LBH Bandung Beberkan Kejanggalan Administrasi dan Pembuktian Kasus Sukahaji

Halwa Raudhatul
Ditulis oleh Halwa Raudhatul diterbitkan Jumat 16 Jan 2026, 06:27 WIB
Protes warga Sukahaji di atas lahan sengketa. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)

Protes warga Sukahaji di atas lahan sengketa. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)

AYOBANDUNG.ID - Konflik sengketa lahan di Sukahaji Bandung dari 2009 hingga 2026 ini masih terus bergulir. Klaim lahan yang diakui oleh Junus Jen Suherman dan Juliana Iskandar terhadap lahan yang ditempati warga Sukahaji sudah sampai sidang putusan di meja hijau.

Satu hari menjelang putusan persidangan, warga Sukahaji bersolidaritas melaksanakan konsolidasi didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Terlihat tidak hanya ibu-ibu dan bapak-bapak, namun anak muda warga Sukahaji memenuhi ruangan konsolidasi.

Anak muda warga Sukahaji, Alivia (19) menyampaikan harapannya terkait diadakannya konsolidasi menjelang putusan sidang enam warga Sukahaji yang menjadi terdakwa.

“Yang ingin kami capai yaitu kekompakan warga untuk melihat bahwa yang enam warga ini emang benar-benar keluarga kita,” ucap dia.

Alivia bukan orang yang vokal sejak dahulu. Alivia awalnya sama dengan kebanyakan anak muda lain di luar sana yang tidak mau banyak ikut campur dalam hal seperti ini. Semuanya berubah, saat dia mulai menyadari nilai dari pergerakan Sukahaji Melawan ini.

“Mungkin dari dulu aku nggak lihat bahwa ini tuh bakal mengancam hidup kita dan semua warga,” ucapnya.

“Nah, dari beberapa setelah kejadian yang enam warga ini, aku lihat bahwa ternyata memang nggak ada keadilan di Indonesia. Memang nggak ada keadilan buat misalnya warga-warga yang bersengketa,” jelas Alivia.

Dari beberapa persidangan enam warga Sukahaji yang dijadikan terdakwa atas dasar penyerobotan lahan, dalam temuan dari LBH Bandung yang mendampingi kasus Sukahaji, Fariz Hamka Pranata menyebutkan adanya kejanggalan yang terlihat selama proses persidangan.

Pertama, kejanggalan di fakta persidangan. Saksi pelapor tidak hadir dalam persidangan empat kali, melebihi limitasi. 

Kedua, dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya di bidang administrasi dan survei. Mereka tidak membawa surat-surat, seperti buku tanah dan persil.

Ketiga, sertifikat yang tidak sesuai. Sertifikat yang ditunjukkan Junus kepada warga Sukahaji setelah diteliti lokasi nya berada di wilayah lain, bukan di Sukahaji.

“Warga itu permintaanya sederhana. Pertama, kalaupun iya, tunjukkan sertifikatnya. Terus yang kedua, hadirkan acara BPN nya,” ucap Fariz.

Dalam wawancara ini, Fariz menyampaikan bahwa pihak Junus mendaftarkan beberapa Surat Pendaftaran Keterangan Tanah (SPKT) dan diterima oleh Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sedangkan mereka itu sudah mengetahui kalau Sukahaji ini sedang ada sengketa. Karena dalam hal penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) itu harus 'clear and clean'. Clear and clean itu tidak ada sengketa di wilayahnya,” ungkapnya.

Penggusuran paksa di Sukahaji ini berujung pada pencaplokan terbesarnya pada 3 Desember 2025 yang melibatkan kekerasan antara oknum ormas dengan warga. Gesekan antara oknum ormas dengan warga ini berujung pada dijadikannya terdakwa enam warga Sukahaji. 

“Pasal (yang dikenakan kepada warga awalnya) itu 167, 169, 385, dan 389. Pasal 167 itu kaitannya dengan penyerobotan lahan, 169 itu kaitannya dengan perkumpulan jahat, 385 dan 389 itu kurang lebihnya adalah sewa menyewa,” ungkap Fariz.

LBH Bandung menilai pasal yang dikenakan keenam warga Sukahaji ini tidak tepat karena tidak mempertimbangkan aspek sosial historisnya. 

“Nah, dari sisi historisnya juga mereka sudah menempati atau tinggal di sini itu sudah 20 tahun,” ucap dia.

Pada Rabu, 14 Januari 2026 sidang putusan atas enam warga Sukahaji digelar. Hasil putusan majelis hakim menetapkan bahwa mereka bersalah dan divonis tindak pidana selama 6 bulan. Pasca persidangan tersebut, LBH Bandung berpandangan bahwa majelis tidak mengulas secara komprehensif beberapa kejanggalan selama kasus ini bergulir.

“Mulai dari problem pembuktian kepemilikan lahan, kesaksian yang saling bertentangan, hingga fakta bahwa konflik ini sejatinya merupakan sengketa perdata/agraria, bukan tindak pidana,” jelas Fariz.

Meski putusan telah diketuk, tim pendamping dari LBH Bandung tengah mempertimbangkan upaya hukum lanjutan guna mencari keadilan bagi enam warga Sukahaji yang terdakwa.

“Akan kami kaji terlebih dahulu dengan prinsipal, keluarga, dan warga Sukahaji,” ungkap Fariz.

Mengingat banyaknya kejanggalan administrasi yang ditemukan, LBH Bandung berpendapat bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan di ranah agraria, bukan di pengadilan pidana.

“Menurut kami, solusi paling tepat dalam kasus Sukahaji adalah penyelesaian non-pidana yang berkeadilan, dengan mengedepankan pendekatan agraria dan hak asasi manusia,” jelas dia.

News Update

Ayo Netizen 19 Apr 2026, 19:02

Hari Bumi Sedunia: Dari Kesadaran Menuju Aksi Nyata

Refleksi Hari Bumi Sedunia untuk melihat kembali hubungan manusia dengan alam, dari kesadaran sederhana hingga tindakan nyata dalam menjaga keberlanjutan Bumi.

Gambar Bumi dari jendela pesawat Orion yang memperlihatkan keindahan planet sebagai rumah bagi seluruh kehidupan. (Sumber: NASA | Foto: -)
Ayo Netizen 19 Apr 2026, 15:38

Puisi, Hati, dan Suci

Puisi tumbuh berkembang bukan hanya dari ruang nyaman, tetapi dari keterbatasan yang dilawan dengan kekuatan keyakinan.

Puluhan penampil memeriahkan Open Mic Vol. 17 Bandung Berpuisi untuk mengekspresikan karya dan merayakan puisi secara langsung. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ikon 19 Apr 2026, 13:48

Hikayat Harry Suliztiarto Bawa Olahraga Panjat Tebing ke Indonesia

Kisah Harry Suliztiarto membawa panjat tebing ke Indonesia sejak 1976, dari eksperimen nekat hingga ekspedisi Eiger yang menginspirasi.

Harry Suliztiarto. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Wisata & Kuliner 19 Apr 2026, 11:45

Panduan Wisata Green Canyon Pangandaran, Panorama Eksotis Karst Cukang Taneuh Sungai Cijulang

Green Canyon menghadirkan kombinasi tebing karst, air kehijauan, dan aktivitas petualangan seperti body rafting yang cocok bagi pencinta wisata alam.

Green Canyon Pangandaran. (Sumber: Wikimedia)
Ayo Netizen 19 Apr 2026, 11:14

Pantai Madasari, Pilihan Healing di Pesisir Selatan Jawa Barat

Pantai Madasari dapat menjadi referensi wisata alam karena menawarkan ketenangan di pesisir selatan Jawa Barat.

Pantai Madasari di pagi hari dengan suasana tenang dan nyaman. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Pernando Aigro S)
Ayo Netizen 19 Apr 2026, 10:19

Aduan yang Salah Alamat: Bukti Literasi Infrastruktur Publik Masih Rendah

Meningkatnya partisipasi publik dalam menyampaikan aduan terkait kerusakan infrastruktur jalan belum diikuti dengan pemahaman tentang status dan penyelenggara jalan.

Kondisi jalan yang rusak di Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. (Foto: Ayobandung.com/Toni Hermawan)
Ayo Netizen 19 Apr 2026, 03:31

Doa Manusia, Semesta, dan Tuhan

Di dalam perspektif manusia, bahwa setiap ucapan adalah doa, dan karma terkadang menjadi sesuatu hal yang memabukkan.

Ilustrasi umat Islam sedang berdoa. (Sumber: Ayobandung.com)
Bandung 18 Apr 2026, 15:10

Manis Legit Jenang Mbak Nana, Primadona Baru di Tengah Hiruk Pikuk Pasar Cihapit

Visual jenang yang autentik di Cerita Manis Mbak Nana terbukti ampuh mengundang rasa penasaran sekaligus menggugah selera para pelancong untuk menepi sejenak demi mencicipi semangkuk kehangatan.

Visual jenang yang autentik di Cerita Manis Mbak Nana terbukti ampuh mengundang rasa penasaran sekaligus menggugah selera para pelancong untuk menepi sejenak demi mencicipi semangkuk kehangatan. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Beranda 18 Apr 2026, 14:30

Melawan Arus Digital: Denyut Musik Analog di Bandung dan Makassar

Di tengah dominasi digital, kaset dan vinyl tetap hidup sebagai simbol identitas, koneksi emosional, dan ruang nostalgia antargenerasi.

Koleksi kaset lama di DU 68 Musik. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Beranda 18 Apr 2026, 11:47

Uang Menjadi Simbol: Membaca Realitas Sosial Lewat Lukisan “Uang Kecil”

Lukisan "Uang Kecil" karya Vania Kamila Zahra merefleksikan ketimpangan sosial dan perjuangan hidup melalui detail uang lusuh, mengajak penonton bersyukur di tengah kerasnya realitas ekonomi.

Vania Kamila Zahra dan lukisannya yang berjudul “Uang Kecil”. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 17 Apr 2026, 20:52

Tantangan Kartini Masa Kini : Bangkitkan Kesadaran Konsumen dan Geluti Ekonomi Kreatif

Kartini 4.0 memiliki tugas sejarah memperbaiki mutu, volume produksi dan kemasan pangan tradisional sehingga mampu bersaing di pasar.

Ilustrasi RA.Kartini dalam sebuah film (Sumber: Legacy Pictures)
Ayo Netizen 17 Apr 2026, 19:51

Pamer atau Bertahan? Logika Sosial di Balik Tren Flexing di Media Sosial

Flexing bukan sekadar pamer kekayaan, tetapi bagian dari logika media sosial yang menuntut setiap orang untuk terus terlihat dan diakui.

Ilustrasi swafoto untuk media sosial. (Sumber: Pexels/Sara mazin)
Ayo Netizen 17 Apr 2026, 18:03

Kisah Kaum Urban 'Wong Kalang' di Jantung Parijs van Java

Mungkin untuk sebagian orang kisah “Wong Kalang” ini masih terdengar samar.

Anak turun keluarga wong kalang yang menetap di barat Braga sejak 1880. (Foto: Dokumentasi keluarga Apandi)
Ayo Netizen 17 Apr 2026, 17:25

Di Balik Roda yang Bergerak: Bandung, Angkot, dan Cara Kita Membaca Kota

Hari Angkutan Nasional menjadi momen bersejarah sekaligus cara untuk mengenal Kota Bandung, tidak hanya dari keindahannya, tetapi juga dari kehidupan yang bergerak di dalamnya.

Angkot di Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Wisata & Kuliner 17 Apr 2026, 16:44

Panduan Wisata Situ Bagendit Garut: Tiket, Rute, dan Wahana

Situ Bagendit menawarkan tiket murah, akses mudah, wahana air, dan panorama empat gunung, cocok untuk wisata keluarga di Garut.

Situ Bagendit, Garut. (Sumber: Pemprov Jabar)
Ayo Netizen 17 Apr 2026, 12:51

Perempuan yang Menulis dalam Bahasa Penjajahnya, Sisi Lain Kartini yang Tak Pernah Diajarkan di Sekolah

Di balik peringatan Hari Kartini, ada sisi gelap yang terlupakan, perjuangan seorang perempuan yang bahkan harus menulis dalam bahasanya sendiri.

R.A. Kartini. (Sumber: Istimewa)
Beranda 17 Apr 2026, 11:45

Lapak Cilok dan Buku: Cara Raja Menantang Stigma di Jalan Dago

Lapak cilok di Dago jadi ruang baca gratis yang digagas Raja. Ia menantang stigma bahwa membaca hanya milik kalangan tertentu, lewat buku yang dibuka untuk siapa saja.

Berjualan cilok menjadi sumber penghasilan utama Raja, di sela kegiatannya mengelola lapak baca sederhana di pinggir jalan. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 17 Apr 2026, 11:16

Membangun LRT Bandung Raya, Revolusi Angkutan Kota yang Esensial

Sistem LRT memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan moda yang lain.

Ilustrasi urgensi sistem angkutan LRT untuk kawasan Bandung Raya (Sumber: dokpri | Foto: Totok Siswantara)
Linimasa 17 Apr 2026, 10:44

Para Peramal Piala Dunia, dari Paul Si Gurita hingga Prediksi AI

Fenomena ramalan Piala Dunia berkembang dari Paul si gurita hingga kecerdasan buatan yang kini memprediksi hasil turnamen global 2026.

Paul Si Gurita, peraamal Piala Dunia 2010. (Sumber: Wikimedia)
Ayo Netizen 17 Apr 2026, 09:42

Ciseeng, Endapan Laut Purba yang Dikukus Panas Bumi

Endapan travertin Cisѐѐng yang membukit, merupakan endapan dari masa lalu kini, yang sudah berlangsung jutaan tahun.

Gundukan endapan travertin, semula bentuknya menyerupai sѐѐng, menyerupai dandang, dan di dalamnya terdapat air panas yang terus membual. Inilah yang menjadi inspirasi para karuhun untuk menamai kawasan ini Cisѐѐng. (Sumber: Dokumentasi Penulis)