Aduan yang Salah Alamat: Bukti Literasi Infrastruktur Publik Masih Rendah

4 menit baca
Angga Marditama Sultan Sufanir
Ditulis oleh Angga Marditama Sultan Sufanir diterbitkan
Kondisi jalan yang rusak di Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. (Foto: Ayobandung.com/Toni Hermawan)
Kondisi jalan yang rusak di Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. (Foto: Ayobandung.com/Toni Hermawan)

Meningkatnya partisipasi publik dalam menyampaikan aduan terkait kerusakan infrastruktur jalan belum diikuti dengan pemahaman tentang status dan penyelenggara jalan.

Keluhan warga Bandung Raya tentang kondisi jalan rusak berlubang, jalan minim penerangan, rambu dan marka yang tidak terawat, hingga banjir saat hujan deras semakin sering muncul di media sosial. Fenomena ini menunjukkan meningkatnya kepedulian publik terhadap kondisi infrastruktur jalan. Namun di balik itu, terdapat persoalan yang lebih mendasar: banyak aduan disampaikan bukan kepada penyelenggara jalannya.

Alih-alih mempercepat penanganan, aduan yang salah alamat justru memperpanjang proses respon. Fenomena ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bukti bahwa literasi infrastruktur publik masih rendah—yakni pemahaman masyarakat tentang bagaimana infrastruktur jalan dikelola dan siapa yang berwenang atasnya.

Aturan penyelenggara jalan sudah ada, tetapi pemahaman publik yang masih terbatas

Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya. Pembagian kewenangan jalan di Indonesia sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Penyelenggaraan jalan nasional menjadi wewenang pemerintah pusat, jalan provinsi menjadi wewenang pemerintah daerah provinsi, sedangkan jalan kabupaten/kota dan desa berada di bawah wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa.

Pembagian status jalan di Indonesia dan kewenangannya masing-masing. (Sumber: X/@KemenPU)
Pembagian status jalan di Indonesia dan kewenangannya masing-masing. (Sumber: X/@KemenPU)

Struktur ini dirancang untuk memastikan agar penanganannya berjalan sesuai dengan skala pelayanan. Namun dalam praktiknya, masyarakat seringkali tidak menggunakan kerangka ini saat menyampaikan aduan. Banyak laporan justru diarahkan berdasarkan persepsi—kepada pejabat yang dianggap paling dekat atau paling berpengaruh—bukan kepada institusi yang memiliki kewenangan teknis.

Kondisi ini menunjukkan bahwa keberadaan regulasi saja tidak cukup tanpa diikuti pemahaman publik.

Membaca jalan sebagai bagian dari literasi infrastruktur

Dalam perspektif teknik transportasi, jalan sebenarnya memiliki “bahasa” yang dapat dikenali melalui karakter teknisnya. Jalan nasional umumnya dirancang dengan lebar yang cukup untuk menampung kendaraan berat dalam volume tinggi, sehingga perkerasan jalannya pun didesain dengan standar kualitas tinggi. Marka jalan biasanya lengkap dan reflektif, dilengkapi rambu penunjuk arah skala regional dan perlengkapan keselamatan. Penerangan jalan juga relatif tersedia di koridor utama.

Di bawahnya, jalan provinsi tetap melayani konektivitas penting, namun dengan standar yang sedikit lebih rendah. Sementara itu, jalan kabupaten/kota menunjukkan variasi yang lebih besar, baik dari segi lebar, kualitas perkerasan, maupun kelengkapan marka dan penerangan jalan, karena berfungsi melayani mobilitas lokal.

Ciri status jalan berdasarkan markanya. (Sumber: Instagram/@humaskotajambi)
Ciri status jalan berdasarkan markanya. (Sumber: Instagram/@humaskotajambi)

Kemampuan membaca perbedaan ini merupakan bagian dari literasi infrastruktur jalan yang masih terbatas di masyarakat. Tanpa pemahaman tersebut, semua jalan dipersepsikan sama, sehingga semua aduan diarahkan ke pihak yang sama.

Jalan Soekarno-Hatta: kasus nyata salah alamat aduan

Fenomena ini terlihat jelas pada kasus di Jalan Soekarno-Hatta Bandung. Sebagai jalan nasional dengan volume lalu lintas kendaraan berat yang tinggi, jalan ini memiliki karakteristik teknis sebagai bagian dari jaringan utama.

Namun ketika terjadi kerusakan perkerasan atau penerangan jalan yang mati, banyak aduan justru ditujukan kepada Wali Kota Bandung (@hmfarhanbdg) maupun Gubernur Provinsi Jawa Barat (@dedimulyadi71).

Jika ruas tersebut berada dalam kewenangan pemerintah pusat, maka pemerintah kota dan provinsi tidak memiliki otoritas langsung untuk melakukan perbaikan. Aduan yang tidak tepat sasaran akhirnya harus dialihkan terlebih dahulu, yang berarti memperpanjang waktu penanganan.

Kasus ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan hanya pada kondisi jalan, tetapi juga pada cara masyarakat memahami sistem pengelolaannya.

Tegalluar: semua masalah dinaikkan ke tingkat atas

Hal serupa terjadi pada banjir di Desa Tegalluar. Banyak warga mengadu kepada gubernur, meskipun persoalan tersebut berkaitan erat dengan sistem drainase dan tata guna lahan.

Dalam sistem pemerintahan daerah, kewenangan tersebut berada pada pemerintah kabupaten, yakni Bupati Bandung. Namun rendahnya literasi infrastruktur jalan membuat masyarakat cenderung menganggap bahwa semakin tinggi posisi pejabat, semakin besar pula tanggung jawabnya terhadap semua persoalan.

Kecenderungan ini justru bertentangan dengan prinsip desentralisasi yang menjadi dasar pengelolaan infrastruktur jalan di Indonesia.

Salah alamat aduan bisa memperlambat solusi

Kesalahan dalam menyampaikan aduan berdampak nyata. Laporan tidak langsung ditindaklanjuti, proses birokrasi menjadi lebih panjang, dan akuntabilitas menjadi tidak jelas. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Namun perlu dicatat, kondisi ini tidak sepenuhnya menjadi kesalahan masyarakat. Minimnya informasi publik—seperti tidak adanya papan penanda yang mencantumkan status jalan di lapangan—membuat masyarakat kesulitan mengidentifikasi kewenangan secara mandiri.

Dengan kata lain, rendahnya literasi infrastruktur jalan merupakan hasil dari interaksi antara keterbatasan pemahaman publik dan kurangnya transparansi sistem.

Hasan Fiidel, ojol asal Kabupaten Bandung memperbaiki jalan rusak tanpa duit pemerintah. (Sumber: Ayobandung | Foto: Mildan Abdalloh)
Hasan Fiidel, ojol asal Kabupaten Bandung memperbaiki jalan rusak tanpa duit pemerintah. (Sumber: Ayobandung | Foto: Mildan Abdalloh)

Peningkatan kualitas infrastruktur jalan tidak cukup hanya melalui pembangunan fisik. Diperlukan upaya sistematis untuk meningkatkan literasi publik agar partisipasi masyarakat menjadi lebih efektif.

Pemerintah perlu menyediakan informasi jaringan jalan yang terbuka dan mudah diakses, memasang penanda status jalan, serta mengintegrasikan sistem pengaduan agar laporan dapat langsung diteruskan ke instansi yang berwenang. Di sisi lain, masyarakat perlu mulai memahami bahwa setiap infrastruktur jalan memiliki tata kelola yang spesifik dan tidak semua persoalan dapat diselesaikan oleh satu level pemerintahan.

Aduan publik merupakan bagian penting dari tata kelola kota yang responsif. Namun, tanpa pemahaman yang memadai, aduan berisiko menjadi tidak efektif.

Fenomena aduan yang salah alamat bukan sekadar kesalahan individu, melainkan bukti bahwa literasi infrastruktur publik masih perlu ditingkatkan. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat tidak hanya menjadi pengawas, tetapi juga bagian dari solusi dalam menciptakan sistem infrastruktur jalan yang lebih responsif dan akuntabel. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 23 Okt 2026, 20:14

Lemahneundeut, Jejak Tanah Neundeut atau Nendatan di Lereng Gunung

Lemahneundeut adalah masa tanah atau batuan yang bergerak ke bawah lereng.

Persawahan berteras-teras di Bandung Selatan, merupakan jejak lemahneundeut yang dikelola dengan baik. (Sumber: T. Bachtiar)
Ayo Netizen 23 Okt 2026, 19:17

Sosok Didi Petet sebagai Potret Bandung dalam Film Preman Pensiun

Didi Petet sudah meninggal beberapa tahun lalu, tapi sosoknya dalam film Preman Pensiun masih membekas, dan menjadi ingatan waktu yang tercermin dalam potret kehidupan sehari-hari di Bandung.

Ilustrasi Didi Petet. (Sumber: Gemini AI)
Ayo Netizen 23 Okt 2026, 18:31

Lebih Berani di Rumah daripada di Jenewa: Posisi Indonesia dalam Perundingan Plastik

Menurut KLH/BPLH, 202), porsi plastik dalam sampah nasional naik dari 11% pada 2010 menjadi hampir 20% pada 2024 dan dapat mencapai 50% pada 2050 tanpa intervensi seriu.

Warga memungut sampah botol dan gelas plastik di bawah jembatan Babakan Sapan (BBS) Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat 30 Juni 2025. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 23 Okt 2026, 16:59

Kampus Bukan Tempat Pamer Knalpot: Saatnya Menjaga Kenyamanan Akademik di UIN Bandung Kampus I Cipadung

Knalpot bising di Kampus I UIN Bandung, Cipadung, mengganggu kenyamanan akademik. Saatnya bersama menjaga ketertiban kampus.

Ilustrasi knalpot brong. (Sumber: Pexels | Foto: Quốc Bùi)
Ayo Netizen 23 Okt 2026, 16:26

CCTV Merekam, tetapi Belum Tentu Mencegah: Keamanan Lingkungan Mahasiswa Perlu Tanggung Jawab Bersama

CCTV dapat membantu merekam kejadian, menyusun kronologi, dan memberikan petunjuk untuk mengidentifikasi orang yang diduga terlibat.

Ilustrasi CCTV. (Sumber: Pexels | Foto: Bezalens JGP)
Ayo Netizen 23 Okt 2026, 15:32

Kisah 101 FM : Ketika Radio Bandung Masih Siaran di Gelombang AM/MW

Dari kawasan Jalan Rajamantri Kulon, Bandung, stasiun radio ini mengudara melalui jalur FM (Frequency Modulation).

Radio 101 FM Bandung, salah satu pelopor siaran radio di jalur FM di Kota Bandung pada era 1980-an hingga 1990-an. (Foto: Kin Sanubary)
Ayo Netizen 23 Okt 2026, 14:41

Taman Wisata Goa Sunyaragi Cirebon

Taman Wisata Goa Sunyaragi adalah salah satu wisata bersejarah di Kota Cirebon yang menyimpan banyak cerita menarik.

Taman Wisata Goa Sunyaragi Cirebon (11/10/26). (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 23 Okt 2026, 13:00

BRT Bandung Dibangun untuk Mengurai Kemacetan, Mengapa Masyarakat Justru Menanggung Dampaknya?

Pembangunan Bus Rapid Transit Bandung Raya diharapkan mengurangi kemacetan. Namun, dampak proyek halte menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kenyamanan masyarakat.

Halte BRT di Jalan Ahmad Yani, Cicadas termasuk tipe B dimana halte berada di antara jalan satu arah dengan 4 lajur. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 23 Okt 2026, 12:41

Mewujudkan Bandung Kota Jamu, Merawat Warisan Inggit Garnasih

Salah satu contoh inovasi Jamu kekinian di Bandung adalah Paduan Rempah, usaha minuman herbal yang dirintis Ahmad Hikmat Rahayu bersama istrinya

Acaraki Jamu tak sekadar menjual minuman herbal, tetapi menyuguhkan pengalaman gaya hidup yang berakar pada warisan budaya. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 23 Okt 2026, 11:27

Demam Aplikasi Pemda: Solusi Pelayanan Publik atau Cuma Proyek 'Sampah Digital'?

Membahas masalah aplikasi pemerintah yang belum efektif serta pentingnya digitalisasi pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan, keamanan, dan kebutuhan masyarakat.

Foto seseorang menggunakan ponsel. (Sumber: Pexels | Foto: Towfiqu barbhuiya)
Ayo Netizen 23 Okt 2026, 10:17

Menengok Terminal Ledeng, Menengok Diri Sendiri

Terminal Ledeng mengingatkan saya bahwa kita tidak pernah benar-benar berjalan di tempat yang sama, bahkan ketika melewati jalan yang benar-benar sama.

Terminal Ledeng, Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Gilang Fathu Ramadhan)
Ayo Netizen 22 Okt 2026, 20:08

Sepuluh Tahun Wacana: Lampu Merah Soekarno-Hatta Menunggu Jawaban

Lampu merah Kiaracondong disebut jenuh sejak 2016, dan hingga kini masih bisa mencapai 12 menit. Mengapa solusi struktural belum juga datang?

Lampu merah Kiaracondong. (Sumber: Harun Yahya)
Ayo Netizen 22 Okt 2026, 19:29

Membangun Budaya K3 untuk Mencegah Kebakaran di Kota Bandung

Dengan budaya K3 yang kuat, pelatihan APAR yang tepat, dan partisipasi masyarakat, Kota Bandung lebih aman dari ancaman kebakaran.

Apel kesiapan petugas damkar kota Bandung. (Sumber: Bandung.go.id)
Sejarah 22 Okt 2026, 12:36

Hikayat Resolusi Jihad dan Lahirnya Hari Santri

Resulusi Jihad menjadi pembakar jiwa nasionalisme para santri untuk mempertahankan kemerdekaan. Resolusi yang dikeluarkan pada 22 Oktober 1945 saat ini diperingati sebagai Hari Santri Nasional

Ilustrasi Resolusi Jihad yang menjadi latar belakang diperingatinya Hari Santri Nasional (Foto: artificial intelligence)
Ayo Netizen 22 Okt 2026, 09:04

Polisi, Massa Hitam, dan Keamanan Kota Bandung

Dalam merespon demonstrasi, kemampuan membedakan aksi damai dan serangan terorganisir sangat penting.

Massa yang terdiri dari mahasiswa dan elemen masyarakat menggelar demo di sekitar Tugu Simpang Lima, Kota Bandung, pada Selasa (20/10/2026) sore (Sumber: ayobandung.com | Foto: Rachmadi Rasyad)
Ayo Netizen 22 Okt 2026, 07:54

Menilik Komitmen Green Campus UIN SGD Bandung di Tengah Dominasi Kendaraan Pribadi

Kampus tidak hanya berfungsi sebagai ruang untuk mengembangkan pengetahuan, tapi juga menjadi tempat di mana kesadaran ekologis harus ditanamkan.

Suasana salah satu parkiran UIN SGD Bandung Kampus 1 di siang hari, Selasa (5/5/2026). (Foto: Meyliana Sofiyanti)
Ayo Netizen 21 Okt 2026, 19:53

Gambut Oh Gambut

Ulasan tentang tanah gambut

Gambut oh Gambut (Sumber: GeminiAI)
Ayo Netizen 21 Okt 2026, 19:12

Darurat Curanmor di Peundeuy Cicalengka: Saatnya Pemilik Kontrakan Bertanggung Jawab

Maraknya kasus curanmor hingga 7-10 per bulan di Peundeuy Cicalengka menuntut pergerakan pemilik kontrakan agar lebih tegas dan serius dalam mendata identitas penghuni baru.

Bisnis kontrakan daerah Peundeuy, Cicalengka. (Sumber: Pribadi | Foto: Intan oktari ramadhani)
Ayo Netizen 21 Okt 2026, 18:16

Lawan Arah Bukan Jalan Pintas: Saatnya Tertib di Jalan Rancaekek

Kebiasaan berbahaya pesepeda motor yang melawan arah di Jalan Raya Bandung–Garut, Rancaekek.

para pengendara yang melawan arus di Rancaekek. (Sumber: Ayojelajah.id)
Ayo Netizen 21 Okt 2026, 17:03

Selamat Ulang Tahun Lembang ke-144

Tahun ini, Lembang menginjak usia 144 tahun, tepat pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Komunitas pelajar pecinta seni dan budaya, sesaat setelah penampilan sendra tari "Lembang Bihari ka Lembang Kiwari". (Sumber: Indra Riyadi)