Meningkatnya partisipasi publik dalam menyampaikan aduan terkait kerusakan infrastruktur jalan belum diikuti dengan pemahaman tentang status dan penyelenggara jalan.
Keluhan warga Bandung Raya tentang kondisi jalan rusak berlubang, jalan minim penerangan, rambu dan marka yang tidak terawat, hingga banjir saat hujan deras semakin sering muncul di media sosial. Fenomena ini menunjukkan meningkatnya kepedulian publik terhadap kondisi infrastruktur jalan. Namun di balik itu, terdapat persoalan yang lebih mendasar: banyak aduan disampaikan bukan kepada penyelenggara jalannya.
Alih-alih mempercepat penanganan, aduan yang salah alamat justru memperpanjang proses respon. Fenomena ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bukti bahwa literasi infrastruktur publik masih rendah—yakni pemahaman masyarakat tentang bagaimana infrastruktur jalan dikelola dan siapa yang berwenang atasnya.
Aturan penyelenggara jalan sudah ada, tetapi pemahaman publik yang masih terbatas
Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya. Pembagian kewenangan jalan di Indonesia sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Penyelenggaraan jalan nasional menjadi wewenang pemerintah pusat, jalan provinsi menjadi wewenang pemerintah daerah provinsi, sedangkan jalan kabupaten/kota dan desa berada di bawah wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa.

Struktur ini dirancang untuk memastikan agar penanganannya berjalan sesuai dengan skala pelayanan. Namun dalam praktiknya, masyarakat seringkali tidak menggunakan kerangka ini saat menyampaikan aduan. Banyak laporan justru diarahkan berdasarkan persepsi—kepada pejabat yang dianggap paling dekat atau paling berpengaruh—bukan kepada institusi yang memiliki kewenangan teknis.
Kondisi ini menunjukkan bahwa keberadaan regulasi saja tidak cukup tanpa diikuti pemahaman publik.
Membaca jalan sebagai bagian dari literasi infrastruktur
Dalam perspektif teknik transportasi, jalan sebenarnya memiliki “bahasa” yang dapat dikenali melalui karakter teknisnya. Jalan nasional umumnya dirancang dengan lebar yang cukup untuk menampung kendaraan berat dalam volume tinggi, sehingga perkerasan jalannya pun didesain dengan standar kualitas tinggi. Marka jalan biasanya lengkap dan reflektif, dilengkapi rambu penunjuk arah skala regional dan perlengkapan keselamatan. Penerangan jalan juga relatif tersedia di koridor utama.
Di bawahnya, jalan provinsi tetap melayani konektivitas penting, namun dengan standar yang sedikit lebih rendah. Sementara itu, jalan kabupaten/kota menunjukkan variasi yang lebih besar, baik dari segi lebar, kualitas perkerasan, maupun kelengkapan marka dan penerangan jalan, karena berfungsi melayani mobilitas lokal.

Kemampuan membaca perbedaan ini merupakan bagian dari literasi infrastruktur jalan yang masih terbatas di masyarakat. Tanpa pemahaman tersebut, semua jalan dipersepsikan sama, sehingga semua aduan diarahkan ke pihak yang sama.
Jalan Soekarno-Hatta: kasus nyata salah alamat aduan
Fenomena ini terlihat jelas pada kasus di Jalan Soekarno-Hatta Bandung. Sebagai jalan nasional dengan volume lalu lintas kendaraan berat yang tinggi, jalan ini memiliki karakteristik teknis sebagai bagian dari jaringan utama.
Namun ketika terjadi kerusakan perkerasan atau penerangan jalan yang mati, banyak aduan justru ditujukan kepada Wali Kota Bandung (@hmfarhanbdg) maupun Gubernur Provinsi Jawa Barat (@dedimulyadi71).
Jika ruas tersebut berada dalam kewenangan pemerintah pusat, maka pemerintah kota dan provinsi tidak memiliki otoritas langsung untuk melakukan perbaikan. Aduan yang tidak tepat sasaran akhirnya harus dialihkan terlebih dahulu, yang berarti memperpanjang waktu penanganan.
Kasus ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan hanya pada kondisi jalan, tetapi juga pada cara masyarakat memahami sistem pengelolaannya.
Tegalluar: semua masalah dinaikkan ke tingkat atas
Hal serupa terjadi pada banjir di Desa Tegalluar. Banyak warga mengadu kepada gubernur, meskipun persoalan tersebut berkaitan erat dengan sistem drainase dan tata guna lahan.
Dalam sistem pemerintahan daerah, kewenangan tersebut berada pada pemerintah kabupaten, yakni Bupati Bandung. Namun rendahnya literasi infrastruktur jalan membuat masyarakat cenderung menganggap bahwa semakin tinggi posisi pejabat, semakin besar pula tanggung jawabnya terhadap semua persoalan.
Kecenderungan ini justru bertentangan dengan prinsip desentralisasi yang menjadi dasar pengelolaan infrastruktur jalan di Indonesia.
Salah alamat aduan bisa memperlambat solusi
Kesalahan dalam menyampaikan aduan berdampak nyata. Laporan tidak langsung ditindaklanjuti, proses birokrasi menjadi lebih panjang, dan akuntabilitas menjadi tidak jelas. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Namun perlu dicatat, kondisi ini tidak sepenuhnya menjadi kesalahan masyarakat. Minimnya informasi publik—seperti tidak adanya papan penanda yang mencantumkan status jalan di lapangan—membuat masyarakat kesulitan mengidentifikasi kewenangan secara mandiri.
Dengan kata lain, rendahnya literasi infrastruktur jalan merupakan hasil dari interaksi antara keterbatasan pemahaman publik dan kurangnya transparansi sistem.

Peningkatan kualitas infrastruktur jalan tidak cukup hanya melalui pembangunan fisik. Diperlukan upaya sistematis untuk meningkatkan literasi publik agar partisipasi masyarakat menjadi lebih efektif.
Pemerintah perlu menyediakan informasi jaringan jalan yang terbuka dan mudah diakses, memasang penanda status jalan, serta mengintegrasikan sistem pengaduan agar laporan dapat langsung diteruskan ke instansi yang berwenang. Di sisi lain, masyarakat perlu mulai memahami bahwa setiap infrastruktur jalan memiliki tata kelola yang spesifik dan tidak semua persoalan dapat diselesaikan oleh satu level pemerintahan.

Aduan publik merupakan bagian penting dari tata kelola kota yang responsif. Namun, tanpa pemahaman yang memadai, aduan berisiko menjadi tidak efektif.
Fenomena aduan yang salah alamat bukan sekadar kesalahan individu, melainkan bukti bahwa literasi infrastruktur publik masih perlu ditingkatkan. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat tidak hanya menjadi pengawas, tetapi juga bagian dari solusi dalam menciptakan sistem infrastruktur jalan yang lebih responsif dan akuntabel. (*)
