AYOBANDUNG.ID - Laporan Toxic 20 bukan sekadar daftar 20 PLTU paling berisiko di Indonesia. Di balik angka-angka proyeksi kematian dini, kerugian ekonomi, dan hilangnya lapangan kerja, tersimpan desakan kebijakan yang lebih besar: menghentikan ketergantungan pada batu bara dan mendorong negara membuka data secara transparan.
Dalam dialog publik yang digelar di Gedung Indonesia Merdeka, peneliti Trend Asia, Novita Indri, menjelaskan bahwa dampak PLTU tidak hanya dirasakan langsung oleh warga sekitar, tetapi juga secara tidak langsung oleh wilayah lain, termasuk Kota Bandung.
“Kalau kita bicara dampak PLTU, ada dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsung itu khususnya bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi, entah itu masalah udara atau air. Tapi dampak tidak langsungnya bisa sampai ke rantai pasok pangan dan perubahan iklim,” ujar Novita.
Menurutnya, wilayah seperti Cirebon, Indramayu, dan Pelabuhan Ratu—yang menjadi lokasi PLTU di Jawa Barat—merupakan kawasan pesisir dan pertanian yang selama ini menopang sektor perikanan dan pangan.
“Kita perlu melihat, bahan pangan Jawa Barat, termasuk Bandung, ditopang dari mana. Kalau wilayah-wilayah ini makin rusak akibat aktivitas PLTU, tentu akan berdampak pada rantai pasok pangan,” katanya.
Ia mencontohkan Cirebon yang dulu dikenal sebagai penghasil rajungan dan terasi. Kini, menurutnya, produksi tersebut menurun seiring terganggunya ekosistem pesisir.
Selain rantai pasok, Novita juga menyinggung kontribusi PLTU terhadap krisis iklim.
“Pembakaran batu bara itu signifikan melepas emisi. Kalau tertumpuk dalam puluhan tahun, itulah yang memicu perubahan iklim,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa mengaitkan peristiwa bencana tertentu secara langsung dengan PLTU tetap membutuhkan riset lanjutan.
“Kita masih butuh pengukuran dan penelitian lebih lanjut. Tapi ketika curah hujan makin intens sementara daya dukung lingkungan menurun, ini harus menjadi alarm,” katanya.
Transparansi Data yang Dipertanyakan
Dalam diskusi tersebut, Novita juga menyoroti keterbatasan akses publik terhadap data pemerintah.
“Sering kali kami terbentur data. Saat kami menyajikan data pemodelan, dianggap tidak valid. Tapi di sisi lain, data faktual yang lebih terbuka juga tidak pernah disediakan,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi emisi, pengawasan lingkungan, serta data dampak kesehatan seharusnya dapat diakses publik agar perdebatan kebijakan tidak berhenti pada saling bantah.
Ia menilai, pemerintah daerah tidak bisa sepenuhnya berlindung di balik alasan bahwa kewenangan berada di pemerintah pusat.
“Bukan berarti daerah tidak punya peran. Pemerintah daerah lebih paham wilayahnya. Mereka seharusnya bisa melakukan analisis spesifik dan menyerahkannya ke pusat sebagai bahan pertimbangan,” katanya.
Novita menambahkan, setoran pajak dan kontribusi ekonomi industri, termasuk PLTU, seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk perlindungan kesehatan dan infrastruktur.
“Kalau PLTU berdampak, pengawasannya harus ketat. Jangan diserahkan ke masyarakat,” ujarnya.
Gugatan terhadap RUKN dan RUPTL
Langkah konkret yang ditempuh Trend Asia dan WALHI tidak berhenti pada diskusi publik. Keduanya menggugat dua dokumen perencanaan ketenagalistrikan nasional: RUKN (Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional) dan RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik).
“Ada dua gugatan yang sedang berjalan, yaitu RUKN dan RUPTL. Intinya, kami meminta revisi karena masih memuat rencana penambahan PLTU baru,” jelas Novita.
Menurutnya, meski Jawa Barat disebut tidak lagi menambah PLTU, rencana serupa masih muncul di wilayah lain.
“Kami minta supaya tidak ada lagi PLTU baru dan tidak ada lagi co-firing,” tegasnya.
Ia menilai, co-firing biomassa yang diklaim sebagai bagian dari transisi energi justru berpotensi menjadi solusi semu.
“Secara logika, kalau 90 persen masih batu bara dan hanya 10 persen biomassa, mayoritas tetap batu bara. Itu bukan transisi yang sesungguhnya,” katanya.
Pengembangan biomassa skala besar juga dinilai berisiko memicu alih fungsi hutan menjadi tanaman energi.
“Kalau hutan dialihkan, resapan air berkurang, risiko kekeringan dan longsor meningkat. Ini konsekuensi yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.
Jika gugatan dikabulkan, pemerintah wajib merevisi kedua dokumen tersebut.
“Kami berharap hakim mempertimbangkan dampak nyata yang sudah terjadi. PLTU sudah menimbulkan kerusakan, jadi tidak perlu ditambah,” katanya.
Peran Publik dan Mahasiswa
Selain jalur hukum dan advokasi kebijakan, Trend Asia dan WALHI juga memperluas ruang diskusi ke 20 wilayah yang masuk daftar Toxic 20.
“Kami akan terus membawa laporan ini ke berbagai daerah. Kalau kita diam, dampaknya justru akan makin besar,” ujar Novita.
Ia juga mengajak mahasiswa untuk terlibat aktif.
“Bantu kami menyebarkan informasi ini. Bahasa riset sering teknis. Kami butuh mahasiswa, pers kampus, dan media sosial untuk membuatnya lebih mudah dipahami,” katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa perubahan individu saja tidak cukup.
“Masalahnya struktural, jadi perlu dorongan kolektif,” ujarnya.
Di tengah tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah, laporan Toxic 20 menjelma lebih dari sekadar riset. Ia menjadi alat advokasi untuk mendorong transparansi, menguji kebijakan energi, dan mempertanyakan apakah transisi energi benar-benar dijalankan, atau sekadar menjadi retorika.
Bagi Jawa Barat, pertanyaannya kini semakin konkret: apakah pemerintah daerah akan terus menunggu keputusan pusat, atau mulai menyusun langkah preventif berbasis data demi melindungi warganya?
