Halaman Rumah

Warga setempat biasa menyebutnya Meong Congkok; dan ditemukan masuk halaman rumah.
Warga setempat biasa menyebutnya Meong Congkok; dan ditemukan masuk halaman rumah. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Ayo Jelajah 16 Jan 2026, 09:50 WIB

Sejarah UPI, Jejak Panjang Kampus Guru di Bandung

Sejarah UPI Bandung berawal dari PTPG 1954, tumbuh lewat IKIP, hingga menjadi universitas serba bisa berbasis pendidikan.
Villa Isola di UPI Bandung (dahulu IKIP Bandung). (Sumber: Wikimedia Commons)
Beranda 16 Jan 2026, 06:27 WIB

LBH Bandung Beberkan Kejanggalan Administrasi dan Pembuktian Kasus Sukahaji

Mengingat banyaknya kejanggalan administrasi yang ditemukan, LBH Bandung berpendapat bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan di ranah agraria, bukan di pengadilan pidana.
Protes warga Sukahaji di atas lahan sengketa. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Jelajah 15 Jan 2026, 19:51 WIB

Bandit Laknat Padalarang Zaman Belanda, Kisah Berdarah di Kampung Terpencil

Dalam gelap Padalarang tahun 1935, sekelompok rampok memanfaatkan sunyi kampung terpencil, mengungkap sisi rapuh keamanan desa di balik tertib administrasi kolonial.
Ilustrasi perampokan di kampung zaman baheula.
Ayo Netizen 15 Jan 2026, 19:41 WIB

Keadaan Lingkungan Bandung Utara dalam Toponimi

Inilah keadaan lingkungan Bandung Utara yang terekam dalam toponimi di kawasan itu.
Potongan peta topografi Lembar Tanjungsari. Cetak ulang dari peta topografi Belanda (1919), oleh Army Map Service (1943). (Sumber: Peta koleksi KITLV Heritage)
Ayo Netizen 15 Jan 2026, 18:21 WIB

Komunikasi Anti Macet 

Secara bertahap, gelar kota paling macet di Indonesia kini berpindah ke Bandung.
Ilustrasi kemacetan. (Sumber: Pexels | Foto: Stan)
Ayo Netizen 15 Jan 2026, 16:52 WIB

Menengok Lagi Tragedi Sumatra 2025, Memahami Penyebab dan Dampaknya

Tragedi banjir bandang Aceh, Sumut, Sumbar akhir 2025 akibat hujan ekstrem Siklon Senyar & kerusakan hutan parah.
Kondisi banjir di Kab Dharmasraya, Sumatera Barat, Minggu (2/3). (Sumber: BPBD Kabupaten Dharmasraya)
Ayo Netizen 15 Jan 2026, 15:34 WIB

Bandung UTAMA, Antara Janji dan Realita

Hampir setahun kepemimpinan Muhammad Farhan menjadi awal penilaian warga Bandung.
Walikota dan Wakil Walikota Bandung, M. Farhan dan Erwin. (Sumber: Pemprov Jabar)
Ayo Netizen 15 Jan 2026, 15:11 WIB

Usaha Spa Bintang Lima hingga Kaki Lima, Pelayanan Kesehatan Tradisional Sumber Devisa dan Lapangan Kerja

Usaha spa kelas kaki lima tidak jarang kita jumpai di tempat umum.
Ilustrasi usaha spa. (Sumber: Pexels | Foto: Anete Lusina)
Ayo Netizen 15 Jan 2026, 13:30 WIB

Seberapa Besar Dampak Buruk Krisis Etika Bermedia untuk Perilaku Kekerasan?

Ledakan di Jakarta dan maraknya kekerasan remaja menunjukkan krisis etika bermedia.
Ilustrasi pelaku kekerasan. (Sumber: Pexels | Foto: cottonbro studio)
Ayo Netizen 15 Jan 2026, 11:43 WIB

Jalan Soekarno-Hatta Bandung: Jalan Terpanjang Sepanjang Permasalahannya

Jalan Soekarno-Hatta membentang dari Bundaran Cibeureum hingga Bundaran Cibiru menjadikan jalan ini jalan terpanjang di Kota Bandung.
Lampu Merah Kiaracondong-Soekarno Hatta (Kircon) di Kota Bandung sudah lama ditetapkan sebagai stopan “Lampu Merah Terlama di Indonesia”. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Muslim Yanuar)
Beranda 15 Jan 2026, 11:38 WIB

Di Balik Skatebowl Taman Pandawa, Mimpi Atlet BMX Muda Tumbuh di Tengah Keterbatasan

Bagi Tama, skatebowl Taman Pandawa tetap menjadi titik awal perjalanannya. Di tengah segala keterbatasan, tempat ini masih memberinya ruang untuk berlatih dan bermimpi.
Tama dan ayahnya, Asep Sofyan. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 15 Jan 2026, 10:11 WIB

Menghapus Duka Petani Produsen Tetes Tebu Rakyat

Impor etanol mesti ditekan dan pengembangan industri etanol dalam negeri skala besar perlu bersinergi dengan petani tebu di desa.
Ilustrasi petani tebu sedan beraktivitas di kebun. (Sumber: PT Perkebunan Nusantara III)